No. 27 of 2017
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 79 of 2010 concerning recoverable operating costs and income tax treatment in upstream oil and gas business. It aims to enhance legal certainty and improve the investment climate in Indonesia's oil and gas sector by updating operational cost provisions and tax incentives.
This regulation primarily affects contractors engaged in upstream oil and gas operations in Indonesia, including foreign and domestic companies involved in exploration and exploitation activities. It also impacts government agencies overseeing these operations, such as SKK Migas (Special Task Force for Upstream Oil and Gas Business Activities).
- Contractors must bring capital and technology and bear risks in oil and gas operations as per Pasal 3 (1). - All equipment purchased by contractors for oil operations becomes state property, as stated in Pasal 4 (1). - Contractors are required to submit annual tax returns and pay taxes on income derived from their operations, as outlined in Pasal 31 (1). - The regulation stipulates that recoverable operating costs must directly relate to oil operations and comply with fair pricing standards (Pasal 12 (1)). - Contractors must fulfill Domestic Market Obligation (DMO) by supplying 25% of their oil and gas production for domestic needs (Pasal 24 (8)). - Tax incentives are available for exploration and exploitation phases, including exemptions from import duties and VAT (Pasal 26A and 26B).
- Kontraktor (Contractor): A business entity designated to conduct exploration and exploitation under a cooperation contract. - SKK Migas: The government body responsible for managing upstream oil and gas activities. - DMO (Domestic Market Obligation): The obligation for contractors to supply a portion of their production to meet domestic needs. - FTP (First Tranche Petroleum): The amount of oil and gas produced that can be taken before deducting operating costs.
This regulation came into effect on June 19, 2017, and amends Government Regulation No. 79 of 2010. Existing contracts signed before the enactment of this regulation remain valid until their expiration, with provisions for adjustments to comply with the new regulations.
This regulation interacts with various laws, including Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas, and Law No. 7 of 1983 on Income Tax. It also references the need for compliance with tax regulations and the oversight of SKK Migas in managing operational costs and revenue sharing.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Contractors must bring capital and technology and bear risks in oil and gas operations as per Pasal 3 (1).
All equipment purchased by contractors for oil operations becomes state property, as stated in Pasal 4 (1).
Contractors are required to submit annual tax returns and pay taxes on income derived from their operations, as outlined in Pasal 31 (1).
Recoverable operating costs must directly relate to oil operations and comply with fair pricing standards (Pasal 12 (1)).
Contractors must fulfill Domestic Market Obligation (DMO) by supplying 25% of their oil and gas production for domestic needs (Pasal 24 (8)).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (48K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
m SALINAN
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O
TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERI,AKUAN
PA.JAK PENGHASII..AN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
lrahwa untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak
dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi
serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan
usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan
dan menyempumakan Peraturan pemerintah Nomor 79
Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat
Dikembalikah dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
lahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah
tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 79
I*"". .2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat
Dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di Biding
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat...
-- 1 of 40 --
Mengingat : 1.
2.
PRESIOEN
REPUELIK INOONESIA
fagal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa tcali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
Undang-Undang Nomor 22 Tahrtr: 2OO1 tentang Minyak
dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pqiak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5173);
3.
4.
MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2OLO
TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBAUI(AN DAN
PERI,AKUAN P.{JAK PENGHASIIAN DI BIDANG USAHA HULU
MIMAK DAN GAS BUMI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 79
Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan
dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Us$a Hulu
Minyak dan Gas Bumi (Lrmbaran Negara nepuUUf Indonesia
Tahun 2OlO Nomor 139, Tambahan hhbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5173) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan...
-- 2 of 40 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
1. Ketentuan angka 1, angl<a2, angl<a 4, angka 6, arldkaT,
dan angka 8 Pasal 1 diubah serta ditambahkan angka 20,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi,
Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sama,
Wilayah Kerja, Wilayah Hukum Pertambangan
Indonesia, dan Kegiatan Usaha Hulu adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 22 Ta}:lan 2OO1 tentang Minyak dan Gas
Bumi.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah
kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan
Satuan Keq'a Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal
Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang
Participating Interest, salah satu pemegang
participating interest yang ditunjuk sebagai wakil
oleh pemegang Participatittg Interest lainnya sesuai
dengan Kontrak Kerja Sama.
Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi,
Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik
penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur
Qtlug and abandonmenQ serta pemulihan bekas
penambangan (site restorolion) Minyak dan Gas
Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan,
pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil
produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi
dan Eksploitasi.
Lifiing adeJah sejumlah minyak mentah dan/atau
Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan
(atstodg transfer point).
4.
6. Ftrst...
-- 3 of 40 --
#PRESIDEN
7.
8.
REPUBLIK INDONESIA
First Tratrche Petroleum yang selanjutnya disingkat
FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah
dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu
Wilayah Ke{a dalam satu tahun kalender, yang
dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun
kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya
operasi dan penanganan produksi (oun usQ.
Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang
diberikan untuk mendukung keekonomian
pengembangan Wilayah Ke{a.
WiW to be Split adalah hasil produksi yang tersedia
untuk dibagi (Lifritlgl antara Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif
investasi (iika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Biaya Bukan Modal (IVon Capital Cost) adalah biaya
yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun
berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari
1 (sattr) tahun, termasuk suwei dan intangible
drilling ast.
Biaya Modal lCapital Cost) adalah pengeluaran yang
dilakukan untuk peralatan atau barang yang
mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun
yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui
penyusutan.
11. Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu
perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran
tahunan oleh Kontraktor untuk Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi pada suatu Wilayah
Kerja.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak
Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu
berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Kontrak Jasa adalah suatu benhrk Kontrak Kerja
Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan
Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan
jasa atas produksi yang dihasilkan.
9.
10.
t2.
13.
L4. Participathg...
-- 4 of 40 --
14.
15.
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Participating Interest adalah hak dan kewajiban
sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara
langsung maupun tidak langsung pada suatu
Wilayah Kerja.
Uplifi, adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor
sehubungan dengan penyediaan dana talangan
untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang
seharusnya merupakan kewajiban partisipasi
Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak
Kerja Sama, dalam pembiayaan.
16. Domestb Marleet Obligation yang selanjutnya
disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian
Kontraktor berupa minyak dan/atau Gas Bumi
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh
Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan
minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan
harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang
tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pernerintah adalah Pemerintah hrsat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang
melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
dibawah pembinaaan, koordinasi dan pengawasan
Menteri.
17.
18.
19.
20.
2. Ketentuan ayat (l) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi
serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan
Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja
Sama pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Pelaksanaan ...
-- 5 of 40 --
3.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pclaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimqn4
dimaksud pada ayat (1) wajib diiakukan
berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip
kewajaran, serta kaidah praktek bisnis dan
keteknikan yang baik.
Ketentuan ayat (l) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh
Kontraktor dalam rangka Operasi Perminyakan
menjadi barang milik negara yang pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah dan dikelol,a oleh SKK
Mrgas.
(21 Atas barang dan peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam rangka pengembalian biaya
operasi tidak dapat dilakukan penilaian kembali.
Ketentuan ayat l2l Pasal 8 dihapus, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan besaran minimum bagian
neg.ra dari suatu Wilayah Kerja yang dikaitkan
dengan Lifttrq dalam persetujuan rencana
pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat(21.
(21 Dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1O diubah dan pasal
l0 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk meningkatkan produksi, mendukung
pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya
penerimaan negara, Menteri menetapkan besaran
dan pembagian FTP.
4.
5.
(2) Untuk...
-- 6 of 40 --
(2)
(3)
(41
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja,
Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran
Insentif Kegiatan Usaha Hulu.
Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa
Imbalan DMO Holid.ay, Menteri dapat menercfkan
insentif tersebut setelah mendapat persetujuan- dari
Menteri Keuangan.
Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan
Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif
perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
Di antara Pasal l0 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yalni Pasal 10A sehinggaberbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang
dinamis (slidittg scale spliQ pada Kontrak Kerja Sama.
Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
6.
7.
(1)
(2t
Biaya operasi terdiri atas:
a. biaya Eksplorasi;
b. biaya Eksploitasi; dan
c. biaya lain.
Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. biaya pengeboran terdiri atas:
l. biaya pengeboran Eksplorasi; dan
2. biaya pengeboran pengembangan;
b. biaya...
-- 7 of 40 --
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. biaya geologis dan geolisika terdiri atas:
1. biaya penelitian geologis; dan
2. biaya penelitian geofrsika;
c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan
Eksplorasi; dan
d. biayapenyusutan.
Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurufb terdiri atas:
a. biayalangsungproduksiuntuk:
1. Minyak Bumi; dan
2. Gas Bumi.
b. biaya yang terkait dengan aktifrtas pernrosesan
Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan;
c. biaya utititg terdiri atas:
1. biaya perangkat produksi dan
pemeliharaan peralatan; dan
2. biaya uap, air, dan listrik;
d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan
Eksploitasi; dan
e. biaya penyusutan.
Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri
atas:
a. biaya administrasi dan keuangan;
b. biaya pegawai;
c. biaya jasa material;
d. biaya transportasi;
e. biaya umum kantor; dan
f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan
retribusi daerah.
(4)
(s) Biaya...
-- 8 of 40 --
ffiPRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
a. biaya untuk memindahkan gas dari titik
produksi ke titik penyerahan; dan
b. biaya kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha
Hulu.
8. Ketentuan huruf d ayat (1) dan huruf e ayat (21 Pasal 12
diubah, serta penjelasan huruf a ayat (1) Pasal 12
dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam
penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan
harus memenuhi persyaratan:
a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagrh,
dan memelihara penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
terkait langsung dengan kegiatan Operasi
Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang
bersangkutan di Indonesia;
b, menggunakan harga wajar yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
c. pelaksanaan Operasi Perminyakan sesuai
dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan
yang baik;
d. kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan
Rencana Kerja dan Anggaran yang telah
mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6.
(21 Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung
dengan Operasi Perminyakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a wajib memenuhi
syarat:
a. untuk ...
-- 9 of 40 --
d.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
untuk biaya penlrusutan hanya atas barang dan
peralatan yang digunakan untuk Operasi
Perminyakan yang menjadi milik negara;
untuk biaya langsung kantor pusat yang
dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal
dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang;
1. tidak dapat dikerjakan oleh
institusi/lembaga di dalam negeri;
2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja
Indonesia; dan
3. tidak rutin;
untuk pemberian imbalan sehubungan dengan
pekerjaan kepada karyawan/pekeda dalam
bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
untuk pemberian sumbangan bencana alam
atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
untuk pengeluaran biaya pengembangan
masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan
pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi;
untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung
kantor pusat dengan syarat:
1. digunakan untuk menunjang usaha atau
kegiatan di Indonesia;
2. Kontraktor menyerahkan laporan
keuangan konsolidasi kantor pusat yang
telah diaudit dan dasar pengalokasiannya;
dan
3. besarannya tidak melampaui batasan yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan setelah mendapat pertimbangan
Menteri,
(3) Batasan...
-- 10 of 40 --
PRE S ID EN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan
remunerasi tenaga keg'a asing ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan
pertimbangan dari Menteri.
9. Ketentuan huruf b, huruf j, huruf p, huruf q, dan huruf r
Pasal 13 diubah, Pasal 13 huruf l, huruf t angka (1), dan
huruf w dihapus, dan penjelasan pasal 13 huruf s
diubah, serta penjelasan Pasal 13 huruf x dihapus,
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berilnrt:
Pasal 13
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam
penghitungan bagi hasil dan Pajak penghasilan meliputi:
a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekeg'a,
pengurus, pemegang Participating Interest, dan
pemegang saham;
b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan,
kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang
yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas
dan Kontraktor dalam rekening bank umum
Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
c. hartayangdihibahkan;
d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkaitan dengan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan serta
tagrhan atau denda yang timbul akibat kesalahan
Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang
digunakan yang bukan milik negara;
f. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi
asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau
keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan
pemegang saham;
g. biaya...
-- 11 of 40 --
i.
J.
o.
p.
l.
m.
n.
PRES IDEN
REPL'BLIK INDONESIA
_t2_
biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi
prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing
(RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja lsnqga asing
(rKTA);
biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung
dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak
Kerja Sama;
biaya konsultan pajak;
biaya pemasaran minyak dan/ atau Gas Bumi bagan
Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang
telah disetujui Kepala SKK Migas;
biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai
dengan daftar nominatif penerima manfaat dan
nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat;
dihapus;
biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan
Participatfuq Interest
biaya bunga atas pir{aman;
l. Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung
Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai
tunjangan pajak;
2. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau
dipungut atas penghasilan pihak kstiga di dalam
negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-
gross uP;
1. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan
lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip
kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik;
2. biaya pengeluaran yang melampaui lOo/o
(sepuluh persen) dari nilai otorisasi
pembelanjaan Iinansial, kecuali untuk biaya-
biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan
prosedur yang ditetapkan oleh Menteri;
q.
r. surplus,..
k.
-- 12 of 40 --
r.
{i}PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
surplus material yang tidak sesuai dengan
perencanaan yang telah disetujui;
nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah
digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat
kelalaian Kontraktor;
transaksi yang:
1. dihapus;
2, tidak melalui proses tender sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan kecuali dalam
hd tertentu; atau
3. bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;
biaya yang terjadi sebelum penandatanganan
kontrak;
dihapus; dan
biaya audit komersial.
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu)
ayat yakni ayat (5), serta penjelasan Pasal L6 ayat (21
diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa
manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan
tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir
masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus,
(21 PenJrusutan dimulai pada bulan harta tersebut
digunakan @laed into seruiel.
(3) Penghitungan penlrusutan dilakukan sesuai
kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaispn"
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran
yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah
ini.
v,
w.
x.
(4) Dalam ...
-- 13 of 40 --
(4)
(s)
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Dalam hal harta berwujud sebsgaimana dimaksud
pada ayat (l) tidak dapat digunakan lagi akibat
kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan
kahar, jurnlah nilai sisa buku harta berwujud
langsung dapat dibebankan sebogai biaya operasi.
Untuk menjagl tingkat produksi, Menteri dapat
menentukan penghitungan penrusutan yang
berbeda sebagaimana diatur pada ayat (3).
Ketentuan ayat (21 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan
sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi
secara komersial di Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(21 Untuk pengamanan penerimaan negara, selain
penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat mengambil kebljakan terkait
pengembangan lapangan, dengan berkoordinasi
dengan kementerian terkait.
Ketentuan ayat (1), ayat(21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Pasal 24 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (10), sehingga Pas,724 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Dalam hal tidak terdapat FTP dan Insentif Kegiatan
Usaha Hulu yang berupa Investm.ent Credit, fuuitg to
be Split dihitung berdasarkan Lifiag dikurangi biaya
operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
l2l Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat Insentif
Kegiatan Usaha Hulu yang berupa lrutesblent Credit,
@uity to be Split dihitung berdasarkan lifiing
dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat
dikembalikan.
11.
L2,
(3) Dalam ...
-- 14 of 40 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 15_
(3)
(4)
(s)
Dalam hal terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha
Hulu yang berupa Inuesfinent Credit, @uity to be
Split dihihrng berdasarkan Lifiing dilr.trarlgr FTp
dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa
Inuestment Credrtdikurangi biaya operasi yang dapat
dikembalikan.
Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat Insentif
Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Inuestment Credil,
ryW b be Split dihitung berdasarkan .Lifring
dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa
Inuestment C?edit dikurangr biaya operasi yang dapat
dikembalikan.
Insentif Kegiatan Usaha Hulu dan biaya operasi yang
dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi:
a. Minyak Bumi, dengan harga rata-rata harga
minyak mentah Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22; atau
b. Gas Bumi, dengan hargayang disepakati dalam
kontrak penjualan Gas Bumi.
Bagian Kontraktor untuk kontrak kerja sama,
dihitung berdasarkan persentase bagan Kontraktor
sebelum Pajak Penghasilan yang dinyatakan dalam
Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan @uitg to be
Spltt.
(71 Bagan Pemerintah untuk kontrak kerja sama
dihitung berdasarkan persentase bagran pemerintah
yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama
dikalikan dengan @uitg to be Split yang didalamnya
belum termasuk Pajak Penghasilan yang terutang
oleh Kontraktor.
(8) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
menyerahkan 25o/o (dua puluh lima persen)
bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri.
(6)
(9) Kontraktor...
-- 15 of 40 --
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas
penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga
yang ditetapkan oleh Menteri.
SKK Migas melakukan pengendalian dan
pengawasan penghitungan bagi hasil.
13. Ketenhran ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 25 diubah,
di antara ayat (71 dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (7a) serta ayat (10), dan ayat (11) dihapus,
serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat
(13) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun
pajak bag Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil,
dihitung berdasarkan penghasilan daLam rangka
Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat 12) dikurangi Biaya Bukan Modal tahun
berjalan dikurangi penlrusutan Biaya Moda1 tahun
be{alan dikurangi biaya operasi yang belum dapat
dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(21 Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan
sebagai6sla dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa
kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak
berikutnya sampai dengan berakhirnya kontrak.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi
Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan.
(4) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi
Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dihitung
berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak
Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani.
(e)
(lo)
(5) Atas ...
-- 16 of 40 --
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) setelah dikurangi Pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
ayat (4), terutang Pajak penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum
Indonesia, penghasilan kena pajak sebegiaimana
dimaksud pada ayat (l) setelah dikurangi pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperlakukan sebagai deviden yang disediakan
untuk dibayarkan dan terutang Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-
undangan.
(71 Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), diterbitkan surat ketetapan pajak
Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah
dilakukan pemeriksaan pqiak.
(7a) Penyelesaian pemeriksaan pajak atas pemenuhan
kewajiban Pajak Penghasilan sebag^imana dimaksud
pada ayat (7) sampai dengan penerbitan surat
ketetapan pajak, dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Surat
Pemberitahuan Tahunan diterima secara lengkap
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Sebelum surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak
Bumi dan Gas Bumi diterbitkan, dapat diterbitkan
surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan
Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara.
(9) Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan
Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan surat
keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak
Bumi dan Gas Bumi sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Pajak...
-- 17 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12) Pajak Penghasilan atas FTp dihitung pada saat
akumulasi FTP yang diterima Kontraktor lebih besar
daripada sisa biaya operasi yang belum
dikembalikan.
(13) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan
pembayaran Pajak Penghasilan atas FTp
sebagaiman4 dimaksud pada ayat (12) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal pajak.
14. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan I (satu) Bab,
yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 26A
Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi
Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas:
1. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang
yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan;
2. Pajek Pertambatran Nilai atau pajak pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang tidak dipungut atas:
a. perolehan Barang Kena pajak tertentu dan/ atau
Jasa Kena Pajak tertentu;
b. impor Barang Kena pajak tertentu;
c. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Berwujud
tertentu dari luar Daerah pabean di dalam
Daerah Pabean; dan/ atau
d. pemanfaatan Jasa Kena pajak tertentu dari tuar
Daerah Pabean di dalam Daerah pabean;
yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan.
3. Tidak dilakukan pemungutan pqjak penghasilan
Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh
fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk
gslagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau
4. Pengurangan ,..
-- 18 of 40 --
4.
(1)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_19_
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
lO0o/o (seratus persen) dari Pajak Bumi dan
Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam
SPPT selama masa Eksplorasi.
Pasal 268
Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan
pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan
dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai
kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi dalam rangka Operasi perminyalan,
Kontraktor dapat diberikan fasilitas:
a. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor
barang yang digunakan dalam rangka Operasi
Perminyakan;
b. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang tidak dipungut
atas:
1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu
dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
2. impor Barang Kena Pajak tertentu;
3. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak
Beru'ujud tertentu dari luar Daerah pabean
di dalam Daerah pabean; dan/atau
4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
yang digunakan dafam rangka Operasi
Perminyakan;
c. Tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan
Pasal 22 atas impor barang yang telah
memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan/atau
d. Pengurangan ...
-- 19 of 40 --
(21
(1)
(21
(3)
ffiPRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas
I\rbuh Bumi paling tinggi sebesar l00o/o (seratus
persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas
terutangyang t€rcantum dalam SppT.
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diberikan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari
Menteri.
Pasal 26C
Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas
pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan
dan penjualan, dengan persetujuan SKK Migas,
Kontralrtor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas
tersebut untuk digunakan Kontraktor }ainnya
berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi
fasilitas bersama lCost Sharill47l.
Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost
gartnd sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor
lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi
tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan
kepada masing-masing Kontraktor adalah sama
dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara
keseluruhan.
Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama /Cost
Sharhg) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan
Barang Milik Negara di bidang hulu Minyak dan Gas
Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak
Penghasilan dan tidak dikenakan Pajak pertambahan
Nilai, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Barang yang digunakan dan diperoleh atau
dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak
Kerja Sama merupakan Barang Milik Negara;
b. Atas pemanfaatan Barang Milik Negara yang
digunakan sebagai fasilitas bersama telah
mendapat persetujuan SKK Migas; dan
c. Pemanfaatan ...
-- 20 of 40 --
W
Pasal 26D
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
sebegaimana dimaksud dalam pasal t2 ayat (2) huruf f
bukan objek Pajak Penghasilan dan pajak pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
pasal 26E
Ketentuan lebih tanjut mengenai pemberian fasilitas
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26A,
Pasal 268, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
15. Diantara ayat (1), ayat l2), dan ayat (3) pasal 27
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (2a),
sehingga Pasal2T berbunyi sebagai berikut:
PasaL2T
(1) Atas penghasilan lain Kontraktor berupa ltptifi atau
imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (a) huruf a dikenakan pqjak
Penghasilan yang bersifat linal dengan tarif 2Oo/o
(dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(1a) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal
dari Uphfr atau imbalan lain yang sejenis
ssfagsirran4 dimaksud pada ayat (l) tidak dikenai
Pajak Penghasilan.
(21 Atas penghasilan Kontraktor dari pengalihan
Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (41 huruf b dikenakan pajak
Penghasilan yang bersifat frnal dengan tarif:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk
pengalihan Participatilq Interest selama masa
Eksplorasi; atau
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
c. Pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak
ditujukan untuk memperoleh keuntungan
dan/atau laba.
b. 7o/o...
-- 21 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. 7olo (tujuh persen). dari jumlah bruto, untuk
pengalihan Paftbipathg Interest selama masa
Eksploitasi.
(2a) Atas Penghasilan Kena pajak sesudah dikurangi
P3jak PenShasilan yang bersifat final sebagaimana
qim+sud pada ayat (21 tidak dikenai pajak
Penghasilan.
(3) Pengenaan Pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan
sepanjang untuk me}akukan kewajiban pengalihan
Parttcipatilq Interest sesuai Kontrak Kerja Sama
kepada perusahaan nasional sebagaimana terhrang
dalam Kontrak Kerja Sama.
(41 Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan
pembayaran atas Pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
16. Ketentuan ayat (1), ayatl2l, dan ayat (3) pasal 30 diubah,
serta ditambahkan ayat (a) dan ayat (5), sehinega
berbunyi sebagai berikut
Pasal 30
(1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal pajak
menetapkan besarnya biaya pada tahapan
Eksplorasi dan tahapan Eksploitasi ietiap tahunhya
di bidang usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi
setelah mendapat rekomendasi dari SKK Migas.
(21 lgbelum menghitung besarnya biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Direktur-.lenderil pajak
dan/atau auditor pemerintah atas nama Direktorat
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
(3) Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan
SKK Migas sebage.imana dimaksud pada ayat (l)
berbeda dengan besaran biaya hasii pemeriksaan
auditor pemerintah sebqgaimana dimaksud pada
ayat (21, auditor pemerintah dan SKK Migas ivajib
menyelesaikan perbedaan tersebut.
(4) Pelaksanaan ...
-- 22 of 40 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan dalam Pasal 25 ayat (7) diatur
dalam pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama.
Hal-hal terkait penyampaian rekomendasi,
penyelesaian perbedaan besaran biaya hasil
pemeriksaan, dan pedoman pelaksanaan
pemeriksaan bersama diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
17. Ketentuan huruf d ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 31
(1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:
a. mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor
pokok wajib pajak;
b. melaksanakanpembukuan;
c. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan
Pajak Penghasilan (SPI Tahunan PPh);
d. membayar angsuran pajak dalam tahun
berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan
dihitung atas penghasilan kena pajak dari
Lifiing yang sebenarnya dari bagian Kontraktor
dalam suatu bulan takwim;
e. memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(21 Dalam hal terjadi pengallhan Participatfurg Interest
atau pengalihan saham, Kontraktor wajib
melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi serta Direlrtur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal pengalihan Participatilry Interest, hak dan
kewajiban perpajakan beralih kepada Kontraktor
yang baru.
(4) Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(4)
(5)
18. Ketentuan...
-- 23 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
18. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) SKK Mrgas wajib menerbitkan pedoman
pengendalian biaya operasi Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
(2) SKK Migas wajib menyampaikan laporan
pembukuan mengenai pelaksanaan pengembalian
biaya operasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri
secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
19. Pasal 35 dihapus.
20. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum
berlrakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl
tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kontrak Kerja Sama
yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi yang Dapat
Dikembalikan dan Perlakuan pajak penghasilan di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tetap berlaku
sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang
bersangkutan dengan tetap memenuhi kewajibannya
untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup
diatur secara tegas ddlam Kontrak Kerja Sama mengenai-:
1. besaran bagian penerimaan negara;
2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan
dan norma pembebanan biaya operasi;
3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
4. penunjukkan pihak ketiga yang independen untuk
melakukan verifikasi finansial dan teknis;
5. penerbitan...
-- 24 of 40 --
5.
6.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
_25_
penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;
pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
1F" .b3"lC pada kegiatan Eksplorasi dan-kegiaian
Eksploitasi;
lajak fenghasilan Kontraktor berupa volume Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi dad bagian Kontraktor; din
penghasilan di luar Kontrak Kerja Sama bentpa Uptifi
dan/atau pengalihan Porticipating Interest.
7.
8.
21. Di antara Pasal 38 dan pasal 39 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 38A, pasal 38B, dan pasal 3gi, "itriinggi berbunyi sebag"i berikut:
pasal 38A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ter"p
berlaku sampai dengan tanggal beral<himya kontrak
yang bersangkutan.
b. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani
setelah Undang-Undang Nomor 22 Tah.un 2OOl
tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum
berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun
?9-1O tentang Biaya Operasi yang Dapat
Dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tet+p
berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrai<
yang bersangkutan.
c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaiman6
dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat memilih
untuk mengikuti ketentuan Kontrak Keq.i Sama atau
melakukan penyesuaian secara keselurirh"o d"rg"r,
ketentuan dalam peraturan pemerintah ini denian
menyesuaikan Kontrak Kerja Sama datam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlaiulya
Peraturan pemerintah ini.
Pasal 388 ...
-- 25 of 40 --
b.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38B
Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah
ditandatangani setelah berlakunya piraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan peilakr-ran
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal
beralhirnya kontrak yang bersangkutan. -
Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan
menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 38C
Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan Kontrak
Kerja Sama yang ditandatangani setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
22. PaseJ 39 dihapus.
1.
Pasal II
Semua frasa nBadan Pelaksana, sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomoi 79 Tahun 2010
lentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi, harus dimaknai dengan "SKK
Migas".
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
-- 26 of 40 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2017
PRESIDEN REPUBIJK INDONESI,A,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2O17
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 118
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETTTRIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
-- 27 of 40 --
I. UMUM
Dengan adanya paradigma yang berkembang di dalam pengelolaan
Minyak dan Gas Bumi adalah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan
energi, mendorong berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas
tinggi dalam skala nasional pada Kegiatan Us$a Hulu Minyak dan Gas
Bumi yang membantu tersedianya barang strategis, dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga untuk mendukung hal
tersebut perlu fleksibilitas dalam penentuan bagi hasit, pemberian insentif
dalam Kegiatan Usaha Hulu baik insentif fiskal maupun non fiskal.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan menlngkatkan penemuan
cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional serta iklim investasi serta lebih
memberikan kepastian hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya
Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pajak penghaiiUn ai
Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dianggap sudah tidak sesuai
dengan perkembangan "amarn sehingga perlu dilakukan perubahan.
PRE S ID EN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELq,SAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O
TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERIAKUAN
PAJAK PENGHASIT"AN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
II. PASAL...
-- 28 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I
Pasal 1
Cukup jelas.
AnCka 2
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintatr menyeaiakan
sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib
membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya
bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan
biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke
dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan
peralatan yang dibeli oleh Kontraktor merupakan milik
negara, sehingga pegeluaran tersebut merupakan biaya
operasi yang dapat dikembalikan oleh pemeritah
kepada Kontraltor berdasarkan harga perolehan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 5 ...
-- 29 of 40 --
PRES IDEN
REPUELIK INOONESIA
Angka 5
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bentuk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain
berupa inuestm.ent credit,lmbaJan DMO, dan depresiasi
dipercepat.
Yang dimaksud dengan Inuestment Credit adatah
tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah
tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas
produksi, yang diberikan sebag i insentif untuk
pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi
tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak
antara lain berupa kebljakan dalam pemanfaatan
barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor
dalam Operasi Perminyalan dan kemudahan Lainnya.
Angka 6
Pasal 10A
Penetapan besaran bagi hasil yang dinamis dimaksudkan
untuk pembegran keuntungan dan resiko terhadap
perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiata;
Minyak dan Gas Bumi, antara lain: perubahan harga
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tingkai produksi Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi, rasio antara penerimaan
(rewnuQ dan biaya Operasi perminyakan
Angka 7 ...
-- 30 of 40 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 7
Pasal 11
Ayat (1)
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah
sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh
Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak
Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini
biasa dikenal dengan nama uniformitg principle.
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam
penghitungan bagi hasil dan penghitungan
Penghasilan Kena Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktilitas
pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik
penyerahan antara lain biaya pemrosesan
Li@efied N atural crrs (LNG).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Hurufe
Yang termasuk biaya penrusutan antara lain
berupa:
1. fasilitas produksi;
2. gedung kantor, gudang, perumahan;
3. rnesin dan peralatan.
Ayat (4) ...
-- 31 of 40 --
PRE S IO EN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik
produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk
pemasafan.
Huruf b
Cukup jeLas.
AnCka 8
Pasal 12
Ayat (1)
Hurufa
Dihapus.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor
pusat yang dibebankan ke proyek,, adalah biaya
yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi
Perminyakan di Indonesia dengan syarat:
1. tidak ...
-- 32 of 40 --
* r ", JrT^t t,',3otf;
*. r, o
1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga
di dalam negeri;
2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga ke4.a
Indonesia; dan
3. tidak rutin.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan pating sedikit mengatur
mengenai waktu pemberlalman remunerasi.
Angka 9
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
If.*t"-V"ng dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai
biaya karena harta tersebut merupakan milik negaral
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f ...
-- 33 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Dihapus.
Hurufm
Cukup Jelas.
Hurufn
Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara
lain:
a. biaya personal dan konsultan yang berkaitan
dengan due diligene;
b. biaya ekstemal untuk press telease, promosi, dan
penggantian logo perusahaan;
c. biaya yang terkait dengan separation program
dan retentiort program, biaya yang berkaitan
dengan teknologi sistem informasi (sepanjang
sistem yang lama belum sepenuhnya
didepresiasikan), biaya yang terkait dengan
perpindahan kantor, dan biaya yang timbul
karena perubahan kebijakan tentang proyek yang
sedang beg'alan;
Huruf o ...
-- 34 of 40 --
PRES IDEN
. REPUBLIK INDONESIA
Hurufo
Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman' adalah
bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi
Perminyakan.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah
kelalaian berat (gross negliganel atau perbuatan salah
yang disengaja fidllful misanducfl yang telah melalui
proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak
Kerja Sama terkait.
Huruf t
Angka I
Dihapus.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "tidak melalui proses
tender' dalam ketentuan ini adalah seluruh
pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses
tender sesuai kebutuhan yang berlaku, narnun
untuk pengadaan barang dan jasa untuk
keperluan darurat dapat tidak melalui proses
tender.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v ...
-- 35 of 40 --
*. ", J.Tnt t,lo5|,., r' o
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Dihapus.
Hurufx
Dihapus.
Angka 10
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan 'plaed into seruid, adalah
saat dimulainya suatu harta berurujud digunakan dan
telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
penyelenggara pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 24
Cukup jelas.
Angka 13...
-- 36 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 13
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ,tarif pajak, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
Penghasilan dalam ketentuan ini adatah pemberlaluan
tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh
Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat
Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah
setiap saat.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pajak
Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi,' adalah surat
ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
Ayat (7al
Cukup jelas.
Ayat (8) ...
-- 37 of 40 --
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- 1l -
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan ,,surat keterangan pembayaran
Pajak Penghasilan Minyak Bumi d-an - Gas -Bumi
sementara" adalah surat keterangan pembayaran pajak
Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jendjral
Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang
kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal
manajemen kantor pusat.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Dihapus.
Ayat (11)
Dihapus.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (r3)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 26A
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 26C
Cukup jelas.
Pasal 26D
Cukup jelas.
Pasal 26E
Cukup jelas.
Angka 15...
-- 38 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_12_
Angka 15
Pasd27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Participating Interest dilaksanakan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 31
berdasarkan
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika interest pada, suatu Wilayah Keg'a dimiliki oleh
Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C
kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada
Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas inbrest
tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak
pengalihan interest tersebut berlaku efektif.
Ayat (a) ...
-- 39 of 40 --
WPRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
_13_
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 37A
Cukup jelas.
ArLgka2l
Pasal 38A
Cukup jelas.
pasal 388
Cukup jelas.
Pasal 38C
Cukup jelas.
AndtKA22
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6066
-- 40 of 40 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 27/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Tax incentives are available for exploration and exploitation phases, including exemptions from import duties and VAT (Pasal 26A and 26B).