Government Regulation No. 26 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 26 of 2023 establishes a framework for the management of marine sedimentation in Indonesia. This regulation aims to protect and preserve marine ecosystems by controlling sedimentation processes that could disrupt marine resources and navigation. It outlines the responsibilities of various stakeholders in planning, controlling, utilizing, and monitoring sedimentation in marine environments.
This regulation affects individuals and businesses engaged in marine activities, particularly those involved in sediment management, such as Pelaku Usaha (business actors) in sectors related to marine resources, construction, and environmental rehabilitation. It applies to all activities that involve the extraction, transportation, and utilization of marine sediment, including sand and mud.
- **Planning**: According to Pasal 4, the management of marine sedimentation includes planning, control, utilization, and supervision. The planning document must be prepared by a study team (Pasal 5). - **Control**: Sediment control must be conducted through cleaning operations based on the planning document (Pasal 6). - **Utilization**: Sediment can be utilized for reclamation, government infrastructure projects, and export, provided domestic needs are met (Pasal 9). - **Permits**: Pelaku Usaha must obtain an Izin Pemanfaatan Pasir Laut (Permit for Utilization of Marine Sand) before engaging in sediment cleaning and utilization (Pasal 10). - **Reporting**: Regular reporting of activities is required every three months (Pasal 21). - **Monitoring and Evaluation**: The Ministry will monitor compliance and evaluate reports submitted by Pelaku Usaha (Pasal 22).
- **Hasil Sedimentasi di Laut**: Marine sediment resulting from natural processes of weathering and erosion. - **Pelaku Usaha**: Individuals or entities engaged in business activities related to marine sediment management. - **Izin Pemanfaatan Pasir Laut**: A permit issued by the Minister for activities related to the cleaning and utilization of marine sediment.
This regulation came into effect on May 15, 2023, and replaces Presidential Decree No. 33 of 2002 regarding the control and supervision of marine sand management.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Law on Marine Affairs (Law No. 32 of 2014) and the Government Regulation on Risk-Based Business Licensing (Government Regulation No. 5 of 2021). It emphasizes compliance with environmental laws and the need for permits related to marine activities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pelaku Usaha must prepare a planning document that includes the distribution of sediment locations, types of minerals, and environmental impact assessments (Pasal 5).
Control of marine sedimentation must be conducted through cleaning operations that utilize environmentally friendly methods (Pasal 6 and Pasal 7).
Marine sediment can be utilized for reclamation, infrastructure development, and export, provided domestic needs are prioritized (Pasal 9).
Pelaku Usaha must obtain an Izin Pemanfaatan Pasir Laut before engaging in sediment cleaning and utilization activities (Pasal 10).
Pelaku Usaha must submit activity reports to the Ministry every three months, detailing the volume and location of sediment cleaning and utilization (Pasal 21).
Full text extracted from the official PDF (36K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2023
TENTANG
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi
dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OL4 tentang Kelautan;
b. bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya
dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga
meningkatkan kesehatan laut;
c. bahwa untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan
pengendalian proses-proses alami yang mengganggu
pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan
pengelolaan hasil sedimentasi di laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan
Hasil Sedimentasi di Laut;
1.
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5603);
SK No 171404 A
MEMUTUSI(AN: . . .
-- 1 of 30 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN HASIL
SEDIMENTASI DI LAUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa
material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan
erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan
terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah
terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
2. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya
terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian,
pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di
laut.
3. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya
untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut
agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tampung
ekosistem pesisir dan laut.
4. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian
kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan,
dan/atau penjualan sedimen di laut.
5. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan
mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi
menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem
pesisir dan laut.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
7. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan
oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan
dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
SK No 170903 A
8.Penerimaan...
-- 2 of 30 --
PRESIDEN
REFUEUK INDONESTA
8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan mc-mperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan.
11. Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang
bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
Pasal 2
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk:
a. menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya
dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut
serta kesehatan laut; dan
b. mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk
kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem
pesisir dan laut.
Pasal 3
(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:
a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
b. wilayah izin usaha pertambangan;
c. alur pelayaran; dan
d. zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk
kepentingan pengelolaan kawasan konservasi,
yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana
zonasi.
(2) Pengelolaan. . .
SK No 170904 A
-- 3 of 30 --
FRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
(21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti
kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola
kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
Pasal 4
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi:
a. perencanaan;
b. pengendalian;
c. pemanfaatan; dan
d. pengawasan.
BAB II
PERENCANAAN
Pasal 5
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dilakukan untuk men5rusun dokumen
perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh tim kajian.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume
Hasil Sedimentasi di Laut;
b. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan;
c. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut;
d. rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
e. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami
penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem
pesisir dan laut.
(5) Dokumen .
SK No 170905 A
-- 4 of 30 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(5) Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
(6) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
dari unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
e. instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi;
f. pemerintah daerah;
g. perguruan tinggi; dan
h. kementerian/lembaga terkait lain.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PENGENDALIAN
Pasal 6
(1) Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan
melalui Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan
berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 7
(1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menggunakan
sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana
untuk memisahkan mineral berharga.
(2) Sarana. . .
SK No 170907 A
-- 5 of 30 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. tidak mengancam kepunahan biota laut;
b. tidak mengakibatkan kerusakan pernanen habitat
biota laut;
c. tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan
d. tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang
telah ditetapkan.
(3i Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kapal isap.
Pasal 8
(1) Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
diutamakan kapal berbendera Indonesia.
(21 Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum
tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing.
(3) Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau.
(41 Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa
kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran dan ketentuan
internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2).
(5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dioperasikan dengan memperhatikan:
a. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
b. perlindungan lingkungan maritim.
SK No 170908A
BABIV...
-- 6 of 30 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal 9
(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan
berupa:
a. pasir laut; dan/atau
b. material sedimen lain berupa lumpur.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
a. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi
dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi
berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 merupakan kewajiban Pelaku
Usaha.
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin
Pemanfaatan Pasir Laut.
SK No 170909 A
(2) Pembersihan. . .
-- 7 of 30 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESI'I
(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui
pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan,
dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah
mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
(41 Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim
kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan,
pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi
di Laut.
Pasal 1 1
Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di
sekitar lokasi pembersihan;
b. keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
c. akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 dan
ayat (5), Pelaku Usaha wajib:
a. melaporkan realisasi volume pengangkutan dan
penempatan di tujuan pengangkutan; dan
b. menerima Petugas Pemantau di atas kapal.
SK No 170910 A
(2) Laporan
-- 8 of 30 --
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan
di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal
pengangkut kepada Kementerian.
(3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas memastikan:
a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut; dan
b. tujuan sementara danlatau tujuan akhir penempatan
material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(41 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan
setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan
Hasil Sedimentasi di Laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume
pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan
Nienteri.
Pasal 13
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut.
(21 Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.
Pasal 14
(1) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) wajib menggunakan awak kapal
berkewargane garaan Indone sia.
(21 Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ti{ak tersedia,
dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing.
SK No 170911 A
(3) Penggunaan.
-- 9 of 30 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara
proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
Pasal 15
(1) Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) dilakukan pada lokasi:
a. penampungan sementara; dan/atau
b. tujuan akhir pemanfaatan.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d
wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di
bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di
Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
SK No 170912 A
Pasal 16 .
-- 10 of 30 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 16
(1) Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan
volume Hasil Sedimentasi di Laut yang termuat dalam
dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a melalui media cetak dan/atau
media elektronik.
(2) Pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
penetapan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan lzin
Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri.
(41 Permohonan lzrn Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai proposal dan rencana
kerja umum yang memuat:
a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
b. mitra kerja;
c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang
menunjukkan letak perairan berupa nama perairan
dan titik koordinat geografis;
d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan;
e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di L,aut;
f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di [,aut;
g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.data...
SK No 170913 A
-- 11 of 30 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t2_
i, data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi
teknis;
j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan
sosial;
k. kelayakan finansial;
1. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada
pemerintah;
m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan
usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara
bertanggung jawab; dan
n. dokumen permohonan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(5) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan li-fft
Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi kriteria:
a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang
meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan
teknik khusus, pengangkutan, penempatan,
penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di
Laut;
b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
c. menggunakan peralatan untuk melakukan
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa
peralatan pendukung dengan teknologi khusus;
d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia,
dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan
e. tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan
berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
(6) Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
proposal dan rencana kerja umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Menteri...
SK No 170787 A
-- 12 of 30 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(71 Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk tim uji
tuntas.
(8) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (71
melakukan verifrkasi dan evaluasi terhadap proposal dan
renc€ura kerja umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari.
(9) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) disampaikan kepada Menteri.
(1O) Menteri berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menetapkan:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(11) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (10) huruf a, Pe1aku Usaha mengajukan permohonan
Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri melalui Sistem
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submfssion).
Pasal 18
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan lzin Pemanfaatan
Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus
menyele saikan persyaratan :
a. periitnan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. menyampaikan rencana kerja tetap yang memuat:
1. koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi
di Laut dan koordinat lokasi Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut;
2. volume Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat
dibersihkan dan dimanfaatkan;
3.waktu...
SK No 170788 A
-- 13 of 30 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
3. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di LauU
4. sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
5. sarana pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus mendapat persetujuan Menteri.
(3) Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan
lzin Pemanfaatan Pasir Laut.
(41 Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terpenuhi, lzin Pemanfaatan Pasir Laut
dinyatakan batal.
(5) Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus mendapatkan jawaban dari Menteri palinglarna 20
(dua puluh) Hari.
(6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari belum
mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Menteri,
rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dianggap disetujui.
(71 Persetujuan atau penolakan rencana kerja tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didelegasikan
kepada pejabat yang ditunjuk.
(8) Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
a. kondisi oseanografi;
b. kearifan lokal di sekitar lokasi Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut; dan
c. potensi dampak yang ditimbulkan.
SK No 170789 A
Pasal 19. . .
-- 14 of 30 --
PRESIDEN
HEPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
Dalam hal hasil verifikasi dan evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1O) hurrf b,
Menteri menyampaikan penolakan yang disertai dengan
alasan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan
Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Pasal 20
(1) Pelaku Usaha yang memiliki lzin Pemanfaatan Pasir Laut
wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan
perikanan.
(21 Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
rlrllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB V
PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut
wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri
setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai
kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di t aut;
b. kapal isap darrr/atan kapal pengangftut Hasil
Sedimentasi di Laut yang digunakan;
c. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
SK No 170790 A
d. negara
-- 15 of 30 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
d. negara atau tu-iuan penempatan; dan
e. realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi
di Laut sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dapat
mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Izin
Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(7) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
tlengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal22
(1) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan l^n
Pemanfaatan Pasir Laut dilakukan dalam rangka
menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut,
keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alur,
dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
SK No 170791 A
(3) Pengawasan
-- 16 of 30 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
(3) Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Izin
Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(4) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan lzin
Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 23
(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10
ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat(41, Pasal 13
ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, Pasal 15 ayat (3),
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21, dan/atau Pasal 2l ayat (ll
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementarakegiatan;
c. pencabutanlzin Pemanfaatan Pasir [,aut;
d. penghentian kegiatxt; dxt/atam
e. denda administratif.
Pasal24
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a
dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, dan/atau Pasal 21
ayat (1).
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai untuk
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
SK No 170792 A
Pasal 25
-- 17 of 30 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
_ 18_
Pasal 25
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf b dikenai apabila Pelaku Usaha:
a. tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka
waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (211' dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (4l., Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3),
dan/atau Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21.
(21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai
untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Pasal 26
Sanksi administratif berupa pencabutan lztn Pemanflaatan
Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.
Pasal27
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
SK No 170793 A
Pasal28...
-- 18 of 30 --
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_19_
Pasal 28
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
dikenai apabila Pelaku Usaha:
a. terlambat melakukan pembayaran PNBP dan
pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(21 Pelaksanaan sanksi administratif berupa denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dikenai oleh Kementerian.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1) Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI 08104
sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar
vrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan
perikanan.
(2) Persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan
berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran II huruf A
Nomor 160, KBLI 08104 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dibaca dan dimaknai telah mendapat lzin
Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri.
SK No 170794A
(3) Perizinan
-- 19 of 30 --
FRESIDEN
REPUBL|K INDONES]A
(3) Perizinan berusaha terkait pengambilan pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah
ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 33 Tahun 2oo2 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 61), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan. berlaku pada tanggal
Agar
SK No 171498 A
-- 20 of 30 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-2r-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara RePublik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundarrgkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
MENTE]RI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBA]RAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 66
S'alinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd.
ttd.
SK No 171426 A
Djaman
-- 21 of 30 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2023
TENTANG
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
I. UMI.]M
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi
strategis di antara Benua Asia-Benua Australia dan Samudera Pasifik-
Samude,ra Hindia serta memiliki potensi sumber daya berlimpah baik sumber
daya hayati maupun sumber daya nonhayati. Salah satu Sumber daya
nonhayati berupa hasil sedimentasi di laut yang merupakan material abiotik
yang terendapkan dan terangkut berada di bawah laut, perairan dangkal, dan
daratan pasang surut pantai.
Hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses
pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan
terendapkan. Proses sedimentasi sangat dipengaruhi oleh proses dinamika
oseanografi seperti arus, gelombang, dan angin. Material sedimentasi dapat
berupa kerikil, pasir, maupun lumpur. Apabila proses dimaksud terjadi pada
lokasi yang telah dimanfaatkan untuk aktivitas tertentu atau berada pada
lokasi ),ang memiliki ekosistem sensitif maka akan berpotensi mengganggu
daya dukung ekosistem pesisir dan laut dan kegiatan Jekitarnya. eiUerafa
contoh dampak negatif proses sedimentasi di laut pada ekosistem antara lain
berkurangnya tutupan karang hidup, mempengaruhi ketersediaan habitat
lamun, mempengaruhi perkembangan kerang hijau, mengganggu tempat
pemijahan ikan, tempat pengasuhan ikan dan tempat makan ikan. Proses
pemulihan terhadap dampak tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut dilakukan agar tidak
menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif
seperti:
a. menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai;
b. menurunnya kualitas air laut akibat meningkatnya kekeruhan air yang
berdampak signifikan terhadap penetrasi sinar matahari yang berfungsi
untuk proses kehidupan biota air;
c. rusaknya. . .
SK No 171427 A
-- 22 of 30 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
c. rusaknya daerah pemijahan ikan, pengasuhan ikan, dan tempat makan
ikan;
d. timbulnya turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan
tersuspensi di dasar perairan laut; dan
e. terjadi pendangkalan yang menyebabkan banjir.
Dari aspek ekologi pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut memberikan
dampak positif antara lain:
a. menjaga keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut;
b. mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dimana ekosistem
pesisir memiliki kemampuan menyerap karbon lebih baik dibandingkan
dengan ekosistem darat; dan
c. menjaga fungsi alur.
Sedangkan dari aspek ekonomi, Hasil Sedimentasi dr Laut dimanfaatkan
untuk:
?. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah seperti pembangunan
infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) ;
c. pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
e. peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. lokasi dan volume sedimen;
b. cara pengelolaan sedimentasi di laut yang tidak merusak ekosistem; dan
c. penggunaan teknik khusus pembersihan sedimentasi di laut yang ramah
lingkungan.
Dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta
meningkatkan manfaat Hasil Sedimentasi di Laut maka diperlukan
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam sebuah peraturan. Pengelolaan
Hasil Sedimentasi di Laut ini bertujuan untuk menjaga daya dukung ekosistem
pesisir dan laut serta rnemelihara kualitas lingkungan laut sebagai bentuk
implementasi dari upaya pelindungan lingkungan laut.
II.PASAL...
SK No 170798 A
-- 23 of 30 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bentuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut antara lain
digunakan untuk beach nourishment danf atau substrat mangrove.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas.
SK No 170799 A
Pasalg...
-- 24 of 30 --
PRESIDEH
REPUEUK INDONESIA
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup je1as.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kebutuhan dalam negeri terpenuhi"
adalah jumlah kebutuhan material untuk reklamasi,
pembangunan infrastruktur, dan prasarana yang dilakukan
pemerintah dan Pelaku Usaha di dalam negeri terpenuhi.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain mengenai barang dilarang ekspor
serta kebijakan dan pengaturan ekspor.
Ayat (3)
Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut antara lain dilakukan
terhadap:
a. terumbu karang;
b. mangrove;
c. lamun;
d. estuari
e. laguna
f. teiuk;
g. delta;
h. gumuk pasir;
i. pantai; danlatau
j. populasi ikan.
SK No 170800 A
Ayat (4)
-- 25 of 30 --
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal I 1
Cukurp jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "e-logbook pengangkutan Hasil
Sedimentasi di Laut" adalah sistem aplikasi pengawasan terhadap
jumlah riil volume pengangkutan hasil sedimentasi di laut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal15...
SK No 171488 A
-- 26 of 30 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mitra kerja" adalah mitra dari
Pelaku Usaha dalam Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
pada tahapan pembersihan, pengangkutan, penempatan,
penggunaan, danf atau penjualan.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurul'd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurr:f g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
SK No 170802 A
Huruf i
-- 27 of 30 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Pasal 17
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
(s)
Cukup jelas.
(6)
Cukup jelas.
(71
Yang dimaksud dengan "tim uji tuntas" adalah tim yang
beranggotakan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan
uransan pemerintahan di bidang kelautan dan ahli.
(8)
Cukup jelas.
(e)
Cukup jelas.
(10)
Cukup jelas.
(1 1)
Cukup jelas.
SK No 170803 A
Pasal 18. . .
-- 28 of 30 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" antara lain upacara
keagamaan dan upacara adat.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
SK No 170804 A
Pasal22...
-- 29 of 30 --
REPUBLIK INDONESTA
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasd 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6875
SK No 171487 A
-- 30 of 30 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
tentang LINGKUNGAN HIDUP - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 26/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The Ministry is responsible for monitoring compliance and evaluating reports submitted by Pelaku Usaha (Pasal 22).
Pelaku Usaha who fail to comply with obligations may face administrative sanctions, including warnings, temporary activity suspensions, or permit revocation (Pasal 23).
This regulation replaces the previous Presidential Decree No. 33 of 2002 and is effective from May 15, 2023 (Pasal 31).