Government Regulation No. 26 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and rates of Non-Tax Revenue (PNBP) applicable to the Ministry of Energy and Mineral Resources in Indonesia. It aims to optimize revenue collection to support national development and ensure legal certainty in the management of natural resources.
The regulation affects various entities involved in the energy and mineral sectors, including mining companies, contractors in oil and gas, geothermal energy, and other stakeholders engaged in the utilization of natural resources and energy services.
- Article 1 outlines the types of PNBP, which include revenue from natural resource utilization, energy services, administrative fines, and guarantees in the energy and mineral sectors. - Article 2 specifies the rates for PNBP, including a 4% share of net profits from mining operations and various fees for training and data management services. - Article 3 allows for a 0% royalty rate on coal for certain operations aimed at increasing added value, subject to approval from the Minister of Finance. - Article 6 mandates that all PNBP must be deposited into the State Treasury. - Article 7 details the procedures for calculating and paying PNBP, which will be regulated further by the Minister of Energy and Mineral Resources.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - IUP (Izin Usaha Pertambangan): Mining Business License. - IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus): Special Mining Business License. - OSS (Online Single Submission): A system for business licensing.
The regulation comes into effect 30 days after its promulgation on August 15, 2022. It replaces Government Regulation No. 81 of 2019 regarding Non-Tax Revenue applicable to the Ministry of Energy and Mineral Resources.
The regulation refers to various laws and regulations, including Law No. 9 of 2018 on Non-Tax Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 on the procedures for determining PNBP rates. It also states that existing regulations will remain in effect as long as they do not contradict this new regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines the types of PNBP applicable to the Ministry of Energy and Mineral Resources, including revenue from natural resource utilization, energy services, administrative fines, and guarantees.
Article 2 outlines specific rates for PNBP, such as a 4% share of net profits from mining operations and various fees for training and data management services.
Article 3 allows for a 0% royalty rate on coal for operations that enhance added value, pending approval from the Minister of Finance.
Article 6 mandates that all PNBP must be deposited into the State Treasury, ensuring proper revenue management.
Article 7 specifies that the procedures for calculating and paying PNBP will be regulated by the Minister of Energy and Mineral Resources, ensuring compliance with the law.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (78K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERI..A'KU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis penerimaa.n negara bukan pajak y^.g berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber o"ya Minerat
sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah
Nomor 8l rahun 2olg tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada
Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral, ierlumengatur kembali Peraturan pemerintah tentang.Ienis dan
Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Fajak yang
Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber o"yl
Minera-l;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4
ayat (3), Pasal 7 ayat (3), pasal g ayat (3), pasal LO ayat {2),
dan Pasal 12 ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun zorti
tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu
menetapkan Peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya tutin.i"t;
SK No 135329 A
Mengingat
-- 1 of 64 --
MenginSlat
Meneta.pkan
1.
2.
3.
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 62a51;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 658a);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari
penerimaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi;
d. denda administratif; dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya
mineral.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
SK No 124660 A
(3) Tarif...
-- 2 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
penerimaan dari iuran produksi lrcyalti dan penerimaan
iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda
administratif berupa harga komponen pembentuk tarif
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:
a. bagian pemerintah pusat sebesar 4oh (empat persen) dari
keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan
khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai
kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral
logam dan batubara;
b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas
bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan
pihak lain;
c. bonus tanda tangan lsignafure bonusl yang menjadi
kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
d. kompensasi data informasi wilayah izin usaha
pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan
khusus untuk mineral logam dan batubara;
e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan
banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya
mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan
perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya
mineral;
SK No 135328 A
g. jasa
-- 3 of 64 --
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
g. jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah
tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan
perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi
dan sumber daya mineral;
h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan
III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap
muka;
i. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan
IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap
muka;
j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap
muka;
k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended
le arning maupun distance learning;
l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda
sama (terminasi) senilai:
1. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan
dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah
terbuka;
2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan
dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan
persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka;
atau
3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan
sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban
pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam
melakukan usaha ketenagalistrikan;
n. denda subsektor minyak dan gas bumi;
SK No 124662 A
o. denda
-- 4 of 64 --
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
o. denda subsektor panas bumi;
p. denda subsektor ketenagalistrikan;
q. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas
wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin
usaha pertambangan khusus mineral logam dan
batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos
prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat
penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan
sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan
izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan
khusus;
r. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan
batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan
atau izin usaha pertambangan khusus tidak
melaksanakan kegiatan eksplorasi;
s. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan
diri dari proses pelelangan wrlayah kerja panas bumi;
t. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak
memenuhi kewajiban menempatkan komitmen
eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) butan sejak
ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas
bumi;
u. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi
yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi
diterbitkan; dan
v. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan
penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang
tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei
pendahuluan dan eksplorasi diberikan.
SK No 124663 A
(2) Bagian
-- 5 of 64 --
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Bagian pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari
keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan kepada pemegang izin usaha
pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan
khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
sejak berproduksi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf f, dan huruf g sesuai dengan nilai nominal yang
tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar hasil
lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai
dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara.
(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak keda sama
(terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada
kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
(7) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf m sampai dengan huruf v ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,lzin
Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin
Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai
Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu
berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap
volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian
energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
SK No 124664 A
(2) Ketentuan
-- 6 of 64 --
PRES tDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah
Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan
royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti
sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Biaya akomodasi, konsumsi, dan latau transportasi terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat ditetapkan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor
ke Kas Negara.
SK No 124665 A
Pasal 7 .
-- 7 of 64 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara
penghitungan, tata cara pembayaran, danf atau penyetoran
jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol9
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olg
Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6421), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 19 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 223, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 124666 A
Agar
-- 8 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK 'NDENESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 167
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deprl rundang-undangan dan
Hukum
ttd
ttd
SK No 135270 A
Djaman
-- 9 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
I. UMUM
Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang
berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian
hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan
untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 135269 A
Ayat (2)
-- 10 of 64 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tari?'dalam ketentuan ini merupakan tarif
batas tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas,
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data
hasil kegiatan:
a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
b. survei umum bidang minyak dan gas bumi;
c. studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau
d. peningkatan kualrtas data.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj . . .
SK No 124680 A
-- 11 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama
yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau
eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak
terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga
tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
SK No 124681 A
Ayat (21 . .
-- 12 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama
(terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan
bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti
secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi administratif
kembali berupa denda keterlambatan atas kewajiban dimaksud.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-
undangan mengenai cipta kerja.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perLlndang-undangan"
antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
SK No 124682 A
Pasal 7
-- 13 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6813
SK No 135268 A
-- 14 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2022
TENTANG
JENIS DAN TAzuF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
JENIS DAN TAzuF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTEzuAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
A. PEMANFAATAN SUMBER DAYAALAM MINERAL DAN
BATUBARA
1. IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus UUPK) Eksplorasi
Mineral Logam dan Batubara
per ha per
tahun
Rp 30.000,00
b. IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam
dan Batubara
per ha per
tahun
Rp 60.000,00
c. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan
Batuan per ha per
tahun
Rp 20.000,0o
d IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan
Batuan per ha per
tahun
Rp 40.000,00
2. PENERIMAAN DARI IURAN PRODUKSI/ROYALTI
a. Batubara lOpen Pitl
1) Tingkat Kalori s 4.2OO Kkai/Kg (Gross Air
Receiued)
a) Harga Batubara Acuan (HBA) < USD70 per ton 5o/o dari Harga
b) usDTo < HBA < USD9O per ton 6%o dari Harga
SK No 135287 A
c) HBA
-- 15 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c) HBA > USDgO per ton 8o/o dari Harga
2) Tingkat Kalori > 4.2OO - 5.200 Kkal/Kg
(Gross Air Receiued)
a) HBA < USDTO per ton 7oh dari Harga
b) usD70 < HBA < USD90 per ton 8,57o dari
Harga
c) HBA > USD9O per ton 10,57o dari
Harga
3) Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/Kg (Gross Air
Receiued)
a) HBA < USDTO per ton 9,5o/o dari
Harga
b) usD70 < HBA < USD90 per ton 1 1,57o dari
Harga
c) HBA > USD9O per ton 13,57o dari
Harga
b. Batubara (Underground)
1) Tingkat Kalori < 4.2OO Kkal/Kg (Gross Air
Receiued)
a) HBA < USDTO per ton 4o/o dari Harga
b) usDTo < HBA < USD90 per ton 5o/" dari Harga
c) HBA > USD9O per ton 7%o dart Harga
2) Tingkat Kalori > 4.2OO - 5.200 Kkal/Kg
/Gross Air Receiued)
a) HBA < USDTO per ton 6oh dan Harga
b) usD70 < HBA < USDgO per ton 7,5o/o dari
Harga
c) HBA > USD9O per ton 9,Soh dari
Harga
SK No 135286 A
3) Tingkat
-- 16 of 64 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3) Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/Kg /Gross Air
Receiued)
a) HBA < USDTO per ton 8,57o dari
Harga
b) USDTO s HBA < USDgO per ton 10,57o dari
Harga
c) HBA > USD9O per ton l2,5oh dari
Harga
c. Gambut per ton 3,00%o dari
Harga
d. Aspal per ton 4,OOo/o dari
Harga
e. Mineral Logam
1) Besi
a) Bijih Besi per ton 1O,OO7o dari
Harga
b) Produk Pengolahan
i. Konsentrat Besi per ton 5,OO7o dari
Harga
ii. Pelet (Pelletize) per ton 5,OO%o dari
Harga
c) Produk Pemurnian
Besi Spon (Sponge lronl per ton 3,00% dari
Harga
ii. Besi Wantah lPig lronl/Iron Nugget/
Logam Paduan Besi (AIIoy)
per ton 2,OOo/o dari
Harga
2) Pasir besi
a) Pasir Besi per ton 10,00% dari
Harga
b) Produk Pengolahan
SK No 135313 A
i. Konsentrat...
-- 17 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
i. Konsentrat Pasir Besi per ton 5,007o dari
Harga
ii. Pellet (Pelletizel per ton 5,007o dari
Harga
c) Produk Pemurnian
i. Besi Wantah (Pig lronl per ton 3,OO% dari
Harga
ii. Terak Titania (Titania Slag)/Terak
Vanadium (Vanadium Slagl
per ton 2,OOo/o dari
Harga
3) Nikel
a) Bijih Nikel
1. Bijih Nikel Per ton 1O,OO7o dari
Harga
ii. Bijih Nikel Kadar Ni < 1,570 sebagai
bahan baku industri kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai
Per ton 2,OOo/o dari
Harga
b) Produk Pemurnian
i. Nickel Pig Iron (NPI) per ton 5,00%o dari
Harga
l1 Nickel Matte/Ferro Nickel (FeNi)/
Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/
Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel
Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt
Hidroksida/Kobalt SulfidalKrom
Oksida/ Logam Krom/Mangan
Oksida/ Magnesium Oksida/
Magnesium Sulfat
per ton 2,OOo/o de-ri
Harga
iii. Logam Nickel per ton l,5oolo dari
Harga
c) Wind,fall Profit untuk Harga Nickel Matte
> USD21,000/ton
per ton 1,OO7o dari
Harga
SK No l35314A
4) Mangan. . .
-- 18 of 64 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
4) Mangan
a) Bijih Mangan per ton 10,00% dari
Harga
b) Produk Pengolahan
Konsentrat Mangan per ton 5,007o dari
Harga
c) Produk Pemurnian
i. Ferro Mangan, Mangan Silika per ton 3,OO7o dari
Harga
ii. Mangan Monoksida/Mangan
Spon/Logam Mangan/Mangan
Dioksida/Mangan Klorida/ Mangan
Tetroksida/Mangan Sulfat/Mangan
Karbonat / Kalium Permanganat
per ton 2,OOYo dari
Harga
5) Tembaga
a) Bijih Tembaga
i. Tembaga per ton 5,007o dari
Harga
Emas (Sebagai Ikutan)
(a) Harga < USD1,300/ounces per ounces 3,75oh dai
Harga
USD1,40O/ ounces
per ounces 4,OOoh dari
Harga
(c) USD 1,400/ounces
USD 1,500/ounces
per ounces 4,25o/o dari
Harga
(d) USD1,5OO/ounces
USD 1,6OO/ounces
per ounces 4,SOoh dari
Harga
(e) USD 1 ,60O/ ounces
USD1,7OO/ ounces
per ounces 4,75oh dari
Harga
(0 USD1,70Olounces
USD1,8O0/ounces
per ounces 5,007o dari
Harga
SK No 135283 A
(g) USD1,8oo
-- 19 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
{g) USD 1,800/ounces
USD1,9O0/ounces
per ounces 6,00%o dari
Harga
USD2,0OO/ounces
per ounces 8,007o dari
Harga
i) Harga > USD 2,OOO| ounces per ounces 10,007o dari
Harga
iii. Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 5,007o dari
Harga
iv. Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 5,OO7o dari
Harga
v. Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 5,00%o dari
Harga
b) Konsentrat Tembaga
i. Tembaga per ton 4,OOoh dan
Harga
ii. Emas (Sebagai lkutan)
(a) Harga s USD1,30O/ounces per ounces 3,75oh dai
Harga
USD1,4OO/ ounces
per ounces 4,OO%o dari
Harga
(c) USD 1,400/ounces
USD 1,500/ounces
per ounces 4,25oh dari
Harga
(d) USD1,50O/ounces
USD1,600/ounces
per ounces 4,5O%" dari
Harga
USD1,7OOl ounces
per ounces 4,75h dari
Harga
USD1,8OO/ounces
per ounces 5,OO7o dari
Harga
USD 1,900/ounces
per ounces 6,OOoh dari
Harga
SK No 135282 A
(h) usD1,9oo
-- 20 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(h) UsDl,gOO/ounces < Harga s
USD2,O0O/ounces
per ounces 8,007o dari
Harga
(i) Harga > USD 2,OOO/ounces per ounces 10,0O7o dari
Harga
iii. Perak (Sebagai Ikutan)/Telluride
(Sebagai Ikutan)/ Selenium (Sebagai
Ikutan)
per ounces 4,OOoh dari
Harga
iv. Platina (Sebagai Ikutan) per ton 3,25%o dari
Harga
v. Paladium (Sebagai
Ikutan)/Ruthenium (Sebagai
Ikutan)/Iridium (Sebagai
Ikutan) / Rhodium (Sebagai Ikutan)
per ton 3,00% dari
Harga
c) Katoda Tembaga per ton 2,OOoh darl
Harga
d) Lumpur Anoda
i. Emas
(a) Harga < USD1,3OO/ounces per ounces 3,75Vo dari
Harga
USD1,4OOl ounces
per ounces 4,OO%o dari
Harga
(c) USD1,4O0/ounces
USD1,5OO/ounces
per ounces 4,25oh dari
Harga
USD i,6OO/ounces
per ounces 4,SOoh dari
Harga
USD1,70O/ ounces
per ounces 4,75oh dari
Harga
(0 UsDl,7Oo/ounces < Harga <
USD1,800/ounces
per ounces 5,OO7o dari
Harga
(g) UsDl,8Oo/ounces < Harga <
USD1,9O0/ounces
per ounces 6,OOY" dari
Harga
SK No 135281 A
(h) usD1,9o0
-- 21 of 64 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(h) USD 1,900/ounces
USD2,O00/ounces
per ounces 8,00%o dari
Harga
(i) Harga > USD 2,O0O/ounces per ounces 10,007o dari
Harga
ii. Perak per ounces 3,25o/o dari
Harga
iii. Platina/Paladium/Telluride/
Selenium / Ruthenium/ Iridium /
Rhodium
per ton 2,OOo/o darr
Harga
e) Tembaga Telluride per ton 2,OOoh dari
Harga
6) Emas Primer (Emas Sebagai Logam utama)
a) Harga < USDl,30o/ounces per ounces 3,75oh dari
Harga
b) USD1,3o0/ounces
USD 1,400/ounces
Harga s per ounces 4,OOo/o dari
Harga
c) USD1,4OO/ounces
USD 1,50O/ounces
per ourrces 4,25o/o darr
Harga
d) USD1,SOO/ounces
USD 1,600/ounces
Harga per ounces 4,SOoh dan
Harga
e) USD1,600/ounces
USD 1,700/ounces
per ounces 4,75oh dari
Harga
0 USD1,7O0/ounces
USDi,8O0/ounces
per ounces 5,00% dari
Harga
g) USD1,8O0/ounces
USD1,900/ounces
per ounces 6,007o dari
Harga
h) USD1,9OO/ounces
USD2,OO0/ounces
per ounces 8,007o dari
Harga
i) Harga > USD 2,OOO| ounces per ounces 1O,0O7o dari
Harga
7l Perak Primer per ounces 3,25%o dari
Harga
SK No 1352ti0 A
8) Timah
-- 22 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
8) Timah
a) Logam Timah per ton 3,OO%o dari
Harga
b) Terak Timah
Wolfram/ Tantalum / Neobium/ Stibium per ton 1,00%o dari
Harga
c) Monasit - Xenotim
Scandium Oksida (C)/ Yttrium Oksida
(C)/Lanthanum Oksida (Cll Cerium
Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/
Neodimium Oksida (C)/ Promothium
Oksida (Cll Samarium Oksida
(C)/Europium Oksida (C)/Gandolinium
Oksida (C)/Terbium Oksida (Cl/
Disprosium Oksida (C)/Holmium Oksida
(C)/Erbium Oksida (C)l Thulium
Oksida (C)/Yitterbium Oksida
(C)/Lutetium Oksida (C)
per ton 1,007o dari
Harga
d) Zirkon / Ilirninit/ Rutil per ton 4,OOo/o dari
Harga
e) Spodomene per ton 3,00% dari
Harga
0 REO (>99%l (P)/Scandium Oksida
(P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum
Oksida (P)/Cerium Oksida/
Praseodimium Oksida (P)l Neodimium
Oksida (Pll Promothium Oksida
(P)/Samarium Oksida (P)/Europium
Oksida (Pll Gandolinium Oksida
(P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium
Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium
Oksida (P)/ Thulium Oksida
(P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium
Oksida (P)
per ton l,OOo/o dan
Harga
9) Bauksit
a) Bauksit per ton 7,OOoh dari
Harga
b) Produk Pemurnian
SK No 135279 A
i. Chemical
-- 23 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
i. Chemicai Grade
Grade Alumina
Alumina/Smelter per ton 3,00% dari
Harga
ii. Logam Aluminium/Besi Oksida
(Hematit) / Magnesium Oksida
per ton 2,OOo/o dari
Harga
iii. Galium Oksida per ton 1,O07o dari
Harga
1O) Timbal dan Seng
a) Konsentrat Seng/Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dan
Harga
b) Produk Pemurnian
i. BullionTimbal
(a) Timbal per ton 3,OO%o dari
Harga
(b) Emas
(il Harga s USD1,3OO/ounces per ounces 3,75oh dari
Harga
(ii) USD1,3OO/ounces < Harga <
USD1,4OO/ounces
per ounces 4,OOoh dan
Harga
(iii) USD1,4OO/ounces < Harga <
USD1,50O/ounces
per ounces 4,25oh dari
Harga
(iv) USD1,Soo/ounces < Harga <
USD 1,600/ounces
per ounces 4,SOoh dari
Harga
(v) USD1,600/ounces < Harga s
USD 1,700/ounces
per ounces 4,75oh dari
Harga
(vi) USD1,7O0/ounces < Harga <
USD1,8OO/ounces
per ounces 5,O07o dari
Harga
(viil USD1,80O/ounces < Harga <
USD1,90O/ounces
per ounces 6,0O0/o dafi
Harga
(viii)USD1,9oo/ounces < Harga <
USD2,OO0/ounces
per ounces 8,OO7o dari
Harga
SK No 135278 A
(ix) Harga
-- 24 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(ix)Harga > USD 2,OOOl ounces per ounces 10,00olo dari
Harga
(c) Perak per ounces 3,25o/o dari
Harga
(d) Timbal Monoksida/Timbal
Hidroksida/Timbal Dioksida/
Bullion Seng/Seng
Monoksida/ Seng Dioksida
per ton 2,OOoh dan
Harga
11) Kromium
a) Bijih Krom
i. Kromium per ton 5,OO% dari
Harga
ii. Platinum (Sebagai Ikutan)/Paladium
(Sebagai Ikutan)/Rhodium (Sebagai
Ikutan) / Ruthenium (Sebagai lkutan)
per ton 1,00%o dari
Harga
b) Konsentrat Kromium
i. Kromium per ton 4,OOoh da:i
Harga
ii. Platinum/Paladium/Rhodium/
Ruthenium
per ton 1,007o dari
Harga
c) l,ogam Kromium per ton 2,OOo/o dari
Harga
12) Bismuth/ Molybdenum/Antimony per ton 4,5O%o dari
Harga
13) Zenotin / Galena per ton 4,OOVo dari
Harga
14) Air Raksa per ton 3,7 5o/o dari
Harga
15) Titanium per ton 3,50%o dari
Harga
16) Litium/ Kalium/Kalsium/Cadmium/
Indium/Magnetit
per ton 3,OO%o dari
Harga
SK No 135277 A
17) Hafnium
-- 25 of 64 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t2-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
17) Hafnium per ton 2,5Ooh dan
Harga
18) Strontium/ Berilium/ Osmium per ton 2,OOoh dari
Harga
19) Dysprosium/Torium/ Scandium/
Germanium/ Niobium / Cesium
per ton 1,5O% dari
Harga
f. Pasir I;aut yang mengandung mineral untuk
Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau Berbatasan
Langsung dengan Negara Lain
per ton 7,5Oo/o dari
Harga
B. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PANAS BUMI
1. Penerimaan Iuran tetap Panas Bumi
a Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum
Commercial Operation Date (CODI
per ha
per tahun
USD 2.OO
b. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha
per tahun
USD 4.O0
2. Penerimaan Iuran produksi Panas Bumi
a. Uap per kwh 5,007o dari
Harga Jual
b. Listrik per kwh 2,5O7o dari
Harga Jual
II. PELAYANAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
A. PELAYANAN SUBBIDANG MINERALDAN BATUBARA
Pencadangan wilayah untuk Wilayah Izin Usaha
Pertambangan mineral bukan logam, batuan dan
mineral bukan logam ienis tertentu
1. Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam
a. Luas Wilayah < 1O ha per WIUP Rp 2.500.000,o0
b. Luas Wilayah > 10 - 1O0 ha per WIUP Rp 5.OOO.O00,OO
c Luas Wilayah > 100 - 5OO ha per WIUP Rp 7.500.000,00
d. Luas Wilayah > 50O - 5.O00 ha per WIUP Rp 15.O00.000,00
SK No 135315 A
e. Luas
-- 26 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e Luas Wilayah > 5.OOO - 10.000 ha per WIUP Rp 25.00O.000,00
f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00
2. Pencadangan WIUP Batuan
a. Luas Wilayah < 1O ha per WIUP Rp 2.500.000,00
b. Luas Wilayah >10 - 100 ha per WIUP Rp 5.0O0.000,00
c. Luas Wilayah > 100 - 50O ha per WIUP Rp 7.500.000,o0
d. Luas Wilayah > 5OO - 1.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00
e Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp 35.00O.000,00
3. Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu
a Luas Wilayah < 25 ha per WIUP Rp 10.000.000,00
b. Luas Wilayah > 25 - 1OO ha per WIUP Rp 20.00o.000,00
c. Luas Wilayah > 10O - 50O ha per WIUP Rp 40.000.000,00
d. Luas Wilayah > 5OO - 5.000 ha per WIUP Rp 50.ooo.ooo,00
e Luas Wilayah > 5.000 - 1O.000 ha per WIUP Rp 60.ooo.ooo,o0
f. Luas Wilayah > I O.O0O - 25.000 ha per WIUP Rp 70.o00.000,o0
B. PELAYANAN SUBBIDANG KETENAGALISTzuKAN
i. Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
a. Kualif,rkasi Kecil per
subbidang
Rp 750.OOO,OO
b. KualifikasiMenengah per
subbidang
Rp 1.500.000,00
c. Kualifikasi Besar per
subbidang
Rp 3.OO0.000,00
2. Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SK No 135215 A
a. Kualifikasi
-- 27 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a. Kualifikasi Kecil per
permohonan
per
subbidang
Rp 75.000,00
b. Kualifikasi Menengah per
permohonan
per
subbidang
Rp 150.000,0o
c. Kualifikasi Besar per
permohonan
per
subbidang
Rp 300.000,o0
3. Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
a. Penilaian/Asesmen
Ketenagalistrikan
l,embaga Sertifikasi per orang
per hari
Rp 3.500.000,00
b Surveilans
Ketenagalistrikan
Lembaga Sertifikasi per orang
per hari
Rp 3.500.000,00
c Penyaksian (Witnessl Lembaga Sertifikasi
Ketenagalistrikan
per orang
per hari
Rp 3.500.000,oo
4. Administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing
a Jasa Pembangunan dan Pemasangarl Instalasi
Tenaga Listrik
Perwinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Kantor Perwakilan Asing
Baru/ Perpaniangan.
per rztn USD 10,000.00
b. Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Kantor Perwakilan Asing
Baru / Perpaniangan.
per vtn USD 5,000.00
c Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga
Listrik
Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Kantor Perwakilan Asing
Baru/ Perpaniangan.
per izin USD 5, OOO.OO
SK No 135274 A
5. Administrasi
-- 28 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
5. Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Produk
Peralatan dan Pemanfaatan Wajib Standar Nasional
Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan
a. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang
Ketenagalistrikan untuk Produ sen Dalam Negeri
per
penerbitan
nomor
registrasi
Rp 100.000,o0
b. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang
Ketenagalistrikan untuk Produsen Luar Negeri
per
penerbitan
nomor
registrasi
Rp 300.000,00
6. Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi
Instalasi Tenaga Listrik
a Nomor Registrasi Sertilikat Laik Operasi
Pembangkit Tenaga Listrik
U Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum
per
penerbitan
Rp 150.000,00
2) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Sendiri
per
penerbitan
Rp 75.000,OO
b. Nomor Registrasi Sertifrkat Laik Operasi
Instalasi Ttansmisi Tenaga Listrik
per
penerbitan
Rp 75.000,00
c Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi
Instalasi Distribusi Tenaga Listrik per
penerbitan
Rp 50.000,00
d. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
1) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Tinggi
per
penerbitan
Rp 75.0O0,00
2l Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Menengah
per
penerbitan
Rp 50.000,00
3) Instalasi Pemanfaatan
Tegangan Rendah
Tenaga Listrik
a) Daya tersambung sampai dengan 900
VA
per
penerbitan
Rp 1.000,00
b) Daya tersambung 1.300 VA sampai
dengan 20O VA
per
penerbitan
Rp 1. 5OO,OO
SK No 135327 A
c) Daya
-- 29 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c) Daya tersambung 3.500 VA sampai
dengan 197.000 VA
per
penerbitan
Rp 2.500,00
d) Daya tersambung lebih dari 197.000 VA per
penerbitan
Rp 5.000,00
7. Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (NRSKT"|K), Nomor
Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi
Ketenagalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi
Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha
(NRSKABU)
a. NRSKTTK Uji Kompetensi Baru
1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per
penerbitan
Rp 50.000,00
2l NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis per
penerbitan
Rp 75.OOO,OO
3) NRSKT'IK Jenjang Ahli per
penerbitan
Rp 100.000,00
b. NRSKTTK Portofolio Penyetaraan
1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per
penerbitan
Rp 50.000,00
2l NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis per
penerbitan
Rp 75.OO0,OO
3) NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis Warga
Negara Asing
per
penerbitan
Rp 375.OOO,OO
4) NRSKTTK Jenjang Ahli per
penerbitan
Rp 100.000,o0
5) NRSKTTK Jenjang Ahli Warga Negara Asing per
penerbitan
Rp 500.000,oo
c. NRSKT*|K Portofolio Vokasional
1) NRSKTTK Jenjang Operator/Pelaksana per
penerbitan
Rp 10.ooo,oo
2l NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis per
penerbitan
Rp 25.000,00
3) NRSKT'TK Jenjang Ahli per
penerbitan
Rp 75.OOO,OO
d. NRSKTTK Perpanjangan dan Sertifikasi Ulang
SK No 135264 A
1) NRSKTTK
-- 30 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1) NRSKT'IK Jenjang Operator/ Pelaksana per
penerbitan
Rp 50.ooo,oo
2) NRSKT'|K Jenjang Teknisi/Analis per
penerbitan
Rp 75.000,00
3) NRSKTTK Jenjang Ahli per
penerbitan
Rp 100.000,00
e. NRSKAKK Baru atau Perpanjangan
1) NRSKAKK Jenjang Muda per
penerbitan
Rp 100.000,00
2) NRSKAKK Jenjang Madya per
penerbitan
Rp 150,000,oo
3) NRSKAKK Jenjang Utama per
penerbitan
Rp 250.OOO,OO
f. NRSKABU Baru atau Perpanjangan
1) NRSKABU Jenjang Muda per
penerbitan
Rp 100.000,00
2) NRSKABU Jenjang Madya per
penerbitan
Rp 150.OOO,OO
3) NRSKABU Jenjang Utama per
penerbitan
Rp 250.OOO,OO
8. Penerbitan Sertilikat Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan
yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (SERKOM).
a. SERKOM Jenjang Operator/ Pelaksana dan
Jenjang Muda
per
penerbitan
Rp 250.000,00
b. SERKOM Jenjang Teknisi/ Analis dan Jenjang
Madya
per
penerbitan
Rp 450.000,oo
C. SERKOM Jenjang Ahli dan Jenjang Utama per
penerbitan
Rp 650.000,00
C. PELAYANAN SUBBIDANG KEGEOLOGIAN
1. Jasa Pelayanan Museum Geologi
a Pelajar/ Mahasiswa per orang Rp 2.000,00
b. Masyarakat Umum per orang Rp 3.000,00
SK No 135263 A
c. Wisatawan
-- 31 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. Wisatawan Asing per orang Rp 10.ooo,o0
2. Jasa Peralatan Teknik
a. Alat Berat
1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 3O m
per hari Rp 200.000,00
2l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 70 m
per hari Rp 300.000,00
3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 12O m
per hari Rp 800.0o0,00
4) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 300 m
per hari Rp 1.000.000,00
5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 5OO m
per hari Rp 2.00O.000,00
6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 7OO m
per hari Rp 4.O00.O00,00
7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 9OO m
per hari Rp 6.000.000,00
8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 140
liter/menit
per hari Rp 250.000,00
9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 6O0
liter/menit
per hari Rp 500.000,00
1O) Generator 6O kVA per hari Rp 300.ooo,oo
11) Generator 120 kVA per hari Rp 600.000,0o
l2l Buldozer per hari Rp 2.500.000,00
13) Crane Kapasitas 25 ton per hari Rp 3.500.ooo,oo
14) Blou out Preuenter (BOP) per hari Rp 1.250.OOO,OO
15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.000,o0
16) Mesin Bor Teknik Kecil Kapasitas < 60 m per bulan Rp 13.000.000,00
SK No 135262 A
17) Mesin
-- 32 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
17) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas > 6O m per bulan Rp 17.000.000,00
18) Mesin Bor Air Skidmounted Kedalaman
sampai dengan 150 m
per bulan Rp 15.O00.OOO,OO
19) Mesin Bor Air Truckmounted Kapasitas >
150 m
per bulan Rp 75.000.000,0o
2Ol Crane Tluck per bulan Rp 50.o00.000,00
2r) Forklifi per bulan Rp 10.000.000,00
22) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari Rp 750.000,00
23) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari Rp 1.000.000,00
24) Sondir Kapasitas 1O ton per hari Rp 1.500.000,00
25) Kompresor Kecil (alat penghasil udara
bertekanan)
per hari Rp 650.000,00
26) Kompresor Besar (alat penghasil udara
bertekanan)
per hari Rp 1.000.000,0o
b. Alat Ukur
1) Total fiation per hari Rp 170.000,o0
2) Electronic Distance Measuremenl (EDM) per hari Rp 76.OOO,OO
3) Theodolit per hari Rp 20.000,o0
4l Water Pass/Pa1u per hari Rp 10.ooo,oo
5) Global Positioning Sysfem (GPS) per hari Rp 30.ooo,oo
6) Portable Infrared Mineral Analgser (PIMA) per hari Rp 250.000,00
c. Alat Geofisika
1) Control SourceAudio Magnetitulenc (CSAMT)
Receiuer dan Transmitter
per hari Rp 3.OOO.000,OO
2) Transient Elektromagnetic (TEM) per hari Rp 4.000.000,00
3) Magnetotelunc (MT) per hari Rp 3.O00.ooo,o0
SK No 135261 A
4l Ground
-- 33 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
4l Ground Penetrating Radar (GPR) Single
Chnnnel
per hari Rp 1.500.ooo,oo
s) Ground
Channel
Penetrating Radar (GPR) Multi per hari Rp 5.000.000,00
6) Very Lout Freqtencg (tLFl per hari Rp 300.ooo,oo
7) Grauitg Meter Analog per hari Rp 500.000,0o
8) Grauitg Meter Digital per hari Rp 1.500.000,00
9) Proton Magnetometer per hari Rp 400.000,00
10) Cesium Magnetometer per hari Rp 750.000,00
11) Geolistik Single Channel per hari Rp 400.000,00
l2l Polarisasi Teimbas (lP) per hari Rp 1.500.000,00
13) Geolistik 56 Channel per hari Rp 1.500.000,00
14) Geolistrik 72 Channel per hari Rp 2.OOO.000,OO
15) Seismfk Refraksi per hari Rp 1.000.000,00
16) Seismometer (Geobit C1OO/SRi 32L dan
jenis alat yang sama)
per hari Rp 1.0O0.000,00
17) Dounhole Seismic per hari Rp 4.OOO.OOO,OO
18) Seismik Multi channel per hari Rp 6.000.000,00
l9l Mobile Lab per hari Rp 3.500.000,00
2Ol Portable Gas Cromatography (GC) per hari Rp 1.500.ooo,oo
2ll Bore Hole Camera per hari Rp 2.000.ooo,oo
22) Well Logging per hari Rp 1.650.OOO,OO
231 Logging Batubara per hari Rp 700.000,00
d, Alat Perbengkelan
1) Mesin Bubut Besar Daya 2O kW per Jam Rp 36.500,00
SK No 135260A
2) Mesin
-- 34 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2l Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW per jam Rp 25.000,00
3) Mesin Bubut Menengah Daya 5 kW per Jam Rp 22.OOO,OO
4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kW per Jam Rp 15.000,00
5) Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.000,00
6) Mesin Skrap Daya 3 kW per Jam Rp 16.000,00
7l Mesin Las Tilngsten Inert Gas (TIG) 180 Daya
3kw per jam Rp 15.000,00
8) Mesin Mig Daya 10 kW per Jam Rp 17.500,00
9) Mesin L,as Miller Daya 14 kW per Jam Rp 22.OOO,OO
e. Alat Survei
1) Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00
2l Alat Ukur EDM per hari Rp 150.000,o0
3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari Rp 75.000,00
4) Global Positioning Sgstem (GPSI(Hand Heldl per hari Rp 30.000,00
3. Jasa l,aboratorium
a. Geokronolo $ (G eo chrono lo gg)
1) Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission
Track Datingl
a) Umur Mutlak per sampel Rp 3.250.000,00
b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan
Paleothermal (Flssion Trock Dating uith
Paleottrcrmal)
per sampel Rp 4.250.000,00
2) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C-14
Dating)
per sampel Rp 3.900.000,00
b Petrologi dan Mineralogi (Petrologg and
Mineralogg)
1) Petrografi dan Mineragrafi lPetrographg and
Mineragrophgl
SK No 135310 A
a) Petrografi
-- 35 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a) Petrografi Batuan Umum (General Rock
Petrographgl
per sampel Rp 650.000,00
b) Petrograf-r Batuan Rinci (Detoiled Rock
Petrographgl
per sampel Rp 815.000,00
c) Petrografi
Petrographgl
Organik (Organic per sampel Rp 750.OOO,OO
d) Petrografi Bijih (Ore Petrographgl per sampel Rp 650.000,00
e) Petrografi Butiran (Grain Petrographgl per sampel Rp 650.000,00
fl KilauKatode{Cathodolumines-cencel per sampel Rp 670.000,00
g) Pengujian Inklusi Fluida (Fluid
Inclusion Analgsis)
per sampel Rp 750.00O,00
h) Preparasi Sayatan Tipis Petrografi
(Petrography Thin Section Preparationl
per sampel Rp 100.000,00
i) Preparasi Poles Mineragrafi (Polishing
Pr ep ar atio n Mine rag r ap hgl
per sampel Rp 100.000,00
j) Preparasi Poles Ganda per sampel Rp 225.000,00
2) Mineralogi(Mineraloggl
a) Scanning Electron Microscope (SEM)
i. SEM-Phofo per photo Rp 180.000,O0
ii. SEM-Energg Dspersiue Spectro-
meter (SEM-EDS)
per sampel Rp 950.000,00
b) Analgtical Spectra Deuices (ASD) per sampel Rp 375.000,oo
3) Sedimentologl $edimentologg)
a) Mineral Berat (Heauy Minerall per sampel Rp 850.000,o0
b) Pengujian Besar Butir (Grain Size
Analgsisl
per sampel Rp 325.OOO,OO
c) Keporian dengan Merkuri (Mercury
Porositgl
per sampel Rp 550.OOO,OO
SK No 135308 A
d) Pengujian
-- 36 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d) Pengujian Partikel Halus (Particle
Analgsisl
per sampel Rp 325.000,00
c. Paleontologi(Paleontologg)
1) Makropaleontologi (Macropaleontologgl
a) Moluska (Molluscal per sampel Rp 700.000,00
b) Brachiopoda(Brachiopods) per sampel Rp 700.000,00
2l Milaopaleontologi (Micropaleontologgl
a) Foraminefera(Foraminiferal
i. Foraminifera
Foraminifera)
Kecil (Small per sampel Rp 750.000,00
Foraminifera Kecil dengan SEM
(With Scanning Electron Micro scopel
per sampel Rp 1.200.000,00
r11. Foraminifera
Foraminiferal
Besar (Large per sampel Rp 775.000,00
Preparasi Sayatan Foraminifera
Besar (Preparation Incision Large
Foraminiferal
per sampel Rp 150.000,o0
v Preparasi Pencucian Foraminifera
Kecil (Preparation of Washing Small
Foraminiferal
per sampel Rp 75.000,00
b) Nanoplangton (Nanoplanktonl
Nanoplangton tanpa Scanning
Electron Microscope (SEM)
per sampel Rp 700.000,oo
ii. Nanoplangton dengan SEM per sampel Rp 1.000.000,o0
c) Palinologi(Palgnologgl
1. Palinologi Kuantitatif (Quantitatiue
Palgnologgl
per sampel Rp 1.350.000,00
ii. Palinologi Kualitatif (Qualitatiue
Palgnologgl
per sampel Rp 950.OOO,OO
iii. Preparasi Palinologi {Palgnologg
Preparation)
per sampel Rp 250.000,00
d. Kimia (Chemistryl
SK No 135307 A
1) Kimia
ll.
1V
i.
-- 37 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1) Kimia Metode Atomic AbsorPtion
Spectrophotometry (AAS) Konvensional
Fire Assa_v Au, Pt, Pd per sampel Rp 625.000,00
2) Kimia Metode X-Rag Fluorescence (XRF)
a) Unsur Utama (Major Elemenfs) 8 Unsur per sampel Rp 400.00o,00
b) Unsur Utama (Major Elementsl 13
Unsur
per sampel Rp 600.000,00
c) Unsur Jejak (Trace Elementsl per sampel Rp 425.OOO,OO
d) Unsur Utama dan Jejak (Major and
Trace Elementsl
per sampel Rp 925.OOO,OO
3) Kimia Metode Inductiuelg Coupled Plasma
Mass Spectrometry [CP-MS)
a) Larutan (Acid Dssolution Utra hrel
Untuk 14 Unsur, Setiap Penambahan
Unsur terkena Biaya Rp15O.0OO
per sampel Rp 1.900.000,00
b) Laser Ablasi (Laser Ablationl per sampel Rp 2.650.000,00
e Geofisika (Geophgsics)
1) Fisika Batuan (Rock Physics)
a) Kecepatan Gelombang (Seismic Waue
Velocitgl
per sampel Rp 375.000,00
b) Kerentanan
Susceptibilitgl
Magnet (Magnetic per sampel Rp 200.000,00
c) Kuat Tekan (Compression Strengthl per sampel Rp 325.OOO,00
d) Ketahanan Aus (.LA Abrassionl per sampel Rp 200.ooo,oo
e) Organik
Soundnes)
(Organic Impurities/ per sampel Rp 200.000,00
f) Berat Jenis (Specific Grauitgl per sampel Rp 110.OOO,OO
$ Keporian Batuan (Porositg) per sampel Rp 170.OOO,OO
2) Paleomagnet (Paleomagnetic) per sampel Rp 675.000,00
SK No 135306 A
f. Laboratorium
-- 38 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK '\D^NESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
f. Laboratorium Kimia Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi
1) Analisis Mineral Logam
a) Preparasi Contoh Batuan/
Tanah/Pasir (Maksimal 1 kg) SNI 13-
3496-1994
per sampel Rp 40.ooo,oo
b) Metode Analisis Atomic Absorption
Sp e ctr o p ho t o metry (AAS)
i. Cu I Pb I Znl Agl Mnl Co I NilFe Lil K per unsur Rp 50.000,00
Cd I Bi I Ca I Na/ Rb/ Sri Mg/Ba per unsur Rp 60.000,00
iii. Cr per unsur Rp 85.OOO,OO
c) Kolorimetri
i. Sn per unsur Rp 70.00o,00
ii. Mo per unsur Rp 80.000,00
iii. v per unsur Rp 60.ooo,oo
d) Au (HCL HNo3
ExtractionlAAS-GF)
MIBK per unsur Rp 100.000,oo
e) Au (ftre AssaylAAS) per unsur Rp 225.000,00
f) Inductiuelg Coupled Plasma (ICP-OES)
Ce/ LalSm I Gd I Ho I Trn I Tb I Yd I Eu/ Nd
I Lu I Pr I Yb I Er I Y I Ta I Nb I Zr
per unsur Rp 150.OOO,OO
2) Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis
Panas Bumi
a) Preparasi Contoh Batuan/
Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg kg) SNI
13-3496-r994
per sampel Rp 40.ooo,oo
b) Gas Chromatography IGC (untuk
Analisa H2, 02 + Ar, CO, N2, CH4,
co2l
per sampel Rp 700.000,00
c) X-Ray Fluorescence (XRF)
SK No 135305 A
i. Major
-- 39 of 64 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
i. Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.000,00
11. Major Element 13 unsur per sampel Rp 600.000,o0
d) Mera.try Analgzer per unsur Rp 75.OOO,OO
3) AAS/Konvensional
a) Dilling Mud Test (Chemical and
Phgsicat)
per unsur Rp 100.o00,00
b) CaCO3/MgCO3/CaOBebas per unsur Rp 85.000,00
c) SiO2 Reaktif per unsur Rp 80.000,00
d) Bleaching (Spectrophtometryl,
Expention (Blast, Crucible, and Pentil
Testl I Cation Exchange Capacitg
(CEC)i Titimetryl Expention (Ba.st,
Crucible, and Pentil Testl
per sampel Rp 75.000,00
e) Monmorillonite (Methylene
Test) I CO2 I CaSoa I CaCL2 /
Ca(oH)2/MgSo4
Blue per sampel Rp 70.000,00
0 Sio2/Al2O3lFe TotallFe2O3lFeo I
Fe3O4/Mn Total/MnO lMnO2 I CaO I
Mgo/ Na2O I K2o I TiOz I P Total I P2O5 I
P2O5 Cas/ SO3/Cl2lS Total
per unsur Rp 60.000,00
s) BJ lBv per unsur Rp 30.ooo,oo
h) H2O+ lHilang Dibakar IHD ILOI per unsur Rp 25.000,00
il H2o- per unsur Rp 20.ooo,oo
i) Ph per unsur Rp 15.000,00
4l Analisis Air Panas bumi
a) pH per sampel Rp 15.OOO,O0
b) Daya Hantar Listrik/DHLIEC per sampel Rp 15.000,00
c) AAS/Spectropho-tometer
SK No 135304 A
i. sio2
-- 40 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
i. sio2 per unsur Rp 45.000,00
ii. Al per unsur Rp 40.000,00
iii. Fe lCalMglKlNalLi per unsur Rp 30.000,00
d) Volumetri
i. co2 per unsur Rp 45.000,00
ii. NH4/Bi Cl/SO4 per unsur Rp 40.ooo,oo
iii. HCos/co3 per unsur Rp 30.000,00
e) Kolorimetri
i. As per unsur Rp 45.OOO,OO
ii. F per unsur Rp 25.000,00
f) Meranry Analgzer per unsur Rp 60.000,00
g) Isotop Air/Duetreum (H) dan O18 per unsur Rp 400.000,o0
5) Analisis Batubara
a) Preparasi Contoh per sampel Rp 45.000,00
b) Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00
c) Analisis Ultimat
i. Karbon Total"D3 178/ # 10 16 Part
6',77
per unsur Rp 100.000,00
11. Hidrogen
Part 6'77
Total*D3178l #lO16 per unsur Rp 100.000,00
111 Nitrogen *D3179 l#1016 Part
6'77
per unsur Rp 100.000,00
iv. Oksigen per unsur Rp 100.o00,00
v Belerang Total ISO 351- 1996 per unsur Rp 100.ooo,oo
d) Nilai Kalori/ASTM D5865-04 per sampel Rp 125.OOO,OO
SK No 135303 A
e) Bentuk,
-- 41 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e) Bentuk Belerang per sampel Rp 280.OOO,OO
f) Khlor/*D2361l#1016 Part 8'77 per unsur Rp 125.000,00
g) Sifat Ketergerusan (Hardgroue
Gindabilitg Index/HGI) ASTM D4O9
per sampel Rp 100.000,00
h) Nilai Muai Bebas (Free Swelling
IndexlFSl) D72O
per sampel Rp 30.000,00
i) Berat Jenis Sesungguhnya (True
Specific GrauitgITSG)
per sampel Rp 30.000,00
j) Relatiue Densitg (kepadatan minimal)
/AS 1038.2 r.r.r-2OO2
per sampel Rp 30.ooo,o0
k) Bulk Densify (kepadatan minimal) per sampel Rp 30.ooo,o0
1) Porositas (Porosity) per sampel Rp 100.ooo,oo
m) Titik Leleh Abu (Ash Fusibilitg
Temperahtre)
per sampel Rp 200.000,00
n) Tipe Kokas (Grag King Coke Tgpel per sampel Rp 150.OOO,OO
o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 50 cm per sampel Rp 1.500.000,00
6) Analisis Coke Reaktifitg Index (CRI)-Coke
Strenght afi.er ReakttTtfy (CSR) (kokas)
per sampel Rp 2.700.000,00
7l Analisis Pengabuan Batubara per sampel Rp 250.OOO,OO
g. Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara
1) Preparasi Contoh
a) Sayatan Tipis (Ifun Section) per sampel Rp 100.ooo,oo
b) Sayatan Poles (Polished Sectionl per sampel Rp 100.000,00
c) Sayatan Poles Ganda (Double Polished
Sectionl
per sampel Rp 225.OOO,OO
d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm3 cm2 Rp 100.000,00
e) Preparasi Mineral Butir (Heaug Mineral
Separation u.tith Hand Magnetl
per sampel Rp 50.ooo,oo
SK No 135302 A
f) Preparasi
-- 42 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
0 Preparasi Mineral Butir/Ayak (Seiuing
Separation)
per sampel Rp 75.000,00
g) Preparasi XRD/Gerus
Preparation/ Powder)
(xRD per sampel Rp 50.ooo,oo
h) Preparasi Retort (Retort Preparationl per sampel Rp 75.000,00
i) Preparasi Kuat Tekan (Compression
Strength Preparationl
per sampel Rp 150.000,0o
j) Preparasi Daya Serap
(Absorption Isotherm)
Batubara per sampel Rp 100.000,00
k) Preparasi Source RockAnalgsis per sampel Rp 100,00o,00
1) Preparasi Analisis Isotope Ratio Mass
Spectrometer (IRMS)
per sampel Rp 100.000,00
m) Preparasi Scanning Electron Microscope
(sEM)
per sampel Rp 100.000,0o
2) Petrografi Batuan (Rock Petrographgl
Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan
Interpretasi Mineral Ubahan (Petrographg
Descnption bg Interpretation of Altered
Minerall
per sampel Rp 650.000,00
3) Petrografi Batubara (Coal Petrographgl
Analisis Petrography/Maseral Reflektan
(Petrography Analg sis I Maceral Reflectance)
per sampel Rp 750.000,00
4) Mineragrafi lMineragraphg) Deskripsi
Petrography Petrografi Mineral Bijih dengan
Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrographg
D e s ci p ti o n u it h Mine r ali-z at io n Int e rp r et atio n)
per sampel Rp 550.000,00
5) Inklusi Fluida (Fluid Inclusion)
a) Temperature Homogenisasi (TH) per sampel Rp 750.OOO,OO
b) Temperature Melting (TM) per sampel Rp 750.OOO,OO
6) Mineral Butir (Grain Mineraloggl
a) Pemeriksaan Konsentrat Dulang
(P anne d C o nce ntr ate Te stl
per sampel Rp 350.000,00
SK No 135301 A
b) Analisa
-- 43 of 64 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan Identifikasi
Mineral (seiuing Sieuing AnalAsis/,6
Fraction and Mineral Idenfficationl
per sampel Rp 600.000,00
7l Uji Fisik Batuan (Rock Phgsical Test) per sampel Rp 400.000,00
8) Mineralogi lMineraloggl
a) Scanning Electron Microscope (SEM) per foto Rp 150.000,00
b) Retort per sampel Rp 500.000,00
9) X-Ray Difraction (XRD) Bulk per sampel Rp 400.000,00
10) Analisis Daya Serap Batubara (Absorption
Isotherml
per sampel Rp 15.000.000,00
11) Derajat Kemagnetan (Magnetic Degreel per sampel Rp 75.000,00
l2l Materiai Organic Analgsis Pgrolgsis lSource
Rock Anatgsisl
per sampel Rp 1.000.000,00
13) Isotop Ratio Mass Spectrometry Analgsis
(IRMS Analgsisl
per sampel Rp 2.OOO.000,OO
14) Kuat tekan per sampel Rp 4OO.0OO,O0
15) Anaiisis Raman SPectroscoPY per sampel Rp 750.000,00
16) Thermoluminescent Dosimeter (TLD) Dating per sampel Rp 2.500.000,00
h. Air Minum/Air Bersih/Badan Air Fisika - Kimia
- Biologi
1) Bau/Rasa/Kekeruhan per sampel Rp 15.000,00
2l pH per sampel Rp 15.000,00
3) Daya Hantar Listrik per sampel Rp 15.000,00
4) Kesadahan/Kalsium (Ca+21 lMagnesium
(Mg+2llKarbonat (CO3-2llBlkarbonat
(HCO3-)/Karbon Dioksida (CO2) dengan
metode titrasi
per unsur Rp 30.000,00
5) Klorida (Cl-) dengan metode titrasi per sampel Rp 35.OOO,OO
6) Sulfat (SO4-2lrI Nitrogen-Nitrit (N-
NO2)/Nitrogen-Nitrat (N-NO3)/ Silika
(Si}2llzat Organik/Zat Padat Terlarut
(rDS)
per unsur Rp 50.000,00
SK No 135300 A
7) Warna
-- 44 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
7l Warna per sampel Rp 55.OO0,OO
8) Logam Fe (AAS)/Logam Mn (AAS)/Kalium
(K+) / Natrium (Na+)/Litium (Li+)
per unsur Rp 50.000,00
9) Bakteri Coli (Escherichia Coli) per sampel Rp 120.000,00
10) Plankton Per sampel Rp 50.000,00
11) Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng (Znl,
Kobalt (Co), Nikel (Ni)
per unsur Rp 50.000,00
I2l Krom (Cr) per unsur Rp 85.000,o0
13) Alumunium (Al)/Selenium (Se)/Sianida
(CN)/ Phospat (POa) / Kadmium (Cd)
per unsur Rp 80.000,00
l4l Kadmium (Cd) per unsur Rp 60.ooo,o0
15) Raksa (Hg), Arsen (As) dengan metode AAS per unsur Rp 250.000,0o
16) Fluorida (F) per unsur Rp 90.ooo,o0
17) Bromida per unsur Rp 80.000,00
18) Iodine (l), Sulfida per unsur Rp 50.000,00
19) Salinitas, Sedimen Layang (SS), Total
Suspensi Solid Suspensi Solid (TSS), Bed
Lnad
per unsur Rp 30.000,00
2Ol Isotop deuterium dan Oksigen 18 per sampel Rp 500.000,00
i. Mekanika Tanah
1) Kadar Air (Water Contentl, Berat Jenis
(,Spesr-7tc Grauitgl, Berat Isi Asli (Unit
Weight)
per uji Rp 40.000,00
2l Atterberg Limits, Shrinkage Limit, Analisa
Besar Butir Saringan/ Hidrometer
per uji Rp 100.ooo,oo
3) Permeabilitg per uji Rp 110,O00,o0
4) Kuat Tekan Bebas
Compressiue Strengthl
(Unconfined per uji Rp 150.000,00
SK No 135299 A
5\ Direct
-- 45 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
5) Direct Sear Test Unconsolidated Undrained per uJr Rp 350.000,00
6) Drect Sear Test Consolidated Undrained per uJr Rp 450.000,00
7) Tiaxial Test Unconsolidated Undrained per uji Rp 350.OOO,OO
8) Tiaxial Test Consolidated Undrained per uji Rp 400.000,00
9) Triaxial Test Consolidated Drained per uJl Rp 540.000,00
1O) Konsolidasi per uji Rp 450.000,00
11) Kompaksi Standard Standar per uJl Rp 225.000,00
l2l Kompaksi Modified Modifikasi per uJl Rp 300.000,00
13) Metode California Beaing Ratio Design
(Tidak Direndam)
per uji Rp 300.000,00
l4l Metode Califuntia Bearing Ratio Design
(Direndam)
per uJ1 Rp 375.OOO,OO
15) Suelling Test per uji Rp 300.000,00
16) Cgclick Ttiaxial Test per uji Rp 750.000,00
j. Mekanika Batuan
1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uJr Rp 75.OOO,OO
2) Point LoqdTest per uji Rp 150.OOO,OO
3) Basic Physical Properties per uji Rp 150.000,00
4l Utrasonic Velocitg Test per uji Rp 150.000,00
5) Rock Tiaxial Compressiue Test per uji Rp 525.000,O0
6) Slake Durabititg Test per uJl Rp 225.000,00
7l l,os Angeles Abrassion Test per uJl Rp 300.0o0,00
8) SoundnessTest per uJl Rp 225.OOO,OO
9) Permeabilitg Test per uJl Rp 150.000,00
10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uJl Rp 450.000,00
SK No 135298 A
ll) Braztlian
-- 46 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6a
-oJ-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1 1) Brazilian Test/ Tensile Strength per uji Rp 225.000,00
l2l Rock/ Concrete Compresslon Iesf per uji Rp 300.000,o0
4. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli
a. Fungsional Utama per orang
per hari
Rp 1.OOO.000,00
b. Fungsional Madya per orang
per hari
Rp 900.000,00
c. Fungsional Muda per orang
per hari
Rp 750.000,00
d. Fungsional Pertama per orang
per hari
Rp 650.0OO,00
e Asisten / Teknisi/ Surveyor per orang
per hari
Rp 600.000,00
f. Pengemudi Truck Mounted per orang
per hari
Rp 400.000,o0
5. Jasa Teknologi / Konsultasi
a Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi
1) Eksplorasi Mineral Bukan Logam
a) Survei Tinjau Skala 1:250.O00 sampai
dengan 1:100.000
per luasan
hektar (Ha)
Rp 23.000,00
b) Penyelidikan Umum, Skala 1:100.000
sampai dengan 1:5O.OO0
per luasan
hektar (Ha)
Rp 45.500,00
c) Eksplorasi Umum, Skala 1:25.OOO
sampai dengan 1:10.000
per luasan
hektar (Ha)
Rp 88.OO0,OO
d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:5.O0O sampai
dengan 1:1.OOO
per luasan
hektar (Ha)
Rp 402.OO0,O0
2l Eksplorasi Mineral Logam
a) Survei Tinjau, Skala 1:250.O00 sampai
dengan 1:1OO.OOO
per luasan
hektar (Ha)
Rp 25.000,0o
Penyelidikan Umum, Skala 1:50.000
sampai dengan 1:1O.OO0
b) per luasan
hektar (Ha)
Rp 48.500,00
SK No 135296 A
c) Eksplorasi
-- 47 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c) Eksplorasi Umum, Skala 1:10.000
sampai dengan 1:5.OOO
per luasan
hektar (Ha)
Rp 253.000,00
d) Eksplorasi Rinci, Skala 1: 1.000 sampai
dengan 1:5OO
per luasan
hektar (Ha)
Rp 1.806.500,00
3) Eksplorasi Batubara
a) Survei Tinjau, Skala 1:1O0.000 per luasan
hektar (Ha)
Rp 23.000,00
b) Penyelidikan Umum, Skala 1:50.000 per luasan
hektar (Ha)
Rp 475.000,00
c) Eksplorasi Umum, Skala 1:1O.0OO -
1:5.000
per luasan
hektar (Ha)
Rp 393.000,00
d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:2.000
1:1.OOO
per luasan
hektar (Ha)
Rp 2.166.000,00
4l Eksplorasi Panas Bumi
a) Penyelidikan Pendahuluan, Skala
Minimal 1:100.000, (Penyelidikan
Geologi dan Geokimia)
per luasan
hektar (Ha)
Rp 15.000,00
b) Penyelidikan Rinci, Skala 1:25.000
sampai dengan 1 :50.000 (Penyelidikan
Geologi dan Geokimia)
per luasan
hektar (Ha)
Rp 25.000,00
5) Pengeboran (Biaya Pengintian)
a) Mineral Bukan Logam
l. Kedalaman (O,OO-1OO m) Drill Pipe per meter
per NQ
Rp 30.ooo,oo
11. Tambahan Kedalaman lebih dari
1OO m Drill Hpe
per meter
per NQ
Rp 50.000,00
b) Mineral Logam
i. Kedalaman (O,OO-100 m) Drill
Pipe
per meter
per NQ
Rp 60.000,0o
Tambahan Kedalaman dari 1OO m
sampai dengan 2OO m Dill Hpe
11. per meter
per NQ
Rp 100.ooo,oo
SK No 135295 A
iii. Tambahan
-- 48 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
lll. Tambahan Kedalaman dari 200 m
sampai dengan 300 m Ditl Pipe
per meter
per NQ
Rp 2O0.OOO,OO
c) Batubara
i. Kedalaman (O,OO-10O ml Drill Pipe per meter
per NQ
Rp 50.000,00
l1 Tambahan Kedalaman dari 100 m
sampai dengan 200 m Drill Pipe
per meter
per NQ
Rp 75.000,00
iii. Tambahan Kedalaman dari 2OO m
sampai dengan 3OO m Drill Pipe
per meter
per NQ
Rp 100.000,00
d) Panas Bumi (Landaian Suhu)
I. Kedalaman (0,00-200 ml Dill Hpe per meter
per NQ
Rp 80.000,00
Tambahan Kedalaman (> 2OO m -
400 m) lebih dari 2OO m sampai
dengan 400 m Dill Pipe
per meter
per NQ
Rp 200.000,00
lu. Tambahan Kedalaman (> 400 m)
lebih dari 400 m Drill Pipe
per meter
per NQ
Rp 400.000,00
b Jasa Penyelidikan Geofrsika untuk Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi
1) Geolistrik Multichannel untuk penyelidikan
panas bumi
a) Mapping 250 m, 5OO m, 800 m, 1.000
m
per titik
pengukuran
Rp 5.OO0.OOO,OO
b) Sounding 1,6 - 2.000 m per titik
pengukuran
Rp 7.500.000,00
2l Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur
25m
per km
lintasan
Rp 25.O00.OOO,OO
3l Logging
a) Mineral dan Batubara, Parameter Self
Potential (SP), Reststiuity, Gamma-Rag,
Den-sitg (kepadatan minimal)
per bulan Rp 30.ooo.ooo,oo
b) Panas Bumi, Parameter Tekanan dan
Temperatur (P-T) Minimal 5OO m
per hari Rp 600.o00,o0
SK No 135294 A
c. Jasa
-- 49 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air
Tanah Skala 1:100.000
per km2 Rp 750.000,00
d. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Konservasi Air
Tanah Skala 1:100.000 (Minimal 400 km2)
per km2 Rp 750.000,o0
e Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air
Tanah Skala 1:100.000 (Minimal4O0 km2)
per km2 Rp 500.000,oo
f. Jasa Pemboran Air Tanah (Minimal 150 m) per m Rp 2.000.000,00
g. Jasa Uji Pemompaan per sumur Rp 10.000.000,o0
h. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air
Tanah (CAT)
per km2 Rp 500.000,00
i. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik Rp 720.000,00
j. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik Rp 1.500.000,oo
k. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik Rp 2.500.000,00
Jasa Pengujian SPT dan Pengambilan Sampel
Tanah
per uji Rp 150.000,o0
m. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak per m Rp 350.OOO,OO
n. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras per m Rp 400.0o0,00
o. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA
Industri (Minimal 25 ha)
per ha Rp 10.500.000,00
p. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA
Perkotaan (Minimal 4O ha)
per ha Rp 10.500.0oo,00
q. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan,
Kawasan Industri dan Perkantoran Skala
1:2O.O0O (Minimal 4O ha)
per ha Rp 10.500.000,0o
r Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah
Perkotaan (Minimal 9OO km2)
per km2 Rp 400.000,o0
S Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Industri
(Minimal9OO km2)
per km2 Rp 400.ooo,oo
t Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan
Sumber Daya Alam (Minimal 10 ha)
per ha Rp 22.500.000,oo
SK No 135293 A
u. Jasa. . .
I
-- 50 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
u Jasa Kajian Lingkungan Pengembangan
Wilayah (Tata Ruang) Skala 1:50.000 (Minimal
9OO km2)
per km2 Rp 400.000,00
v Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah
Pertambangan (Tailing) (Minimal 1O ha)
per ha Rp 22.500.000,00
w Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan
(Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 1O ha)
per ha Rp 22.500.0OO,00
x Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang
(Minimal 1O ha)
per ha Rp 17.500.000,00
v Jasa Kajian Rehabilitasi/Reklamasi Tapak
Pasca Tambang (Minimal 10 ha)
per ha Rp 22.500.000,00
z. Jasa Penyelidikan Geofisika Air Tanah Geologi
Teknik dan Geologi Lingkungan
1) Well Logging (Parameter Gamma Rag,
Spontaneous Potential, Resistiuitg short,
Resistiuity long, Reslstance)
per sumur Rp 15.000.000,00
2l Borelnle Camera per sumur Rp 10.000.000,00
3) Seismik Refraksi/Refleksi lSource Palu - P
W a u e, miniVib ro s eis - S u au el
per lintasan Rp 15.000.0o0,00
4l Transient Elektromagnetic (TEM) per titik Rp 2.500.000,00
5) Downtale Sezsmic per sumur Rp 22.000,000,00
6. Jasa Penyelidikan, Penelitian dan Pemetaan Geologi
a Pemetaan Geologi (Peta Dasar/Topografi
Disediakan Oleh Pelanggdf,, Non-Laboratorium)
1) Skala 1:1O.000 (Minimal 20 krn2l per kmz Rp 3.500.o00,00
2l Skala 1:25.000 (Minimal 40 km2l per km2 Rp 2.500.0o0,o0
3) Skala 1:5O.OOO (Minimal 100 km2) per km2 Rp 1.500.000,00
b. Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non-
Laboratorium)
per km2
lintasan
Rp 12.500.OO0,00
c Penyelidikan dan Penelitian Geofisika
SK No 135292 A
1) Survei
-- 51 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1) Survei Gaya Berat
a) Regional > 1 km, Minimal 30 Titik per titik Rp 1.500.000,00
b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 250.000,00
2) Survei Geomagnet
a) Regional > 1 km, Minimal 50 Titik per titik Rp 1.000.000,00
b) Detil < 1OO m, Minimal 100 Titik per titik Rp 100.000,o0
3) Seismik Refleksi/refraksi {Source Mini Vibro)
maksimal48 chanel, minimal 5 km
per km Rp 25.000.000,00
4l Survei Magnetotelurik (MT) (Minimal 5 Titik)
a) Pulau jawa dan sekitarnva per titik Rp 20.000.000,00
b) Diluar Pulau Jawa dan sekitarnya per titik Rp 25.000.000,00
5) Survei Geolistrik Multi Channel (Minimal 2
Lintasan)
per km
lintasan
Rp 20.000.000,00
6) Survei Induced
Terimbas (IP)
P o larizatio n/ Po I ari s a si per km
lintasan
Rp 25.000.000,00
7l Survei Very l,ou Frequencg (VLF) <100 m,
Minimal 100 titik
per titik Rp 150.000,00
8) Survei Ground Penetrating Radar (GPR) per km
lintasan
Rp 10.oo0.ooo,oo
9) Survei Pasif Seismik
a) Pulau Jawa dan Sekitarnya, minimal 10
titik dengan durasi perekaman 30 hari
tanpa pemboran
per titik Rp 70.0o0.000,00
b) Diluar Pulau Jawa dan Sekitarnya,
minimal 10 titik dengan durasi
perekaman 30 hari tanpa Pemboran
per titik Rp 90.000.00o,00
d. Analisa Inti Bor per meter Rp 500.000,00
e Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala
1:100.000 (Minimal 400 km2)
per km2 Rp 650.000,oo
SK No 135291 A
f. Penyelidikan
-- 52 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
f. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala
1:5O.O0O (Minimal 400 km2)
per km2 Rp 850.000,00
ob Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala
1:25.00O (Minimal 2OO km2l
per km2 Rp 1.600.000,oo
h. Penl.elidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala 1:100.000 (Minimal aOOkm2l meliputi Uji
Sondir, Contoh Tanah Terganggu/Tidak
Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman 1
m
per kmz Rp 600.000,00
Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala 1:50.000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji
Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah
Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji
Kedalaman 1 m
per km2 Rp 900.o00,00
J Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala 1:25.000 (Minimal 200 km2) meliputi Uji
Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah
Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji
Kedalaman 1 m
per km2 Rp 1.800.000,00
k. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala 1:10.0O0 (Minimal 50 km2l meliputi
Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah
Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan
Paritan Uji Kedalaman Maksimum maksimal 3
m
per km2 Rp 4.500.000,00
I Penyelidikan dan Pemetaan Geologi
Lingkungan Skala 1:100.000 (Minimal40O km2)
per km2 Rp 500.000,00
m. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan
Skala 1:50.000 (Minimal 4OO km2)
per km2 Rp 750.000,00
n Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan
Skala 1:25.OOO (Minimal 2OO km2)
per km2 Rp 1.500.000,00
o Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan
Pertambangan Skala 1:i00.000 (Minimal 400
km2l
per km2 Rp 500.000,00
p Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan
Pertambangan Skala 1:50.OOO (Minimal 4OO
km2)
per km2 Rp 750.OOO,OO
SK No 135290 A
q. Penyelidikan
-- 53 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
q Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan
Pertambangan Skala 1:25.000 (Minimal lOO
km2)
per km2 Rp 1.500.000,o0
7. Jasa Pelayanan Produk Geologi
a. Pela Hardpint
1) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM),
dan Panas Bumi Ukuran A3 (Plain)
Kabupaten
a) Mineral l,ogam serta Formasi Pembawa
Logam
per lembar Rp 150.000,0o
b) Mineral Bukan l,ogam per lembar Rp 150.000,00
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 150.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 150.000,00
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 150.000,00
0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa
Bitumen Padat
per lembar Rp 150.000,00
d Panas Bumi per lembar Rp 150.000,00
2l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan lngam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi
Ukuran A.3 (Glossy) Kabupaten
a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa
Logam
per lembar Rp 200.o00,00
b) Mineral Bukan L,ogam per lembar Rp 200.000,00
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 200,000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00
SK No 135289 A
e) Gambut
-- 54 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e) Gambut
Gambut
serta Formasi Pembawa per lembar Rp 200.000,00
0 Bitumen Padat serta Formasi Pembar.r'a
Bitumen Padat
per lembar Rp 200.000,00
g) Panas Bumi per lembar Rp 200.000,00
3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi,
Ukuran A1lA0 (Plain) Provinsi
a) Mineral lngam serta Formasi Pembawa
Logam
per lembar Rp 500.000,00
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 500.000,00
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 500.000,o0
d) Potensi CBM per lembar Rp 500.000,00
e) Gambut
Gambut
serta Formasi Pembawa per lembar Rp 500.000,00
f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa
Bitumen Padat
per lembar Rp 500.000,00
g) Panas Bumi per lembar Rp 500.000,00
4l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan [,ogam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi
Ukuran A1/A0 (Glossy) Provinsi
a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa
Logam
per lembar Rp 600.000,00
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 600.o00,0o
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 600.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 600.000,00
SK No 135288 A
e) Gambut.
-- 55 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 600.000,00
f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa
Bitumen Padat
per lembar Rp 600.000,o0
g) Panas Bumi per lembar Rp 600.000,00
5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi
Ukuran A0 (Plain) Pulau-Pulau di Indonesia
a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa
Logam
per lembar Rp 1.500.ooo,oo
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.500.000,0o
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 1.500.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 1.500.ooo,oo
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 1.500.000,00
0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa
Bitumen Padat
per lembar Rp 1.500.000,00
g) Panas Bumi per lembar Rp 1.500.o00,00
6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Palas Bumi
Ukuran AO (Glossy), Pulau-Pulau di
Indonesia
a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa
Logam
per lembar Rp 1.600.000,00
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.600.000,00
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 1.600.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 1.700.000,00
SK No 135326 A
e) Gambut
-- 56 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e) Gambut
Gambut
serta Formasi Pembawa per lembar Rp i.600.000,00
0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa
Bitumen Padat
per lembar Rp i.600.000,00
g) Panas Bumi per lembar Rp 1.600.000,00
7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi
Ukuran AO (Plain) Indonesia
a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa
l,ogam
per lembar Rp 2.500.000,00
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 2.500.000,00
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 2.500.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,00
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 2.500.000,00
0 Bitumen Padat serta Formasi Pembawa
Bitumen Padat
per lembar Rp 2.500.000,00
C) Panas Bumi per lembar Rp 2.500,ooo,oo
8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam,
Mineral Bukan l-ogam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi
Ukuran A0 (Glossy), Indonesia
a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa
Logam
per lembar Rp 2.600.000,00
b) Mineral Bukan l,ogam per lembar Rp 2.600.0o0,oo
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 2.600.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 2.600.0o0,00
SK No 135325 A
e) Gambut
-- 57 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
e) Gambut
Gambut
serta Formasi Pembawa per lembar Rp 2.600.000,00
f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa
Bitumen Padat
per lembar Rp 2.600.000,00
g) Panas Bumi per lembar Rp 2.600.000,00
9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi
Khusus Ukuran A0 (Plain) Indonesia
per lembar Rp 2.600.000,00
10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi
Khusus Ukuran AO (Glossy) Indonesia
per lembar Rp 2.700.000,00
11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran A0
(Plain) Provinsi
per lembar Rp 1.600.000,00
12) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi
Pembawa Batubara Ukuran A4, < 1O Titik per lembar Rp 200.0o0,oo
13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi
Pembawa Batubara Ukuran A4, ll - 25
Titik
per lembar Rp 260.000,00
14) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi
Pembawa Batubara Ukuran A4,26 - 50 titik per lembar Rp 320.000,00
15) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3
(Plain)
per lembar Rp 50.o00,00
16) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3
(Glossy)
per lembar Rp 75.O00,00
17) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran AO
(Plain)
per lembar Rp 100.000,00
18) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A0
(Glossy)
per lembar Rp 125.000,00
19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar Rp 10.0o0,00
2O) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran AO per lembar Rp 20.000,00
21) Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala
1:50.0OO, Ukuran A2 per lembar Rp 500.000,o0
b. Layanan Digitasi
SK No 135324 A
1) Digital
-- 58 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1) Digital Peta Line dan Poligon Setiap Layer per cm2 Rp 300,00
2l Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp 1OO,OO
3) Pengisian Database (Item Record) per record Rp 2.000,00
4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam
Bentuk Digital (Raster)
per cakram Rp 100.000,00
5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di
Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik,
10 Sampel
per ha Rp 4.600.ooo,oo
6) Digitasi Peta Line dan Poligon per cm2
per layer
Rp 500,00
7l Digitasi Peta Point per titik
per layer
Rp 150,00
8) Pengisian Data Base Item Record per record Rp 2.500,00
c Penginderaan Jauh (Remote Sensing) Citra
1) Pengolahan Citra per lembar Rp 1.500.000,00
2l Pencetakan Foto AO dan A1 per lembar Rp 300.000,00
3) InterpretasiGeologi
a) Skala 1:250.000 per lembar Rp 15.000.000,00
b) Skala 1: iOO.000 per lembar Rp 10.000.000,00
c) Skala 1:5O.000 per lembar Rp 7.500.000,00
4) Pembuatan Digital Eleuation Model (DEM)
a) Skala 1:250.O00 per lembar Rp 5.OOO.OOO,00
b) Skala 1: lOO.OOO per lembar Rp 6.000.000,00
c) Skala 1:5O.OO0 per lembar Rp 7.500.000,00
5) Foto Udara
a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar Rp 15.000.000,00
Pembuatan Peta
Udara
b) menggunakan Foto
SK No 135323 A
i. Peta
-- 59 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
i. Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai,
Jalan dan Pemukiman)
per lembar
foto
Rp 250.000,00
Peta Geomorfologi per lembar
foto
Rp 250.000,00
iii. Peta Geologi per lembar
foto
Rp 350.000,00
c) Pembuatan Peta menggunakan Foto
Udara
i. Skala 1:250.000 per lembar
foto
Rp 12.0O0.000,00
ii. Skala 1: 100.000 per lembar
foto
Rp 7.000.000,00
iii. Skala 1:5O.OOO per lembar
foto
Rp 5.000.000,00
iv. Skala 1:25.000 per lembar
foto
Rp 4.000.000,00
d. Peta Digitasi
1) Peta Hidrogeologi (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,o0
2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,00
3) Peta Geologi Lingkungan per lembar Rp 750.000,00
4l Peta Lingkungan Pertambangan per lembar Rp 750.000,00
e. Peta Cetak (Hard CopA)
1) Peta Geologi Teknik Skaia 1:100.000 per lembar Rp 100.ooo,oo
2) Peta Geologi Teknik Skala 1:25.000 per lembar Rp 75.OOO,OO
3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala
1:1O0.OOO
per lembar Rp 100.000,o0
4l Peta Kerentanan Gerakan Tanah Skala
1:100.O00
per lembar Rp 100.000,o0
5) Peta Hidrogeologi Skala 1:100.O00 per lembar Rp 125.OOO,OO
6) Peta Geologi Hidrogeologi Skala 1:250.000 per lembar Rp 100.000,00
f. Publikasi Lain
1) Publikasi Tematik per buku Rp 100.000,00
SK No 135322 A
2) Buletin
ll
-- 60 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2l Buletin Geologi Tata Lingkungan (GTL) per buku Rp 50.ooo,oo
D. Pelayanan Jasa Bidang Minyak Dan Gas Bumi
Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas
(Bid Doatment)
per
dokumen
lelang
USD 5,000.00
III. PENGGUNA{V SAIIT{NA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
APARATUR
A. Jasa Penggunaan Wisma Bandung
i. Tipe Standar per kamar
per hari
Rp 265.000,00
2. Tipe Deluxe per kamar
per hari
Rp 270.0O0,00
3. Tipe VIP per kamar
per hari
Rp 385.000,00
B. Jasa Penggunaan Kampus Lapangan Cisolok
1. Bungalo 3 kamar
a. Untuk Umum per hari Rp 490.000,00
b. Untuk Mahasiswa lPelajar per hari Rp 395.000,00
2. Bungalo 2 kamar
a. Untuk Umum per hari Rp 350.000,00
b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 280.000,00
SK No 135297 A
3. Kamar
-- 61 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. Kamar
a. Untuk Umum per hari Rp 225.000,00
b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 180.000,00
BALAI DIKLAT TAMBANG BAWAH TANAH
A. Jasa Penggunaan Wisma
1. Kamar per kamar
per hari
Rp 150.000,00
2 Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 500
Orang)
per 12 jam Rp 1.250.000,00
3. Ruangan Kelas per hari Rp 400.000,00
4. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12 jam Rp 1.200.000,00
B. Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan
Pelatihan
1 Kompas Geologi per unit
per hari
Rp 40.000,o0
2. Palu Geologi per unit
per hari
Rp 25.000,00
3. Global Positioning Sgsfem (GPS) per unit
per hari
Rp 75.000,00
4. Total Station per unit
per hari
Rp 150.000,00
5. Theodolite per unit
per hari
Rp 50.000,oo
6. Alat Bor Jenis Hand Drill per unit
per hari
Rp 150.OOO,OO
SK No 135317 A
7. Portable
-- 62 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
7. Portable Gas Detector per unit
per hari
Rp 25.000,00
ry. DENDA ADMINISTRATIF
A. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati
atas tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran Bahan
Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk
dicampurkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis Minyak Solar;
per liter Rp 3OV" x Harga
Indeks Pasar
(HIP) Minyak
Solar pada
bulan
penyaluran x
7o volume BBN
jenis Biodiesel
yang wajib
dicampur ke
dalam 1 liter
Minyak Solar
B. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Minyak
yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM)Jenis
Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan
BBN Jenis Biodiesel.
per liter Rp 3Oo/" x Harga
Indeks Pasar
(HIP) Minyak
Solar pada
bulan
penyaluran x
7o volume BBN
jenis Biodiesel
yang wajib
dicampur ke
dalam 1 liter
Minyak Solar
V. PENEMPATAN JAMINAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL
A. Jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang Izin
Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran
sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian
eksplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi
diberikan;
per Jamlnan USD 500,000.oo
B. Jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal
badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku
pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak
dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi
bersama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
per jaminan USD 100% dari
nilai jaminan
SK No 135316 A
C. Jaminan. . .
-- 63 of 64 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
C. Jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang
wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang
penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas
bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia
menandatangani kontrak keda sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
per jaminan USD IOO % dari
nilai jaminan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETAzuAT NEGARA
BLIK INDONESTA
-undangan dan
Hukum
a Djaman
SK No 135265 A
-- 64 of 64 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 26/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation takes effect 30 days after its promulgation on August 15, 2022, replacing the previous regulation on PNBP.
Existing regulations will remain valid as long as they do not conflict with this new regulation, ensuring a smooth transition.