No. 26 of 2016
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 31 of 2013, which implements Law No. 6 of 2011 on Immigration. The changes aim to facilitate the extension of visit permits for former Indonesian citizens and their families, as well as to adapt to international developments regarding the duration of visit visas for foreigners.
This regulation primarily affects former Indonesian citizens (eks warga negara Indonesia) and their families, as well as foreign nationals seeking to enter Indonesia for multiple visits. It impacts sectors related to immigration and travel.
- Article 111: The validity of diplomatic and service visas for multiple entries is extended to 12 months from the date of issuance. Visit visas for multiple entries are now valid for 5 years from the date of issuance (Pasal 111). - Article 136: Visit permits for holders of single-entry visit visas are granted for a maximum of 60 days from the date of entry. These permits can be extended up to 4 times, with each extension lasting a maximum of 30 days. However, visit permits for holders of multiple-entry visit visas cannot be extended (Pasal 136). - Article 136 also states that former Indonesian citizens and their families holding multiple-entry visit visas can extend their visit permits up to 2 times, with each extension lasting a maximum of 60 days (Pasal 136 ayat (5)). - Article 253A: Existing visit visas and permits for former Indonesian citizens remain valid until their expiration, and applications for visit visas that are in process will be governed by the new provisions (Pasal 253A).
- "eks warga negara Indonesia" (former Indonesian citizens): refers to individuals who previously held Indonesian citizenship. - "Izin Tinggal kunjungan" (visit permit): a permit allowing foreigners to stay in Indonesia for a specified duration. - "Visa kunjungan" (visit visa): a visa issued for the purpose of visiting Indonesia, which can be single-entry or multiple-entry.
This regulation came into effect on June 28, 2016. It amends Government Regulation No. 31 of 2013 and introduces new provisions regarding the duration and extension of visit permits and visas.
This regulation explicitly cites and amends Government Regulation No. 31 of 2013 and Law No. 6 of 2011 on Immigration, ensuring that the new provisions align with existing immigration laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 111 states that diplomatic and service visas for multiple entries are valid for 12 months, while visit visas for multiple entries are valid for 5 years from the date of issuance.
According to Article 136, visit permits for single-entry visa holders are valid for 60 days and can be extended up to 4 times, while permits for multiple-entry visa holders cannot be extended.
Article 136 ayat (5) allows former Indonesian citizens and their families holding multiple-entry visit visas to extend their visit permits up to 2 times, each for a maximum of 60 days.
Article 253A ensures that existing visit visas and permits for former Indonesian citizens remain valid until expiration, and ongoing applications will follow the new regulations.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRE S ID EN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 20T6
TENTANG
PERUBATIAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I TAHUN 2013
TENTANG PERATURAN PET,AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 201 1 TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan bagi eks warga
negara Indonesia dan keluarganya berupa
perpanjangan Izin Tinggal kunjungan serta untuk
memenuhi dinamika yang berkembang di dunia
internasional terkait dengan penambahan jangka
waktu Visa kunjungan bagi Orang Asing, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Mengingat : 1.
2. Undang.
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlL tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang feimigrasian (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I TAHUN 2OI3
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Keimigrasian
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
54O9), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 111
(U Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa
kali pe{alanan berlaku selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tansgal diterbitlan.
2.
3.
(2)Visa.
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Visa kunjungan untuk beberapa kali peq'alanan
berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggaf diterbitkan.
2. Ketentuan Pasal 136 diubah dengan menambah 3 (riga)
ayat, yalari ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga
Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
Izin Tinggal kunjungan bag pemegang Visa
kunjungan I (satu) kali perjalanan dan beberapa
kali perjalanan diberikan untuk waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk,
Idn Tinegal kunjungan b"g pemegang Visa
kunjungan 1 (satu) kali pe{alanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling
banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap
perpanjangan paling lama 30 (riga puluh) hari.
l^n Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa
kunjungan beberapa kali perjalanan selageimenEt
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
Ketentuan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi Orang Asing eks
warga negara Indonesia dan keluarganya
pemegang Visa kunjungan beberapa kati
perjalanan.
(1)
(21
(3)
(4)
(s) Izin . .
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing eks
warga negara Indonesia dan keluarganya
sebagaimana rlirnaksud pada ayat (4) dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan
jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60
(enam puluh) hari.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis
Izin Tinggal kunjungan sebaga.imana dimaksud
pada ayat (a) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
3. Di antara Pasaf 253 dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 253A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh Orang
Asing dan Izin Tinggal kunjungan bagi eks warga
negara Indonesia masih tetap berlaku sampai
masa berlakunya berakhir; dan
b. permohonan Visa kunjungan dan Izin Tinggal
kunjungan yang sudah di4jukan dan telah
diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(s)
(6)
Agar .
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanegal 27 Jwi 2OL6
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd:
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
MENTEzu HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 20 16 NOMOR 1 23
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan i, Deputi Bidang Hukum
undangan,
-- 5 of 7 --
PRES IDEN
EPUBLIK INDONESIA
PENJEI.ASAN
ATAS
, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 201 1 TENTANG KEIMIGRASIAN
UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
perlu diubah untuk memberikan kemudalan bagi eks warga negara
Indonesia dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggial kunjungan
serta untuk mernenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasionaf
terkait dengan penambahan jangka waktu Visa kunjungan bagi Orang
Asing.
Perubahan atas Peraturarr Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nonror 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian memuat ketentuan perubahan terhadap masa
berlaku Visa kunjungan untuk beberapa peq'alanan yang semula berlaku
selama 12 (dua belas) bulan diubatr menjadi berlaku selama 5 (lima)
tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam
mobilitas melakukan perjalanan masuk ke wilayah Indonesia yang dapat
berdampak pada peningkatan perekonomian nasional.
Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan ldr: Tinggal
kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali ffialanan yang
semula tidak dapat diperpanjang menjadi dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 6O
(enam puluh) hari bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia.
II. PASAL.
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 111
Cukup jelas.
Angla2
Pasal 136
AYat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keluarga^" adalah suami/istri
dari perkawinan yang sah dari eks wa.rga. negara
Indonesia dan anak-anak dari eks warga negana
ls:l"ffi ffir-Hffi. berusia 18 (derapan beras)
Ayat (5)
Ctkup jelas.
o'"t!uL*or","".
Angka 3
Pasal 253A
Cukupjetras.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5894
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
tentang KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 26/2016. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.