No. 25 of 2025
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 25 of 2025, amends Government Regulation No. 41 of 2021 concerning the administration of Free Trade Zones (KPBPB) and Free Ports. It aims to enhance the effectiveness and legal certainty of licensing processes in these zones, thereby fostering investment and economic growth.
This regulation primarily affects businesses operating within Free Trade Zones and Free Ports in Indonesia, including sectors such as transportation, agriculture, forestry, energy, industry, trade, health, tourism, and environmental management. Entities involved in establishing and running businesses in these areas will need to comply with the updated licensing requirements.
- **Pasal 10**: The governing body (Badan Pengusahaan) must consist of a head, members, and staff, appointed by the Council of the Zone. - **Pasal 19**: Remuneration for the head, members, and staff of the governing body must comply with applicable laws. - **Pasal 20**: The governing body has the authority to issue all business licenses for entrepreneurs operating in KPBPB outside of Batam, as well as to determine the types and quantities of consumables and issue import licenses. - The regulation also specifies that licensing must adhere to risk-based regulations, ensuring that the process is streamlined and efficient.
- **Badan Pengusahaan** (Management Agency): The entity responsible for managing the Free Trade Zones and Free Ports. - **KPBPB** (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas): Free Trade Zones and Free Ports where specific economic activities are facilitated. - **Perizinan Berusaha** (Business Licensing): The licenses required for businesses to operate legally within these zones.
The regulation takes effect on June 3, 2025, and amends the previous Government Regulation No. 41 of 2021. It aims to improve public service quality and legal certainty in the issuance of business licenses in Free Trade Zones and Free Ports.
This regulation interacts with various laws and regulations, including those governing taxation, environmental management, and business licensing, ensuring that all licensing processes are aligned with existing legal frameworks. It emphasizes the importance of compliance with risk-based licensing regulations as stipulated in other relevant laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 10, the Management Agency must consist of a head, members, and staff, all appointed by the Council of the Zone.
Pasal 19 states that remuneration for the head, members, and staff of the Management Agency must comply with existing laws.
As per Pasal 20, the Management Agency is authorized to issue all business licenses for entrepreneurs operating in KPBPB outside of Batam.
The regulation mandates that all licensing processes must adhere to risk-based regulations, ensuring efficiency and compliance with existing laws.
This regulation will come into effect on June 3, 2025, replacing the previous Government Regulation No. 41 of 2021.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPTTBUK TNDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2O2I
TENTANG PET{YELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,
Menimbang bahwa dalam rangka efektivitas dan pemberian kepastian
hukum penerbitan perizinan berulaha di Ka*asan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang penrbahan atas peraluran
Pemerintah Nomor 4l rahun 2o2l tentang penyelenggaraan
Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas;
Mengingat : I l":"1 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
undang-undang Nomor 6 Tahun lggg tentang Ketentuan
urnum dan Tata cara perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s2621
sebagaimana telah beberapa kari diubah terakhir dengan
undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang penetafan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang cipta Keda menjadi undan!-undang
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2o2a
Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
2
SK No 235959 A
3. Undang-Undang. . .
-- 1 of 15 --
1
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO6
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4
5.
6.
SK No235950A
7. Undang-Undang. . .
-- 2 of 15 --
I
h-rflrl.-trIilllEElltrEm
7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OOO tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 251,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 terrtang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2L tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6653);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahtn 2O2l Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6653), diubah sebagai berikut:
8
9
1 Ketentuan Pasal 1O ayat (1) diubah sehingga Pasal 1O
berbunyi sebagai berikut:
Pasal lO
(l) Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri atas:
a. kepala;
b. anggota. . .
SK No235961A
-- 3 of 15 --
iirl=FITil=N
2
b. anggota; dan
c. pegawai.
12) Kepala dan anggota Badan
sebagais1z1a dimaksud pada ayat (l) diangkat dan
ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan
Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai badan layanan
umum.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(l) Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala,
anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(21 Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2O
(1) Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan
Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi
para pengusaha yang mendirikan dan
menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB
Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan
di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (l); dan
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi
serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
l2l Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh persyaratan dasar
termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan
Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk
Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha
yang mendirikan dan menjalankan usaha
di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan
kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. menetapkan . . .
3
SK No235939A
-- 4 of 15 --
PNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi
serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(3) Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang
mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain
di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
kelautsn dan perikanan;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perindustrian;
perdagangan;
pekedaan umum dan perumahan rakyat;
transportasi;
kesehatan;
kebudayaan;
pariwisata;
logistik;
sumber daya air; dan
limbah dan lingkungan.
(4) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(5) Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(6) Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha
untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebrgaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(71 Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan
kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan
Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha b"gr
para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan
usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(8) Pelaksanaan . . .
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m
n.
o.
SK No253327A
-- 5 of 15 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(8) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain
di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan pe rundang-undangan yang mengatur
mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(9) Badan Pengusahaan berwenang
perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha
yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan
melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
sistem pelayanan perizinan berusaha secara
elektronik.
Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini dapat diubah
berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan
kepada Dewan Kawasan dan diteraFkan oleh Presiden
dengan perubahan Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
(10)
(11)
4. Mengubah Lampiran menjadi la.mpiran I dan Lampiran II.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
SK No253331A
Agar
-- 6 of 15 --
FNESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-7
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2O25
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Bidang Perundang-undangan dan
trasi Huktun,
ttd
ttd
SK No250307A
iaS Djaman
-- 7 of 15 --
HIEFIITil
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS
I. UMUM
Kebljakan strategis dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas diperlukan untuk peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi,'
perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penyesuaian ketentuan diperlukan guna mendorong peningkatan
kualitas pelayanan publik dan pemberian kepastian hukum penerbitan
perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
sesuai dengan karakteristik kawasan bebas.
dengan hal tersebut di atas, perlu
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2O2l tentang
Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kawasan Perdagangan
II. PASALDEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1O
Cukup jelas.
Angka2...
SK No235941A
-- 8 of 15 --
AngL<a2
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 2O
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES1A NOMOR 7112
SK No235967A
-- 9 of 15 --
I,AMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 4I TAHUN 2O2L TENTANG
PEI{YELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN
BEBAS DAN PEI"ABUHAN BEBAS
DAFTAR PERIZINAN BERUSAHA YANG DITERBITKAN OLEH
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PEI,ABUHAN BEBAS SELAIN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS BATAM
NO PERIZINAN BERUSAHA
I Per:rzinan Berusaha Sektor Ttansportasi Bidang Kepelabuhanan
l. lzin Pelabuhan Umum
1.1. Usaha Badan Usaha Pelabuhan
1.2. Penetapan Lokasi Pelabuhan, berpedoman pada Rencana
Induk Pelabuhan Nasional
1.3. Pembangunan Pelabuhan
t.4. Pelabuhan
2. lzirr Terminal Khusus
2.L. Penetapan Lokasi
2,2. Pembangunan atau Terminal Khusus
2.3. Pengoperasian Terminal Khusus
3. Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri/TUKS
3.1. Penetapan LokasiTUKS
3,2. Pembangunan atau Pengembangan TUKS
3.3. TUKS
SK No235968A
4.lzin
-- 10 of 15 --
.-rE[F:IrIilTf.ToIIETn
NO PERIZINAN BERUSAHA
4. lzin
4.L.
4.2.
4.3.
4.4.
4.5.
4.6.
4.7.
4.8.
5. Izin
5.1.
Usaha Jasa Terkait dengan Perairan
Usaha Bongkar Muat
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Usaha Tally Mandiri
Depo Peti Kemas
Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Jasa Terkait
dengan Angkutan Laut
Pengoperasian Peralatan Bongkar Muat di Pelabuhan
Usaha Angkutan Multimoda
Usaha Keagenan Kapal
Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau
6. lzin Penyelenggaraan
Pelabuhan Sungai dan Danau
Pelabuhan Penyeberangan
6.1. Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
6.2. Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
7. Izin Pembukaan Kantor Cabang Usaha Angkutan Laut
8. lzin Usaha Suplai Bahan Bakar Minyak di Pelabuhan
9. lzin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
10. Izin Keruk dan Reklamasi
10.1. Kegiatan Kerja Keruk
10.2. Lokasi Reklamasi
1O.3. Kegiatan Kerja Reklamasi
5.2.
II. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan
lzrn l-ayak Operasi Insinerator
ilI Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Penanaman Modal Asing
2. lzin Usaha Kawasan
3. Persetujuan Impor
4. lzin Importir Terdaftar
5. Izin . . .
SK No2359694
-- 11 of 15 --
BLIK TNDONESIA
NO PERIZINAN BERUSAHA
5. lzrn Eksportir Terdaftar
6. Surat Keterangan Asal
7. Rekomendasi Pengeluaran Sementara ke TLDDP
8. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha
Sektor Perdagangan
Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
Izin Usaha Industri Penanaman Modal Asing (PMA)
Izin Usaha Kawasan Industri PMA
Izin Perluasan Kapasitas Industri PMA
Izin Usaha Kawasan Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, dan Izin Usaha
Sementara untuk Keperluan Tertentu
Persetujuan Pemasukan Barang Industri
Persetujuan Pengeluaran Barang Industri
Persetujuan Peluncuran IGpal di Luar Pelabuhan yang Ditunjuk
Izin Perluasan Kawasan Industri
1
2
3
4
5
6
7
8
Iv
V Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan
Lingkungan
l. Izin Usaha Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
2. lzin Usaha Penggunaan Sumber Daya Air
3. lzin Penggunaan atau Pengambilan Air Baku
4. lzin Operasional Instalasi Pengelolaan Air Bersih
5. Izin Pemanfaatan Air Limbah
6. Izin Operasional Instalasi Pengelolaan Limbah Cair Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
7. lzin Pemanfaatan Limbah 83
8. Izin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terpadu
VI Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan
Izin Pengusahaan Pariwisata Alam
Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam
Izin Usaha Pengelolaan Jasa Pariwisata AIam
1
2
3
SK No237405A
4.lzin
-- 12 of 15 --
BLIK INDONESIA
NO PERIZINAN BERUSAHA
4
5
6
7
8
9
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan
Izin Pemungutan Hasil Hutan
Izin Usaha Sarana Pariwisata Alam
Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Hutan Konservasi
Izin Penetapan Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus
lzin Usaha Pemanfaatan Jasa
uI. Energi dan Sumber Daya Mineral
1. Izin Usaha Wilayah Kelistrikan
2. lzinKegqatart Pencampuran (Blendingl Bahan Bakar Minyak
Perizinan Berusaha Sektor
VIII
l. Izin Lokasi Reklamasi di Wilayah pesisir
2. Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah pesisir
3. Izin Pemanfaatan Perairan pesisir
Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-undangan dan
trasi Hukunu-
SK No250319A
Djaman
-- 13 of 15 --
PRES!DEN
REPUBLTK TNDONESIA
I,AMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 4I TAHUN 2O2I TENTANG
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
JENIS PERSYARATAN DASAR SERTA SEKTOR PERSYARATAN DASAR,
PERIZINAN BERUSAHA, DAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG
KEGIATAN USAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PEI,ABUHAN BEBAS BATAM
A. JENIS PERSYARATAN DASAR
NO JENIS
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
2. Persetqiuan Lingkungan (PL)
3 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
B. SEKTOR PERSYARATAN DASAR, PERIZINAN BERUSAHA, DAN PERIZINAN
BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
NO SEKTOR
1 Kelautan dan Perikanan
2 Pertanian
3 Kehutanan
4 Energi dan Sumber Daya Mineral
5 Perindustrian
6 Perdagangan dan Metrologi Legal
7 Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
8
9 Kesehatan Obat dan Makanan
SK No253332A
l0.Pariwisata...
-- 14 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum, -
NO SEKTOR
10. Pariwisata
I l. Pos, Telekomunikasi dan Penyraran
12. Ekonomi Kreatif
13. Informasi Geospasial
14. Perkoperasian
15. Penanaman Modal
16. Lingkungan Hidup
SK No250321A
Djaman
-- 15 of 15 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 25/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation aims to enhance the quality of public services and legal certainty in the licensing process for businesses in Free Trade Zones and Free Ports.