Government Regulation No. 24 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a comprehensive framework for the certification of work competencies in the tourism sector in Indonesia. It aims to enhance the recognition of workforce competencies, ensuring that workers meet the necessary quality standards to improve competitiveness in the tourism industry.
The regulation affects various entities including tourism businesses (Pengusaha Pariwisata), workers in the tourism sector (Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan), and certification bodies (Lembaga Sertifikasi Profesi). It applies to all individuals and organizations involved in providing goods and services in tourism.
- According to Pasal 9, all workers in the tourism sector are required to obtain a competency certificate through the certification process. - Employers (Pengusaha Pariwisata) must employ workers who possess this certification (Pasal 9 ayat (3)). - The certification process is mandatory for specific tourism fields as determined by the Minister (Pasal 8 ayat (1)). - Certification bodies (LSP Bidang Kepariwisataan) are responsible for conducting competency assessments and issuing certificates (Pasal 10).
- Kompetensi Kerja (Work Competency): The ability of an individual encompassing knowledge, skills, and work attitudes according to established standards. - Sertifikasi Kompetensi Kerja (Work Competency Certification): A systematic and objective process of granting competency certificates in tourism through competency testing. - Lembaga Sertifikasi Profesi (Professional Certification Body): An organization licensed to conduct professional certification in tourism.
This regulation came into effect on May 5, 2023, and it replaces Government Regulation No. 52 of 2012 regarding Competency Certification and Business Certification in Tourism. Existing regulations will remain in effect as long as they do not contradict this new regulation (Pasal 19).
The regulation is aligned with Law No. 10 of 2009 on Tourism and Law No. 6 of 2023, which amends previous laws regarding job creation. It emphasizes the need for competency certification as a requirement for workers in the tourism sector, ensuring compliance with national and international competency standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 9 mandates that all workers in the tourism sector must possess a competency certificate obtained through the certification process.
Pasal 9 ayat (3) states that tourism employers must hire workers who have obtained the competency certificate.
Pasal 8 ayat (1) establishes that the certification process is compulsory for specific tourism fields as determined by the Minister.
Pasal 10 outlines that LSP Bidang Kepariwisataan are responsible for conducting competency assessments and issuing certificates.
Pasal 3 requires the development of competency standards to be included in the SKKNI Bidang Kepariwisataan and Special Competency Standards.
Full text extracted from the official PDF (26K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b. c. bahwa dalam rangka peningkatan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing, perlu diatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OL2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hulmm dalam masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; SK No 152467 A Mengingat: -- 1 of 22 -- Mengingat Menetapkan FRES IDEN REPUETIK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kepariwisataant, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus. 3. Standar. . . SK No 152468 A -- 2 of 22 -- EEPUJLTI','f,SI*r*o 3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. 4. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. 5. Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus. 6. Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 7. Kepariwisataan adalah keselurrrhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. SK No 148820 A 8.Pariwisata... -- 3 of 22 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. 10. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. ll.Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. BAB II PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan meliputi: a. pengembangan standar Kompetensi Kerja; b. pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; SK No 148821 A c. penerapan -- 4 of 22 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan d. harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Bagian Kedua Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Pasal 3 Pengembangan standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dimuat dalam: a. SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan b. Standar Kompetensi Kerja Khusus. Pasal 4 SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf a disusun oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikembangkan oleh organisasi yang berbentuk: a. Usaha Pariwisata; b. lembaga pendidikan bidang Kepariwisataan; dan c. lembaga pelatihan bidang Kepariwisataan. (2) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja Khusus ditetapkan oleh pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh pimpinan organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 148822A Bagian -- 5 of 22 -- PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Bagian Ketiga Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan Pasal 6 (1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup skema: a. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; b. okupasi nasional; dan c. klaster. (21 Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SKKNI Bidang Kepariwisataan, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau standar Kompetensi Kerja internasional yang masih berlaku. (3) Skema kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Skema klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun-rf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua BNSP. Bagian Keempat Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan Pasal 7 Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup: a. pemberlakuan; b. pelaksana; dan c. pelaksanaan, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. SK No 152482 A Pasal 8 . -- 6 of 22 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan. (21 Bidang Kepariwisataan yang wajib diberlakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 9 (1) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. (2) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dan dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. (3) Pengusaha Pariwisata mempekerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata memfasilitasi peningkatan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan melalui pendidikan danf atau pelatihan. Pasal 10 (1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurtrf b dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan. SK No 148824 A (2) LSP -- 7 of 22 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu yang terdiri atas: f . industri; dan 2. lembaga pendidikan dan latau pelatihan; b. LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua; dan c. LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga. (3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNSP. Pasal 1 1 (1) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan pada: a. proses pembelajaran; b. hasil pembelajaran; atau c. hasil pengalaman kerja di Usaha Pariwisata. (2) LSP Bidang Kepariwisataan dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi. (3) Dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan, BNSP dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 148825 A (4) Ketentuan. . . -- 8 of 22 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BNSP. Bagian Kelima Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan Saling Pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Pasal 12 (1) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dilaksanakan untuk memperoleh saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. (2) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dilaksanakan antarkelembagaan dan/atau antarnegara. (3) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarkelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kerangka kerja sama secara bilateral, regional, atau multilateral berdasarkan prinsip kesetaraan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal belum dilakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengakuan terhadap Kompetensi Kerja Pariwisata Indonesia dilakukan berdasarkan standar Kompetensi Kerja internasional. SK No 152472 A (6) Harmonisasi... -- 9 of 22 -- FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (6) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan Pasal 13 (1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi Pengusaha Pariwisata dan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan pemahaman mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi LSP Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan kinerja pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. SK No 148827 A (2) Pembinaan . . -- 10 of 22 -- FRESIDEH REPUBLIK INDONESIA (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNSP setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat mengikutsertakan kementerian/ lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pelatihan; dan/atau d. bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan Pasal 16 (1) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dilaksanakan oleh BNSP bersama Menteri. (2) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; b. penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan c. kinerja LSP Bidang Kepariwisataan. SK No 148828 A (3) Pelaksanaan... -- 11 of 22 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mempertimbangkan masukan dari kementerianf lembaga dan masyarakat. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 17 (1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan. (2) Perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan komponen: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung. (3) Rincian komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk masing-masing bidang Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai uji kompetensi dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi tenaga kerjanya. Pasal 18 Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. BABV... SK No 148829 A -- 12 of 22 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _13_ BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merr.rpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OL2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OL2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 148830 A Agar -- 13 of 22 -- FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA - 14' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Per-undirng-undangan dan Hukum, ttd. SK No 152469 A Djaman -- 14 of 22 -- FEESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN I. UMUM Pemerintah Republik Indonesia terrrs mendorong pembangunan Kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional. Pembangunan Kepariwisataan di Indonesia dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan pembahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Kompetensi Kerja sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan Kepariwisataan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengamanatkan bahwa Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki standar kompetensi melalui sertifikasi. Pembangunan Kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sehingga mampu menjawab kebutuhan industri Pariwisata dan memiliki daya saing dengan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan negara lain. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pengaturan mengenai sertifikasi usaha di bidang Kepariwisataan diatur secara tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu dilakukan penyesuaian pengaturan. Peraturan . SK No 152470 A -- 15 of 22 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kerangka kualifikasi nasional Indonesia" adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi Keqja sesuai dengan strrrktur pekerjaan di bidang Kepariwisataan. SK No 148833 A Huruf b. . . -- 16 of 22 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "okupasi nasional" adalah sekumpulan unit kompetensi yang berasal dari SKKNI untuk melaksanakan serangkaian tugas dalam suatu jabatan tertentu yang diakui atau ditetapkan secara nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Huruf c Yang dimaksud dengan "klasteC adalah sekumpulan unit kompetensi yang bersumber dari standar Kompetensi Kerja untuk melaksanakan tugas tertentu yang spesifik berdasarkan kebutuhan dari industri atau pengguna. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "uji kompetensi" adalah proses penilaian yang dilakukan oleh asesor kompetensi untuk membuat keputusan bahwa suatu kompetensi telah dapat dipenuhi. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 148834 A Ayat(4) ... -- 17 of 22 -- PRHS!DEN REFUBLIK INDONESIA Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a fang dimaksud dengan "LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu industri" adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. fang dimaksud dengan "LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu lembaga pendidikan danlatau pelatihan" adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh lembaga pendidikan danf atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan terhadap peserta pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai rrrang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Huruf b Yang dimaksud dengan "LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua" adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. SK No 148835 A Huruf c. . . -- 18 of 22 -- PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga" adalah LSP Bidang Kepariwisataan yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan untuk sektor dan/atau profesi tertentu, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi pada proses pembelajaratt" adalah proses sertifikasi yang dilaksanakan saat kegiatan akademik di satuan pendidikan baik di tengah maupun akhir kegiatan pembelajaran melalui uji kompetensi. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi pada hasil pembelajaran" adalah proses sertifikasi yang dilaksanakan setelah peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berdasarkan portofolio atau pengakuan terhadap capaian pembelajaran selama berada di satuan pendidikan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi hasil pengalaman kerja" adalah proses sertifikasi berdasarkan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan. Yang dimaksud dengan "pengalaman kerja,, adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi. SK No 148836 A Ayat(2)... -- 19 of 22 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam hal pembinaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sosialisasi" adalah upaya untuk mengomunikasikan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan kepada para pemangku kepentingan yang terkait. Huruf b Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan tuntunan dan nasihat dalam menyelesaikan persoalan atau masalah yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Huruf c. . . SK No 148837 A -- 20 of 22 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf Yang dimaksud dengan "pelatihan" adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan, Pengusaha Pariwisata, dan LSP Bidang Kepariwisataan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Huruf d Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf.a fang dimaksud dengan "biaya langsung" antara lain biaya pengadaan bahan, penggunaan sarana dan fasilitas, serta assessor. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya tidak langsung" antara lain biaya administrasi dan umum. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perrrndang-undangan" adalah peraturan perrrndang-undangan mengenai pengembangan skema sertifikasi profesi. Ayat (a) Cukup jelas. SK No 148838 A Pasal 18 -- 21 of 22 -- FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 Dalam ketentuan ini pendanaan yang dapat diberikan oleh pemerintah danlatau pemerintah daerah antara lain penyusunan dan pemutakhiran standar kompetensi, diseminasi standar, pendidikan dan pelatihan asesi, bimbingan teknis, pelatihan asesor, pembuatan materi uji kompetensi, dan membantu pembiayaan uji kompetensi sesuai dengan kewenangan. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6872 SK No 152471A -- 22 of 22 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
tentang PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 24/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 17 indicates that the costs for competency testing are the responsibility of the workers, although employers may cover these costs.
Pasal 18 allows the government or local governments to fund the implementation of competency certification in the tourism sector.
Pasal 19 states that existing regulations remain valid as long as they do not conflict with the new provisions established in this regulation.