Government Regulation No. 24 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for implementing Law No. 24 of 2019 on the Creative Economy in Indonesia. It aims to enhance the creative economy sector by providing guidelines for financing, marketing, infrastructure, and incentives for creative economy actors, thereby fostering a conducive environment for creativity and innovation.
The regulation affects various stakeholders in the creative economy, including individuals, groups, and legal entities engaged in creative activities. It encompasses sectors such as tourism, culture, and small and medium enterprises (UMKM) that contribute to the creative economy.
- Article 2 outlines the scope of regulation, which includes financing, marketing systems, infrastructure, incentives, and dispute resolution related to the creative economy. - Article 4 mandates the government to facilitate Intellectual Property-based financing schemes for creative economy actors. - Article 19 specifies the types of facilitation provided by the government, including technical guidance, licensing services, and marketing support. - Article 33 states that the government shall provide fiscal and non-fiscal incentives to creative economy actors. - Article 40 allows for dispute resolution through courts or alternative dispute resolution mechanisms approved by the Financial Services Authority (OJK).
- Ekonomi Kreatif (Creative Economy): The manifestation of added value from Intellectual Property based on human creativity rooted in cultural heritage, science, and/or technology. - Pelaku Ekonomi Kreatif (Creative Economy Actors): Individuals or groups, either citizens or legal entities established under Indonesian law, engaged in creative economy activities. - Pembiayaan (Financing): Provision of funds based on agreements between financial institutions and other parties, requiring repayment with interest or profit-sharing. - Kekayaan Intelektual (Intellectual Property): Wealth arising from human intellectual capabilities through creativity, which can take the form of works in technology, science, art, and literature.
This regulation is effective one year from its promulgation date, which is July 12, 2022. It does not explicitly replace any prior regulations but serves as a comprehensive implementation guideline for Law No. 24 of 2019.
The regulation interacts with various laws and regulations, including those governing taxation, customs, and intellectual property rights. It emphasizes collaboration with the OJK for financing schemes and dispute resolution processes, ensuring compliance with existing financial regulations. Overall, this regulation aims to create a robust ecosystem for the creative economy in Indonesia, enhancing access to financing, promoting intellectual property utilization, and providing necessary support for creative economy actors to thrive.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 outlines the regulation's scope, covering financing, marketing systems, infrastructure, incentives for creative economy actors, and dispute resolution.
Article 4 mandates the government to facilitate Intellectual Property-based financing schemes through banks and non-bank financial institutions for creative economy actors.
Article 19 details the types of support provided by the government, including technical guidance, electronic licensing services, and marketing assistance.
Article 33 states that the government will provide fiscal incentives, such as tax facilities, and non-fiscal incentives, including simplified import/export processes and legal assistance.
Article 40 allows for dispute resolution through courts or alternative mechanisms approved by the OJK, ensuring a structured approach to resolving financing disputes.
Full text extracted from the official PDF (38K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG EKONOMI KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
dan Pasal 2t ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan
infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Ikeatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6414);
Menetapkan
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN
2OI9 TENTANG EKONOMI KREATIF.
t
2
BABI...
SK No 135021A
-- 1 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari
Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas
manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu
pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan
atau kelompok orang warga negara Indonesia atau
badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan nonbank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan
berupa bunga atau bagi hasil.
4. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
adalah skema Pembiaya an y arrg menjadikan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar
dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku
Ekonomi Kreatif.
5. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang
mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat
berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,
seni, dan sastra.
7. Pemerintah. . .
SK No 135022 A
-- 2 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk
Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c. infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah serta peran serta masyarakat dalam
pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
f. penyelesaian sengketa Pembiayaan.
BAB II
PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Sumber Pembiayaan
Pasal 3
(U Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c.sumber...
SK No 135023 A
-- 3 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. sumber lainnya yang sah.
{21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(41 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank
Paragraf 1
Fasilitasi Pemerintah
Pasal 4
(U Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi
Kreatif.
(21 Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan
Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan
melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai
ekonomi; dan
b. penilaianKekayaanlntelektual.
Pasal 5
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
berupa:
a.fasilitasi...
SK No 135024A
-- 4 of 31 --
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEST.A
a, fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau
pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kekayaan intelektual; dan
optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual
sebagai objek jaminan utang.
Pasal 6
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit
berurpa pendidikan dan pelatihan.
(U Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan
oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
{21 Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis
Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
proposal Pembiayaan;
memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual
produk Ekonomi Kreatif; dan
memiliki surat pencatatan atau sertifikat
Kekayaan Intelektual.
Pasal 8
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank
dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan
Intelektual melakukan:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
Paragraf 2
Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pasal 7
a,
b.
c.
d
SK No 135025 A
b.verifikasi...
-- 5 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan
Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat
dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku
Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang.
(21 Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
danlatatt
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Kekayaan Intelektual yang dapat ddadikan sebagai objek
jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara
sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Pasal 11"
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan
Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang
kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
nonbank dan masyarakat.
Pasal 12
SK No 135026 A
-- 6 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 12
(1) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
a. pendekatan biaya;
b. pendekatem pasar;
c. pendekatan pendapatan; danf atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan
standar penilaian yang berlaku.
{21 Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai
Kekayaan Intelektual danlatau panel penilai.
(3) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l'harus memenuhi kriteria:
a. memiliki izin penilai publik dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara;
b. memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan
Intelektual; dan
c. terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang Ekonomi lkeatif.
(41 Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh
melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud
pada ayat {21mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap Kekayaan
Intelektual yang akan dijadikan agunan;
b. melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan
Intelektual yang akan dijadikan agunan;
danlatau
c. melakukan penelaahan atas laporan analisis
penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah
digunakan dalam industri.
(6) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh
lembaga keuangan.
(7) Panel ...
SK No 135027 A
-- 7 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (61
melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang
tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual
terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan
Pembiayaan.
(8) Dalam ha1 diperlukan, panel penilai pada lembaga
keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian
Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan
Intelektual.
Pasal 13
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan
Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan
bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem
pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi
Kreatif.
lr2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
Ekonomi Kreatif.
Pasal 14
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari
lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan
nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui
perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
Pasal 15
(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber
pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga
pembiayaan.
(21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bempa:
SK No 135028 A
a.Layanan. . .
-- 8 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi; danlatau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana
berbasis teknologi informasi.
Pasal 16
(1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 17
(1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis
teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(2\ Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis
teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
BAB III
FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 18
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran
Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan
Intelektual.
{21 Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
SK No 135029 A
a. lisensi
-- 9 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya
berdasarkan kearifan lokal.
(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial,
pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan
imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kekayaan intelektual.
Pasal 19
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau
pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang
ditunjuk;
i. pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan
Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
{21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam
memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain.
SK No 135030A
Pasal20...
-- 10 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEST.A
Pasal 20
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaanKekayaanlntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset
berwujud dan tak berwujud; danlatau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis
Kekayaan Intelektual.
Pasal 21
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau
pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan
Intelektual; dan/atau
c. penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran
produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan
Intelektual.
Pasal22
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a. pemberian insentif; danf atau
b. penyediaan skema Pembiayaan khusus
Pasal 23
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d
berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha
terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis
Kekayaan Intelektual.
Pasal24 . . .
SK No 135031 A
-- 11 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t2_
Pasal24
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui
berbagai media yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk
Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam
perencanaan program Pemerintah dan/atau
Pernerintah Daerah.
Pasal 25
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f
terdiri atas:
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis
Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk
Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
dan/atau
d. pengintegrasian sistem elektronik
kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang
memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 26
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah
danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
SK No 135158 A
b.membentuk...
-- 12 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi,
pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
Pasal2T
(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat
(U huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan
layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(21 Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi
Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 28
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan
Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan
cara:
a. memberikan bantuan penghitungan aset secara
langsung melalui program pendampingan insidental;
dan/atau
b. membentuk danlatau menunjuk lembaga penilaian
aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 29
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1"9 ayat (1) huruf j
meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b, konsultasi hukum;
c. mediasi;
d. penyusunan dokumen hukum; da.rrlatau
e. pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.
BABIV...
SK No 135033 A
-- 13 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
Pasal 3O
(U Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah mendorong
tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang
memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(21 Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi.
Pasal 31
(U Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau
sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian
danlata,u seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf
b merupakan sarana berupa teknologi untuk
menyiapkan, mengumpulkan, memproses,
menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan
dengan menyebarkan informasi.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat {21 yang
terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(21 Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarafla
untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
SK No 135034 A
(3) Sarana. . .
-- 14 of 31 --
(3)
(4)
(s)
(6)
{71
(8)
(e)
(10)
(1 1)
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
_15_
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit
pelaksana teknis kementerian/lembagalPemerintah
Daerah atau dapat dikedasamakan dengan pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional
dan dapat dilakukan komersialisasi.
Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lainnya yang sah.
Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.
Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang
menghasilkan keuntungan.
Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan
tidak dibebankan biaya.
Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana
pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Pasal 33
Pemerintah dan/atau Pemerintah
memberikan insentif kepada Pelaku
berupa:
a. insentif fiskal; danf atau
b. insentif non fiskal.
Daerah
Ekonomi
dapat
Kreatif
SK No 135035 A
Pasal34...
-- 15 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
_ 16_
Pasal 34
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang
diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
a. fasilitas perpajakan;
b. fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau
c. fasilitas di bidang cukai.
(21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
a. insentif perpajakan daerah; dan/atau
b. insentif retribusi.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan,
kepabeanan, dan cukai.
Pasal 35
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku
dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang
Ekonomi Kreatif;
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran
atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi
Kreatif; dan
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi
Kreatif.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah
Pasal 36
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki
tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif
meliputi:
a. mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual; dan
b.mengembangkan...
SK No 135036 A
-- 16 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 37
(1) Dalam pengembangan Ekonomi lfueatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk
badan layanan umum.
(21 Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh
badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema
Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual.
(3) Pembentukan badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 38
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring komunitas; dan/atau
e. media.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 39
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
pengembangan Ekonomi Kreatif.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
SK No 135037 A
a.memberikan...
-- 17 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan
Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif; dan
b.menjagadanmelindungiKekayaanlntelektual
yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif'
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN
(2t
(1)
(3)
(4)
(s)
Pasal 40
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui
pengadilan atau di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank
darr lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan
dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian
sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak
melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian
sengketa lainnya.
Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dapai menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
secara dalam jaringan.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
"e"u"i dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan met genai lembaga alternatif penyelesaian
sengketa sektor jasa keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 135038 A
Agar
-- 18 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
_19_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WTDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 151
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
undangan dan
Hukum I
ttd
SK No 135039 A
Djaman
-- 19 of 31 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG EKONOMI KREATIF
UMUM
Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu
memajukan kesej ahte r aant umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan
seluruh sumbei daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas
sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan,
danf atau teknologi.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan
pengembangan ptcbnomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi
nasional, peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis dari
Ekonomi Kreatii yang memberikan manfaat ekonomi secara masif dengan
sumber daya intelekiual bangsa, perancangan dan pengembangan Skema
pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta Sistem Pemasaran Produk
Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai stimulus
pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif, optimalisasi potensi Pelaku
-Btoiomi l&Eatif melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual hasil kreativitas
pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif,
dan pelindungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami
beberapa kLndala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi,
infrastruktur, pettge*bangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan
sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tallun 2OL9 tentang
Ekonomi Kreatif yang komprehensif-
I
SK No 135040A
Peraturan
-- 20 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok
mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif
berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi
Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah danlatau Pemerintah
Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif,
dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
il. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" adalah
dukungan dari lembaga keuangan melalui skema
Pembiayaan komersial (non program/non anggaran
pendapatan dan belanja negaraf anggaran pendapatan
dan belanja daerah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (a)
- Yang dimaksud dengan "lembaga keuangan nonbank" adalah
perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 135041 A
Ayat(5) ...
-- 21 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "tidak mengikat" adalah proses
kreativitas yang dilakukan oleh penerima Pembiayaan tidak
terikat dengan pemberi Pembiayaan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memiliki perikatan terkait
Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif" antara lain
Kekayaan Intelektual yang dijadikan objek jaminan
Pembiayaan dilisensikan ke pihak lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "eksekusi jika terjadi sengketa" adalah
Pelaku Ekonomi Kreatif tidak mematuhi hal yang telah
disepakati dalam perjanjian, sehingga berdasarkan hasil
penyelesaian sengketa dilakukan eksekusi.
Yang dimaksud dengan "eksekusi jika terjadi non sengketa"
adalah eksekusi Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan
yang telah disepakati dalam perjanjian.
Huruf c
Cukup jelas.
SK No 135161 A
Huruf d. . .
-- 22 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain
perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang
diterima Pelaku Ekonomi Kreatif.
Huruf c
Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain hak
tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu
dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Kekayaan Intelektual yang sudah
dikelola" adalah Kekayaan Intelektual yang sudah dilakukan
komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain
berdasarkan perjanjian.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendekatan biaya" adalah
menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip
ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu
aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan
kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian
atau konstruksi.
SK No 135043 A
Huruf b. . .
-- 23 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendekatan pasar' adalah
menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan
aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding,
dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia.
Hurr.rf c
Yang dimaksud dengan "pendekatan pendapatan" adalah
menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di
masa yang akan datang ke nilai kini.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "panel penilai" di lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan nonbank adalah penilai
kredit/Pembiayaan danf atau ahli yang ditunjuk oleh lembaga
keuangan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "penjamitaata' adalah kegiatan pemberian
jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin
kepada penerima jaminan.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 135044A
Ayat(21 ...
-- 24 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2\
Huruf a
Yang dimaksud dengan nlayanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi" adalah penyelengg:araar:
layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi
dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan
pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penawaran efek melalui layanan
urun dana berbasis teknologi informasi" adalah
penawaran efek bersifat ekuitas berupa saham, efek
bersifat utang, dan sukuk.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2\
Huruf a
Yang dimaksud dengan "lisensi" adalah izin yang
diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual
kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang
diberikan pelindungan dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "waralaba" adalah hak khusus
yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam
rangka memasarkan barang danlatau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan danlatau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
SK No 135045 A
Huruf c
-- 25 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Yang dimaksud dengan "alih teknologi" adalah pengalihan
kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau
orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri
atau sebaliknya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jenama bersama" adalah
penggunaan dua merek atau lebih dalam satu penawaran
produk untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi suatu
barang dan/atau jasa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengalihan hak" adalah
pengalihan hak Kekayaan Intelektual dari pemilik hak
kepada penerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain" antara
lain yaitu pemasaran Kekayaan Intelektual dengan
menggunakan aliansi strategis, misalnya sistem joint
uenfitre atau menggunakan sistem pemasaran yang ada
namun dengan menerapkan kearifan lokal dalam bentuk
modifikasi mekanisme kemitraan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "royalti" adalah imbalan atas
pemanfaatan hak ekonomi suatu Kekayaan Intelektual yang
diterima pemilik Kekayaan Intelektual.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2\
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga
pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas,
danlatau media.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b. . .
SK No 135046 A
-- 26 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengelolaan Kekayaan Intelektual"
antara lain peningkatan kemampuan teknis dan manajerial
kekayaan Intelektual.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "skema Pembiayaan khusus" adalah
Pembiayaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dengan program khusus yang bekerja sama dengan lembaga
keuangan dalam penyaluran pembiayaannya atau skema
Pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pembiayaan.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengintegrasian sistem elektronik"
adalah tata kelola data Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan
dapat dipertanggungiawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui pemenuhan standar data., metadata, interoperabilitas
data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
sK No 135047 A Pasal 26 " '
-- 27 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelaku kreasi" adalah orang atau
sekelompok orang yang bekerja mempertunjukkan
kreativitasnya dalam melakukan proses kreatif atau
menghasilkan suatu karya cipta, desain, atau invensi.
Yang dimaksud dengan "pengelola Kekayaan Intelektual"
adalah pihak yang melakukan komersialisasi Kekayaan
Intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain
berdasarkan perjanjian tertentu.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal29
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pen5rusunan dokumen hukum"
termasuk tetapi tidak terbatas pada penyusunan kontrak
antara Pelaku Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pendampingan hukum sebelum proses
di pengadilan" adalah pendampingan kepada Pelaku Ekonomi
Kreatif yang memilih jalur pengadilan dalam penyelesaian
perkara yang dialaminya dalam proses pemasaran Ekonomi
Kreatif.
Pasal 30
Cukup jelas.
SK No 135048 A
Pasal 3 L
-- 28 of 31 --
Pasal 31
Ayat
Ayat
Pasal 32
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESI.A
(1)
Yang dimaksud dengan "ekosistem Ekonomi Kreatif' adalah
keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi
Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan
konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk
memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya
saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Infrastruktur fisik xftara lain ruang pameran, gedung
pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop.
{2t
Cukup jelas.
(1)
Ruang kreatif antara lain infrastruktur fisik, infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi, dan integrasi infrastruktur
fisik dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2t
Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
(41
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis
kementerian/lembagalPemerintah Daerah atau dapat
dikerjasamakan dengan pihak lain dimaksudkan agar terdapat
sistem tata kelola/manajemen yang profesional dan
berkelanjutan terhadap pemanfaatan infrastruktur Ekonomi
Kreatif.
(s)
Cukup jelas.
(6)
Cukup jelas.
{71
Cukup jelas.
(8)
Cukup jelas.
(e)
Cukup jelas.
SK No 135049 A
Ayat(10) ...
-- 29 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 11_
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan "proses impor dan ekspor" adalah
proses sejak diajukannyaperizinan impor atau perizinan ekspor
sampai dengan pelaksanaan impor atau ekspor. Bahan baku
dan/atau bahan penolong antara lain pada piranti keras
(hardw are) tetapi j uga piranti lunak (sofiul are).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "badan layanan umum" adalah instansi
di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 38. . .
SK No 135050A
-- 30 of 31 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 38
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan
pemangku kepentingan terkait berdasarkan prinsip saling
mengu.ttungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan
*.ngut.*u.k*n kepentingan nasional yang bertujuan meningkatkan
kapaiitas nasional, mendukung upaya penetrasi pasar, membantu
menarik investasi asing, serta menunjukkan peran dan kepemimpinan
Indonesia di tingkat global.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
CukuP jelas.
Ayat (3)
- yang dimaksud dengan "lembaga penyelesaian sengketa lainnya"
antara lain badan arbitrase dan mediasi hak kekayaan
intelektual.
Ayat (a)
CukuP jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4 1
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6802
SK No 135051 A
-- 31 of 31 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
tentang PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEREKONOMIAN - KOPERASI, UMKM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 24/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 30 emphasizes the government's role in developing adequate infrastructure for the creative economy, including physical and technological infrastructure.
Article 18 outlines the government's facilitation of marketing systems based on Intellectual Property, including licensing, franchising, and technology transfer.
Article 15 allows the government to develop alternative financing sources outside traditional financial institutions, including technology-based crowdfunding services.