Government Regulation No. 23 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Kura Kura Bali Special Economic Zone (KEK) to accelerate job creation and regional development in Denpasar, Bali. It aims to enhance the local economy and attract high-value investments, particularly in tourism and creative industries.
The regulation primarily affects businesses involved in tourism and creative industries within the designated area of 498 hectares in the Kura Kura Bali Special Economic Zone, located in Denpasar Selatan, Bali. It also impacts the National Council for Special Economic Zones and local government authorities.
- Pasal 4 outlines the types of business activities permitted in the KEK, specifically tourism and creative industries. - Pasal 5 mandates that the National Council for Special Economic Zones must designate a development and management entity within 30 days of the regulation's enactment. - Pasal 6 requires the designated entity to complete the development of the KEK within 36 months, with provisions for extensions under certain conditions. - Pasal 7 states that the regulation comes into effect upon its promulgation.
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Special Economic Zone. - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: National Council for Special Economic Zones. - Badan usaha: Business entity. - Rencana aksi: Action plan.
The regulation is effective from April 5, 2023, and does not explicitly replace or amend any prior regulations but is established under the framework of existing laws regarding special economic zones.
The regulation references the Law No. 39 of 2009 on Special Economic Zones and its amendments, particularly Law No. 6 of 2023, which relates to job creation and the establishment of special economic zones. It also aligns with Government Regulation No. 40 of 2021 regarding the administration of special economic zones.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the Kura Kura Bali Special Economic Zone.
Pasal 2 specifies that the KEK covers an area of 498 hectares in Denpasar Selatan, Bali.
Pasal 4 outlines that the KEK will focus on tourism and creative industries.
Pasal 5 requires the National Council for Special Economic Zones to designate a managing entity within 30 days of the regulation's enactment.
Pasal 6 mandates that the designated entity must complete the KEK development within 36 months, with provisions for extensions.
Pasal 7 states that the regulation is effective upon its promulgation on April 5, 2023.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Sfrff,Nf,{N
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2023
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dalam rangka percepatan penciptaan
lapangan kerja dan pengemb€rngan wilayah Kota
Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung
pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi
nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi
khusus;
b. bahwa wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota
Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan
persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan
ekonomi khusus;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi
khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali;
SK No 152440 A
Mengingat
-- 1 of 10 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1.
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 19451'
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI.
KAWASAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 498 ha (empat
ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak
dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar, Provinsi Bali.
Pasal3...
SK No 152460 A
-- 2 of 10 --
PRESIE'EN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas
delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan
Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar dan Selat Badung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. pariwisata; dan
b. industri kreatif.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
SK No 1524424
(2) Badan...
-- 3 of 10 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan
dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap
beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, meliputi
kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
melakukan evaluasi terhadap penyelesaian
pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(a) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona
peruntukan;
SK No 152443 A
b.melakukan...
-- 4 of 10 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap
beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari
kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan
waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 hurrrf c danlatau ayat (5) telah dilakukan,
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali belum siap
juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali kepada
Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura
Kura Bali.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 152444A
Agar
-- 5 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 APril 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 APril 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 49
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 152438 A
Djaman
-- 6 of 10 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2023
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
I. UMUM
Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan
pembangunan perekonomian di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta
untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi
nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kota Denpasar sebagai
kawasan ekonomi khusus. Wilayah Serangan memiliki potensi dan
keunggulan di bidang pariwisata dan industri kreatif, sehingga dapat
menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Serangan telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan
sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur
pendukung kawasan dalam pengembangan pariwisata bertaraf internasional
dan pengembangan industri kreatif yang diharapkan dapat meningkatkan
kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas, sehingga dapat
meningkatkan lamanya waktu kunjungan, meningkatkan rata-rata
pengeluaran, dan meningkatkan efek pengganda kepada masyarakat dan
daerah setempat.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Bali Turtle
Island Development mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Kura Kura Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan
Ekonomi Khusus Kura Kura Bali telah memenuhi kriteria lokasi kawasan
ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan . .
SK No 152445 A
-- 7 of 10 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali oleh PT Bali Ttrrtle Island Development kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Bali dan
Wali Kota Denpasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian
menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali yang telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kawasan ekonomi khusus.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang
meliputi, antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung
penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif
dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
Huruf b. . .
SK No 152446 A
-- 8 of 10 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "industri kreatif' adalah kegiatan usaha untuk
meningkatkan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual
berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi suatu produk
komersial. Kegiatan usaha industri kreatif, antara lain industri content
multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan
barang seni, serta industri fashion.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup je1as.
Ayat (2)
Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura
Bali disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah Provinsi Bali, dan Pemerintah Daerah Kota Denpasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6862
SK No 152447 A
-- 9 of 10 --
PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2023
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
SK No 152439 A
Djaman
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
tentang PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 23/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.