No. 23 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 45 of 2005 concerning the establishment, management, supervision, and dissolution of State-Owned Enterprises (BUMN) in Indonesia. The changes aim to optimize the role of BUMN as national development agents by strengthening institutional frameworks and governance principles, thereby enhancing their contribution to the national economy.
The regulation primarily affects BUMN, their management (Direksi), and supervisory boards (Dewan Pengawas). It also impacts government ministries involved in the oversight and management of these enterprises, particularly the Ministry of Finance and technical ministries.
- **Appointment and Dismissal of Directors**: According to Pasal 14, the appointment and dismissal of directors must be conducted by the General Meeting of Shareholders (RUPS) for Persero and by the Minister for Perum. The Minister must establish a list and track record of candidates (Pasal 14 ayat (1a)). Input from relevant government agencies can be requested (Pasal 14 ayat (1b)). - **Conduct of Directors**: Pasal 17A mandates that directors must demonstrate loyalty and compliance with Pancasila and the 1945 Constitution in their daily conduct. - **Prohibition on Political Involvement**: Pasal 22 prohibits directors from being involved in political parties or running for legislative positions (Pasal 22 ayat (1)). - **Grounds for Dismissal**: Pasal 23 outlines the grounds for dismissal of directors, including failure to fulfill obligations, involvement in detrimental actions to BUMN, and ethical violations (Pasal 23 ayat (2)). - **Liability of Directors**: Pasal 27 states that directors are personally liable for losses incurred by BUMN unless they can prove due diligence and good faith in their management (Pasal 27 ayat (2)). - **Employee Conduct**: Pasal 95 requires BUMN employees to exhibit loyalty to Pancasila and the Constitution, and allows for the recruitment of professionals to enhance BUMN performance (Pasal 95 ayat (3) and (4)).
- **BUMN**: State-Owned Enterprises, which are entities established by the government to operate in various sectors for public benefit. - **RUPS**: General Meeting of Shareholders, the decision-making body for Persero. - **Perum**: Public Corporation, a type of BUMN. - **Direksi**: Board of Directors responsible for the management of BUMN. - **Dewan Pengawas**: Supervisory Board overseeing the actions of the Board of Directors.
This regulation came into effect on June 8, 2022, and it replaces and amends the previous Government Regulation No. 45 of 2005. Existing regulations that are consistent with this new regulation remain in effect until amended.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 17 of 2003 on State Finance, Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, and Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies. It also stipulates that further provisions regarding the dismissal of directors and the management of talent must be regulated by the Minister (Pasal 25).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The appointment and dismissal of directors must be conducted by RUPS for Persero and by the Minister for Perum, with the Minister establishing a list and track record of candidates (Pasal 14).
Directors are required to demonstrate loyalty and compliance with Pancasila and the 1945 Constitution in their daily conduct (Pasal 17A).
Directors are prohibited from being involved in political parties or running for legislative positions (Pasal 22 ayat (1)).
Directors can be dismissed for failing to fulfill obligations, involvement in detrimental actions to BUMN, and ethical violations (Pasal 23 ayat (2)).
Directors are personally liable for losses incurred by BUMN unless they can prove due diligence and good faith in their management (Pasal 27 ayat (2)).
Full text extracted from the official PDF (24K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2OO5 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAV/ASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a, bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebsgai agen pembangunan nasional datam melalui penguatan kelembagaan dan Usaha Milik Negara Milik Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan se yang baik terkait dengan pengurusan Badan Usaha Milik Negara, perlu Peraturan mendukung perekonomian nasional serta dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Nega.ra sumber daya Badan prinsip tata kelola dimaksud Republik Pemcrintah Nomor 45 Tahun 2OOS tentang pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha I 2 dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Indonesia Nomor 4286); SK No 135594A 3. Undang-Undang. . . -- 1 of 20 -- PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 4 5 MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2OO5 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a556) diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat (lb), dan ayat (1c) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. 1 SK No 132972 A (1a) Dalam . . . -- 2 of 20 -- PRESTDEN REPUBLIK INDONES (1a) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak. (1b) Dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis. ( 1c) (21 2. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l7A Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 4. Ketentuan ayat (1) Pasd 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 (1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/walil kepala daerah. SK No 132971A (2) Ketentuan... -- 3 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturafl Menteri. 5. Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 23 diubah, di antara ayat l2l dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (l) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara; e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau g, mengundurkan diri. (2a) Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. SK No 132970A (3) Rencana . . . -- 4 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pad a ay at (21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Dihapus. (5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. 6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian calon anggota Direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan Peraturan Menteri. 7. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal2T (1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas untuk SK No 132969A kepentingan dan usaha BUMN. (2) Setiap. . . -- 5 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 121 Setiap anggots Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Setiap anggota Direksi tidaf< dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan BUMN; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut. (3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengqiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. 8. Di antara Pasal 5O dan Pasal 5l disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5OA Dalam berperilaku sehari-hari, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 9. Ketentuan . . . SK No 132968 A -- 6 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah sehingga berbunl sebagai berikut: Pasal 55 (1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, 1O. Ketentuan ayat 12l., ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 56 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayatl2al, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), serta ayat (5) dihapus sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewal<tu- waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara; d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan; e. dinyatakan . . , SK No 132967A -- 7 of 20 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONES]A dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau f. mengundurkan diri, (2a) Disamping alasan pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tqjuan BUMN. (3) Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (41 Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Dihapus. (5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. l7l Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. e SK No 132966A 11, Ketentuan. . . -- 8 of 20 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 11. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 59 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 (1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN, (21 Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: a telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum; b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. c. (3) Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. SK No 135696 A 12. Ketentuan . . . -- 9 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12. Ketentuan Pasal 95 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Dalam sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. (4) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/ atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional Qtrofessional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi. 13. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 (1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai kar5rawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi. SK No 132964A (2) Ketentuan . . . -- 10 of 20 -- PRESIDEN REPUELIK !NDONESIA - tl- I (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi kar5zawan yang telah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 5O (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan. (4) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud padaayat12) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan sebogaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 117, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No 132963 A Agar -- 11 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Indonesia. Ditetq.pkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta padatanlgat 8Juni2O2D MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 135693 A vanna Djaman -- 12 of 20 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2STATIUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2OO5 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA I. UMUM Sejalan dengan makin besarnya perEur BUMN sebagai agen pembangunan nasional khususnya dalam program Pemerintah dan dalam rangka mengakomodir perkembangan pengelolaan BUMN, perlu memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta BUMN. Penguatan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain yang berkaitan Pengurusan BUMN dan Pengawasan BUMN. BUMN sebagai agen pembangun€rn dan pencipta nilai dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam perkembangan iklim bisnis, politik, rnaupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan. Selain itu, adanya kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari BUMN lain, diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi dan tantangan bagi talenta BUMN, serta membuka peluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN. Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dengan penambahan beberapa aturan baru yang akan diladikan dasar hukum dalam pengelolaan BUMN khususnya ketentuan mengenai sistem pemilihan Direksi dan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN dan karyawan BUMN. SK No 135698 A Dengan -- 13 of 20 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Dengan pengaturan yang komprehensif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan dan penciptaan nilai untuk mencapai kemandirian, kesejahteraan, keberlanjutan, pemerataan, dan kesetaraan BUMN. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 14 Ayat (1) Bagr Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan pemberhentian Direksi dapat dilakukan melalui keputusan Menteri selaku RUPS. Ayat (1a) Daftar dan rekam jejak antara lain daftar dan rekam jejak Direksi eksisting dan calon Direksi dengan kriteria dan tata cara yang diatur oleh Menteri. Ayat (1b) Yang dimaksud dengan "lembaga/instansi pemerintah terkait" antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan aparat penegak hukum. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat (2) Masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis dapat dimintakan oleh Menteri sehubungan dengan adanya pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Seruie Obligation) oleh BUMN. Angka 2 Pasal 17 Ayat (l) Daftar dan rekam jejak yang ditetapkan Menteri salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anSgota Direksi. Ayat (2) ... SK No 132960A -- 14 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17A Angka 3 Angka 4 Pasal22 Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain menerapkan perilaku yang sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ayat (l) Larangan bagi anggota Direksi dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan. Yang dimaksud dengan "calon/anggota legislatil" adalah calon / anggota Dewan Perwakilan Ra}yat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. Yang dimaksud dengan "kepala/wakil kepala daerah" adalah Gubernur/Wakil Gubernur, WaIi Kota/Wakil Wali Kota, atau Bupati/Wakil Bupati. Ayat (2) ... SK No 132937A -- 15 of 20 -- PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain mengenai mekanisme pemberhentian anggota Direksi tersebut. Angka 5 Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Termasuk dalam pengertian ini misalnya menderita sakit fisik dan/atau mental dan kondisi lainnya yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Kerugian yang dimaksud tidak termasuk kerugian yang terjadi karena risiko bisnis. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 132936A Ayat(s)... -- 16 of 20 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (5) Dihapus. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 25 Peraturan Menteri tersebut antara lain memuat tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penyusunan daftar dan rekam jejak anggota Direksi BUMN termasuk manajemen talenta BUMN. Angka 7 Pasa127 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian" termasuk juga langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan Pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi. Ayat(3)... SK No 132935A -- 17 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Bqgi Persero, wewenang pengajuan gugatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang perseroan terbatas. Angka 8 Pasal 5OA Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosolis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain menerapkan perilaku yang mencerminkan sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Angka 9 Pasal 55 Cukup jelas. Angka lO Pasal 56 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Kerugian yang dimaksud tidak termasuk kerugian yang terjadi karena risiko bisnis. Hurufd Cukup jelas. Hurufe . . . SK No 132941 A -- 18 of 20 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 11 Pasal 59 Cukup je1as. Angka 12 Pasal 95 Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. (2al Cukup jelas (s) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Dihapus. (sa) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. 17l Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar filosolis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. SK No 132989A Sikap -- 19 of 20 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah antara lain perilaku yang sikap dan karakter berwawasan kebangsaan serta tidak terlibat dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengErrah pada terorisme. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 96 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pangkat tertinggi" adalah pangkat pada BUMN tempat yang menjadi karyawan. Yang dimaksud dengan "hak pensiun tertinggi" adalah hak pensiun dengan kategori tertinggi berdasarkan ketentuan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6800 SK No 135691 A -- 20 of 20 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
tentang BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 23/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Employees must exhibit loyalty to Pancasila and the Constitution, and the recruitment of professionals is allowed to enhance BUMN performance (Pasal 95 ayat (3) and (4)).