No. 21 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 2 of 2007 regarding the procedures for obtaining, losing, canceling, and regaining Indonesian citizenship. It aims to enhance legal certainty and justice in citizenship matters, particularly for children of Indonesian citizens who have not registered or have registered but not chosen their citizenship. The amendment seeks to streamline the process and strengthen the citizenship database.
This regulation affects individuals applying for Indonesian citizenship, particularly children of Indonesian citizens born to foreign nationals, as well as Indonesian citizens seeking to lose or regain their citizenship. It applies to all sectors where citizenship status is relevant, including immigration and legal services.
- **Application Requirements (Pasal 3)**: Applicants must submit a written application in Indonesian, including personal details and supporting documents such as birth certificates and proof of residence. - **Children's Citizenship Applications (Pasal 3A)**: Children who have not registered or have registered but not chosen their citizenship can apply through the President via the Minister. - **Loss of Citizenship (Pasal 31)**: Indonesian citizens may lose their citizenship under specific conditions, such as acquiring foreign citizenship voluntarily or residing abroad for five consecutive years without declaring their intent to remain Indonesian. - **Regaining Citizenship (Pasal 49)**: Individuals who lost their citizenship can apply to regain it, provided they meet certain criteria and submit required documentation.
- **Pewarganegaraan** (Citizenship): The legal status of being a citizen of Indonesia. - **Kewarganegaraan ganda** (Dual Citizenship): Holding citizenship in more than one country. - **Pasal**: Article or section of the regulation.
This regulation took effect on May 31, 2022, and amends the previous Government Regulation No. 2 of 2007. It introduces new provisions for children regarding citizenship applications and updates the procedures for losing and regaining citizenship.
The regulation interacts with Law No. 12 of 2006 on Indonesian Citizenship and other relevant laws regarding human rights and immigration. It emphasizes the integration of data and information systems related to citizenship, as coordinated by the Minister, to ensure efficient processing and record-keeping.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 3, applicants must submit a written application in Indonesian, including personal details such as name, birth date, marital status, and supporting documents like a birth certificate and proof of residence.
Pasal 3A allows children who have not registered or have registered but not chosen their citizenship to apply for citizenship through the President via the Minister.
Pasal 31 outlines conditions under which Indonesian citizens may lose their citizenship, including acquiring foreign citizenship voluntarily or residing abroad for five consecutive years without declaring their intent to remain Indonesian.
Pasal 49 details the process for individuals who lost their citizenship to apply for regaining it, requiring specific documentation and a written application.
Pasal 58A mandates the integration of citizenship data and documents across relevant government agencies, coordinated by the Minister.
Full text extracted from the official PDF (30K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN BLIK INDONES PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2l TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2OO7 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa negara menjamin pelindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor L2 Tahun 2006 tentang Kewargane garaan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; Mengingat . . . c SK No 144820 A -- 1 of 24 -- l-rlit FII-I5N Mengingat Menetapkan K INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O06 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2OO7 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OO7 tentarrgTata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c.Jenrs... SK No lzl482l A -- 2 of 24 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerj aan dan/atau berpenghasilan tetap; g. kewarganegaraan asal; dan h. nomor induk kependudukan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut- turut; d. fotokopi kartu tanda penduduk; e. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit; g. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia; h. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; i. surat keterangan catatan kepolisian; j. surat . . . SK No 144822A -- 3 of 24 -- 2 PRESIDEN REPUEUK INDONES j. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; k. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekeq'aan dan/ atau berpenghasilan tetap; l. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan paj ak; dan m. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang: a. belum mendaftar; atau b. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e.alamat... SK No 144823 A -- 4 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES alamat tempat tinggal; pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; g. kewarganegarazrn asal; dan h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon b"gi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit; f. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia; g. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; h. surat keterangan catatan kepolisian; i. surat . . . e f. SK No 144824A -- 5 of 24 -- 3 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; j. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; k. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan 1. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. (4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, pemohon harus melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal pemohon. Ketentuan Pasal 5 tetap dan penjelasan Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 128 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A Ketentuan mengenai tatu carra permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A. SK No lrl4825 A Pasal -- 6 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES Pasal 12B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A diatur dengan Peraturan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 31 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) dan penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (l) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena: a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yangjabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat ddabat oleh Warga Negara Indonesia; e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau h.bertempat... SK No 144826A -- 7 of 24 -- PRES!DEN BLIK I -8 NDONESIA h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. (2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menj adi tanpa kewarganegaraan. (3) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 6. Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengoordinasikan kepada Menteri. (2) Pimpinan . . . SK No 1,14827 A -- 8 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES (2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat y€rng mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat. (3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia. (4) Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Perwakilan Republik Indonesia. (5) Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di dalam wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Menteri melalui Pejabat. 7. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1)Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; c.temPat... SK No I'14828 A -- 9 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A - to- c. tempat dan tanggal lahir; d. alamat tempat tinggal; e. pekerjaan; f. jenis kelamin; g. status perkawinan pemohon; dan h. alasan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia; b. fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia; c. fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia; d. surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; e. bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan f. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan secarai a. elektronik melalui sistem informasi; dan b. langsung, kepada Menteri melalui Pejabat. 8. Ketentuan . . . SK No 144829A -- 10 of 24 -- 9 PRESIDEN PUBLIK INDONESIA 8. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi. (2) Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (4) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan perrnohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. 10. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal . . . SK No 144830 A -- 11 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_ Pasa1 49 (1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; c. alamat tempat tinggal; d. tempat dan tanggal lahir; e. pekerjaan; f. jenis kelamin; g. status perkawinan; dan h. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia; b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia; d. fotokopi. . . SK No 144831A -- 12 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _13_ d. fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai; e. fotokopi kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pej abat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak; f. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; g. surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari pemohon yang disetqiui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; h. daftar riwayat hidup pemohon; i. bukti pembayaran status kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan j. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. 11. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Pejabat memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung. 12. Ketentuan . . . SK No 144832 A -- 13 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Pejabat secara elektronik memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 50 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterima. 13. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (1) Pejabat menyampaikan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemohon secara elektronik. (2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Presiden dan instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. 14. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB. . . SK No 144833 A -- 14 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ BAB VA PENGINTEGRASIAN DATA DAN SISTEM INFORMASI KEWARGANEGARAAN 15. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58A (1) Instansi tingkat pusat yang menangani perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia melakukan integrasi data dan dokumen kewarganegaraan yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pengintegrasian data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam sistem informasi kewarganegaraan yang dikelola oleh Menteri. (3) Sistem infomasi kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh instansi terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengintegrasian data dan sistem informasi kewarganegaraan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. 16. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 1,14834 A -- 15 of 24 -- PRESIDEN BLIK INOONES Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Mei2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3L Mei2O22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 133875 A S Djaman -- 16 of 24 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2lTAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2OO7 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA I, UMUM Kewarganegaraan merupakan bentuk status hukum yang wajib dimiliki oleh setiap manusia Indonesia. Dalam Pasal 2aD ayat (41 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan perlunya hak-hak dan status kewarganegaraan setiap orang. Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa. Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukarl penyesuaian untuk pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang. Mengingat pentingnya status kewarganegara€rn bagr setiap orang, saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing yang tjdak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena ihr, Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 (dua) SK No 144836 A tahun . . . -- 17 of 24 -- b. c. FRESTDEN REPUEL]K INDONES]A tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapa.t dilakukan melalui Pewarganegaraan. Selain mengatur mengenai proses Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang: a. proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri; kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada Menteri melalui Pejabat; memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. d II Huruf... SK No 144837 A -- 18 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan osurat keterangan sehat jasmani dan rohani" termasuk surat keterangan bebas narkoba. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf... SK No 144838 A -- 19 of 24 -- Angka 3 Pasal 5 PRESIDEN K INDONESIA Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pekerjaan" termasuk pelajar atau mahasiswa bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Yang dimaksud dengan "berpenghasilan tetap^" termasuk penghasilan orang tua. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan *nomor identitas tunggal" adalah nomor identitas yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (1) Ketentuan waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari untuk melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden oleh Menteri mencakup waktu paling lambat 14 (empat belas) hari untuk mendapat pertimbangan dari instansi terkait. SK No 1,14839 A Ayat -- 20 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (21 Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain Badan Intelijen Negara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 12A Cukup jelas. Pasal 12B Cukup jelas. Angka 5 Pasal 3l Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacarn itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelljen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Huruf... SK No 144840A -- 21 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf e Yang dimaksud dengan "bagran dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Yang dimalsud dengan "alasan yang sah' adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "instansi tingkat pusat" antara lain, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat... SK No 144841 A -- 22 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 49 Cukup jelas. Angka ll Pasal 50 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 51 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 58A Cukup jelas. Angka. . . SK No 144842A -- 23 of 24 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 16 Pasal 67A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6798 SK No 144843 A -- 24 of 24 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
tentang KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 21/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 36 states that the Minister must check the completeness of application requirements within five days of receipt.
Pasal 37 requires the Minister to notify applicants electronically if their application is incomplete, allowing 14 days for them to provide missing documents.
Pasal 67A stipulates that children who have not registered or have registered but not chosen their citizenship must apply for citizenship within two years of the regulation's enactment.