No. 20 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs for Non-Tax Revenue (PNBP) applicable to the Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). It aims to optimize PNBP to strengthen fiscal resilience and support sustainable national development while ensuring legal certainty and public protection.
The regulation affects businesses and entities that engage in activities requiring interaction with the Competition Supervisory Commission, particularly those involved in mergers, acquisitions, or facing administrative fines.
- Pasal 1 outlines the types of PNBP, including fees for applications for certificates of no encumbrance, registration of power of attorney, assessments of merger notifications, and administrative fines. - Pasal 2 details the tariff calculation for assessments related to mergers and acquisitions, using a formula based on asset value or sales value. - Pasal 3 states that the tariff for PNBP from assessments applies to businesses meeting certain asset or sales thresholds. - Pasal 5 mandates that all PNBP must be deposited into the State Treasury. - Pasal 4 allows for the possibility of setting tariffs to zero under specific considerations, with further regulations to be established by the Competition Supervisory Commission.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Competition Supervisory Commission. - Denda administratif: Administrative fines for violations of competition laws.
The regulation takes effect 30 days after its promulgation, replacing and revoking the previous regulation (Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015) regarding PNBP for the Competition Supervisory Commission.
This regulation is aligned with the provisions of Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 regarding Non-Tax Revenue and interacts with Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 concerning tariff determination procedures for PNBP.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 specifies that the types of PNBP applicable to the Competition Supervisory Commission include fees for applications for certificates of no encumbrance, registration of power of attorney, assessments of mergers, and administrative fines.
Pasal 2 outlines the formula for calculating tariffs for assessments related to mergers and acquisitions, which is set at 0.004% of the asset value or sales value.
Pasal 3 states that the tariff for PNBP from assessments applies to businesses that meet specific asset or sales thresholds as defined by relevant regulations.
Pasal 5 requires that all PNBP collected by the Competition Supervisory Commission must be deposited into the State Treasury.
Pasal 4 allows for the possibility of setting tariffs to zero under certain conditions, with further details to be regulated by the Competition Supervisory Commission.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2Ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha; b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat l2l Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. SK No 170749 A Mengingat -- 1 of 10 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Koinisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari: a. permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara; b. pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara; c. penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan d. denda administratif. SK No 170880 A (2) Jenis... -- 2 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan formula. (4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 2 (1) Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, menggunakan formula sebagai berikut: tmif penilaian = 0,004o/o x (nilai aset atau ntlai penjualan berd,asarkan jumlah tertentu) (21 Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan dari: a. badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih; dan b. badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih. SK No 170881 A (3) Dalam... -- 3 of 10 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA (3) Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp15O.OOO.0OO,0O (seratus lima puluh juta rupiah). Pasal 3 Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf c dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. SK No 170882 A (3) Besaran... -- 4 of 10 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Besafan, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonctn surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2Ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 170883 A Agar -- 5 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2A23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 46 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. SK No 170785 A Djaman -- 6 of 10 -- FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA I. UMUM Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan liskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLB tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. SK No 170786A Hurrf b. . . -- 7 of 10 -- PRESIDEN REPTJEL|K INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan / atau aset perusahaan merupakan notifikasi berupa pemberitahuan secara tertulis melalui formulir yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis. Huruf d Yang dimaksud dengan "denda administrati? adalah denda atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan peraturan perundang-undangan mengenai kemitraan dalam usaha mikro, kecil, dan menengah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tariP dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan negeri/pengadilan niaga, danlatau putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait denda administratif. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan penrndang-undangan" adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal4... SK No 169820 A -- 8 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu', antara lain: a. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; dan c. kebijakan pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6859 SK No 1707844 -- 9 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMIST PENGAWAS PERSAINGAN USAHA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS TANGGUNGAN BERPERKARA per permohonan 100.ooo,oo II. PENDAFTARAN SURAT KUASA UNTUK MEWAKILI PIHAK YANG BERPERKARA per permohonan 50.000,0o SK No Djam -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 20/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 and Pasal 7 state that the new regulation replaces the previous regulation (Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015) and sets the terms for existing applications submitted before the new regulation took effect.
Pasal 8 indicates that this regulation will take effect 30 days after its promulgation.