No. 2 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, enacted by the President of Indonesia, outlines the addition of state capital investment into the Public Company (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta. The aim is to improve the company's capital structure and enhance its operational capacity through the transfer of state-owned assets.
This regulation primarily affects the Public Company (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, which is responsible for public transportation services in Jakarta. It also impacts the Ministry of Transportation, which oversees the transfer of state assets.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, established under Government Regulation No. 24 of 1981 and last regulated by Government Regulation No. 91 of 2000. - Pasal 2 outlines that the total amount of the state capital investment is Rp282,414,857,040.00, which will come from the transfer of 600 units of buses owned by the Ministry of Transportation, as specified in the regulation. - Pasal 3 indicates that this regulation takes effect on the date of its promulgation.
- Perum (Perusahaan Umum): A public company established by the government to provide public services. - Modal Negara: State capital investment. - Barang Milik Negara: State-owned assets.
The regulation is effective from January 18, 2023, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but operates within the framework established by existing laws governing state-owned enterprises.
This regulation references several laws, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, which has been amended by Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job Creation, and Law No. 1 of 2004 concerning State Treasury, among others. These laws provide the legal basis for the capital investment and the management of state assets.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the state capital investment is set at Rp282,414,857,040.00, derived from the transfer of state-owned buses.
Pasal 2 ayat (2) specifies that the capital investment comes from the transfer of 600 units of buses owned by the Ministry of Transportation.
As stated in Pasal 3, this regulation is effective from January 18, 2023.
Pasal 1 references the establishment of Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta under Government Regulation No. 24 of 1981.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PEI\IAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
PENUMPANG DJAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
b.
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha perusahaan Umum
(Perup)- Pengangkutan penumpang Djakarta, perlu
melaku.kan penambahan penyertaan modal Nigara
Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan
Umum (Perum) . Pengangkutan penumpang Djakarta
yang berasal dari pengalihan Barang Milik Nigara pada
Kementerian Perhubungan yang perrgada"nnya
bersumber dari Anggaran pendapatan dan neranja
Negara Tahun Anggaran 20lS;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan uniuk melakJanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Uiaha fUlit< Negara
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pem^erintah Pengganti Undang-Undan[ Nomor 2 Tahun
2022 tgntang Cipta Kerja, periu menetipkan peraturan
Pemerintah tentang penambahan penyertaan Modar
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal
Perusahaan Umum (perum) pengangkutan
Penumpang Djakarta;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 194S;
2. Undang-Undang. . .
Mengingat 1
SK No 097288 A
-- 1 of 5 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor ZO, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Irrdonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Talrrun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Norr,or 45SS) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah llomor T2Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Batlan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Oi6 Nomor 325,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nonior 6006);
Peraturan Pemerintah Nomor 2Z Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Ncgara/Daerah (Lembaran Negara Reptrblik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
3
4
5.
SK No 0736444
MEMUTUSKAN: . . .
-- 2 of 5 --
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam rnodal Perusahaan Umum
(Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981
tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang
Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penrimpang
Djakarta.
Pasal 2
(1) Nilar penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 sebesar
Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua
miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima
puluh tujuh ribu empat puluh rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa
600 (enam ratus) unit Bus yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 20i5 dengan rincian
sebei.gaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pereerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 157559 A
-- 3 of 5 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBAITAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 097289 A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
PENUMPANG DJAKARTA
DAFTAR RINCIAN DAN NILAI
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
NO UR/TIAN APBN
TAHUN
ANGGARAN
NILAI PER UNIT
(Rp)
JUMLAH
(uNrr)
NILAI
(Rp)
1 Bus
Penurnpang
Merk Hino
R260
2015 507.728.571,00 240 121.854.857.040,00
2 Bus
Penumpang
Merk Hino
R260
2015 446.000.000,00 360 160.560.000.000,00
JUMLAH 600 282.414.857.040,00
SK No 097302A
vanna Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 2/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.