Government Regulation No. 19 of 2025
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the types and tariffs for Non-Tax State Revenue (PNBP) applicable to the Ministry of Energy and Mineral Resources in Indonesia. It aims to optimize revenue collection from natural resource utilization, energy services, and other related activities, thereby supporting national development and ensuring legal certainty and community protection.
The regulation affects entities involved in the energy and mineral resources sectors, including mining companies, energy service providers, and other businesses utilizing natural resources. It specifically targets holders of mining licenses (IUP and IUPK) and those engaged in geothermal energy production.
- Article 1 defines the types of PNBP, which include revenue from natural resource utilization, energy services, and administrative fines (Pasal 1). - Article 2 outlines specific tariffs, such as a 4% revenue share from the net profits of mining license holders (Pasal 2 ayat (1) huruf a). - Article 3 provides for a zero percent royalty for coal with added value under certain conditions (Pasal 3 ayat (1)). - Article 7 mandates that all PNBP must be deposited into the State Treasury (Pasal 7). - Article 8 states that the procedures for tariff imposition and payment must comply with existing laws (Pasal 8).
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue. - IUP (Izin Usaha Pertambangan): Mining Business License. - IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus): Special Mining Business License. - OSS (Online Single Submission): A system for business licensing. - NIB (Nomor Induk Berusaha): Business Identification Number.
The regulation comes into effect 15 days after its promulgation, which is on April 11, 2025. It repeals and replaces Government Regulation No. 26 of 2022 regarding PNBP applicable to the Ministry of Energy and Mineral Resources (Pasal 10).
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 on Tariff Determination Procedures for Non-Tax State Revenue, ensuring coherence with existing legal frameworks (Pasal 1, Pasal 9).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 identifies various types of PNBP, including revenue from natural resource utilization, energy services, and administrative fines.
Article 2 specifies tariffs, including a 4% share from net profits of mining operations and various fees for services related to energy and mineral resources.
Article 3 allows for a zero percent royalty on coal that meets certain criteria, promoting value-added activities in the coal sector.
Article 7 mandates that all PNBP must be deposited into the State Treasury, ensuring proper revenue management.
Article 8 requires adherence to existing regulations regarding the procedures for tariff imposition and payment.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
FRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERIITTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR T9 TAHUN 2025
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEG}ARA BUKAN PAJAIC YANG
BERIAKI' PADA KEMENTERTAN ENEROI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBIJK INDONESI,A,
Menimbang a. bahwa unhrk melakr,rkan penycsuaian jenio dan tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak yang bcrlaku pada
Kementerian Energi dan Sumbcr Da1'a Mineral sc@aimana
tclah diahrr dalam Pcraturan Pemerintah Nomor 26 Tatrun
2022 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Fenerimaan Negara
Bulen Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, perlu mcngatur kcmbali Ferahrran
Femerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenie Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Bcrlaku pa.da Kemcnterian Energi
dan Sumber Da]ra Mineral;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dfuneJrsud
ddam huruf a dan untuk melaksanakan ketennran Pasd 4
ayat (3), Pasal 7 a,rat (3), Pasal 8 ayat (31' Pasal lO ayat (21,
aan pasat 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
tcntang Fenerimaan Ncgara Bukan Pajak, perlu mcnetapkan
Feraturan Pemcrintah tentang Jcnis dan Tarif atas Jenis
Fenerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
IGmentcrian Energi dan Sumber Daya Mincral;
Menginpt: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndoncsiaTatrun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bul€n Pajak (Irmbaran Negara Republik lndoncsia
Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara
Rcpublik lndoneeia Nomor 6245);
3. Feraturan . . .
1.
2.
SK No250354A
-- 1 of 56 --
3
TrII#IFT{I]
K INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU
PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal I
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari
pemanfaatan sumber daya alam;
pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
d. denda dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya
mineral.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) memiliki jenis dan tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk
penerimaan dari iuran produksi / royalti dan penerimaan
iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda
administratif berupa harga komponen pembentuk tarif
dalam Lampiran yarLg merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2...
a,
b.
c
SK No250365A
-- 2 of 56 --
ETTTIITTT-GTIFFIA
Pasal 2
(l) Jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain
yang tercantum dalam [ampiran yang merupakan bagtan
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:
a. bagran pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen)
dari keuntungan bersih pemegang izirr usaha
pertambangan khusus dart izin usaha pertambangan
khusus sebagai kelanjutan operasi
kontrak/ perjanjian untuk mineral logam dan
batubara;
b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan
gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama
dengan pihak lain;
c. bonus tanda tangan lsignature bonusl yang menjadi
kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
d. data informasi wilayah izin usaha
pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan
khusus untuk mineral logam dan bhtubara;
e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan
banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber
daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa
berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi
dan sumber daya mineral;
pelatihan bidang tambang
bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa
berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan
pelatihan energi dan sumber daya mineral;
h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan
Ill/pelatihan kepemimpinan administrator metode
tatap muka;
pelatihan
IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap
muka;
j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap
muka;
k.jasa...
c. jasa
i. jasa
SK No250366A
-- 3 of 56 --
FRESIDEN
UBLIK INDONESIA
k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode
blended learning maupun di,stane leaming:,
l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja
sama (terminasi) senilai:
l. sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan dan tidak diajukan
ke wilayah terbuka;
2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang
tidak dilaksanakan dimaksud tidak
mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke
wilayah terbuka; atau
3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan sesuai persetujuan penealihan ke
wilayah terbuka;
m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban
pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam
melakukan usaha ketenagalistrikan termasuk denda
subsektor ketenagalistrikan
n. denda subsektor minyak dan gas bumi dan subsektor
panas bumi;
o. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam,
batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha
pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus
tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;
p. jaminan lelang dari peserta lelang yang
mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah
kerja panas bumi;
q.Jamrnan.. .
SK No250367A
-- 4 of 56 --
fTT*{fiT{Il
UELIK IN
IIlFItf
q. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak
memenuhi kewajiban menempatkan komitmen
eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak
ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja
panas bumi;
r. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi
yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas
bumi diterbitkan atau komitmen eksplorasi dari
pemegang izin panas bumi yang mendapatkan
penugasan dari Pemerintah yang tidak melakukan
pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu
perpanjangan eksplorasi;
s. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan
penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang
tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam
janeka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei
pendahuluan dan eksplorasi diberikan;
t. kompensasi data informasi wilayah izin usaha
pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan
khusus untuk mineral logam dan batubara dalam
rangka perluasan wilayah izin usaha pertambangan
dan/ atau wilayah izin usaha pertambangan khusus;
u. kompensasi atas pemberian izin eksplorasi wilayah
izin penyimpanan karbon;
v. royalti atas imbal jasa penyimpanan (storage feel pada
izin operasi penyimpanan karbon;
w. kewajiban finansial atas pengakhiran izin eksplorasi
zar.a target injeksi senilai sisa komitmen pasti
eksplorasi mn,a target injeksi yang tidak
dilaksanakan oleh pemegang izin eksplorasi wilayah
izin penyimpanan karbon; dan
x. kewajiban finansial atas tidak terlaksananya kegiatan
pengeboran sumur injeksi,
(21 Bagran pemerintah pusat sebesar 4olo (empat persen) dari
keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a dikenakan kepada pemegang izrr: usaha
pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan
khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian
sejak berproduksi.
(3)Tarif...
SK No250368A
-- 5 of 56 --
PRESIDEN
K INDONESIA
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf f, huruf g, dan huruf v sesuai dengan nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan huruf t ditetapkan
sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai
dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara.
(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama
(terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I
merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada
kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
l7l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m
sampai dengan huruf s ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf u tercantum dalam surat keputusan penetapan
pemenang lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan
izin eksplorasi zona target injeksi yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf w dan huruf x tercantum dalam izin yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral'
Pasal 3
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,
lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan
lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan
Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu
berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar Oolo (nol
persen), terhadap volume batubara dengan
mempe rtimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan
kebutuhan bahan baku industri.
(2) Ketentuan . . .
SK No250369A
-- 6 of 56 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah
Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan
iuran produksi / royalti sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran
produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Biaya akomodasi, konsumsi, dan/atau transportasi terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (l) hurufb dibebankan kepadaWajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah) atau Oolo (nol persen).
l2l Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengen€ran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat ( 1) huruf b subbidang ketenagalistrikan berupa penerbitan
Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi
Ketengalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat
Kompetensi Asesor Kompetensi Badan Usaha (NRSKABU), dan
penerbitan Sertilikat Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, dikecualikan untuk
asesor aparatur sipil negara direktorat jenderal
Pasal 7...
SK No250370A
-- 7 of 56 --
BUK INDONESIA
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke
Kas Negara.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara
penghitungan, tata cara pembayaran, dan/ atau penyetoran
jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6813), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Peme rintah 1nl.
Pasal 1O
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentangJenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2O22 Nomor 167, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6813), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar. . .
SK No250371A
-- 8 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, mernerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal f1 April 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBI.ANTO
Diundangkan di Jakarta
paaatanlgat 1I April 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESI,A,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,,
ttd
ttd
SK No 250i1{3 A
vanna Djaman
-- 9 of 56 --
REPUBLIK INDONESIA
PENJET,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2025
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERI"AKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
I. UMUM
Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional
yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan
kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturafl Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O22 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
il
SK No250373A
Pasal 2...
-- 10 of 56 --
PRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
Pasal 2
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimalsud dengan "pihak lain" adalah pengelola data
hasil kegiatan:
a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
b. survei umum bidang minyak dan gas bumi;
c. studi bersama/ evaluasi bersama; dan/atau
d. peningkatan kualitas data.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Hurufl . . .
SK No250374A
-- 11 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLTK ClDoNEslA
Hurufl
Kewajiban finansial atas pengalhiran kontrak kerja sama
yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau
eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak
terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga
tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut.
Huruf m
Cukup jelas.
Hurufn
Cukup jelas.
Hurufo
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Hurufw
Cukup jelas.
Hurufx
Cukup jelas.
SK No250375A
Ayat(2)...
-- 12 of 56 --
tlII.N
REPUELIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Kewajiban finansial atas kontrak kerja sama
(terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan
bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti
secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi
administratif kembali berupa denda kekurangan dan/atau
keterlambatan atas kewajiban dimaksud.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-
undangan mengenai cipta kerja.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6...
SK No250375A
-- 13 of 56 --
l-IrI-sIf.I{]
REPUBUK INDONESIA
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7107
5
SK No250377A
-- 14 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
I,AMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2025
TEI.ITANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PA.'AK YANG BERI"AKU PADA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERI.AKU PADA KEMENTERI,AN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. PEMANFAATAN SUMBER DAYA AI.AM
A. PEMANFAATAN SUMBER DAYA AI,AM MINERAL DAN
BATUBARA
I. IURAN TE"TAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPKI Eksplorasi
Mineral logam, Batubara, dan Intan
per ha per
tahun
Rp 30.000,00
b. IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral per ha per
tahun
Rp 60.ooo,oo
Batubara, dan Intan
2. PENERIMAAN DARI IURAN PRODUKSI/ ROYALTI
a. Batubara lopen Pitl
l) Tingkat Kalori < 4.200 Kkal/ Kg (Cross Air
Reeiued)
a) Harga Batubara Acuan (HBA)
< usD70
per ton 5% dari Harga
b) usDTo < HBA < USDgO per ton 60lo dari Harga
c) HBA > USD9O per ton 9olo dari Harga
2l Tingkat Kalori > 4.2OO - 5.200 Kkd/ Kg
Gross Air
a) HBA < USDTO per ton 7o/o dari Harga
bl usDTo < HBA < usDgo per ton 8,5% dari Harga
11,5olo dari Harga
9,5% dari Harga
I l,5olo dari Harga
c) HBA > USDgO p€r ton
3) Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/ Kg (Gross
Air Reeived)
a) HBA < USDTO per ton
bl usDTo < HBA < usD9o p€r ton
cl HBA > USD9O p€r ton 3,57o dari Harga
b. Batubara (Undergroun@
l) Tingkat . . .
SK No 250'100 A
-- 15 of 56 --
EITTJFIIEtrN
REPI.JBLIK INDONESIA
1) Tingkat Kalori < 4.200 Kkal/Kg (cross
Air Receiwd)
al HBA < USDTO p€r ton 4016 dari Harga
b) usDTo < HBA < USD9O per ton 5% dari Harga
c) HBA > USD9O per ton 7o/o dai Hatga
2l fingkat Kalori > 4.2OO -5.2OO Kkal/Kg
(Gross Air Receiued)
a) HBA < USDTO per ton 6% dari Harga
b) usDTo < HBA < USD9O per ton 7,5olo dari Harga
c) HBA > USD90 per ton 9,5olo dari Harga
3l Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/ Kg (Gross
Air Receiued)
a) HBA < USDTO per ton 8,5olo dari Harga
b) usDTo < HBA < USD9O
c) HBA > USD9O
per ton 10,5olo dari Harga
per ton
per ton
12,5% dari Harga
c. Gambut
d. Aspal
3,Ooolo dari Harga
per ton 4,Ooolo dari Harga
e, Mineral Logam
1) Besi
a) Bljih Besi per ton 10,00% dari
Harga
b) Produk Pengolahan
i. Kons€ntrat Besi per ton 5,OO% dari Harga
ii. Pelet (Pelleti"E) per ton 5,OO% dari Harga
c) Produk Pemumian
i. Besi Spon (Sponge lrorl per ton 3,OO% dari HarSa
ii. Besi Wantah (Hg lronl, lron
Nugget, Irgam Paduan Besi
lAiloCl
per ton 2,OOo/o dari Harga
2l Pasir besi
a) Pasir Besi p€r ton 1O,OO7o dari
Harga
bl Produk Pengolahan
i. Konsentrat Pasir Besi per ton 5,OO% dari Harga
ii. Pellet (Pelletiz.el per ton 5,OO% dari Harea
c| Produk Pemurnian
i. Besi Wantah (PU Ironl per ton 3,OOo/o dari Harga
ii. Terak Trtania lTitania Slag),
Terak Vanadium lVanaditm
SlaSl
per ton 2,00% dari Harga
SK No250399A
3) Nikel ...
-- 16 of 56 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3) Nikel
a) Bijih Nikel
i. Biiih Nikel
(a) HMA < USD18,oOO per ton 14,OO7o dari
(b) USD18,OOO s HMA <
usD2l,OOO
per ton l5,Ooo/o dari
Harga
(c) USD2I,OOO < HMA <
usD24,O00
per ton 16,OO0/o dari
(dl usD24,ooo < HMA <
usD3 r,ooo
per ton 18,OOo/o dari
(e) HMA > USD31,0OO per ton l9,Ooo/o dari
Harga
ii. B,iih Nikel Kadar Ni s 1,5%
sebagai bahan baku industri
kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai di dalam
per ton ,OO% dari Harga
b) Produk Pemurnian
i. Nickel Pig Iron (NPI)
(a) HMA < USDIS,OOO ton 5,OOo/o dari
F) USDTS,OOO < HMA <
usD2 r,ooo
per ton 5,5oo/o dari Harga
(c) USD21,OOO < HMA <
usD24,OO0
per ton ,OOo/o dari Harga
(d) usD24,ooo < HMA <
usD31,OOO
per ton ,50% dari Harga
(e) HMA > USD31,OOO per ton 7,Ooolo dari Harga
ii. Nickel Matte
(a) HMA < USD18,OOO per ton 3,50% dari Harga
(b) usD18,o0o < HMA <
usD21,O00
per ton ,Ooolo dari Harga
(c) USD21,O0O < HMA <
usD24,OOO
per ton ,5oo/o dari Harga
(d) USD24,O0O s HMA <
usD3l,OOO
per ton 5,OO% dari Harga
(e) HMA > USD3I,OOO p€r ton 5,5oo/o dari Harga
iii. Ferro Nickel (FeNi)
(a) HMA < USDI8,OOO per ton 4,OO% dari Harga
(b) usDl8,ooo < HMA <
usD2 r,o00
per ton ,500/6 dari Harga
(c) USD21,OOO < HMA <
usD24,OOO
,OO% dari Harga per ton
SK No250398A
(d) usD24,oo0...
-- 17 of 56 --
REPUBLIK INDONESIA
(d) usD24,ooo < HMA <
usD3l,OOO
per ton 5,50o/o dari Harga
(e) HMA > USD31,OOO per ton ,Ooolo dari Harga
iv. Nickel Oksida/ Nickel
Hidroksida/ Nickel MHP/ Nickle
HNC/ Nickel Suuida/ Kobalt
Oksida/ Kobalt
Hidroksida/ Kobalt
Sullida/ Krom Oksida/ Logam
Krom/ Mangan
Oksida/Magnesium
per ton 2,OO% dari Harga
Oksida/ Sulfat
v. Lagam Nickel per ton 1 ,5oo/o dari Harga
4) Mangan
a) Bijih Mangan per ton lO,0O06 dari
Harga
b) Produk Pengolahan
Konsentrat Mangan per ton ,OO% dari Harga
c) Produk Pemurnian
i. Ferro Mangan, Mangan Silika per ton ,OO% dari Harga
ii. Mangan Monoksida/Mangan
Spon/ Logam Mangan/ Mangan
Dioksida/Mangan Klorida/
Mangan Tetroksida/Mangan
Sulfat/Mangan Karbonat/
Kalium Permanganat
per ton ,OO7o dari Harga
5) Tembaga
a) Bijih Tembaga
i. Tembaga
(a) HMA < USDT,OOO per ton lO,0O% dari
(b) usD7,ooo
usD8,500
per ton l3,OO% dari
(c) USD8,SOO s HMA
usD 10,ooo
per ton 15,OO% dari
(d) HMA > USD 1O,OOO per ton 17 ,OU/o dari
Harga
ii. Emas (Sebagai Ikutan)
(a) HMA < USD1,8OO per troy
ounce
,Ooolo dari Harga
(b) usDl,8oo < HMA
USD2,OOO
per troy
ounce
1O,OO% dari
Harga
(c) UsD2,ooo
usD2,200
I l,Ooolo dari
Harga
per troy
ounce
SK No250397A
(d) usD2,2oo...
-- 18 of 56 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(d) usD2,2o0 < HMA
usD2,500
per troy
ounce
usD2,700
p€r troy
ounce
usD3,ooo
per troy
ounce
(d HMA: USD3,ooo p€r troy
ounce
iii. Perak (Sebagai Ikutan) per troy
ounce
iv. Telluride (Sebagai lkutan) per ton
v. Selenium (Sebagai lkutan) per ton
12,@o/o dari
Harga
14,OOo/o dari
Harga
15,00% dari
Harga
16,OO0/o dari
Harga
5,OO% dari Harga
5,OOo/o dari Harga
5,Ooolo dari Harga
b) Kons€ntrat Tembaga
i. Tembaga.
(a) HMA < USD7,OOO per ton 7,OOo/o dari Harga
o) usD7,ooo < HMA <
USD8,5OO
per ton 7,50olo dari Harga.
(c) USD8,SOO < HMA <
usD 10,ooo
per ton 8,00% dari Harga
(d) HMA > USDIO,OOO per ton 10,0O% dari
Harga
ii. Emas (Sebagai Ikutanl
(a) HMA < USD1,8OO per troy
ounce
7,00o/o dari Harga
(b) USDI,SOO s HMA <
usD2,000
per troy
ounce
10,00% dari
Harga
(c) USD2,oOO < HMA <
usD2,200
per troy
ounce
11,Ooolo dari
Harga
(d) usD2,2oo < HMA <
USD2,5OO
per troy
ounce
12,00% dari
Harga
(e) USD2,SOO < HMA <
USD2,7OO
per troy
ounce
l4,O0o/o dari
Harga
(0 usD2,7oo < HMA <
usD3,000
per troy
ounce
15,OO% dari
Harga
(g) HMA > USD3,OOO per troy
ounce
l6,0o0/o dari
Harga
iii. Perak (Sebagai lkutan) per troy
ounce
5,OOo/o dari Harga
iv. Telluride
Selenium
(Sebagai Ikutan)/ 4, OOo/o dari
Iku
per ton
SK No250396A
v.Platina...
-- 19 of 56 --
|IEN
REPUBLIK INDONESIA
v. Platina (Sebagai Ikutanl per troy
ounce
3,757o dari Harga
vi. Paladium (Scbagai Ikutan)/
Ruthenium (Sebagai lkutan)/
Iridium (Sebagai Ikutan)/
Rhodium Ikutan)
c) IGtoda Tembaga
per ton 3,OOo/o dari Harga
i. HMA < USDT,OOO per ton 4,Ooolo dari Harga
ii. usDT,ooo < HMA < usD8,500
iii. usD8,500 < HMA < usDlo,ooo
per ton 5,Ooolo dari Harga
per ton 6,OO0/o dari Harga
iv. HMA > USDIO,OOO per ton 7,Ooolo dari Harga
d) Lumpur Anoda
i. Emas
(a) HMA < USDI,SOO per troy
I.IIIirri
7 ,OOo/o dari Harg;a
(b) usDr,Soo < HMA <
usD2,ooo
per tnoy
ounce
lO,OOo/o dari
(c) USD2,OOO < HMA <
usD2,200
p€r troy
ounce
1 l,OOo/o dari
Harga
(d) usD2,2oo < HMA <
usD2,500
per troy
ounce
l2,OOo/o dari
Harga
(e) USD2,50o < HMA <
usD2,700
per tnoy
ounce
14,OOo/o dari
(0 usD2,7oo < HMA <
usD3,oo0
per troy
ounoe
15,00% dari
Harga
(g) HMA > UsD3,ooO per troy
ounce
16,00% dari
ii. Perak p€r troy
ounce
5,00o/o dari Harga
iii. Platina (sebagai ikutan) per troy
ounce
3,75olo dari Harga
iv. Paladium/Telluride/
Selenium/ Ruthenium/ Iridium/
Rhodium
per ton 2,OO% dari Harga
e) Tembaga Telluride per ton 2,Ooolo dari Harga
6) Emas Primer (Emas Sebagai logam
utarEa)
a) HMA < USD1,8OO per troy
ounce
7,OOo/o dari Harga
b) usDl,8oo < HMA < USD2,OOO per troy
ounce
1O,00% dari
I 1,00olo dari
Harga
c) USD2,OOO < HMA < USD2,2OO per troy
ounce
SK No250395A
d) usD2,2oo...
-- 20 of 56 --
BLIK INDONESIA
dl usD2,2oo < HMA < usD2,sOO per troy
ounce
l2,Ooo/o dari
Harga
el usD2,soo r HMA < USD2,7OO per troy
ounce
14,00% dari
Harga
0 USD2,7OO s HMA < USD3,oOO per troy
ounce
15,Ooolo dari
Harga
gl HMA > USD3,O0O per troy
ounce
16,000/o dari
Harga
7l Perak Primer per troy
ounce
5,00o/o dari Harga
8l Timah
a) Logam Timah
i. HMA < USD2o,OOO per ton
ii. usD2o,ooo < HMA <
usD30,ooo
per ton
iii. usD3o,ooo < HMA <
usD40,oo0
per ton
iv. HMA > USD4O,OOO per ton
3,Ooolo dari Harga
5,OO% dari Harga
7,5O% dari Harga
lO,OOolo dari
Harga
b) Terak Timah
Wolfram / Tantalum / Neobium/
Stibium
per ton l,OOo/o dari Harga
cl Monasit - Xenotim
Scandium Oksida (C)/Yttrium
Oksida (C)/ Lanthanum Oksida (Cll
Cerium Oksida (C)/Praseodimium
Oksida (C)/ Neodimium Oksida (C)/
Promothium Oksida (Cl I
Samarium Oksida (C)/Europium
Oksida (C)/candolinium Oksida
(C)/Terbium Oksida (Cl/
Disprosium Oksida (C)/Holmium
Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/
Thulium Oksida (C)/Yitterbium
Oksida (C)/ Lutetium Oksida (C)
per ton 1,OO% dari Harga
dl Zirkonl Iliminit/ Rutil per ton ,OOo/o dari Harga.
el SPodomene per ton ,OO% dari Harga
0 REO (>99olo) (P)/ Scandium Oksida
(P)/Yttrium Oksida (P)/ Lanthanum
Oksida (P)/Cerium Oksida/
Praseodimium Oksida lPl /
Neodimium Oksida (Pl /
Promothium oksida (P)/ Samarium
Oksida (P)/Europium Oksida (P)/
Gandolinium Oksida (P)/Terbium
1,OO7o dari Harga p€r ton
SK No250394A
Oksida
-- 21 of 56 --
TIII+TET{T
K INDONESIA
Oksida (P)/Disprosium Oksida (Pll
Holmium Oksida (P)/Erbium Oksida
(P)/Thulium Oksida (P)/Yitterbium
Oksida (P)/ Lutetium Oksida (P)
9) Bauksit
a) Bauksit per ton 7,00olo dari Harga
b) Produk Pemurnian
i. Chemical Grade Alumina/
Smelter Grade Alumina
per ton 3,OO7o dari Harga
ii. Logam Aluminium/ Besi Okeida
(Hematit) / Magnesium Oksida
per ton 2,OOo/o dari Harga
iii. Galium Oksida per ton l,Ooo/o dari Harga
fol Timbal dan Seng
a) Konsentrat Seng/ Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dari Harga
b) Produk Pemurnian
i. Bulftbn Timbal
(a| Timbal per ton ,OOo/o dari Harga
(b) Emas
i) HMA < USDI,SOO per troy
ounce
7,OO% dari Harea
ii) usDl,8oo < HMA <
USD2,OOO
per troy
ounce
lO,OOolo dari
Harga
iii) usD2,ooo < HMA <
usD2,200
per troy
ounce
I 1 ,O0o/o dari
Harga
wl USD2,2OO s HMA <
usD2,500
per troy
ounce
l2,Ooo/o dali
Harga
v) USD2,5O0 3 HMA <
usD2,700
per troy
ounce
l4,Ooo/o dari
Harga
vil USD2,7OO < HMA <
usD3,ooo
per troy
ounce
15,00% dari
Harga
vir) HMA > USD3,0OO per troy
ounce
16,000lo dari
Harga
(cl Perak per troy
ounce
dari Harga
ii. Timbal Monoksida/Timbal
Hidroksida/Timbal Dioksida/
Bullion Seng/ Seng
Monokeida/ Seng Dioksida
per ton ,OOo/o dari Harga
11) Icomium . . .
SK No 250393 A
-- 22 of 56 --
PRESIDEN
REP]JBLIK INDONESIA
11) Kromium
a) Bijih l{rom
i. Kromium per ton 5,OOo/o dari Harga
ii. Platinum
Ikutan)/ Paladium
Ikutan)/Rhodium
Ikutan)/ Ruthenium
Ikutan)
(Sebagai
(Sebagai
(Sebagai
(Sebagai
per ton I ,OOo/o dari Harga
b) Konsentrat Kromium
i. Kromium per ton 4,OO% dari Harga
ii. Platinum/ Paladium/ Rhodium/
Ruthenium
per ton 1,OO% dari Harga
c| Iogam Kromium per ton 2,Ooolo dari Harga
l2l Bismuth/Molybdenum/Antimony per ton 4,5O% dari Harga
13) Zenothlcalena per ton 4,00% dari Harga
14]. Air Raksa p€r ton 3,75olo dari Harga
f 5) Titanium per ton 3,5oolo dari Harga
16) Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/
lndium/Magnetit
p€r ton 3,0006 dari Harga
17|, Hafnium per ton 2,50o/o dari Harga
18) Strontium/ Berilium/ Osmium per ton 2,Ooolo dari Harga
19) Dyeprosium/Torium/Scandium/ per ton
Niobium/Cesium
2Ol Perak Nitrat per ton
1,5O7o dari Harga
4,OO% dari Harga
2ll Logam Kobalt per ton l,5olo dari Harga
22l. Kobalt seba8Fi produk ikutan dalam
Nickel Matte
per ton 2,0% dari Harga
231 Perak dalam Konsentrat Timbal per ton 3,25% dari Harga
f. Pasir Laut yang mengandung mineral untuk
Wilayah taut lebih dari 12 mil atau Berbatasan
Iangsung dengan Negara Lain
per ton 7,50o/o dari Harga
g. Intan p€r carat 6,5o0/o dari Harga
B. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PANAS BUMI
1. Penerimaan luran tetap Panas Bumi
a Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi
sebelum Comnarcial Operdion Dafe (CODI
per ha
per tahun
USD 2.OO
b. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha
per tahun
USD 4.OO
2. Penerimaan Iuran produksi Panas Bumi
a.Uap...
SK No250392A
-- 23 of 56 --
REPUEUK INDONESIA
-lo-
a. uap per kwh 5,Ooolo dari
Harga Jual
b. Listrik per kwh 2,5Oo/o dai
Harga JuaI
II. PELAYANAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
A, PEI,,AYANAN SUBBIDANG MINERAL DAN BATUBARA
Pencadangan wilayah untuk Wilayah Izin Usaha
Pertambangan mineral bukan logam, batuan, dan
mineral bukan logam jenis tertentu
1 Pencadangan WIUP Mineral Bukan logam
a. Luas Wilayah < 1O ha per WIUP
b. Luas Wilayah > 1O - IOO ha per WIUP
c Luas Wilayah > lOO - 5OO ha per WIUP
d. Luas Wilayah > 5OO - 5.OOO ha per WIUP
e. Luas Wilayah > 5.OOO - IO.OOO ha per WIUP
f. Luas Wilayah > 1O.OOO - 25.OOO ha per WIUP
2. Pencadanga.n WIUP Batuan
a. Luas Wilayah < lO ha per WIUP
b. Luas Wil,ayah > 10 - IOO ha per WIUP
c Luas Wilayah > 100 - 5OO ha per WIUP
d. Luas Wil,ayah > 5OO - l.O0O ha per WIUP
e- Luas Wilayah > 1.000 - 5.OOO ha per WIUP
3. Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis
Tertentu
a. Luas WiLayah < 25 ha per WIUP
b. Luas WiLayah > 25 - IOO ha per WIUP
c Luas Wilayah > lOO - 5OO ha per WIUP
d. Luas Wilayah > 5O0 - 5.000 ha per WIUP
e Luas WiLayah > 5.000 - I0.OOO ha per WIUP
f. Luas Wilayah > IO.OOO - 25.OOO ha per WIUP
B. PEI,AYANAN SUBBIDANG KETENAGALISTRIKAN
1. Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa
Penunjang 16naga Listrik yang diberikan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
a. Kualifikasi Kecil per
subbidang
Rp 750.000,00
b. KualilikasiMenengah per
subbidang
Rp l.500.ooo,oo
c. Kualifikasi Besar per
subbidang
3.OOO.OO0,OO Rp
SK No250391A
2.Administrasi...
-- 24 of 56 --
il:T+TFI{II
!NDONESIA
- 1l -
2. Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
a, Kualifikasi Kecil per
permohonan
per
subbidang
Rp 75.OOO,O0
b. Kualifikasi Menengah per
permohonan
per
subbidang
Rp 150.OOO,OO
c. Kualilikasi Besar per
permohonan
per
subbidang
Rp 300.000,00
3. Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Penilaian (AssessmezQ/Surveilants/Penyaksian
( t{/itness) Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan
per orang
per hari
Rp 3.500.ooo,oo
4. Administrasi Perizinan Berusaha Kantor
Penrrakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Aeing
a. Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi
Listrik
Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Kantor Perwakilan Asing
Baru/Perpanjangan
pet xan USD ro,ooo.oo
b. Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga
Listrik Kantor Perwakilan Asing
per izin USD 5,OOO.O0
Baru/
c. Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi
Tenaga. Listrik
Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenoga
Listrik Kantor Perwakilan Asing
Baru/ Perpanjangan
per izin USD 5,00O.00
5, Administrasi Nomor Registrasi Sertilikat Produk
Peralatan dan Pemanfaat Wajib Standar Nasional
Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan
a. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang
Ketenagalistrikan untuk Produsen Dalam
Negeri
per Rp 100.ooo,oo
penerbitan
til.ftllin
b. Registrasi Produk wajib SNI Bidang
Ketenagalistrikan untuk Produsen Luar Ne8eri
per
penerbitan
nomor
registrasi
Rp 300.ooo,oo
SK No250390A
6. Penerbitan . . .
-- 25 of 56 --
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
6. Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi
Instalasi Tenaga Listrik
a. Nomor Registraei Sertifikat Laik Operasi
Pembangkit Tenaga Listrik
l) lnstalasi Pembangkit Teneg4 Listrik untuk
Kepentingan Umum
per
penerbitan
Rp 150.OOO,OO
2l Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk
Kepentingan S€ndiri
per
penerbitan
Rp 75.000,o0
b. Nomor Registrasi Sertifikat laik Operasi
Instalasi Transmisi Tenaga Listrik
per
penerbitan
Rp 75.O00,00
c. Nomor Registrasi Sertifikat Leik Operasi
Instalasi Distribusi Tenaga Listrik
per
penerbitan
d. Nomor Rcgistrasi Sertifikat L^aik Operasi
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
u Instalasi Pemanfaatan
Teganean Tinggi
Tenaga Listrik per
penerbitan
2l Instalasi Pemanfaatan
Tegangan Menengah
Tenaga Listrik per
penerbitan
Rp 50.000,00
3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
a) Daya tersambung sampai dengan
9OO VA
per Rp 1.000,00
b) Daya Grsambung 1.300 VA sampai
dengan 2.200 VA
per
penerbitan
Rp 3.000,00
c) Daya tersambung 3,500 VA sampai
dengan 197.000 VA
per
penerbitan
Rp 10.ooo,oo
d) Daya tersambung lebih dari
197.OOO VA
per
penerbitan
Rp 50.000,00
7. Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (NRSKTTK),
Nomor Registrasi S€rtifikat Kompetensi Asesor
Kompetensi Ketenegalistrikan (NRSKAKE, Nomor
Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Badan
Usaha (NRSKABU)
e- NRSKT'TK Uji Kompetensi Baru
l) NRSKTTKJenjangOperator/Pelaksana per
penerbitan
Rp 50.ooo,oo
2l NRSKTTK Jenjang Teknisi / Analis per
penerbitan
Rp 75.OOO,OO
roo.o00,oo 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per
penerbitan
Rp
b. NRSKTTK Portofolio Penyetaraan
f) NRSKTTKJenjangOperator/Pel,aksana per
penerbitan
Rp 50.ooo,oo
SK No250389A
2) NRSKTTK. . .
-- 26 of 56 --
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
2l NRSKTTK Jenjang Tekniei/ Analis per Rp 75.O00,OO
3) NRSKTTK Jenjang Teknisi/Analis Warga
Negara Asing
per
penerbitan
Rp 375.000,00
4l NRSKTTK Jenjang Ahli per
penerbitan
Rp 100.ooo,oo
5) NRSKTTK Jenjang Ahli Warga Negara
Asing
per Rp 500.o00,00
c. NRSKTTK Portofolio Vokasional
1) NRSKTTKJenjangOperator/Pelaksana per Rp 10.ooo,oo
2l NRSI(TTKJenjangTeknisi/Analis per
penerbitan
Rp 25.000,00
3) NRSKTTK Jenjang Ahli per Rp 75.000,00
d. NRSKTTK Perpanjangan dan Sertifikasi Ulang
f) NRSKTTKJenjangOperator/Pelaksana per
p€nerbitan
Rp 50.000,o0
2l NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per Rp 75.000,00
3) NRSKTTK Jenjang Ahli p€r Rp 100.000,00
penerbitan
e. NRSKAKK Baru atau Perpanjangan
r) NRSKAKK Jenjang Muda per
penerbitan
Rp 100.000,00
2l NRSKAKK Jenjang Madya p€r
p€nerbitan
Rp 150.000,00
3) NRSKAKK Jenjang Utama per
penerbitan
Rp 250.O00,00
f. NRSKABU Baru atau Perpanjangan
1) NRSKABU JenjanS Muda p€r
penerbitan
Rp 100.000,00
2l NRSKABU Jenjang Madya per
penerbitan
Rp 150.000,0o
3l NRSKABU Jenjang Utama p€r
penerbitan
Rp 250.000,00
8. Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan
yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (SERKOM)
a. SERKOM Jenjang Operator/Pelaksana dan
Jenjang Muda
p€r
penerbitan
Rp 250.000,0o
b. SERKOM Jenjang Teknisi/Analis dan Jenjang
Madya
per
penerbitan
Rp 450.000,00
SK No250388A
c. SERKOM . . .
-- 27 of 56 --
PRESIDEN
REP]JBLIK INDONESIA
c. SERKOM Jenjang Ahli dan Jenjang Utama p€r
penerbitan
Rp 650.OOO,OO
C. PEI,AYANAN SUBBIDANG KEGEOI,OGIAN
l. Jasa Pelayanan Museum Geologi
a. Pelajar/ Mahasiswa per oranS Rp 3.OOO,O0
b. Masyarakat Umum per orang Rp 5.OOO,OO
c. Wisatawan Asing per orang Rp 25.000,00
2. Jasa Peralatan Teknik
a. Alat B€rat
l) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 30 m
per hari Rp 200.000,00
2l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 7O m
per hari Rp 300.o00,oo
3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 12O m
per hari Rp 800.000,00
4l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 3OO m
per hari Rp 1.OOO.O00,OO
5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran
NQ sampai dengan 5OO m
per hari Rp 2.OOO.O00,OO
6) Mesin Bor dengan Kapasitae Pengeboran
NQ sampai dengan 7OO m
per hari Rp 4.OOO.O00,OO
7l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari
NQ 9OO m
Rp 6.OO0.O0O,OO
8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum
140 liter/menit
per hari Rp 250.O00,o0
9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum
600 liter/menit
per hari Rp soo.ooo,o0
lO) Generator 60 kVA per hari
per hari
Rp 300.000,00
11) Generator l2O kvA Rp 600.ooo,oo
l2l Buldozzr per hari Rp 2.500.ooo,oo
per hari Rp 3.500.000,00 l3l Crune Kapasitas 25 ton
l4l Bloto out Preuerrter IBOPI per hari Rp r.250.ooo,oo
15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.OOO,OO
16) Mesin Bor Teknik Kecil Kapasitas < 60 m per bulan Rp 13.OOO.OO0,OO
17) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas > 6O m per bulan Rp 17.OOO.OO0,OO
l8) Mesin Bor Air Skidmounted Kedalaman
sampai dengan 150 m
per bulan Rp rs.ooo.ooo,oo
19) Mesin Bor Air Truckmounted Kapasitas
> l5O m
per bulan Rp 75.OOO.OOO,00
2Ol Crane TYuk per bulan Rp 50.000.000,00
2rl Forklifi per bulan Rp l0.ooo.ooo,oo
22) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari Rp 750.OOO,OO
23) Sondir . . .
SK No250387A
-- 28 of 56 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
23) Sondir l(apasitas 5,0 ton per hari Rp l.oo0.o00,oo
24) Sondir Kapasitas 1O ton per hari Rp 1.500.o00,oo
25) Kompresor Kecil (alat penghasil udara
bertekanan)
per hari Rp 650.000,00
26) Kompresor Besar (alat penghasil udara per hari Rp r.ooo.oo0,oo
b. Alat Ukur
ll Total Station per hari Rp t70.oo0,oo
2l Eletrcnic Astun@ Measurement (EDMI per hari Rp 76.O00,00
3l Theodotit per hari Rp 20.000,00
4l Water Pass/Palu per hari Rp 10.000,00
5l Global Positioning Sustem (GPSI per hari Rp 30.o00,00
6) Portable Infrared Mineral Analgser lPlMAl per hari Rp 250.OOO,OO
c Alat Geoflsika
1l Control fuur(f- Audio Magnetituleric per hari Rp 3.OOO.OOO,OO
Reeiuer d.an Tlansmitter
2l Transient Elcktromagndic $EMl per hari Rp 4.OOO.O00,OO
3| Magnetotefuic $rffl per hari Rp 3.OOO.O00,OO
4l Ground Penetrathry Radar (GPR) Single
Clannel
per hari Rp 1.500.000,00
5) Ground knetmting Radar (GPR) Mttlti
Channel
per hari Rp 5.OOO.OO0,O0
6) Very Low FYeryer.cg lrLFl per hari Rp 300.000,00
7l Grdvitg Meter Analog per hari Rp 500.000,o0
8) Gravitg Meter Digital per hari Rp r.500.000,o0
Rp 400.000,00 9) Proton Magneton etet per hari
l0l Cesium Magnetometer per hari Rp 750.O00,00
1 1) Geolrstnlc Sirqle Channel per hari Rp 400.000,o0
l2l Poluisasi Terimbas llPl per hari Rp 1.500.000,o0
l3l Gealistrik 56 Channel per hari Rp 1.500.000,00
l4l G@listrik 72 Clwtnel per hari Rp 2.OOO.O00,OO
15) Ser'smik Relmksi per hari Rp 1.OOO.O00,OO
16l s€lism'ometer (Geobit C1OO/SRi 32L dan per hari
jenis alat
Rp r.ooo.ooo,oo
l7l Dounhole Seismic per hari Rp 4.OOO.OOO,OO
18) ,Ser'smrrc Multi Channel per hari Rp 6.OO0.O00,OO
l9l Mobile Lab per hari Rp 3.soo.ooo,oo
2Ol Portable Gas Cromarographg lGCl per hari Rp 1.500.oo0,00
2ll Bore Hole Camera per hari Rp 2.OOO.O00,OO
221 Weil Lagging per hari Rp 1.650.000,00
SK No250386A
23llnSStnS...
-- 29 of 56 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
23J. Logging Bafibara per hari Rp 7OO.O0O,OO
d. Alat Perbengkelan
l) Mesin Bubut Besar Daya 20 kW per Jam Rp 36.500,00
2l Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW per jam Rp 25.00O,00
3) Mesin Bubut Menengah Daya 5 kW per Jam Rp 22.OOO,OO
4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kW per jam Rp r5.ooo,00
5) Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.ooo,oo
6) Mesin Skrap Daya 3 kW per jam Rp 16.000,00
7l Mesin Las Tungsten Inert Gas (TIG) f8O
Daya 3 kW
per Jam Rp 15.000,00
8) Mesin Mig Daya l0 kW per lam Rp 17.500,O0
9) Mesin Las Miller Daya 14 kW per jam Rp 22.000,00
3 Alat Survei
l) Alat Ukur ?otal Statrbn per hari Rp 200.o00,00
2l AIat Ukur EDM per hari Rp rso.ooo,oo
3) Alat Ukur TheodoUte (To) per hari Rp 75.OOO,OO
4l Global hsitioning Systen (GPS) (fland per hari Rp 30.ooo,oo
3. Jasa laboratorium
a. Geokronologi lGeochmnologg)
l) Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Ftssrbn
Tlack
a) Umur Mutlak per sampel Rp 3.250.O00,00
b) Pentarikhan Metoda Jejak Bel,ah
dengan Paleothermal (.Ftssion Tlaclr
Doting with Paleotlernall
per sampel Rp 4.250.000,00
2l Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C-I4 per sampel Rp 3.900.000,00
b. Petrologi dan Mineralogi lPet olqg and
Mbaralaggl
1) Petrografr dan Mineragrafi lMrographg
and Mheragaphgll
a) Petrograli Batuan Umum (General per sampel
Rock
Rp 650.000,00
b) Petrografi Batuan Rinci lDetailed per sampel Rp
Rock
815.000,00
c) Petrograli Organik
Petograp@
lOryanic per sampel Rp 750.000,00
d) Petrografi Bijih (Ore Mrqraphll per sampel Rp 650.000,00
e) Petrograli
Pefiographgl
Butiran (Grain per sampel Rp 650.000,00
0Kilau...
SK No250385A
-- 30 of 56 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
fl Kilau Katode lCalladotumines-
cenc4
g) Pengujian Inkluoi Fluida (Fluid
hrctttsion Analgsisl
hl Preparasi Sayatan Tipis Petrografi
(Pehogmphg Thin *cfion
Preparutionl
i) Preparasi Poles Mineragrafi
Pofisruq Preparation
j) Preparasi Poles Ganda
2l MineralogilMineraloggl
a) tunning Electron Microscope (SEM)
i. SEM-Phoro
ii. SEM-Eneryg Dispersiue
b) Analytical Spedra Dedces (ASD)
3) Sedimentologi l*dilnentolaggl
a) Mineral Berat lHeavg Minemll
b) Pengujian Besar Butir (Gmin Siz.e
c) Keporian dengan Merkuri (Meratry
Potositgil
d) Pengujian Partikel Halus lParticle
A
c Paleontologi lPaleontologgl
per sampel Rp 670.O00,oo
per sampel Rp 750.000,00
per sampel Rp 100.oo0,o0
per sampel Rp 100.000,00
per sampel Rp 225.OOO,OO
per photo Rp r80.ooo,oo
per sampel Rp 950.000,00
per sampel Rp 375.OOO,OO
per sampel Rp 850.OOO,OO
per sampel Rp 325.OOO,OO
per sampel Rp 550.00O,00
per sampel Rp 325.OOO,OO
1l Makropaleofiologi lMaqopaleontobg0
a) Moluska lMolhtsc@
b) BrachiopodalBrachiopodsl
2l Mikropaleontolog) (Miqopaleantobg$
per sampel Rp 700.ooo,oo
per sarnpel Rp 700.ooo,oo
a) ForaminiferalForaminiferQ
i. Foraminifera Kecil (SrnaII per sampel Rp 750.OOO,OO
ll- Foraminifera Kecil dengan
SEM lwith Scanning
Eledron Micrcsapd
per sampel Rp 1.200.o00,0o
l[. Foraminifera Bes€r (Lange per sampel
Preparasi Sayatan
Foraminifera Besar
(Preparation Incision Large
lv per sampel
Rp 775.000,00
Rp 150.000,00
SK No250384A
v.Preparasi...
-- 31 of 56 --
tx INOONESIA
v, Preparasi Pencusian
Foraminifera Kecil
(Preparation of Washing
*nall
b) Nanoplangton lNaruplanldorl
per sampel Rp 75.000,00
l. Nanoplangton
*.annhg
Miczoscope (SEMI
tanpa
Eledron
per sampel Rp 700.o00,00
ii. Nanoplangton dengian SEM per sampel Rp l.OOO.O00,OO
cl Palinologi (Palgnologgl
l. Palinologi Kuantitatif
Quantitatiue
ll- Palinologi Kualitatif
(Qualitatiue Palynolqgl
l1l. Preparasi Palinologi
per sampel Rp 1.350.000,00
per sampel Rp 950.000,oo
per sampcl Rp 250.000,00
per sampel Rp 625.OOO,OO
per sampel Rp 400.000,00
per sampel Rp 600.000,o0
per sampel Rp 425.OOO,OO
per sampel Rp 925.OOO,OO
per sampel Rp l.900.ooo,oo
per sampel Rp 2.650.000,00
3 Geofisika lceophg sicsl
l) Fisika Batuan (Rock Physics)
a) Kecepatan Gelombang (Serstnic
WaEVelaciul
per sampel Rp 375.OOO,OO
b) Kerentanan Magnet (Magnetic
$Eeptibititgl
per sampel Rp 20o.ooo,oo
c) Kuat Tekan (Compression Strengtltl per sampel Rp 325.000,00
d) Ketahanan Aus (LA Abrassior\ per sampel Rp 200.ooo,oo
SK No250383A
e) Organik...
-- 32 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e) Organik (Organic Imryrities/
*undnesl
per sampcl Rp 2OO.OOO,OO
f) Berat Jenis lspecific Gmuitgl per sampel Rp r 10.ooo,oo
S) Keporian Batuan (Forositg) per sampel Rp
2l Paleomagnet(Paleomagnet'tQ per sampel RP
l70.ooo,oo
675.OOO,OO
f. laboratorium Kimia Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi
l) Analisis Mineral logam
a) Preparasi Contoh Batuan/
Tanah/Pasir (Maksimat 1 kg) SNI
l3-3496- 1994
per sampel Rp 40.000,00
bl Metode Analisis Atonic Absorption
1. cu I Pb I zn / Asl Mn/Co/Ni/
Fe LilK
per unsur Rp 50.000,00
ll. cd/BilcalNa/Rb I Sr / Mel
Ba
per unsur Rp 60.o00,00
llr. Cr per unsur Rp 85.OOO,OO
c) Kolorimetri
1- Sn per unaur Rp 70.000,00
11. Mo per unsur Rp 80.ooo,oo
lll- V per unsur Rp 60.000,00
d) Au (HCL - HNO3 - MIBK
ErtractdonlAAS-GF)
per unsur Rp 100.000,00
e) Au (Ere AssaylAAS) per unsur Rp 225.000,00
fl Indudiuely Coupled Plasna llCP-
oES)
Ce I La / Sm I Cd I Ho/Tm/Tb/Yd/ Eu per unsur Rp 150.000,o0
lNdlLttlPt lYblEr lY lTa Nb Zr
2l Analisis Mineral Bukan Logam dan
Analisis Panas Bumi
a) Preparasi Contoh Batuan/
Tanah/Pasir (Maksimal I kg) SNI
t3-3496-1994
per sampel Rp 40.000,00
b) Gaa Clvomatography/Gc (untuk
Analisa H2, 02 + Ar, CO, N2, CH4,
co2l
pcr sampel Rp 700.000,00
c) X-Ray Fluorescence (XRF)
i, Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.o00,o0
ii. Major Element 13 unsur per sampel Rp 600.000,00
d) Meranry AnalAzcr per unsur Rp 75.O00,00
3l AAS...
SK No250382A
-- 33 of 56 --
iFFN
REPUBLTK INDONESIA
3l AAS/ Konvensional
a) Drilw Mud Test (Clvmical ant
Phgsicalt
per unsur Rp 100.000,00
b) CaCO3/MgCO3/CaO Bebas per unsur Rp 85.OOO,OO
c) SiO2 Reaktif p€r unsur Rp 80.000,00
d) Bl@ching (Spedrophtometryil,
Eryention lBlast, Crucible, and
Pentil T*tl/Cation Exclunge
Capacitg lcBcll?lt/imewl
Eryention (Bast, Crucible, and
Pentil Testl
per sampel Rp 75.OO0,OO
e) Monmorillonite (Methglene Bhrc
TesQ / CO2 l CaSO4 l CaCL2 |
Ca(OH)2/MgSO4
per sampel Rp 70.000,00
f) SiO2/Al2O3/Fe Total/Fe2O3/
FeO/Fe3O4/Mn Total/MnO/
MnO2lCaO/MgO lNa2O lK2O I
Tioz/P Total/P2OSlP2Os Cas/
So3/cl2ls Total
per unsur Rp 60.ooo,oo
d R/Bv per unsur
h) H2O+/Hilang Dibakar/HD/LOI per unsur
Rp 30.000,00
Rp 25.OOO,O0
i) H2O- I)er unsur Rp 20.ooo,oo
i) Ph per unsur Rp 15.OOO,OO
4l Analisis Air Panas bumi
per sampel Rp r5.ooo,oo al pH
b) Daya Hantar Listrik/DHL/EC per sampel Rp l5.o00,oo
c) AAS/Spectropho-tometer
i. sio2 pef unsur Rp 45.000,OO
ii. Al per unaur Rp 40.o00,o0
30.000,00 iii. Fe/ca/MslK/NalLi per unsur Rp
d) volumetri
i. co2 per unsur Rp 45.000,00
ii. NH4/B/CllSO4 per unsur Rp 40.000,0o
iii. Hco3/co3 p€r unsur Rp 30.o00,oo
e) Kolorimetri
i. As p€r unsur Rp 4s.o00,oo
ii. F per unsur Rp 25.O00,O0
fl Meranry Analgz*r per unsur Rp 60.000,0o
g) leotop Air/ Duetreum (H) dan Of 8 p€r unsur Rp 400.000,00
5) Analisis Batubara
a) Preparasi Contoh per sampel Rp 45.000,00
SK No250381A
b) Analisis...
-- 34 of 56 --
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
bl Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00
c) Analisis Ultimat
i. Karbon TotaFD3l78/# 1016
Part677
p€r unsur Rp too.oo0,oo
ii. Hidrogen TotaFD3l78/# 1016
Part 677
per unsur Rp roo.o0o,oo
iii. Nitrogen *D3179/#lOl6 Part
617
per unsur Rp roo.o00,oo
lv Oksigen per unsur Rp r00.ooo,oo
Belerang Total ISO 35 1 - I 996 per unsur Rp loo.ooo,oo
d) Nilai Kalori/ASTM D5865-04 per sampel
e) Bentuk Belerang per sampel
l) Khlor/rD236l l#1016 Parr a77 per unsur Rp 125.OOO,OO
gl Sifat Ketergerusan lHardgmue
Grinddbi@ Index/HG4 ASTM
D409
per sampel Rp roo.ooo,oo
h) Nilai Muai Bebas (trlee Srclling
IndexlFSll D72O
per sampel Rp 30.o00,00
i) Berat Jenis Sesungguhnya lTrue per sampel Rp
Rp
30.ooo,oo
jl Relatiw DensilA (kepa.datan
minimal)/AS 1038.21. 1. 1-2002
per sampel 30.0o0,00
k) Bulk kttsitg lkepadatan minimal) per sampel Rp 30.ooo,oo
l) Porositas(Forositgr) per sampel Rp loo.ooo,oo
m) fitik Irleh Abu lAsh FttsibiW
Tenwraturcl
per sampel Rp 200.ooo,oo
n) Tipe I(okas lcray King Coke fypel per sampel Rp l50.ooo,oo
o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 5O cm per sampel Rp r.500.ooo,oo
6l Analisis Colce Reaktifitg Inda, (CRll-Cole
Strenght ofier Reaktr.ltfy (CSR) (kokas)
per samp€I 2.700.000,00
7l Analisis Pengabuan Batubara per sampel 250.OOO,OO
g. Iaboratorium Fisika Mineral dan Batubara
1) Preparasi Contoh
a) Sayatan Tipis ('rru*n Sectrbn) per sampel Rp loo.ooo,oo
b) Sayatan Poles (Folished Sectron) per sampel Rp loo.ooo,oo
c) Sayatan Poles Ganda lDouble
Pofished *c/;ionl
per sampel Rp 225.O0O,00
d) Pemolesan Batuan (Rock Po&slun4f per cm3 cm2 Rp loo.ooo,oo
e) Preparasi Mineral Butir (Heauy
Min*al Separation uith Hand
per sampel Rp 50.ooo,oo
SK No250380A
fl Preparasi . . .
-- 35 of 56 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
f) Preparasi Mineral Butir/Ayak per sampel Rp
(
75.000,00
g) Preparasi XRD/ Gerus
Preparatiott/ Powderl
(xRD per sampel Rp 50.000,oo
75.000,O0 h) Preparasi
kepafitianl
Retort lRetart per sampcl Rp
i) Preparasi Kuat Tekan per sampel Rp
j) Preparasi Daya Serap Batubara
(Absorption l*therml
per sampel Rp
k) Preparasi bure Roch Analgsis per sampel Rp
r50.000,00
100.000,00
100.000,00
! Preparasi Analisis Isotope Ratio
Mass Spedrcmeter (IRMS)
per sampel Rp
Rp
loo.00o,0o
m) Preparasi *anning
.ittbroscope (SEM)
Electron per sampel roo.o00,oo
2l Petrografi Batuan (Pock rurogtaphgl
Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan
Interpretasi Mineral Ubahan
(Peiogmphg Desqiption bg Interpretation
per sampel
Akered Mheratl
3) Petrografr Batubara lcoal HrographA
Analisis Petrography/Mas€ral Refl€ktan
lMrcgraplry Analgsis/ Moreml
per sampel
4l Mineragrafi lMincra$aphgfi Deskripsi
Petrography Petrograli Mineral Bijih
dengan lnterpretasi Mineralisasi (Ore
Mrogtaphy tusciption tuith
Mineralization Interyretatianl
per sampel
5) Inklusi Fluida (Fluid Inclusion)
a) Temperature Homogenisasi (TH) per sampel Rp 750.000,00
b) Temperature Melting (TM) per sampel Rp 750.000,00
6l Mineral Butir (Grain Mineralogg)
350.OOO,OO a) Pemeriksaan Kons€ntrat Dulang
lPanned Con@ntrate Tesl
per sampel Rp
b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan
Identilikasi Mineral ltuiving Sieving
Analgsis/,6 Ftaction and Mineral
Identifiation)
per samp€l Rp 600.ooo,oo
7l Uji Fieik Batuan (Rock Phystca, Tesa per sampel Rp 400.o00,00
8) Mineralogi(Min*aloggll
a) *utning Eledron Microscope (SEM) per foto Rp 150.000,00
b) R€tort per sampel Rp
Rp
500.000,o0
9l X-Ray Difradion (XRD) Bulk per sampel 400.000,00
SK No250379A
lO)Analisis...
-- 36 of 56 --
REPUEUK INDONESIA
lO) Analisis Daya Serap Batubara
(Absorption Isothcrml
per sampel Rp ls.ooo.oo0,oo
1f) Derajat Kemagnetan lMagnetic Degred per sampel Rp 75.000,00
l2l Mdterial Orgdnic Analgsrs ryrorysis per sampel Rp 1.OOO.O00,OO
Soure Rock Analgsisl
13) Isotpp Ratio Mass Spedrometry Analgsis per sampel Rp 2.O00.000,00
0RMS
f4) Kuat tekan per sampel Rp 400.000,00
fsl Analisis Raman Spectroscopy per sampel Rp 750.000,00
16) Themotuminescent Dosimeter (TLD)
Dating
per sampel Rp 2.500.000,00
h. Air Minum/Air Bersih/Badan Air Fisika -
Kimia -
l) Bau/Rasa/ Kekeruhan per sampel Rp 15.000,00
2l pH per sampel Rp 15.OOO,OO
3) Daya Hantar Listrik per sampel Rp l5.ooo,oo
4l Kesadahan/Kalsium (Ca+2)/Magnesium
(Mg+2)/Karbonat (co3-2)/Bikarbonat
(HCO3-)/Karbon Dioksida (CO2) dengan
metode titrasi
per unsur Rp 30.ooo,oo
5) Klorida (Cl-) dengan metode titrasi per sampel Rp 3s.o00,oo
6l Surat (SO4-2)/ Nitrogen-Nitrit (N-No2)/
Nitrogen-Nitrat (N-NO3)/Silika (SiO2)/
per unsur Rp 50.000,00
?at /Zat Padat Terlarut (TDS)
7l Warna per sampel Rp 55.O00,00
8) togam Fe (AAS)/Lgam Mn
(AAS)/Kalium (K+)/Natrium (Na+;7
per unsur Rp 50.ooo,oo
Litium
9) Bakteri Coli (Escherichia Coli) per sampel Rp r20.000,00
fO) Plankton per sampel Rp 50.0oo,00
rU Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng (Zn), per unsur Rp 50.ooo,oo
Kobalt , Nikel
l2l Krom (Cr) per unsur Rp 85.OOO,OO
13) Alumunium (Al)/Selenium (Se)/Sianida
(cN)/ Phospat (Po4)/ Kadmium (Cd)
per unsur Rp 80.000,00
l4l Kadmium (Cd) per unsur Rp 60.000,00
151 Raksa (Hd, Arsen (Asl dengan metode
AAS
per unsur
pef unsur
Rp 250.O00,oo
16) Fluorida (F) Rp 90.000,00
l7l Bromida I,er unsur Rp 80.000,00
r8l Iodine (I), Sulfida per unsur 50.000,00 Rp
SK No250378A
19) Salinitas...
-- 37 of 56 --
ETJEIEtrN
K INDONESIA
19) Salinitas, Sedimen Layang (SS), Total
Suspensi Solid Suspensi Solid (ISS), Bed
Load
p€r unsur Rp 30.ooo,oo
2Ol Isotop deuterium dan Oksigen 18 per sampel Rp 500.0o0,00
i. Mekanika Tanah
l) Kadar Afu (Water &fienq, Berat Jenis
(Spesr)tc Grauifuil, Berat Isi Aoli (Unit
per uJr Rp 40.ooo,oo
2l Atterberg Limits,
Analisa Besar
Hidrometer
Shrinkage Limit,
Butir Saringan/
per uJl Rp loo.o00,oo
3) Perneabiw per uJ1 Rp 110.000,00
4l Kuat Tekan Bebas
Cotnpressiue Sfiengill
(Unanfined per uji Rp 150.000,00
s) Dired *ar
Undrained
Te.st UnconsoHddted per uji Rp 350.000,00
6) Dred *ar Test &r*olidated Undmined per uJl Rp 450.00O,00
7l Triaxial Test Unansolidated. Undrained per uJr Rp 350.OOO,OO
8) Ttiatcial Test Consolidated Undruined per uji Rp 400.000,00
9) Tlidxial Test Consolidated Drained per uJl Rp 540.OOO,OO
lO) Koneolidasi per uji Rp 450.000,00
fl) Kompaksi Standard Standar per uJl Rp 225.OOO,OO
l2l Kompaksi Modilied Modifikasi per uji Rp 300.000,00
13) Metode California Beding Ratio tusign
(Tidak Direndam)
per uji Rp 300.o00,00
f4) Metode Califomia Bedring Ratio D*ign
(Direndam)
per uji Rp 375.OOO,OO
15) Suelling Test per uJr Rp 300.ooo,oo
16) Cyclick T?iaxial Test per uji Rp 750.OOO,OO
j. Mekanika Batuan
Ll *hmidt Hanner Hardnest Test per uJr Rp 75.OOO,OO
2l Point LoodTest per uji Rp 150.000,00
3l Basic Phgsical Properties per ujr Rp tso.o00,oo
4l Atasonic VelocitA Test per uji Rp l50.ooo,oo
5) Rock Tliaxial Conryressiue Test per uji Rp 525.O00,00
6) Slake Durabilifu Test per uji Rp 225.000,00
7l la's Angeles Abrassion Test per uji RP 300.000,00
8) Soundness Test per uji Rp 225.000,OO
9) PemeabilitA Test per ujr Rp 150.000,00
lO) Ditcct Slear Test (kdding Plane) per uji Rp 450.000,00
11) Brazilian Test/ Tensile *rength per uji Rp 225.OOO,OO
l2l Rock. . .
SK No250415A
-- 38 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l RocW Consete ca/mpression Test per uji Rp 300.000,o0
4. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli
a. Fungsional Utama per orang
per hari
Rp r.ooo.oo0,00
b. Fungsional Madya per orang RP 900.ooo,oo
hari
c. Fungsional Muda per orang
pcr hari
Rp 750.O00,o0
d. Fungsional Pertama per orang Rp 650.000,00
hari
e. Asisten/ Teknisi/ Surveyor per orang Rp 600.000,00
hari
f. Pengemudi T?uck Mounted per orang
per hari
Rp 400.00o,00
5. Jasa Teknologi/ Konsultasi
a. JasaTeknologi/KonsultasiEkeploraei Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi
1) Eksplorasi Mineral Bukan logam
a) Survei Tinjau Skala I:25O.OOO per luasan
hektar (Ha)
Rp 25.O00,00
l: lOO.OOO Sarnpar
b) Penyelidikan Umum, Skala
l: IOO.OOO sampai dengan
1:5O.O00
per luasan
hektar (Ha)
Rp 50.ooo,oo
c) Eksplorasi Umum, Skala l:25.000
sampai dengan 1: IO.OO0
per luasan Rp 100.00o,o0
hektar
d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:5.OOO per luasan
hektar (Ha)
Rp 450.000,00
1:1.0fi)
2l Eksplorasi Mineral lagam
a) Survei Tinjau, Skala l:250.000 per luasan Rp 25.000,00
dengan 1: IOO.OOO helrter
b) Penyelidikan Umum, Skala per luasan
hektar (Ha)
Rp 50.000,00
1:5O.OOO 1:10.OOO
e) Eksplorasi Umum, Skala 1:10.000
sampai dengan 1:5.OOO
per luasan Rp 300.ooo,oo
hektar
d) Eksplorasi Rinci, Skela 1:l.OOO
sampa.i dengan 1:5OO
per luasan Rp 1.850.OOO,OO
hektar
3) Eksplorasi Batubara
a) Survei Tinjau, Skala l:100.000 per luasan
hektar {Ha}
Rp 2s.o00,oo
b) Penyelidikan Umum, Skala
l:5O.OOO
per luasan Rp 500.000,00
hektar
c) Eksplorasi Umum, Skala I:1O.OO0
- l:5.OOO
per luasan 400.o00,o0
hektar
Rp
d) Eksplorasi . . .
SK No2504l4A
-- 39 of 56 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:2.OOO -
l:1.OOO
per luasan
hektar (Ha)
Rp 2.200.000,00
4l Eksplorasi Panas Bumi
a) Penyelidikan Pendahuluan, Skala
Minimal 1: IOO.0O0, (Penyelidikan
Geologi dan Geokimia)
per luasan
hektar (Ha)
Rp 15.000,00
b) Penyelidikan Rinci, Skala I:25.OOO
sampai dengan l:50.000
(Penyelidikan Geologi dan
Geokimia)
per luasan
hektar (Hal
Rp 25.OOO,OO
5) Pengeboran (Biaya Pengintian)
a) Mineral Bukan toga.m
i. Kedalaman (0,00-1OO m)
Drill Hpe
Pef meter
per NQ
Rp 30.oo0,oo
ii. Tambahan Kedalaman lebih per meter Rp 50,000,00
dari l0O m Dn'rl NQ
b) Mineral Iagam
i. Kedalaman (O,oG-f OO m)
Drill Pipe
per meter
per NQ
Rp 60.ooo,oo
ii. Tambahan Kedal,aman dari
IOO m sampai dengan 2OO
per meter
per NQ
Rp 100.000,00
m Drill
iii. Tambahan Kedalaman dari
2OO m sampai dengan 300
m Drill Pipe
per meter
per NQ
Rp 200.ooo,oo
c) Batubara
i. Kedalaman (0,00-1OO m)
Drill Hpe
p€r meter Rp 50.000,0o
NQ
ii. Tambahan Kedalaman dari
100 m sampai dengan 2OO
m Drill Hpe
per meter
per NQ
Rp 75.OOO,OO
iii. Tambahan Kedalaman dari
200 m sampai dengan 300
m Drill Pipe
per meter
per NQ
Rp 100.000,00
d) Panas Bumi (Landaian Suhu)
l. Kedalaman (O,OO-2OO m) per meter Rp
DriU NQ
[. Tambahan Kedalaman
(> 2OO - 4OO m| lebih dari
2OO m sampai dengan
per meter
per NQ
Rp
4OO m Drill
Tambahan Kedalaman per meter
per NQ (> 400 m) lebih dari 4OO m
ul.
Drill
Rp
80.ooo,oo
200.o00,00
400.000,00
SK No 250413 A
b-Jasa-..
-- 40 of 56 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. Jasa Penyelidikan Geofisika untuk Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi
per titik
pengukuran
Rp 5.OOO.O00,OO
per titik
pengukuran
Rp 7.500.ooo,oo
per km
lintasan
Rp 25.OOO.O00,OO
per bulan Rp 30.ooo.o00,oo
1) Geolistrik Multichannel
penyelidikan panas bumi
untuk
a) MappiW 25O m, 500 m, 8OO m,
l.0OO m
b) tuunding 1,6 - 2.000 m
2l In&ted Polarisasi (IPl Jarak Antar Titik
Ukur 25 m
3) LoSStnS
a) Mineral dan Batubara, Parameter
*lf htentiaL (s,4, Resr'sriuity,
Gamma-Rag, Densify (kepadatan
minimal)
b) Panas Bumi, Parameter Tekanan
dan Tempcratur (P-T) Minimal
5OO m
per hari RP 600.ooo,oo
c Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air
Tanah Skala 1: IOO.OOO
per km2 Rp 750.000,00
d. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Konservasi
Air Tanah Skala I : 10O.OOO (Minimal 4OO km2)
per kmz Rp 750.000,00
e Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air
Tahah Skala 1:1OO.O0O (Minimal 4OO km2)
per km2 Rp 500.ooo,oo
f. Jasa Pemboran Air Tanah (Minimd f 5O m) per m Rp 2.O00.ooo,oo
g. Jasa Uji Pemompaan per sumur Rp to.ooo.ooo,oo
h. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air per km2 Rp 500.000,00
Tanah
i. Jasa Pengu,jian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik Rp 720.000,00
j. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik Rp 1.soo.0oo,oo
k. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik Rp 2.500.ooo,oo
l. Jasa Pengujian SPT dan Pengambilan Sampel
Tanah
per uji Rp 150.OOO,OO
m. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak per m Rp 350.OOO,OO
n. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras per m Rp 400.0oo,00
o Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA
Industri (Minimal 25 ha)
per ha Rp ro.500.ooo,oo
Rp r0.500.000,00 p. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA per ha
Perkotaan 40
q. Jasa Pcnyelidikan Geoteknik Tapak
Perumahan, Kawasan Industri dan
Perkantoran Skala 1 :2O.O0O 40
r Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah
Perkotaan (Minimal 9OO kmz)
per ha Rp 10.500.000,00
per kml Rp 400.0o0,00
SK No250412A
s.Jasa...
-- 41 of 56 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
-2A-
a. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah
Industri (Minimal 9OO kmr)
per km2 Rp 400.000,00
t. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan
Sumbcr Daya Alam (Minimal 10 ha)
per ha Rp 22.500.000,00
u. Jasa Kajian Lingkungan Pengembangan
Wilayah (Tata Ruang) Skala 1:5O.OOO (Minimal
9oo km2l
per km2 Rp 400.ooo,oo
Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah per ha Rp 22.500.O00,O0
lO ha)
w. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan per ha Rp 22.500.000,0o
(Penimbun Tanah Penutup) (Miniad f 0
x. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca per ha Rp 17.500.000,00
Tam (Miaimal lO ha)
y. Jasa Ikjian Rehabilitasi/Reklamasi Tapak per ha Rp 22.500.000,00
Pasca Tambang (Minimal 1O
2. Jasa Penyelidikan Geofrsika Air Tanah Geologi
Teknik dan Geologi Lingkungan
ll Well lngg@ Pudmehr Garnn a Rag,
Spontoneuts Potential, Resistiuifl short,
per sumur Rp t5.ooo.ooo,oo
lang, Resist,nc€/
2l Borelale Camera per sumur Rp 10.ooo.o00,oo
3) Seismik Refraksi/Refleksi (*ure Paht - P
Waw, miniVib rosets-S uraue)
per lintasan Rp 15.OOO.O00,OO
4l T?ansient Elektromagnetic(fEMl p€r titik Rp 2.500.o00,00
5l Dounhole kismic p€r sumur Rp 22.OOO.OoO,O0
6. Jasa Penyelidikan, Penelitian dan Pemetaan
Geologi
a. Pemetaan Geologi
Disediakan Oleh
Iaboratorium)
(Peta Dasar/Topografi
Pelanggan, Non-
f) Skala l:I0.OOO (Minimal 20 kmz) per km2 Rp 3.500.ooo,oo
2l Skala 1:25.000 (Minimd 40 km,) per krn2 Rp 2.500.ooo,oo
3) Skala 1:50.OOO (Minimal IOO km2) per km2 Rp 1.500.000,0o
b. Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non-
Laboratorium)
per km2
lintasan
Rp 12.500.000,00
c. Penyelidikan dan Penelitian Geofisika
1| Survei Gaya Berat
a) Regional > 1 km, Minimal 30 Titik per titik Rp 1.500.000,00
b) Detil < IOO m, Minimal rOO Titik per titik Rp 250.O0O,O0
2) Survei Geomagnet
a) Regional > 1 krn, Minimal 50 fitik per titik Rp 1.000.000,00
100.ooo,oo b) Detil < IOO m, Minimal 100 fitik per titik Rp
SK No 25ffi11 A
3) Seismik...
-- 42 of 56 --
PRES!DEN
REPUBLIK INOONESIA
3) Seismik Refleksi/refraksi lSaurce Mini
ViDro) maksimal 48 chanel, minimal 5 km
per km Rp 25.OOO.OOO,OO
4l Survei Magnetotelurik (MT) (Minimal 5
Titik)
a) Pulau Jawa dan sekitarnya p€r titik Rp 20.ooo.o00,oo
b) Di luar Pulau Jawa dan sekitamya per titik Rp 25.OOO.OOO,OO
5) Survei ceolistrik Multi Channel (Minimal 2 per krn
lintasan
Rp 20.ooo.o00,oo
6| Survei Indued fularizationlPolai*si
Terimbas (IP)
per km
lintesan
Rp 25.000.000,00
7) Survei Very lnu FYeEtency (VLF) <lOO m,
Minimal lOO titik
per titik Rp 150.000,00
8) Sturvei Gtound knetrating Radar (GPR) per km
lintesen
Rp 10.ooo.ooo,o0
9) Survei Pasif Seismik
a) Pulau Jawa dan Sekitarnya, minimal
lO titik dengan durasi perekaman
per titik Rp 70.000.000,0o
30 hari
bl Di luar Pulau Jawa dan Sekitarnya,
minimal 10 titik dengan durasi
per titik Rp 90.o00.ooo,oo
30 hari tan boran
d. Analisa Inti Bor per meter Rp 500.ooo,oo
Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km2 Rp 650.000,00
l:1OO.OO0 4oo km2)
f, Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi SkaLa
I:5O.OOO (Minimal 4OO km2)
per km2 Rp 850.OOO,OO
g. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala pcr km2 Rp 1.600.o00,00
1:25.000 2oo km2)
h. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala 1:IOO.0OO (Minimal 4OO km2) meliputi
Uji Sondir, contoh Tanah Terganggu/fidak
Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman
1m
per km2 Rp 600.000,o0
i, Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala 1:5O.OOO (Minimd aOO kmz) meliputi Uji
Sondir, Bor Tangen, Contoh Tanah
Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji
Kedalaman I m
per km2
per kmz
Rp 900.oo0,00
j. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala l:25.OOO (Minimal 2OO km2) meliputi Uji
Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah
Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji
Kedalaman I m
Rp r. 800.000,00
SK No250410A
k. Penyelidikan
-- 43 of 56 --
REPUBUK INOONESIA
k. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik
Skala I:1O.OOO (Minimal 50 km2) meliputi
Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah
Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan
Paritan Uji Kedalaman Maksimum malsimal 3
m
per km2 Rp 4.500.0o0,00
l. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi
Lingkungan Skala 1:1OO.OOO (Minimal 4OO
km2)
per km2 Rp 500.ooo,oo
m. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi
Lingkungan Skala l:5o.ooo (Minimal 4oo
km
per km2 Rp 750.000,oo
n. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi
Lingkungan Skala l:25.000 (Minimal 2OO
km2|
pcr km2 Rp 1.500.000,0o
o, Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan
Pcrtambangan Skala I:1O0.OOO (Minimal 4OO
km2)
per km2 Rp 500.ooo,oo
p. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan
Pertambangan Skala I:5O.OOO (Minimal 4OO
km2)
per km2 Rp 750.OOO,OO
q. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan
Pertambangan Skda f :25.OOO (Minimal lOO
km2)
per km2 Rp 1.500.000,00
7. Jasa Peliayanan Produk Geologi
a. Peta Hardlrint
l) Peta Potensi Sumb€r Daya Mineral logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, Coal Bed Methane lCBMl,
dan Panas Bumi Ukuran A3 (Plain)
Kabupaten
a) Mineral logam serta Formasi
Pembawa Logam
per lembar Rp l50.ooo,oo
b) Mineral Bukan logam per lembar Rp 15O.OOO,0O
cl Batubara serta Formasi Pemba$,a
Batubara
per lembar Rp l50.ooo,oo
dl Potensi CBM per lembar Rp l50.ooo,oo
Rp l50.ooo,oo
Rp r50.000,0o
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar
0 Bitumen Padat serta ForEasi
Pembawa Bitumen Padat
per lembar
g) Panas Bumi per lembar Rp r50.ooo,oo
SK No250409A
2lPet^...
-- 44 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2) Peta Potensi Sumber Daya Mineral lagam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi
Ukuran A3 (Glossy) Ikbupaten
af Mineral I'agam serta Formasi
Pembawa Lgam
per lembar RP 200.000,oo
b) Mineral Bukan Lagam per lembar Rp 200.000,00
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 200.o00,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 200.o00,00
0 Bitumen Padat serta Formasi
Pembawa Bitumen Padat
per lembar Rp 200.000,00
per lembar Rp 200.o00,0o
per lembar Rp 500.000,00
per lembar Rp 500.000,o0
per lembar Rp 500.ooo,oo
per lembar Rp 500.000,00
per lembar Rp 500.ooo,oo
per lembar Rp 500.000,00
per lembar Rp 500.ooo,oo
per lembar Rp 600.000,00
per lembar Rp 6OO.OOO,O0
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 600.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 600.ooo,oo
eI Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 600.ooo,oo
0 Bitumen Padat s€rta Formasi
Pembawa Bitumen Padat
per lembar Rp 600.ooo,oo
g) Panas . . .
SK No250408A
-- 45 of 56 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
g) Panas Bumi per lembar Rp 600.ooo,oo
5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panae Bumi
Ukuran AO (Plain) Pulau-Pulau di
Indonesia
a) Mineral Logam aerta Formasi
Pembawa logam
per lembar Rp r.500.ooo,oo
b) Mineral Bukan lagam per lembar Rp 1.500.ooo,oo
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 1.500.000,00
d) Potensi CBM p€r lembar RP 1.500.o00,00
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp r.500.000,o0
0 Bitumen Padat serta Formasi
Pembawa Bitumen Padat
per lembar Rp
Rp
1.500.ooo,oo
Cl Panas Bumi per lembar r.500.000,00
6l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panag Bumi
Ukuran AO (Glossy), Pulau-Pulau di
Indonesia
a) Mineral Logam s€rta Formasi
Pembawa Logam
per lembar Rp 1.600.000,00
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.600.000,00
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp t.600.ooo,oo
d) Potensi CBM per lembar Rp 1.700.ooo,oo
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 1.600.O0O,OO
0 Bitumen Padat serta Formasi
Pembawa Bitumen Padat
p€r lembd Rp l.600.o0o,oo
d Panas Bumi per lembar Rp 1.600.000,00
7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi
Ukuran A0 (Plain) Indonesia
a) Mineral Logam serta Formasi
Pembawa lagam
per lembar Rp 2.500.000,00
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 2.500.ooo,oo
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 2.500.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,oo
e) Gambut . . .
SK No250407A
-- 46 of 56 --
REPUELIK INDONESIA
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar
0 Bitumen Padat serta Formasi
Pembawa Bitumen Padat
per lembar
g) Panas Bumi per lembar
Rp 2.500.ooo,oo
Rp 2.500.ooo,oo
Rp 2.500.ooo,oo
8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral logam,
Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut,
Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi
Ukuran A0 (Glossy), Indonesia
al Mineral l,ogan serta Formasi per lembar Rp 2.600.000,o0
Pembawa
b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 2.600.000,o0
c) Batubara serta Formasi Pembawa
Batubara
per lembar Rp 2.600.000,00
d) Potensi CBM per lembar Rp 2.600.00o,00
e) Gambut serta Formasi Pembawa
Gambut
per lembar Rp 2.600.000,00
f) Bitumen Padat serta Formasi
Pembawa Bitumen Padat
per lembar Rp 2.600.o0o,o0
g) Panas Bumi per lembar Rp 2.600.ooo,oo
9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi per lembar Rp 2.600.000,00
Khusus Ukuran AO lndonesia
fO) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi
Khusus Ukuran AO (Glossy) Indonesia
per lembar RP 2.700.ooo,oo
I 1) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran
AO (Plainl Provinei
per lembar Rp 1.60O.OOO,OO
121 Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi
Pembawa Batubara Ukuran A4, < 10 Titik
per lembar Rp 200.000,00
13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi
Pembawa Batubafa Ukuran A4, 1l - 25
Titik
per lembar Rp 260.O00,0o
14) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi
Pembawa Batubara Ukuran A4, 26 - 50
fitik
per lembar Rp 320.000,00
15) Jasa Pemakaian Printer/Plofter Ukuran
A3 (Plain)
per lembar Rp 50.000,o0
16) Jaea Pemakaian Printer/Plotter Ukuran per lembar Rp 75.OOO,O0
A3
l7l Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran per lembar Rp 100.000,00
AO
18) Jasa Pemakaian Printer/ Plotter Ukuran
AO (Glossy)
per lembar Rp 125.000,0o
19) Jasa Penggunaai Scanner, Ukuran A4 per lembar Rp l0.ooo,oo
20) Jaoa Penggunaan Scanner, Ukuran AO pcr lembar Rp 20.000,o0
21)Jasa . . .
SK No250405A
-- 47 of 56 --
PRESIDEN
PEPIIBLIK INDONESIA
21) Jasa PenSgambaran Peta Topograli Skala
1:50.O00, Ukuran A2
per lembar Rp 500.000,00
b. Layanan Digitasi
1) Digital Peta Line dan Poligon SetiAp Layer per cm2 Rp 300,00
2l Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp r00,00
3) Pengisian Dalabase (Item Recfndl per reard. Rp 2.O00,00
4l Digitalisasi laporan Hasil Survei Dalam per calram Rp loo.ooo,oo
B€ntuk
5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di
Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik,
10 Sampel
per ha Rp 4.600.ooo,oo
6l Digitasi Peta Line dan Poligon per cm2 Rp 500,00
7l Digitasi Peta Pornt per titik
per layer
Rp 150,00
8) Pengisian Data Base ltem Recoltd per rmrd Rp 2.500,00
c. Penginderaan Jauh (Remote Sensrn{, Citra
1) Pengolahan Citra per lembar Rp 1.500.000,00
2l Pencetakan Foto AO dan A1 per lembar Rp 300.ooo,oo
3) Interpretasi Geologi
a) Skala !:25O.OOO pcr lembar Rp l5.ooo.ooo,oo
bl Skala 1:1OO.OOO per lembar Rp lo.ooo.ooo,oo
c) Skala 1:5O.OO0 per lembar Rp 7.500.ooo,oo
4) Pembuatan Dgital Eleuation Model (DEMI
a) Skala 1:250.000 p€r lembar Rp 5.OOO.OOO,OO
b) Skala l:1O0.000 per lembar Rp 6.OOO.O00,OO
c) Skala 1:50.OOO per lembar Rp 7.500.000,00
5) Foto Udara
a) Pembuatan Mosaik Foto A0 per lembar Rp 15.OOO.OO0,OO
bl Pembuatan Peta menggunakan Foto
Udara
i. Peta Dasar (Pola Aliran,
Sungai, Jalan dan
Pemukiman)
per lembar
foto
Rp 2so.oo0,o0
ii. Peta Geomorfologi per lembar
foto
Rp 250.OOO,00
iii. Peta Gcologi per lembar
foto
Rp 350.000,00
c) Pembuatan Peta menggunakan Foto
Udara
i. Skala 1:25O.OOO per lembar
foto
Rp 12.OOO.OOO,OO
ii. Skala...
SK No 25M05 A
-- 48 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ii. Skala 1:IOO.OOO per lembar
foto
Rp
Rp
7.OOO.O00,OO
iii. Skala 1:5O.OOO per lembar
foto
5.OOO.O00,OO
iv. Skala 1:25.OOO per lembar
foto
Rp 4.OOO.OOO,OO
d. Peta Digitasi
l) Peta Hidrogeologi (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,00
2l Peta Geologi Teknik (per Kabupatenl per lembar Rp 750.000,00
3) Peta Geologi Lingkungan per lembar Rp 750.OOO,OO
4l Peta Lingkungan Pertambangan per lembar Rp 750.OOO,OO
e. Peta Cetak lHard Copgl
1) Peta Geologi Teknik Skala l:1OO.0OO per lembar Rp 100.ooo,oo
75.OOO,OO 2l Peta Geologi Teknik Skala l:25.O00 per lembar Rp
3l Peta Geologi Tata Lingkungan Skala
l: lOO.OOO
per lembar
per lembar
Rp l00.ooo,oo
4l Peta Kerentanan Geralan Tanah Skala
1: IOO.OOO
Rp loo.ooo,oo
5l Peta Hidrogeologi Skala 1:lOO.O0o per lembar Rp 125.000,00
6) Peta Geologi Hidrogeologi Skala 1:25O.OOO per lembar Rp 100.000,00
f. Publikasi Lain
1) Publikasi Tematik per buku Rp 100.000,00
2l Buletin Geologi Tata Lingkungan (GTL) per buku Rp 50.ooo,o0
D. Pelayanan Jasa Bidang Minyak Dan Gas Bumi
1. Jasa Informagi Potensi Lelang l[ilayah Ke{a
Migas lBid Doatmentl
per dokumen USD 5,OOO.OO
2. Jasa Informasi Potensi lelang atau Seleksi
Terbatas Wilayah lzin Penyimpanan Karbon (Brd
Doanwlq
per dokumen
lel,ang
USD 5,OOO.OO
III. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNCSI
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSI,A
APARATUR
A. Jasa Penggunaan Wisma Bandung
1. Tipe Standar per kamar
per hari
Rp 265.OOO,OO
2. Tipe Deluxe per kamar
per hari
Rp 270.OOO,OO
3. Tipe VIP per kamar Rp 38s.OOO,OO
hari
B. Jasa Penggunaan Kampus lapangan Cisolok
1. Bungalow 3 kamar
a. Untuk Umum 490.OOO,OO per hari Rp
b. Untuk . . .
SK No 250,104A
-- 49 of 56 --
PRES!DEN
REPTIBLIK INDONESIA
b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 395.OOO,OO
2, Bungalow 2 kamar
a. Untuk Umum per hari Rp 350.OOO,OO
b. Untuk Mahasiswa/ Pelajar per hari Rp 280.OOO,OO
3. Kamar
a. Untuk Umum per hari Rp 225.OOO,OO
t80.ooo,oo b. Untuk Mahasiswa/ Pelajar per hari Rp
BAI,AI DIKLAT TAMBANG BAWAH TANAH
A. Jasa Penggunaan Wisma
l. Kamar per kamar
per hari
Rp r50.000,0o
2. Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 5OO
Orang)
per 12 jam Rp 1.250.000,00
3. Ruangian Kelas per hari Rp 400.000,00
4. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12 jam Rp r.200.ooo,oo
B. Jasa Pengguflaan Peralatan Pendidikan dan
Pelatihan
l. Kompas Geologi per unit
per hari
Rp 40.ooo,oo
2. Palu Geologi per unit
per hari
Rp 25.OOO,OO
3. Global Positioning Sgrstem (GPS) per unit
per hari
Rp 75.OOO,OO
4. Total *ation per unit
per hari
Rp 150.OOO,OO
5. Tleodolite per unit
per hari
Rp 50.ooo,oo
6. Alat Bor Jenis Hand Drill per unit Rp r50.ooo,oo
hari
7. Portoble Gas Detedar p€r unit
per hari
Rp 25.OOO,OO
DENDA ADMINISTRATIF
A. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati
atas tidak terpenuhinya kewajiban pcnyaluran Bahan
Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk
dicampurkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis Minyak Solar
per liter Rp 3O% x Harga
Indeks Pasar
(HIP) Minyak
Solar pada
bulan
penyaluran x 7o
volume BBN
jenis Biodiesel
yang wajib
dicampur ke
dalam 1 liter
Minyak Solar
SK No 250403 A
B. Denda . . .
-- 50 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
B. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Minyak
yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis
Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan
BBN Jenis Biodiesel
per liter Rp 3O% x Harga
Indeks Pasar
(HIP) Minyak
Solar pada
bulan
penyaluran x 016
volume BBN
jenis Biodiesel
yang wajib
dicampur ke
dalam I tter
Minyak Solar
C, Denda dalam hal p€megang Hak Khusus pada Ruas
Transmisi/Wilayah Jaringan Distribusi melewati
batas akhir jadwal pelaksanaan pembangunan pipa
scsuai dengan dokumen penau/araflnya
per hak
khusus
Rp 1/1OOO (satu
permil) perhari
dari sisa nilai
investasi yang
tercantum
dalam dokumen
penawaran,
dengian
maksimal
denda untuk
jangka waktu
365 (tiga ratus
enam puluh
lima) hari atau
g€besar 5o/o
flima persen)
dari nilai
investasi mana
yang lebih
dahulu tercapai
per kegiatan
usaha
Rp [Tarif Iuran x
harga jual x
volume gelama
masa dilakukan
kegiatan tanpa
izin usaha| x
2OOo/o (dua
ratus persen)
D. Denda dalam hal Badan Usaha melaksanakan
kegiatan usaha Niaga BBM dan/atau gas bumi melalui
pipa tanpa izin usaha
E. Denda dalam hd Badan Usaha yang melaksanakan
kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa
tanpa izin usaha
per kegiatan
usaha
Rp [Tarif Iuran x
Tol Fee (tarif
kesepakatan
SK No250402A
antar
-- 51 of 56 --
;Ilf*[I-rI{Il
ELIK I NDONESIA
antar Badan
Usaha) x
volume gas
bumi yang
disalurkan
selama
meLakukan
kegiatan tanpa
izin usahal x
2OO% (dua
ratus persen)
F. Dcnda dalam hal Badan Usaha niaga BBM, niaga Gas
Bumi melalui pipa dan Badan Usaha pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa terlambat menyampaikan
laporan bulanan atas kegiatan usahanya
per laporan Rp Rpl.OOO.OOO,0O
per bulan
G. Sanksi terhadap Badan Usaha Pertambangan yang
tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri
berupa dana kompensasi
per ton USD Dana
Kompensasi = A
x (P-R)
Keterangan :
A = Tarif
Kompensasi
(USD/ton)
berdasarkan
kualitas
batubara dan
perubahan
Harga Batubara
Acuan (HBA);
P = Kewajiban
penjualan
batubara untuk
kebutuhan
dalam negeri
(ton)
berdasarkan
persentase
kewajiban
penjualan
untuk
kebutuhan
dalam negeri
SK No250401A
jumlah
-- 52 of 56 --
IT-FN
REPUBLIK INDONESIA
jumlah realisasi
produksi
batubara pada
tahun berjalan;
R = Realisasi
pemenuhan
kebutuhan
batubara dalam
negeri (ton)
H. Denda Administrasi Keterlambatan Pembangunan
Fasilitas Pemurnian Logam di Dalam Negpri
per periode
laporan
USD p"rr6a = (9oolo -
A -Bll9OVol x
2Oo/o x C
Keterangan
A = pers€ntase
capaian
kumulatif
kemajuan lisik
pembangunan
fasilitas
pemumian
s€suai hasil
verifikator oleh
Verifikator
Independen
pada periode
evaluasi
B = total bobot
persentase atas
kegiatan
pembangu.nan
fasilitas
pemumian
yang
terdampak
pandemi Covid
19 sesuai hasil
verifikasi oleh
Verifikator
Independen
pada periode
evaluasi
C = nitrai
kumulatif
penjualan
mineral
SK No250428A
ke
-- 53 of 56 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
ke luar negeri
selama periode
pembangunan
fasilitag
pemurnian
berdasarkan
rencana
pembangunan
fasilitas
pemumian
yang telah
diverifikasi oleh
Verifikator
Independen
I. Denda administratif penataan izin pengusahaan air
tanah dan p€rs€tujuan penggunaan air tanah
per
penerbitan
izin
Rp D=vprogxTD
xKxJ
Keterangan
D = Denda
VProg = Yslrtnt
Pengambilan
progresif
(qrr/bulan)
TD = Tarif
Denda (Rp/msl
K = Koefisien
J = Jangka
Waktu
Pelanggaran
(bulanI
V. PENEMPATAN JAMINAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL
A. Jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang Izin
Panas Bumi yang tidak mcnyelesaikan kegiatan
eksplorasi dalam jangka waktu penggantian
ekeplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi
diberikan
per Janunan USD 500,000.o0
B, Jaminan p€laksanaan studi bersama dalam hal badan
usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana
penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas
bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
per lamtnan IOO% dari nilai
jaminan
USD
C.Jaminan...
SK No250427A
-- 54 of 56 --
REPI.IBLIK INOONESIA
-4t-
C. Jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang
wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang
penawaran langsung wilayah ke{a minyak dan gas
bumi mengundurkan diri atau tidak berscdia
mcnandatangani kontrak ke{a sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
per jaminan
D, Jaminan penawaran dalam hal pemenang L€lang Hak
Khusus pada Ruas Transmisi/Wilayah Jaringan
Distribusi mengundurkan diri atau tidak bersedia
Menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
per Jamrnan
USD 10oo/o dari nilai
jaminan
Rp lOO% dari nilai
jaminan
looo/o dari nilai
jaminan
E. Jaminan pelaksanaan dalam hal pemenang lelang dan
telah mendapat Hak Khusus pada Ruas
ftansmisi/Wilayah Jaringan Distribusi melewati
batas akhir jadwal pelaksanaan pembangunan pipa
eesuai dengan dokumen penawararrnya dan/atau
Pembangunan pipa tidak sesuai spesifikasi fasilitas
pipa dan penunjang
per Jamrnan Rp
USD F. Jaminan penawaran dalam hal p€menang lelang atau
seleksi terbatas wilayah izin penyimpanan karbon
mengundurkan diri, tidak menyampaikan surat
kesanggupan dan/atau tidak mengajukan
permohonan izirr eksplorasi sesuai ketentuan
peratumn perundang-undangian
Irer Jamrnan looo/o dari niLai
jaminan
G. Jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas
pcmurnian mineral logam dalam negeri
Per jaminan USD sebesar 57o
(lima persen)
dari volume
produk
pertambangan
yang telah
diiual ke luar
negeri dikalikan
HarEa Patokan
Ekspor
SK No250426A
H. Jaminan
-- 55 of 56 --
r--fTlIJrr.irN;IilI:Fr
H. keeunguhan untuk lelang aau 1O0)6 dari nilai
priorita3 wilayah izin ulaha pcrtalrrbangan atau
izin ueaha pcrtanbangan khusug mineral
@am dan batubara dalam hal pcscrta tclang lrang
tcbh lolo. patrua[fikarn, nanun tilak mcmaeukkan
rurat Fnawaren harga atau pclcrta leLng Jlang
hlang tidak
mcngajukan pcnnohonan izin usaha pcrtanbangan
etau izin usahe pcftambangan khueur
ttd.
scluai dengan aslinya
SEKRTTARIAT NEGARA
SK No250425A
-- 56 of 56 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 19/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 11 states that the regulation takes effect 15 days after promulgation and repeals the previous regulation from 2022.
The regulation interacts with Law No. 9 of 2018 and Government Regulation No. 69 of 2020, ensuring alignment with the broader legal framework governing PNBP.