Government Regulation No. 19 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs of Non-Tax State Revenue (PNBP) applicable to the Ministry of Social Affairs in Indonesia. It aims to optimize PNBP to strengthen fiscal resilience and support sustainable national development while ensuring legal certainty and community protection. The regulation updates previous provisions to align with the latest legal framework, particularly Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue.
The regulation primarily affects entities involved in social services, educational institutions, and organizations that conduct activities related to lotteries and training services. It applies to both public and private sectors that engage in activities requiring permits or services from the Ministry of Social Affairs.
- Article 1 outlines the types of PNBP, including permits for promotional lotteries, educational services, and training services. Specific tariffs for these services are detailed in the annex of the regulation. - Article 2 allows for certain PNBP tariffs to be set at Rp0 (zero rupiah) under specific circumstances, such as for economically disadvantaged students or certain social activities, with further details to be regulated by the Minister of Social Affairs. - Article 3 mandates that all PNBP collected must be deposited into the State Treasury. - Article 4 states that existing regulations that conflict with this new regulation are still valid until they are amended or revoked. - Article 5 explicitly revokes the previous Government Regulation No. 2 of 2020 upon the enactment of this regulation. - Article 6 specifies that this regulation will take effect 60 days after its promulgation.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue, which refers to revenue collected by the government that is not derived from taxes. - Kementerian Sosial: Ministry of Social Affairs, the government body responsible for social welfare and related services.
The regulation is effective 60 days after its promulgation on April 5, 2023. It replaces Government Regulation No. 2 of 2020 regarding Non-Tax State Revenue applicable to the Ministry of Social Affairs.
This regulation interacts with Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 concerning the procedures for setting tariffs for Non-Tax State Revenue. It also emphasizes the need for compliance with existing laws and regulations while providing a framework for new tariff structures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies that the types of PNBP applicable to the Ministry of Social Affairs include permits for promotional lotteries, educational services, and training services.
Article 2 allows for certain PNBP tariffs to be set at Rp0 under specific conditions, with the details to be regulated by the Minister of Social Affairs.
Article 3 mandates that all collected PNBP must be deposited into the State Treasury.
Article 5 revokes Government Regulation No. 2 of 2020 upon the enactment of this regulation.
Article 6 states that this regulation will take effect 60 days after its promulgation.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 19 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
. 4..
b.
: l.
2.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Sosial, perlu mengatur kembali
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Sosial;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 62a1;
SK No 170899 A
3. Peraturan. . .
-- 1 of 11 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Menetapkan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 658a);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN SOSIAL.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial meliputi penerimaan dari:
a. izin promosi undian gratis berhadiah;
b. izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah;
c. jasa penyelenggaraan pendidikan; dan
d. jasa penyelenggaraan pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. pelatihan kepemimpinan administrator;
b. pelatihan kepemimpinan pengawas; dan
c. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraflrran
perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau O% (nol persen).
SK No 169877 A
(21 Ketentuan .
-- 2 of 11 --
FRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaks€rnaan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 3, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 64541, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 3, Tambahan LembarErn Negara Republik
Indonesia Nomor 64541, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlalnr setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 169886 A
Agar
-- 3 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESTA
Perundang-undangan dan
Hukum,
SK No A
Djaman
-- 4 of 11 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
I. UMUM
Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
memperkuat ketahanan fiskal dan mendulmng pembangunan nasional yang
berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Sosial, memberikan kepastian hukum dan pelindungan
masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelay€rnan
kepada masyarakat.
Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial. Dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial
dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tr.rrrf, dahm ketentuan ini merupakan batas
tarif tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No 170897 A Pasal2...
-- 5 of 11 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial,
kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar
kemampuan Wqiib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat
tidak mampu atau mahasiswa yang tidak mampu dan/atau
berprestasi.
Pihak yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain untuk:
1. mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
2. mahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
3. mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
4. mahasiswa penerima bantuan pendidikan; dan
5. mahasiswa layanan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA NOMOR 6858
SK No 170896A
-- 6 of 11 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN SOSIAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPTAH)
I. Izin Promosi Undian Gratis Berhadiah per kegiatan 100.000,oo
II lzin Penyelenggaraan
Berhadiah
Undian Gratis per periode
per lokasi
200.ooo,oo
III. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan
A. Seleksi Ujian Masuk
1. Program Sarjana Terapan per calon
mahasiswa
250.O00,oo
2. Program Profesi per calon
mahasiswa
300.ooo,oo
3. Program Magister Terapan per calon
mahasiswa
350.OOO,OO
B. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/
Biaya Pendidikan
1. Program Sarjana Terapan
a. Mahasiswa sampai dengan
Tahun Akademik 2OL9 /2O2O
per
mahasiswa
per SKS
50.ooo,oo
b. Mahasiswa Tahun Akademik
2O2O l2O2l sampai dengan
Tahun Akademik 2022 /2023
SK No 170895 A
1) Semester1...
-- 7 of 11 --
PRES!DEI{
EEPTIBL|K INOONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPTAH)
1) Semester 1 sampai dengan
semester 8
per
mahasiswa
per semester
1.950.OOO,OO
2l Semester 9 sampai dengan
semester 14 (masih kontrak
mata kuliah)
per
mahasiswa
per semester
1.OOO.000,OO
3) Semester 9 sampai dengan
semester 14 (hanya kontrak
bimbingan skripsi)
per
mahasiswa
per semester
800.ooo,oo
c. Mahasiswa mulai
Akademik 202312024
Tahun
1) Semester 1 sampai dengan
semester 8
per
mahasiswa
per semester
1.950.OOO,OO
2l Semester 9 sampai dengan
semester 14 (masih kontrak
mata kuliah)
per
mahasiswa
per semester
1.OOO.OOO,OO
3) Semester 9 sampai dengan
semester 14 (hanya kontrak
bimbingan skripsi)
per
mahasiswa
per semester
800.o00,00
2. Program Profesi per
mahasiswa
per semester
3.000.000,o0
3. Program Magister Terapan/Program
Studi Pekerja Sosial Program
Spesialis 1
a. Mahasiswa sampai dengan
Tahun Akademik 2Ol9 l2O2O
per
mahasiswa
per semester
5.OOO.O00,OO
b. Matrasiswa Tahun Akademik
2O2O l2O2L sampai dengan
Tahun Akademik 2022 I 2023
1) Semester 1 per
mahasiswa
per semester
7.750.OOO,OO
SK No 169892A
2) Semester2...
-- 8 of 11 --
X'RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPTAH)
2) Semester 2 sampai dengan
semester 4
per
mahasiswa
per semester
5.O00.000,00
3) Semester 5 sampai dengan
semester 8 (hanya kontrak
bimbingan tesis)
per
mahasiswa
per semester
1.000.000,oo
c Mahasiswa mulai Tahun
Akademik 202312024
1) Semester I per
mahasiswa
per semester
7.750.OOO,OO
2l Semester 2 sampai dengan
semester 4
per
mahasiswa
per semester
5.OOO.OOO,O0
3) Semester 5 sampai dengan
semester 8 (hanya kontrak
bimbingan tesis)
per
mahasiswa
per semester
1.0O0.000,00
C. Registrasi Mahasiswa
Mahasiswa sampai dengan Tahun
Akademik 2019 l2O2O
Program Sarjana Terapan per
mahasiswa
200.ooo,oo
D. Cuti Akademik
1. Program Sarjana Terapan per
mahasiswa
per semester
250.OOO,OO
2. Program Magister Terapan per
mahasiswa
per semester
500.oo0,oo
SK No 169891 A
E. Praktikum
-- 9 of 11 --
PRESIDEN
REruBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPTAH)
E. Praktikum
Mahasiswa sampai dengan Tahun
Akademik 2OL9 l2O2O
Program Sadana Terapan per
mahasiswa
per SKS
100.o00,00
F. Bimbingan Karya Ilmiah
Mahasiswa sampai dengan Tahun
Akademik 2Ot9 /2O2O
Program Sarjana Terapan per
mahasiswa
per semester
300.000,00
G. Ujian Akhir Program Studi
Mahasiswa sampai dengan Tahun
Akademik 2019 /2O2O
Program Sarjana Terapan per
mahasiswa
150.O00,00
H. ljazah dan Transkrip
Mahasiswa sampai dengan Tahun
Akademik 2Ol9 /2O2O
Program Sarjana Terapan per
mahasiswa
150.OOO,OO
I. Wisuda
1. Program Sarjana Terapan/Program
Magister Terapan/Program Studi
Pekerja Sosial Program Spesialis 1
Mahasiswa sampai dengan
Tahun Akademik 2Ol9 I 2O2O
a per
mahasiswa
500.o00,00
SK No 169890 A
b. Mahasiswa
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(RUPTAH)
b. Mahasiswa mulai Tahun
Akademik 2O2O /2O2t
per
mahasiswa 700.o00,00
2. Program Profesi per
mahasiswa
TOO.OOO,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ud.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
D.iaman
SK No 170892A
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 19/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 4 indicates that existing regulations remain valid until they are amended or revoked, provided they do not conflict with this new regulation.