Government Regulation No. 19 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 19 of 2022 outlines the framework for decentralization and the delegation of governmental tasks from the central government to regional governments in Indonesia. This regulation aims to enhance the efficiency and effectiveness of governance by allowing local authorities to manage certain governmental functions, thereby fostering better service delivery and local autonomy.
This regulation primarily affects local governments, including provincial and district/city administrations, as well as central government ministries and non-ministerial government agencies involved in the execution of governmental functions. It applies to all levels of government that are engaged in the management of public services and development programs.
- Pasal 3 allows the central government to delegate certain governmental functions to governors as representatives of the central government (GWPP) based on the principle of decentralization. - Pasal 11 permits the central government to assign concurrent governmental functions to provincial and district/city governments based on the principle of Tugas Pembantuan (assistance tasks). - Pasal 12 outlines that the implementation of Tugas Pembantuan must be effective and efficient, with local governments possessing the necessary resources and personnel. - Pasal 21 states that funding for the implementation of decentralization and Tugas Pembantuan will be sourced from the national budget and local government budgets, respectively. - Pasal 25 and Pasal 26 indicate that this regulation repeals and replaces Government Regulation No. 7 of 2008 on Decentralization and Tugas Pembantuan.
- Dekonsentrasi (decentralization): The transfer of certain governmental functions from the central government to regional governments. - Tugas Pembantuan (assistance tasks): Assignments from the central government to regional governments to carry out specific governmental functions. - GWPP (Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat): Governors acting as representatives of the central government in regional governance.
This regulation came into effect on May 9, 2022, and it replaces Government Regulation No. 7 of 2008. Transitional provisions allow for the continued application of existing regulations that do not conflict with this new regulation until new regulations are established.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 23 of 2014 on Regional Government and Law No. 11 of 2020 on Job Creation, which have been amended to support the principles of decentralization and the delegation of tasks. It also emphasizes the need for coordination with other ministries and government agencies to ensure effective implementation of decentralization and assistance tasks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 allows the central government to delegate certain governmental functions to governors (GWPP) based on the principle of decentralization.
Pasal 11 permits the central government to assign concurrent governmental functions to provincial and district/city governments based on the principle of Tugas Pembantuan.
Pasal 21 states that funding for the implementation of decentralization and Tugas Pembantuan will be sourced from the national budget and local government budgets.
Pasal 18 outlines the reporting obligations for governors and local governments regarding the implementation of Tugas Pembantuan to the relevant ministries.
Pasal 12 requires that the implementation of Tugas Pembantuan must be effective and efficient, with local governments having the necessary resources.
Full text extracted from the official PDF (29K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
mtrtrITrFN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dacrah scbagaimana telah beberapa kali diubah teralhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Dekonsentrasi dan Ttrgas Pembantuan;
l. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN.
BABI...
SK No l42l54A
-- 1 of 23 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
BAB I
KE"TENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
3. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. T\rgas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
6.Tugas...
SK No 140595 A
-- 2 of 23 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
6 T\rgas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang
selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Pusat adalah
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah
provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
T\rgas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang
selanjutnya disebut T\rgas Pembantuan Provinsi
adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi
kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur
mengenai:
a. penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
b. penyelenggaraan T\rgas Pembantuan;
c. pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Thgas
Pembantuan; dan
d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
7
BAB II
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian
Urusan Pemerintahan yang meqiadi kewenangannya
kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(21 Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.
Pasal 4...
SK No 140596 A
-- 3 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
terhadap:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/
kota; dan
2. T\rgas Pembantuan yang dilaksanakan oleh
daerah kabupaten/kota;
b. pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk
fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu,
monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk
pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam ha1 pembinaan dan pengawasan umum dan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai
dengan kewenangannya masing-masing dan
berkoordinasi dengan GWPP.
Pasal 5
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi
ketentuan:
SK No 140597 A
a. lebih...
-- 4 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan
fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang
didekonsentrasikan;
c. daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel
untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
Pasal 6
(1) Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem perencanaan
pembangunan nasional dan sinkronisasi proses
perencanaan dan penganggaran pembangunan
nasional
(2) Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP
dilaksanakan sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keuangan negara;
b. sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
c. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan
Pemerintahan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga
Pemerintah non-Kementerian.
(21 Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
(4) Peraturan . . .
SK No 140598 A
-- 5 of 23 --
PRES!DEN
REPUBLIK INOONESIA
(4) Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang keuangan.
(5) Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November
untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
tahun anggaran berikutnya.
(6) Peraturan Menteri/ Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP sebagai dasar
penetapan Keputusan Gubernur mengenai
pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
l7l Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember
sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada
GWPP tahun anggaran berikutnya.
Pasal 8
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
merupakan barang milik negara dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik negara.
(2\ Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai penunjang
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Pasal 9...
SK No 140599 A
-- 6 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus
dipertanggungiawabkan dan dilaporkan kepada
Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan:
a. GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan
disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan, dan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait; dan
b. menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait mempertanggungj awabkan
dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi
Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing-
masing kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pertanggungj awaban dan pelaporan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP
menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
SK No 140600 A
BABIII ...
-- 7 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
. BAB III
PEI\TYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 11
(1) Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan
Pemerintahan konkuren yang menj adi kewenangannya
kepada daerah provinsi dan/atau daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas T\rgas
Pembantuan.
(21 Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan
sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang
menjadi kewenangannya kepada daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas T\rgas
Pembantuan.
Pasal 12
Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat harus
memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah
provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas
dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan
yang ditugaspembantuankan ;
c. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota
memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk
menyelenggarakan T\:gas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e. memperhatikan karakteristikdaerah;
f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
g. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan daerah.
Pasal 13...
SK No 140601 A
-- 8 of 23 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONES
Pasal 13
Penyelenggaraan Tlrgas Pembantuan Provinsi harus
memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah
kebupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas
dan fungsinya sarna dengan Urusan Pemerintahan
yang ditugaspembantuankan ;
c. daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan
prasarana serta personel untuk menyelenggarakan
T\rgas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah
kabupaten/kota;
e. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
f. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah
Pusat; dan
g. memperhatikan karakteristikdaerah kabupaten/kota.
Pasal 14
(1) T[rgas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi
diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(21 T\rgas Pembantuan Pusat kepada daerah
kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah
kabupaten/kota.
(3) T\rgas Pembantuan Provinsi kepada daerah
kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah
kabupaten/kota.
Pasal 15. . .
SK No 140602 A
-- 9 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
(1) Perencanaan T\:gas Pembantuan Pusat dan T\rgas
Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem perencanaan pembangunan nasional.
(21 Penganggaran T\rgas Pembantuan Pusat dilaksanakan
sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keuangan negara;
b. sinergi kebljakan hskal nasional; dan
c. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan
Pemerintahan.
(3) Penganggaran T\rgas Pembantuan Provinsi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan
keuangan daerah.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
kepada daerah provinsi dan/atau daerah
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
(21 Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi kepada
daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
(3) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri.
(41 Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November
untuk penyelenggaraan T\rgas Pembantuan tahun
anggaran berikutnya.
(5) Peraturan . . .
SK No 140603 A
-- 10 of 23 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(5) Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali
kota sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur
dan/ atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata
cara penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dan
Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan
Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan T\rgas
Pembantuan Pusat.
(6) Peraturan Gubemur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai
dasar penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai tata cara penyelenggaraan T\rgas
Pembantuan Provinsi dan Keputusan Bupati/Wali
Kota mengenai pelalsanaan T\.rgas Pembantuan
Provinsi.
(71 Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali
Kota serta Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember
sebelum tahun pelaksanaan T\rgas Pembantuan tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 17
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari
penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat
merupakan barang milik negara dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik negara.
(21 Barang yang dibeli atau diperoleh dari
penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi
merupakan barang milik daerah dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik daerah.
SK No 140604A
(3) Barang . . .
-- 11 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(3) Barang milik negara dan barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan T\rgas
Pembantuan.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus
dipertanggungiawabkan dan dilaporkan dengan
ketentuan:
a. gubemur mempertanggungjawabkan dan
melaporkan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan
Pusat kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang menugasi
setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan
Rakryat Daerah dengan tembusan kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidaag keuangan;
b. laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan bersamaan dengan penyampaian
laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam
dokumen yang terpisah;
c. bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan
melaporkan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan
Pusat kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang menugasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan
tembusan kepada GWPP;
d. GWPP. . .
SK No 140605 A
-- 12 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. GWPP melaporkan pertanggungiawaban
penyelenggaraan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait
sesuai dengan kewenangan masing-masing
melaporkan T\.rgas Pembantuan kepada Presiden.
(21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pertanggungiawaban dan pelaporan
penyelenggaraan Ttrgas Pembantuan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 19
Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi harus
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
a. bupati/wali kota mempertanggungiawabkan dan
melaporkan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan
Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah
melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota;
b. laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan
keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
dokumen yang terpisah;
c. gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a
melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dan yang
ditugaspembantuankan kepada daerah
kabupaten/kota melalui laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20...
SK No 140606 A
-- 13 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 20
Pelaporan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Pusat dan
T\rgas Pembantuan Provinsi menggunakan sistem
pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
BAB IV
PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 2 1
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada
GWPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui dana dekonsentrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan penyelenggaraan T\.rgas Pembantuan Pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan T\rgas Pembantuan
Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan
T\rgas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
bidang keuangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana
penyelenggaraan T\rgas Pembantuan Provinsi diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
SK No 140607 A
BABV...
-- 14 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEI.IYELENGGARAAN
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 23
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan T\rgas Pembantuan
secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri.
(21 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan T\rgas Pembantuan
secara teknis dilaksanakan oleh menteri/kepala
, lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan
tugas dan wewenang GWPP dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PaseJ 24
Ketentuan da-lam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan
Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
SK No 140608 A
BABVII ...
-- 15 of 23 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan T\:gas Pembantuan (l.,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 140774A
Agar
-- 16 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 9Mei2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 122
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
s
SK No 142158 A
Djaman
-- 17 of 23 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan sendiri
Urusan Pemerintahan, melimpahkan kepada GWPP berdasarkan asas
dekonsentrasi, atau menugasi daerah berdasarkan asas T\rgas Pembantuan.
Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan asas
dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum
dan teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan umum
dan teknis terhadap Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah
kabupaten/kota, dan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan
tugas dan wewenang GWPP. Hal tersebut menegaskan perubahan paradigma
mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang pertama, tidak lagi
mendasarkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan pada
kegiatan fisik atau nonfisik, melainkan didasarkan kepada jenis dan
karakteristik substansi Urusan Pemerintahan serta kewenangan Pemerintah
Pusat dan yang kedua, untuk penyelenggaraan T\rgas Pembantuan,
penugasan kepada daerah merupakan penugasan Urusan Pemerintahan
selain pembinaan dan pengawasan serla dalam pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Dalam . . .
SK No 142160A
-- 18 of 23 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
Dalam hal Pemerintah Pusat menilai penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis dapat
dilaksanakan sendiri oleh kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian maka pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
tersebut dilaksanakan sendiri oleh kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian, namun dalam hal Pemerintah Pusat menilai
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan
umum dan teknis dapat lebih efektif dan efisien dilimpahkan kepada GWPP
melalui asas Dekonsentrasi Kepada GWPP maka Pemerintah Pusat
melimpahkan sebagian kewenangannya melalui Dekonsentrasi
Kepada GWPP.
Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan da-lam upaya membangun
sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berlokasi atau
berada di daerah. Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilakukan
untuk mengintegrasikan pembinaan dan pengawasan kepada daerah
kabupaten/kota dan T\rgas Pembantuan oleh kabupaten/kota agal
melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP dapat mendukung
kebij akan nasional dalam mengurangi kesenjangan antardaerah,
terwujudnya keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan dan
antarpemerintahan di daerah, teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya
keanekaragaman sosial budaya daerah, tercapainya efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan
terhadap kepentingan umum masyarakat serta terciptanya komunikasi
sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan T\rgas Pembantuan merupakan penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota
untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
SK No 140612A
Pemberian . . .
-- 19 of 23 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemberian T\rgas Pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan
pembangu.nan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian T\rgas Pembantuan
yaitu untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian
permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan
pengembangan pembangunan bagi daerah.
T\rgas Pembantuan dilaksanakan agar daerah dapat ikut serta
membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangannya di
daerah. T\:gas Pembantuan dilakukan antara lain ketika terdapat
kewenangan Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya berada atau berlokasi
di daerah, sementara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
memandang tidak efisien dibentuk instansi vertikal untuk melaksanakan
kewenangan Pemerintah Pusat tersebut.
Atas dasar hal tersebut di atas maka Peraturan Pemerintah ini
mengatur mengenai penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP,
penyelenggaraan T\rgas Pembantuan, pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan serta pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb . . .
SK No 140613 A
-- 20 of 23 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan"
adalah peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah
peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan uperaturan perundang-undangan" adalah
peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara
lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan
keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Pasal 10. . .
SK No 140614A
-- 21 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
PasaI
Pasal
Pasal
Pasal
10
Cukup jelas.
11
Cukup jelas.
t2
Cukup jelas.
13
Cukup jelas.
t4
Cukup jelas.
15
Cukup jelas.
16
Cukup jelas.
T7
Cukup jelas.
18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara
lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan
keuangan dan kine{a instansi pemerintah, laporan dan evaluasi
penyelenggaran pemerintahan daerah, pengukuran dan evaluasi
kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/ lembaga.
Pasal 19. . .
SK No 140615 A
-- 22 of 23 --
PRES]DEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
19
Cukup jelas.
20
Cukup jelas.
21
Cukup jelas.
22
Cukup jelas.
23
Cukup jelas.
24
Cukup jelas.
25
Cukup jelas.
26
Cukup jelas.
27
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6794
SK No 142161A
-- 23 of 23 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 19/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 25 and Pasal 26 indicate that this regulation repeals and replaces Government Regulation No. 7 of 2008 on Decentralization and Tugas Pembantuan.
Pasal 7 mandates that regulations related to the implementation of decentralization and Tugas Pembantuan must be coordinated with relevant ministries.