SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERIMAH REPI.'BUK INDONESI.A
NOMOR 18 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBA}IAN ATAS PERATT'RAN PEMERIMAH NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG PERIAKUAN PERPA.'AKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PNAK DI BIDANG USAHA PERTAMBAT{GAN BAII,IBARA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPI'BUK INDONESI.A,
Menimbang
Mengingat
:a.
b.
: l.
bahwa untuk membcrikan kepaetian hukum dan
kepastian bcrusaha bagr p€mcgang tdln ueaha
pcrtambangan khusue sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian, dalem mclaksanakan lrcwajiban
perpajakan dan/atau pcnerimaan ncgana br.rkan pajak
dengan tctap mcmpertimbangkan pcningkaten
pcnerimaan negara ecbagaimana diahrr datam pasal 1694
Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2025 tentang perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tatrun 20O9
tentang Fertambangan Mineral dan Bahrbara, perlu
men5rceuailen kcmbali bcsaran pcnerimaan negara
bukan pajak di bidang usaha pertarabangan batubara
bagi pemegang izin usatra pertambangan khusus scbagai
kelanjutan opcraei kontrak/ pcrjanjian;
bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mencapkan perahrran
Femerintah tcntang Perubahan Atas perahrran
Femcrintah Nomor l5 Tahun 2022 t€ntang perlakuan
Perpajalon dan/atau Fencrimaan Negara Bukan pajak di
Bidang Usaha Fertambangan Behrbara;
fasal S a]tat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang. . .
SK No50417A
-- 1 of 19 --
t-:litiElEHn
K INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhA dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022teatangCipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
71OO);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara
Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
90, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6786);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG PERI"AKUAN DAN/ATAU
NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA
Pasal L . .
SK No250421A
PERTAMBANGAN BATUBARA.
-- 2 of 19 --
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
I
Pasal I
Beberapa. ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha
Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan
ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha
merupakan penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha
Pertambangan sehubungan dengan:
a, dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
l2l Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari penjualan/
hasil produksinya.
(3) dari usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 penghitungannya harus menggunakan harga
yang lebih tinggi antara:
a. harga patokan Batubara yang merupakan harga
batas bawah penjualan Batubara pada saat
transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang
diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus harga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Mineral dan Batubara.
(5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara
pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Mineral
dan Batubara. (6)Dihapus. . .
SK No250346A
-- 3 of 19 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
2
(6) Dihapus.
(71 Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebaqaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan.
Ketentuan ayat (l) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf
d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan,
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan
daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan
ketentuan peraturan pe rundang-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung
berdasarkan formula O,2Lo/o dil<ahkan harga
jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
penjualan hasil tambang per ton dihitung
berdasarkan ketentuan/ formula:
l. untuk penjualan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton,
(tarif 157o (lima belas persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
b)HBA. . .
SK No250347A
-- 4 of 19 --
INDONESIA
b) HBA > USD 70 (tqjuh puluh) per ton
sampai dengan < USD 120 (seratus dua
puluh) per ton, (tarif 18% (delapan
belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau
royalti dikurangi tarif pemanfaatan
barang milik negara eks PKP2B dari
hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 12O (seratus dua puluh)
per ton sampai dengan < USD 140
(seratus empat puluh) per ton, (tarif
19% (sembilan belas persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 140 (seratus empat puluh)
per ton sampai dengan < USD 160
(seratus enam puluh) per ton, (tarif
22o/o (dta puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 160 (seratus enam puluh)
per ton sampai dengan < USD 180
(seratus delapan puluh) per ton, (tarif
25o/o (dua puluh lima persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan batang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
0 HBA > USD 180 (seratus delapan
puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh
delapan persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau
royalti dikurangi tarif pemanfaatan
barang milik negara eks PKP2B dari
hasil produksi per ton;
2. untuk . . .
SK No250348A
-- 5 of 19 --
REPUBLIK INDONESIA
EIiFEIEtrN
2. untuk penjualan Batubalg selagqimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41:
(14% (empat belas persen) dikalikan harga
jual) dikurangr tarif iuran produksi atau
royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang
milik negara eks PKP2B dari hasil produksi
per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagan
pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundaag-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan;
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pqiak Bumi dan Bangunan yang berlaku
pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam
persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Pedanjian berakhir.
(2)Bagi. . .
SK No250349A
-- 6 of 19 --
IrlII=FITII-N
BLIK IN
l2l Bagi pemegang IUPK sebagei Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan,
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan
daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang berlaku pada saat IUPK sebegai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan
ketentuan p€raturan perundang-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks
PKPB dari hasil produksi per ton dihitung
berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga
jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
penjualan hasil tambang per ton dihitung
berdasarkan ketentuan / formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton,
(tarif 15% (lima belas persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tqiuh puluh) per ton
sampai dengan < USD 120 (seratus dua
puluh) per ton, (tarif 18olo (delapan
belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau
royalti dikurangi tarif pemanfaatan
barang milik negara eks PKP2B dari
hasil produksi per ton;
c)HBA. . .
SK No250350A
-- 7 of 19 --
K INDONESIA
c) HBA > USD 120 (seratus dua puluh)
per ton sampai dengan < USD 140
(seratus empat puluh) per ton, (tarif
19% (sembilan belas persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD l4O (seratus empat puluh)
per ton sampai dengan < USD 160
(seratus enam puluh) per ton, (tarif
22o/o (dua puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 160 (seratus enam puluh)
per ton sampai dengan < USD l8O
(seratus delapan puluh) per ton, (tarif
25o/o ldra puluh lima persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti dikurangi tarif
pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton;
0 HBA > USD 180 (seratus delapan
puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh
delapan persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau
royalti dikurangi tarif pemanfaatan
barang milik negara eks PKP2B dari
hasil produksi per ton;
2, untuk penjualan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayatl4l:
(14% (empat belas persen) dikalikan harga
jual) dikurangr tarif iuran produksi atau
royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang
milik negara eks PKP2B dari hasil produksi
per ton.
SK No250351A
e. Penerimaan . . .
-- 8 of 19 --
ITITEFITiFN
UBLIK IN
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagan
pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
Negara Bukan Pajak di bidang
Iingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan;
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku
pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam
persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(41 Bagan pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat
(2) huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar
1,5% (satu koma lima persen);
b. pemerintah . . .
f.
SK No250352A
-- 9 of 19 --
PRESIDEN
NEPUBLIK TNDONESIA
- lo-
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil
mendapat bagian sebesar 2,5olo (dua koma lima
persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 27o
(dua persen).
(5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan
ayat (21 huruf e dan huruf i, merupakan keuntungan
bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan
bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit
oleh auditor independen atau kantor akuntan publik
yang terdaftar.
(6) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan
Negara Pajak, dan pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
sebagai berikut:
a. ketentuan tarif iuran tetap
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2)
huruf a mulai awal tahun kalender berikutnya
setelah tahun IUPK sebaga.i
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
b. ketentuan tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mulai awal
tahun kalender berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Peg'anjian;
c. ketentuan tarif penjualan hasil tambang per ton
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan ayat (2) huruf d mulai awal tahun kalender
berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2)
huruf e mulai awal tahun kalender berikutnya
setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
e. ketentuan . . .
SK No235568A
-- 10 of 19 --
BUK INDONESIA
e. ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan
dimaksud pada ayat (1) huruf g
dan ayat (2) huruf g mulai berlaku sejak awal
tahun pajak berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
f. ketentuan pajak bumi dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
dan ayat (2) huruf h mulai berlaku sejak tahun
pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian; dan
g. ketentuan begtan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan
ayat (21 huruf i mulai awal tahun kalender
berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
(71 Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
berlaku sebagai berikut:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dan
ayat (21 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan P4jak;
b. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan;
c. pajak pertambahan nilai dan/atau pajak
penjualan atas barang mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. pajak karbon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Karbon;
e. bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
f. bea . . .
SK No250354A
-- 11 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. bea masuk dan bea keluar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Kepabeanan;
C. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai; dan
h. pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(8) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:
a. ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau
pajak penjualan atas barang mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c
mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya
setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h
mulai berlaku sejak tahun kalender berikutnya
IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu) Pasal,
yakni Pasal 18A sehinsga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(l) Terhadap ketentuan
perpdakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan
Pajak di bidang Usaha Pertambanga.n Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini dilakukan evaluasi secara berkala.
(21 Dal,am melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar. . .
-t2-
setelah tahun
3
SK No235557A
-- 12 of 19 --
PRES!DEN
REPUBUK INDONESIA
_13_
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia,
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2025
PRESIDEN REPI.'BLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan diJakarta
pada tanlgd 1l April 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBUK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
s Hukqn,
IN
ttd
ttd
= lrt
*,
*
SK No250444A
anna Djaman
-- 13 of 19 --
I
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJEI,,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 18 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG PERLAKUAN PERPA.JAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan
atram yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran ralgrat", Pemerintah Pusat bertanggung
jawab atas penggunaan mineral dan Batubara yang ada di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan
mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat
dan perkembangan serta
pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau
energi batubara. dan mineral dan Batubara
harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional
dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan ralq/at secara
berkeadilan.
Perizinan PKP2B khususnya Generasi I sebagian besar sudah habis
pada tahun 2019-2025. Kepastian akan perpanjangan dari PKP2B sudah
diatur dalam amandemen PKP2B dimana perusahaan dapat melakukan
perpanjangan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara diatur dalam Pasal 169A dimana
kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama lO (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya KK atau dengan mempertimbangkan upaya
peningkatan penerimaan negara.
SK No250418A
Upaya. . .
-- 14 of 19 --
REPUBUK INOONESIA
Upaya peningkatan penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan Penerimaan
Negara Bukan Paja[ dan/atau
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau
perjanjian yang disetqjui Menteri.
Pengaturan peningkatan penerimaan neg:rra atas IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian kemudian diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dal,am Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 diatrur mengenai
perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/ atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B;
perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan
kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi
pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian,
atau PKP2B.
Pada saat disusun Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 daJam
saat base harga Batubara sedang tinggi yaitu pada harga USD 276,58 per
ton. Saat ini, kondisi harga Batubara sedang mengalami penurunan
dibanding tahun 2022, oleh karena itu ada beberapa perusahaan yang
mengalami kerugian dengan tarif royalti yang ada. Oleh karena itu,
pemerintah perlu melakukan kajian atas tarif royalti untuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan
keberlangsungan usaha dan tetap memperhatikan penerima.an negara yang
meningkat dibanding PKP2B.
Usulan penyesuaian tarif royalti komoditas Batubara untuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mengubah batas
layer dari harga komoditas, bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti
dengan mempertimbangkan keberlangsungEln perusahaan dan upaya
peningkatan negara lebih besar dari pada saat PKP2B.
il. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka I
Pasa1 4
Ayat(l)...
SK No250358A
-- 15 of 19 --
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Ayat
Ayat
Ayat (1)
Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi
Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari
usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar
usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang
Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan
yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan
tidak final sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
jasa
(21
Cukup jelas.
(3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Harga sesungguhnya digunakan dalam hal
transaksi tidak hubungan
istimewa atau terafiliasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Harga seharusnya digunakan dalam hal
transaksi terjadi dipengaruhi hubungan
istimewa atau terafiliasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu"
antara lain penjualan Batubara:
a. dalam , . ,
SK No250359A
-- 16 of 19 --
irTt].|-ffl
K INDONESIA
a. dalam I (satu) pulau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Mineral dan Batubara;
b. jenis tertentu dan keperluan tertentu
sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Mineral dan Batubara;
c. untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri
yang harga Batubara atau
ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertambangan mineral dan batubara'
atau
d. untuk transaksi tertentu lainnya yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Mineral dan Batubara.
Batubara "jenis tertentu' sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dapat berupa:
a, fine oal;
b. rejed qal;
c. Batubara dengan impurities tertentu.
Batubara untuk "keperluan tertentu"
sebagailpn4 dimaksud dalam huruf b dapat
berupa:
a. Batubara yang dimanfaatkan oleh
untuk keperluan sendiri dalam proses
penambangan Batubara;
b. Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan
dalam rangka nilai tambah
Batubara yang dilakukan di mulut tambang;
dan
c. Batubara untuk pengembangan daerah
tertinggal di sekitar tambang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dihapus.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka2...
SK No250350A
-- 17 of 19 --
TIrT{TliI{Il
K INDONESIA
Angl<a2
Pasal 16
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "auditor independen atau
kantor akuntan publik yang terdaftaf adalah
auditor independen atau kantor akuntan publik
yang terdaftar di kantor Badan Pemeriksa
Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 18A
Ayat (l)
Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dalam
rangka pemenuhan ketentuan Pasal 169A Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Mineral dan yang pada
intinya mengatur mengenai perlunya upaya untuk
melakukan negara dalam
rangka perubahan KK dan PKB2B menjadi IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
SK No250420A
Ayat(2)...
-- 18 of 19 --
INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7106
SK No250362A
-- 19 of 19 --