No. 18 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 18 of 2023, establishes the dissolution of PT Industri Gelas, a state-owned enterprise (BUMN), due to its inability to continue operations based on performance, market conditions, and other relevant factors. The decision for dissolution was made following a shareholders' meeting and is formalized through this regulation.
The regulation specifically affects PT Industri Gelas, a state-owned company. It also impacts stakeholders involved in the liquidation process, including creditors, employees, and government entities overseeing state-owned enterprises.
- Pasal 1 states that PT Industri Gelas is officially dissolved effective immediately upon the enactment of this regulation. - Pasal 2 mandates that the liquidation process must comply with applicable laws regarding state-owned enterprises, limited liability companies, and bankruptcy. - Pasal 3 requires that the liquidation must be completed within five years from the date of this regulation's enactment. - Pasal 4 stipulates that any remaining assets after liquidation must be deposited into the state treasury. - Pasal 5 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprise. - Likuidasi: Liquidation, the process of winding up a company’s financial affairs. - Kas Negara: State treasury, where remaining assets must be deposited.
This regulation is effective from April 3, 2023, the date of its promulgation. It does not explicitly replace or amend previous regulations but operates under the existing legal framework governing state-owned enterprises.
The regulation references various laws, including Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy, and Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, indicating that the dissolution process must adhere to these legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that PT Industri Gelas is officially dissolved effective immediately upon the enactment of this regulation.
Pasal 2 mandates that the liquidation process must comply with applicable laws regarding state-owned enterprises, limited liability companies, and bankruptcy.
Pasal 3 requires that the liquidation must be completed within five years from the date of this regulation's enactment.
Pasal 4 stipulates that any remaining assets after liquidation must be deposited into the state treasury.
Pasal 5 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI GELAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas tidak dapat dipertatrankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas; b. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-149/MBUlO3l2O22 tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/ 196 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Penetapan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusatraan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tatrun 1945; Negara 1 SK No 176697 A 2.Undang-Undang... -- 1 of 4 -- 2 FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297l' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaa3l; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800); 3 4 5 SK No 176698A MEMUTUSI(AN: . . . -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PERUSAHAAN PERSEROAN GELAS. PEMBUBARAN PT INDUSTRI TENTANG (PERSERO) Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan. Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 3 Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 170658 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan asi Hukum, ttd ttd SK No 176699 A Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas
tentang BUMN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 18/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.