No. 18 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 18 of 2022, amends Government Regulation No. 48 of 2008 concerning Education Funding. It aims to ensure that the allocation and distribution of education budgets are in line with the constitutional mandate and the evolving legal needs of society regarding education funding. The regulation emphasizes the importance of controlling the use of education budgets to meet national education goals.
The regulation affects various entities involved in education funding, including the central government, regional governments (provincial and municipal), and educational institutions. It applies to all levels of education and mandates specific budget allocations for education from both national and regional budgets.
- Article 80 mandates that at least 20% of the national budget must be allocated for education funding each year (Pasal 80 ayat (1)). This allocation excludes costs related to state education. - Article 81 requires that at least 20% of regional budgets must also be allocated for education (Pasal 81 ayat (1)). This funding is to support educational affairs under the authority of provinces or municipalities. - Article 82 states that education funds from the government to local governments can be provided as grants, following applicable regulations (Pasal 82). - Article 83 allows for grants from both the government and local governments to educational units, with specific regulations governing these grants (Pasal 83).
- "Anggaran pendidikan" (education budget): Refers to the funds allocated for educational purposes as mandated by the regulation. - "Hibah" (grant): Refers to funds provided without the expectation of repayment, specifically for educational purposes.
The regulation took effect on May 9, 2022, the date it was enacted. It amends and updates the provisions of Government Regulation No. 48 of 2008 concerning Education Funding to better align with current educational needs and legal frameworks.
This regulation interacts with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, particularly Article 31, which emphasizes the right to education and the prioritization of education funding. It also relates to Law No. 20 of 2003 on the National Education System, which outlines the framework for educational governance and funding in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 80 requires that at least 20% of the national budget be allocated for education funding each year, excluding state education costs (Pasal 80 ayat (1)).
Article 81 mandates that at least 20% of regional budgets must be allocated for education, to support educational affairs under provincial or municipal authority (Pasal 81 ayat (1)).
Article 82 states that education funds from the government to local governments can be provided as grants, in accordance with applicable regulations (Pasal 82).
Article 83 allows for grants from both the government and local governments to educational units, with specific regulations governing these grants (Pasal 83).
The regulation emphasizes the need for control over the allocation and use of education budgets to ensure that national education goals are met (Pasal 31 of the 1945 Constitution).
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN BUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan; b. bahwa dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah; d. bahwa. . . SK No 082465 A -- 1 of 9 -- PRESIDEN IND 2- menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Mengingat: Menetapkan: 1. 2. 3. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan. . . SK No 082467 A d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu -- 2 of 9 -- I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (l) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari belanja negara. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. (3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana€rn pembangunan nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan . . . SK No 082468 A -- 3 of 9 -- 2 PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 (1) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. SK No 082469 A 3. Ketentuan . . . -- 4 of 9 -- 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang diberikan dalam bentuk hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah. (21 Hibah dari Pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 4 SK No 082470A -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -6 Agar setiap orang memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR T21 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hgkum, ttd ttd SK No08l386A Djaman -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN I. UMUM Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20olo (dua puluh persen) dari angg.rran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. SK No 082472 A Selain -- 7 of 9 -- PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Selain itu, secara praksis perlu adanya pengendalian secara lebih teknis terhadap pembagian dan penggunaan alokasi anggaran fungsi pendidikan. Hal ini untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terpenuhi, sebagaimana dimandatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 80 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 8l Ayat (1) Cukup jelas. AYat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi" adalah perencanaan penganggaran provinsi atau kabupaten/kota telah menganggarkan pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya. AYat (a) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 82 Cukup jelas. Angka4.. . SK No 082473 A -- 8 of 9 -- REPUBUK INDONES Angka 4 Pasal 83 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6793 SK No 082474 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
tentang PENDIDIKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 18/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.