No. 17 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, outlines the dissolution of PT Kertas Kraft Aceh, a state-owned enterprise (BUMN). It establishes the legal framework for the company's liquidation and the distribution of its remaining assets, ensuring compliance with relevant laws governing state-owned enterprises and corporate bankruptcy.
The primary entity affected by this regulation is PT Kertas Kraft Aceh, a state-owned enterprise in the paper industry. The regulation also impacts stakeholders involved in the liquidation process, including creditors, employees, and government agencies overseeing the dissolution.
- Pasal 1 states that PT Kertas Kraft Aceh is officially dissolved effective from the enactment of this regulation. - Pasal 2 mandates that the liquidation process must adhere to applicable laws concerning state-owned enterprises, limited liability companies, and bankruptcy. - Pasal 3 requires that the completion of the dissolution and liquidation must occur within five years from the date of this regulation's enactment. - Pasal 4 specifies that all remaining assets from the liquidation must be deposited into the state treasury. - Pasal 5 indicates that this regulation takes effect on the date of its promulgation.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises. - Persero: A type of limited liability company in Indonesia, specifically a state-owned enterprise. - Likuidasi: Liquidation, the process of winding up a company's financial affairs.
This regulation is effective from April 3, 2023, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but operates within the framework established by existing laws governing state-owned enterprises and corporate dissolution.
The regulation references several laws, including: - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 about State-Owned Enterprises, which provides the foundational legal structure for BUMNs. - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, which governs the liquidation process. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 about Limited Liability Companies, which outlines the general provisions for company operations and dissolution. - Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 regarding the establishment, management, supervision, and dissolution of state-owned enterprises, which provides additional context for the dissolution process outlined in this regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that PT Kertas Kraft Aceh is officially dissolved effective from the enactment of this regulation.
Pasal 2 mandates that the liquidation process must adhere to applicable laws concerning state-owned enterprises, limited liability companies, and bankruptcy.
Pasal 3 requires that the completion of the dissolution and liquidation must occur within five years from the date of this regulation's enactment.
Pasal 4 specifies that all remaining assets from the liquidation must be deposited into the state treasury.
Pasal 5 indicates that this regulation takes effect on the date of its promulgation.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
REPUEUI( INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS KRAFT ACEH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SALINAN bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja penrsahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh; bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tanggal 1l Maret 2022, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang Mengingat a. b. c 1 2.Undang-Undang... -- 1 of 4 -- 2 FRESIDEN REPUBUK TNDONESTA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297l. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a4$l; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800); 3 4 5 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PERUSAHAAN PERSEROAN KRAFT ACEH. TENTANG PEMBUBARAN (PERSERO) PT KERTAS SK No 176702A Pasal 1 . .. -- 2 of 4 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan. Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 3 Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 167578 B Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
tentang BUMN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 17/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.