Government Regulation No. 16 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for financing projects through the issuance of State Sharia Securities (SBSN) in Indonesia. It aims to enhance the effectiveness of project financing management, accommodate the expansion of SBSN utilization, and support national development, particularly in infrastructure provision. The regulation replaces the previous Government Regulation No. 56 of 2011, which was deemed inadequate for current needs.
The regulation affects various entities including ministries, local governments, state-owned enterprises (BUMN), and private sector participants involved in project financing. It specifically targets projects related to infrastructure, public services, and domestic industry empowerment.
- **Pasal 2**: The government is authorized to issue SBSN to finance projects. The issuance can be based on specific projects or other types as per Sharia principles. - **Pasal 4**: SBSN can only be issued for projects allocated in the State Budget (APBN). - **Pasal 5**: Eligible projects for SBSN financing must either be proposed for partial or full financing through SBSN or have received allocation from the APBN. - **Pasal 12**: Projects must comply with Sharia principles, with criteria set by the National Sharia Council. - **Pasal 35**: Recipients of SBSN financing must repay principal, margin, and other obligations as per the SBSN agreement.
- **SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)**: State securities issued based on Sharia principles. - **Pemrakarsa Proyek**: Project initiators, which can include ministries, local governments, or BUMN. - **DPP SBSN (Daftar Prioritas Proyek SBSN)**: A prioritized list of projects eligible for SBSN financing.
The regulation came into effect upon its enactment on April 3, 2023, and it replaces Government Regulation No. 56 of 2011. Transitional provisions allow for the continuation of previously established project proposals until completion.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the State Budget Law and the Sharia Securities Law. It emphasizes coordination among different ministries, particularly the Ministry of Finance and the Ministry of National Development Planning, to ensure effective project financing and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the government can issue SBSN to finance projects, with the issuance based on specific projects or other types as per Sharia principles.
Pasal 4 states that SBSN can only be issued for projects that have been allocated in the State Budget (APBN).
Under Pasal 12, projects must comply with Sharia principles, with criteria established by the National Sharia Council.
Pasal 35 outlines that recipients of SBSN financing are required to repay the principal, margin, and other obligations as specified in the SBSN agreement.
Pasal 16 details the process for project proposals, which must include a feasibility study and alignment with national development priorities.
Full text extracted from the official PDF (65K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
SALINAN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan
pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga
syariah negara dan menyesuaikan dengan
perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah
dalam bidang investasi guna mendukung percepatan
pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan
infrastruktur, diperlukan ketentuan yang dapat
men gakomodir mengenai pe rluasan pemanfaatan hasil
penerbitan surat berharga syariah negara;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OLL
tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara belum mengakomodir
perkembangan kebutuhan Pemerintah dan
masyarakat mengenai perluasan pemanfaatan hasil
penerbitan surat berharga syariatr negara, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara;
1. Pasal 5 ayat {21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tatrun 1945;
2. Undang-Undang. . .
Mengingat
-- 1 of 52 --
2
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESTA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO8 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aS52|'
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN
PROYEK MEI.ALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA
SYARIAH NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian
dari program yang dilaksanakan oleh
Kementerian / kmb aga dan / atau Penerima Penenrsan
Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya
bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2OO8 tentang Surat Berharga Syariah
Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan
SBSN.
Menetapkan
SK No 170773 A
5. Pemrakarsa. . .
-- 2 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga
dan/atau penerima penerusan SBSN yang
menyampaikan usulan Proyek.
6. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya
disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak
dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan
untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada
tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
7. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber
dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah
kepada penerima Penerusan SBSN, yang
diperuntukkan untuk penyelenggaraErn Proyek dan
harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8. Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah
atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima
pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber
dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggara€rn Proyek.
9. Perjanjian Penenrsan SBSN adalah kesepakatan
tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan
Penerima Penerusan SBSN.
10. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
11. Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang
pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan
sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 170762 A
12.Kerjasama. . .
-- 3 of 52 --
FRES!DEN
REPIIBL|K INDONESIA
12. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara
Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan
mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
13. Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama
antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum
dengan mengacu pada spesifikasi yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian
atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan
Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di
antara para pihak.
L4. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah
yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan
bukan dalam bentuk surat berharga, yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain,
sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
15. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai BUMN.
16. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
SK No 169798 A
17.Pemerintah...
-- 4 of 52 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESTA
17. Pemerintah hrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksana€rn urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
20. L,embaga adalah organisasi non Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
21. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian / Lembaga yang bersangkutan.
22. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan.
23. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
24. Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah
menteri yan g menyelen ggarakan uru san pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.
SK No 170771 A
25. Menteri. . .
-- 5 of 52 --
P]TESIDEN
REPIItsUK INDONESIA
25. Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
Pasal 2
(U Pemerintah dapat menerbitka BSN untuk
membiayai Proyek.
(21 Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
a. Proyek; dan/atau
b. jenis dasar penerbitan SBSN lainnya,
sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan
secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN.
(21 Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan
Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penerbitan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit
memuat:
a. jumlah penerbitan;
b. tanggal penerbitan;
c. metode penerbitan;
d. denominasi;
e. dasar penerbitan; dan
f. struktur akad SBSN.
SK No 169796 A
Pasal4...
-- 6 of 52 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat
dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi
dalam APBN.
Pasal 5
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bempa Proyek
yang akan atau sedang dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek
diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan
SBSN; atau
b. telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang
sumber pembiayaannya berasal dari rupiah
murni dan/atau sumber dana APBN lainnya.
l2l Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi
APBN dalam rangka:
a. belanja KementerianlLembaga;
b. Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah;
atau
c. Penerusan SBSN kepada BUMN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
SK No 169795 A
(2) Koordinasi...
-- 7 of 52 --
PRESIDEN
REPTIBLIK INDONESIA
l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan
waktu pelaksanaan Proyek.
Pasal 7
( 1) Menteri men5rusun rencana batas maksimal
penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(21 Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan Proyek;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimal kumulatif utang; dan
d. risiko utang.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan
dalam men5rLrsun batas maksimal penerbitan SBSN
untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan Bank Indonesia.
Pasal 8
Menteri Perencanaan men5rusun prioritas Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerbitan dan penjualan
SBSN.
SK No 169794 A
BABII ...
-- 8 of 52 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
BAB II
RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 1O
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. pembangunan infrastruktur;
b. penyediaan pelayanan umum;
c. pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d. pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis
Pemerintah.
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa
Proyek.
{21 Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengusulan Proyek;
b. pelaksanaan Proyek;
c. pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Proyek;
d. pengelolaan objek pembiayaan; dan
e. kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan
SBSN.
SK No 169793 A
Bagian
-- 9 of 52 --
FRESIDEN
REPTIBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Persyaratan Proyek
Pasal 12
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
sesuai dengan prinsip syariah.
(21 Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Ketiga
Pemrakarsa Proyek
Paragraf 1
Froyek yang Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 13
(1) Proyek yang merupakan belanja
Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan
Pemerintah.
(21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
a. dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam
pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan
Terintegrasi; dan/ atau
b. alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan
diserahkan kepada pihak lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 169792A
Paragraf
-- 10 of 52 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 2
Proyek yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 14
(l) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada
Pemerintah Daerah meliputi Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi urusan
Pemerintah Daerah.
(21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
a. dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan KPDBU dan/atau
Pembiayaan Terintegrasi; dan / atau
b. dukungan pelaksanaan dari kebdakan strategis
Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Proyek yang Dilaksanakan oleh BUMN
Pasal 15
(1) Proyek yang mempakan Penerusan SBSN kepada
BUMN meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 yang merupakan bagian dari kebijakan
strategis Pemerintah yang dilaksanakan melalui
BUMN.
(21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Proyek yang merupakan:
a. dukungan atau partisipasi BUMN dalam
pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan
Terintegrasi;
b. dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah
kepada BUMN; dan/atau
SK No 170761 A
c. dukungan. . .
-- 11 of 52 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis
Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek
kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan
kepada Menteri.
l2l Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan
minimal:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan Proyek.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf a minimal memuat:
a. aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek;
dan
b. keselarasan Proyek dengan prioritas
pembangunan nasional pada rencana
pembangunan jangka menengah nasional
dan/ atau rencana kerja Pemerintah.
(4) Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf b minimal memuat:
a. analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan
lingkungan;
c
BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
Bagian Kesatu
Prosedur Pengusulan
Paragraf 1
Umum
SK No 169790 A
b.profil ...
-- 12 of 52 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. profil risiko dan mitigasi risiko Proyek; dan
c. kelayakan teknis dan kesiapan pelaksanaan
usulan Proyek yang disertai dengan jangka waktu
dan target capaian.
(5) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bahan
pertimbangan dalam penJrusunan pagu indikatif APBN
yang bersumber dari SBSN.
Paragraf 2
Pengusulan Proyek oleh Kementerian/ Lembaga
Pasal 17
(1) Menteri/Pimpinan lembaga menyampaikan usulan
Proyek SBSN kepada Menteri Perencanaan dengan
berpedoman pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana kerja
Pemerintah.
(21 Usulan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan prioritas
pembangunan dan/atau rencana strategis atau
rencana jangka menengah Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek.
(3) Dalam hal Proyek yang diusulkan akan diserahkan
kepada pihak lain, usulan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu:
a. mendapatkan arahan kebijakan Presiden
dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya;
dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 169789 A
Paragraf
-- 13 of 52 --
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 3
Pengusulan Proyek oleh Pemerintah Daerah
Pasal 18
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan
ditembuskan kepada Menteri.
(21 Usulan Proyek Pener-ursan SBSN oleh Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan:
a. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan
b. persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
(3) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketenttran peratur€Ln perundang-undangan di
bidang pinjaman daerah.
Paragraf 4
Pengusulan Proyek oleh BUMN
Pasal 19
(1) Direksi BUMN menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan
ditembuskan kepada Menteri.
(21 Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Direksi BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan:
a. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang BUMN atau
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
SK No 170766 A
Bagian
-- 14 of 52 --
PNESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Penilaian Kelayakan Proyek
Pasal 2O
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan
mempertimbangkan:
a. aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek,
keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan
nasional pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana kerja
Pemerintah;
b. tata kelola opini hukum dan kepatuhan, kelayakan
teknis, ekonomis, finansial, sosial dan lingkungan,
serta kesiapan teknis pelaksanaan Proyek;
c. prolil risiko dan mitigasi risiko Proyek;
d. batas maksimal penerbitan SBSN dalam rangka
pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
e. kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
Pasal 2 1
(1) Terhadap Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, profil risiko
dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O huruf c minimal memuat:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko nilai mata uang;
d. risiko hukum;
e. risiko strategis;
f. risiko reputasi; dan
g. risiko syariah.
SK No 169787 A
(2) Profil ...
-- 15 of 52 --
PRESIDEN
REPI.IBLIK INDONESIA
l2l Profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan maksud
agar Proyek tidak menambah defisit APBN.
Pasal 22
(1) Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN
berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, disusun dalam DPP SBSN.
(21 Dalam rangka pen5rusunan DPP SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan
berkoordinasi dengan Menteri.
(3) DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(4) Menteri Perencanaan menyampaikan DPP SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penilaian
kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, dan penetapan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dalam
Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal24
Pemrakarsa Proyek mencantumkan Proyek yang telah
ditetapkan dalam DPP SBSN pada dokumen rencana keda
Kementerian/Lembaga, renca.na kerja dan €rnggaran
Kementerian/kmbaga, rencana kerja Pemerintah Daerah,
atau rencana kerja BUMN.
SK No 169786 A
BAB IV
-- 16 of 52 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
BAB IV
PENERUSAN SBSN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penerusan SBSN
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat melakukan Penerusan SBSN untuk
membiayai Proyek kepada:
a. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; atau
b. BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c.
(21 Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui mekanisme :
a. Pinjaman Daerah;
b. Pemberian pinjaman kepada BUMN; dan
c. Investasi Pemerintah.
(4) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilakukan dengan margin atau dengan tanpa
margin.
(5) Penerusan SBSN dengan tanpa margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam
hal telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
Pasal 26
(1) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dapat dilakukan atas:
SK No 166489 A
a. Proyek. . .
-- 17 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Proyek yang sebagian atau selunrh
pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui
SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan
maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
b. Proyek yang telah dibiayai dari sumber
pembiayaan lainnya dan telah selesai
dilaksanakan pembangunannya.
(21 Penemsan SBSN untuk Proyek yang sedang
dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hanya dapat dilakukan dalam ha[:
a. untuk penambahan ruang lingkup dan/atau
pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang
dilaksanakan; dan
b. Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau
mangkrak.
(3) Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (l ) huruf b hanya dapat dilakukan
dalam hal:
a. Proyek telah siap untuk dilakukan pema.nfaatan;
b. Proyek tidak dalam status bermasalah; dan
c. Proyek hams terlebih dahulu dilakukan audit
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah
Pasal 27
(1) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah
dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf a.
SK No 166484A
(2) Penerusan...
-- 18 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Penerusan SBSN melalui mekanisme Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk jenis pinjaman kegiatan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Penenrsan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.
Pasal 28
(1) Penerusan SBSN yang dilaksanakan melalui
mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diteruskan kembali
kepada BUMD.
(21 Terhadap Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah
yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan
Proyek dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan
SBSN.
(3) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang
diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. pengusulan diajukan oleh Kepala Daerah; dan
b. pengusulan dilakukan sebelum ditetapkannya
DPP SBSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerusan
kembali Penerusan SBSN dari Pemerintah Daerah
kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (f)
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri
Perencanaan.
SK No 0e3454 A
Bagian
-- 19 of 52 --
PRESIDEN
REPIJELIK IHDONESIA
Bagian Ketiga
Penemsan SBSN Kepada BUMN
Pasal 29
(1) Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui
mekanisme:
a. pemberian pinjaman; dan/atau
b. Investasi Pemerintah.
l2l Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (U huruf a dilakukan secara langsung oleh
Pemerintah kepada BUMN.
(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan
penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk
investasi langsung sebagai berikut:
a. pemberian pinjaman;
b. kerja sama investasi; dan/atau
c. bentuk investasi langsung lainnya.
(5) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh
Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah.
(6) Investasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan
operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau
partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU
dan/atau Pembiayaan Terintegrasi dan/atau
pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
a dan huruf c.
SK No 169819 A
(7) Investasi...
-- 20 of 52 --
PRESIDEN
REPTJEUK INDONESII\
-2t-
(71 Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Investasi
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
Pasal 30
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan
pembiayaan Proyek yang bersumber dari Penerusan
SBSN kepada Menteri.
l2l Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3O yang diajukan oleh:
a. Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu
mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
a; dan
b. Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a.
Pasal 32
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a.kemampuan...
SK No 169818 A
-- 21 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
kemampuan memb ayar kembali;
persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan
kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan
SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 33
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menetapkan
persetujuan Penerusan SBSN.
(21 Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(3) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan
dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan
DPP SBSN;
b. Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan
Proyek kepada Menteri Perencanaan, penylapan
rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
dan/ atau penyusunan rencana kerja;
c. Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu
bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan
terkait urusan pemerintahan dan pembinaan
pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN
kepada Pemerintah Daerah;
a,
b,
c.
SK No 170756A.
d. unit. .
-- 22 of 52 --
Bagian Kelima
Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. unit kerja di Kementerian Keuangan yang
melakukan pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN
sebagai salah satu dasar untuk pengusulan
alokasi anggaran Proyek SBSN dan
pembiayaannya dalam APBN; dan
e. unit kerja di Kementerian Keuangan yang
melakukan pengelolaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar
untuk penyusunan rencana kerja.
Pasal 34
(1) Penerursan SBSN dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan SBSN.
(21 Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari:
a. perjanjian Pinjaman Daerah;
b. perjanjian pemberian pinjaman; atau
c. perjanjianlnvestasiPemerintah.
(3) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip
syariah dan minimal memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
Pasal 35
(1) Penerima Penerusan SBSN wajib melakukan
pembayaran kewajiban berupa pokok, margin, dan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
SK No 169816 A
(2) Pembayaran...
-- 23 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetorkan oleh Penerima Penerusan SBSN
kepada Pemerintah melalui rekening kas umum negara
atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima
Penemsan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai
Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi
hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN
tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi
administratif, dan/atau sanksi lain sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pedanjian Penerusan
SBSN.
(3) Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil dalam rangka penyelesaian tunggakan
yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan
Menteri/Pimpinan lrmbaga, Kepala Daerah, dan/atau
direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh
ketentuan dan persyaratan sesuai Perjanjian Penerusan
SBSN.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kriteria Proyek yang dapat dibiayai melalui Penertrsan
SBSN;
b.tata...
SK No 169814A
-- 24 of 52 --
PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
b. tata cara penilaian kelayakan terhadap usulan
pembiayaan Proyek melalui Penerusan SBSN;
c. Perjanjian Penerusan SBSN; dan
d. tata cara pembayaran kembali Penemsan SBSN,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENGANGGARAN
Pasal 39
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam
rancangan APBN atau rancang€rn APBN perubahan
berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh
Menteri Perencanaan.
(21 Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan
APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) atas Proyek yang
pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN
dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan
Penerusan SBSN oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan
APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 40
(l) Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan
anggaran SBSN sebagai bagian dari rencana kerja
dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
(21 Menteri rnenJrusun rencana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan Proyek, termasuk rencana Penerusan
SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.
SK No 169813 A
Pasal 41 . ..
-- 25 of 52 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 4 1
Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.
Pasal42
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek
ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, termasuk
perubahannya.
{21 Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
Pasal 43
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat
alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
Pasal 44
(l) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan
anggara.n untuk Proyek yang telah mendapat alokasi
anggaran dalam Undang-Undang APBN atau Undang-
Undang APBN perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dilakukan berdasarkan nilai nominal
hasil penerbitan SBSN.
(21 Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya mempakan
penerimaan pembiayaan dan diperhitungkan sebagai
bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun
anggaran yang bersangkutan.
Pasal 45
(1) Pembayaran dalam rangka
dilakukan sesuai dengan
perundang-undangan.
pelaksanaan Proyek
ketentuan peraturan
SK No 170769 A
(2) Penyediaan...
-- 26 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penyediaan dana untuk pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembiayaan pendahuluan; atau
b. rekening khusus SBSN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 46
(1) Pengalokasian anggaran Froyek dalam Undang-
Undang APBN atau Undang-Undang APBN pembahan
dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja
Kementeri an I l,embaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan,
dapat dilakukan melalui:
a. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa
kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan, tanpa menambah total alokasi
SBSN pada tahun anggaran berjalan;
b. pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada
Kementerian/[,embaga bersangkutan di tahun
anggaran bedalan ke tahun anggaran berikutnya,
tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun
anggaran berjalan; dan/ atau
c. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah
murni pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan
di tahun €rnggaran berjalan ke tahun anggaran
berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada
Kementerian/ Lembaga bersangkutan pada tahun
anggaran berjalan.
(21 Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
SK No 170768 A
a.merupakan...
-- 27 of 52 --
BAB VI
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. merupakan prioritas Proyek sesuai arahan
Presiden atau hasil keputusan sidang kabinet;
dan/atau
b. diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau
perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek pada
Kementerian / kmbaga bersangkutan.
(4) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga untuk
Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dilakukan oleh Menteri,
setelah perubahan DPP SBSN untuk tahun €rnggara.n
berjalan dimaksud ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pendanaan Proyek baru di tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal
penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek pada
tahun anggaran bersangkutan.
Pasal 47
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek,
yang minimal meliputi:
a. pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1; dan
b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan
penyelesaian pelaksanaan Proyek.
SK No 170767 A
Pasal 48
-- 28 of 52 --
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Pasal 48
(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri
dan Menteri Perencanaan yang minimal mencakup:
a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik
Proyek; dan
b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai
dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
(3) Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penemsan SBSN
melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
setiap semester atas posisi kumulatif pinjaman dan
kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan
kewajiban dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 49
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan
serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
(21 Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana
Proyek, termasuk kesesuaian rencana penarikan
dana Proyek;
b. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi
anggaran Proyek;
SK No 169809 A
c pengelolaan
-- 29 of 52 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
c. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk langkah optimalisasi, percepatan,
pelaksanaan luncuran/ lanjutan, penundaan atau
penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi
risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek
fiskal dalam rangka Penerusan SBSN; dan
d. pengelolaan rekening khusus SBSN dan/atau
pembiayaan pendahuluan Proyek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lain atas
pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5O
(1) Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai
kinerja pelaksanaan Proyek.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara
penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Perencanaan.
Pasal 51
(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya,
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan,
penggunaan, dan pembayaran kembali Penerrrsan
SBSN oleh Pemerintah Daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan dan evaluasi atas penarikan,
penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan
SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
SK No 169808 A
Pasal 52
-- 30 of 52 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 52
(U Menteri dan Menteri Perencanaan dapat
menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan
Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan
pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau
pembatalan pembiayaan dalam hal:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri Dalam Negeri dapat menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek
mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek
Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk
penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam
hal:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggara.n tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian
dan/atau pembatalan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan
bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.
BAB VII
PENGELOLAAN ORIEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 53
Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan
oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan
objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh
tempo SBSN.
Pasal 55. . .
SK No 169807 A
-- 31 of 52 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 55
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan
dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk untuk:
a. pelaksanaan Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan
huruf c; atau
b. penyerahan objek pembiayaan dari alokasi Proyek
yang hasil pembiayaannya akan diserahkan
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b.
l2l Ketentuan mengenai larangan penghapusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan
dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi
objek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau
penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah
melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN
dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain
yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai
paling sedikit sama dengan objek pembiayaan yang
dipindahtangankan dan dihapuskan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 169806 A
BABVIII ...
-- 32 of 52 --
PRESIDEN
REPUELTK INDONESTA
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan Proyek,
serta DPP SBSN yang telah ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Proyek
dimaksud selesai dilaksanakan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2071 tentang Pembiayaan Proyek Melalui
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indorresia Nomor
5265), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oll tentang
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OlL Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5265), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 170752 A
-- 33 of 52 --
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
Djaman
-- 34 of 52 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara mengatur bahwa pembiayaan Proyek dalam rangka pelaksanaan
APBN dapat bersumber dari penerbitan SBSN. Pembiayaan Proyek melalui
penerbitan SBSN merupakan salah satu tahapan yang diharapkan dapat
menjadi pendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN merupakan alternatif
sumber pembiayaan APBN yang efektif dan efisien. Selain itu penerbitan
SBSN untuk pembiayaan Proyek juga dapat meningkatkan kemandirian
bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasional, karena masyarakat
dapat turut langsung berpartisipasi membiayai Proyek Pemerintah melalui
pembelian SBSN.
Dalam rangka mendorong perluasan pemanfaatan hasil penerbitan
SBSN guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya
dalam penyediaan infrastruktur, dengan memperhatikan perkembangan
kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk
meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan
SBSN, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembiayaan Proyek
melalui penerbitan SBSN, antara lain mengenai perluasan cakupan dan
persyaratan Proyek, prosedur pengusulan dan penilaian kelayakan,
mekanisme penganggaran, mekanisme pelaporErn pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan Proyek serta pengelolaan objek pembiayaan.
Pengaturan kembali tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar
hukum sebagai penyempurnaan pelaksanaan Proyek yang
penyelenggaraannya bersumber dari penerbitan SBSN, dengan materi pokok
yang disusun secara sistematis, antara [ain:
a. perluasan mekanisme pembiayaan Proyek, yaitu mencakup belanja
Kementerian/kmbaga dan Penenrsan SBSN kepada Pemerintah Daerah
dan BUMN;
SK No 170751 A
b. perluasan. . .
-- 35 of 52 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. perluasan cakupan Pemrakarsa Proyek, yaitu Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, dan BUMN;
c. perbaikan prosedur pengusulan Proyek;
d. pengaturan terkait Penerusan SBSN, termasuk mekanisme
perenc€uraan, penilaian dan persetujuan usulan Penerusan SBSN, serta
penganggarannya;
e. pengaturan mengenai Perjanjian Penerusan SBSN;
f. pengaturan terkait cakupan Proyek yang dapat dibiayai melalui
Penerusan SBSN;
g. penambahan pengaturan terkait pengelolaan objek hasil pembiayaan
Proyek;
h. pengaturan mengenai kewajiban pembayaran Penerusan SBSN; dan
i. penguatan ketentuan mengenai penatausahaan, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan Proyek.
il. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN dilakukan
secara earmarked yaitu dengan cara Proyek dialokasikan
dalam APBN dengan dokumen anggaran yang
mencantumkan SBSN sebagai sumber dana untuk
pelaksanaan Proyek, sedangkan proses perencanaan,
pengusulan, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek
dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pembiayaan SBSN untuk Proyek yang sedang
dilaksanakan hanya dapat dilakukan untuk penambahan
dan/atau pengembangan keluaran (output) dari Proyek
yang sedang dilaksanakan, dan Proyek tidak dalam status
bermasalah dan/ atau mangkrak.
Huruf b. . .
SK No 169802A
-- 36 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN dilakukan
secara rr.ol,- earrnarked, yaitu Proyek dialokasikan dalam
APBN/APBN perubahan dengan dokumen anggaran yang
tidak mencantumkan SBSN sebagai sumber dana
pelaksanaan Proyek tersebut dan kemudian dilakukan
penetapan oleh Menteri untuk digunakannya
Proyek/kegiatan tersebut sebagai dasar transaksi
(undertying) dalam penerbitan SBSN. Proses perencanaan,
pengusulan, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek
tersebut, dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan
peraturan pemndang-undangan untuk sumber dana
APBN dimaksud.
Yang dimaksud dengan "sumber dana APBN lainnya"
adalah seluruh sumber dana APBN yang tidak di-
earmarlced dan/atau tidak terikat dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu dalam penggunaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Koordinasi Menteri dengan Menteri Perencanaan dalam rangka
pembiayaan Proyek dapat dilakukan dalam bentuk penerbitan
surat bersama Menteri dan Menteri Perencanaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Menteri menetapkan batas maksimal penerbitan SBSN untuk
pembiayaan Proyek dengan mempertimbangkan berbagai aspek
yang mencerminkan pelaksanaan strategi pembiayaan APBN
yang aman, efisien, efektif, dan produktif serta
memperhitungkan proporsionalitas antara kapasitas sumber
pembiayaannya yang bersumber dari penerbitan SBSN dengan
jumlah kebutuhan pembiayaan Proyek dari calon Pemrakarsa
Proyek, baik yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga
maupun Penerusan SBSN.
Jumlah . . .
SK No 170906A
-- 37 of 52 --
FRESIDEN
REPTIBLTK INDONESIA
Jumlah kebutuhan riil pembiayaan Proyek merupakan jumlah
kebutuhan pembiayaan Proyek dari berbagai calon Pemrakarsa
Proyek untuk satu tahun anggaran yang tercermin dari besaran
indikasi Proyek yang disampaikan Kementerian/Lembaga dan
calon Pemrakarsa Proyek lainnya sebelum dimulainya proses
pengalokasian penganggaran Proyek.
Ayat (3)
Ayat (a)
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Huruf a
Koordinasi dalam rangka penyusunan batas maksimal
penerbitan SBSN dilakukan oleh unit kerja di Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
menangani pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN.
Koordinasi penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN untuk
pembiayaan Proyek dengan Bank Indonesia terkait aspek pasar
keuangan dan penerbitan SBSN, sedangkan dengan Menteri
Perencanaan terkait prioritas program pemba.ngunan nasional
dan kebutuhan pembiayaan Proyek yang koordinasi
perenc€rnaannya merupakan kewenangan Kementerian
Perencanaan Pembangunan NasionallBadan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Yang dimaksud dengan opembangunan infrastruktu/ adalah
kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk
membangun, atau meningkatkan kemampuan infrastruktur
dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau
pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan
kemanfaatan infrastruktur.
Proyek infrastruktur antara lain Proyek dalam sektor energi,
telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur,
dan perumahan ralryat.
SK No 169835 A
Huruf b
-- 38 of 52 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah
kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan
tidak semata-mata mencari keuntungan.
Penyediaan pelayanan umum yang dapat dilaksanakan oleh
Pemrakarsa Proyek sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pemrakarsa Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri"
adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk
mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau
penggunaan produksi dalam negeri.
Hurrf d
Yang dimaksud dengan "pembangunan lain sesuai dengan
kebijakan strategis Pemerintah" mempakan Proyek dalam
rangka mendukung pencapaian Proyek prioritas nasional yang
tercantum dalam dokumen perenca.naan nasional.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 ...
SK No 170764A
-- 39 of 52 --
Ayat (2)
Huruf a
Hurrf b
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "dukungan atau partisipasi
Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/atau
Pembiayaan Terintegrasi" mer-upakan dukungan
Pemerintah yang berupa dukungan kelayakan dalam
bentuk alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk
pelaksanaan pembangunan atau konstnrksi sebagai
bagian dari dukungan teknis Proyek KPBU baik berupa
uiabilitg gapfund (VGF) atau bentuk instmmen KPBU lain,
dan / atau dukungan terhadap pengembangan pendanaan
Proyek melalui Pembiayaan Terintegrasi (blended finanel,
dengan ketentuan selunrh proses perencanaa.n,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek
SBSN dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan
yang berlaku di bidang SBSN.
Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan
diserahkan kepada pihak lain antara lain dalam rangka
penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan
tugas pembantuan danf atau dekonsentrasi, pelaksanaan
program hibah jalan/jembatan daerah, dan pelaksanaan
kegiatan dana alokasi khusus melalui SBSN, termasuk
dalam rangka penggantian atas aset yang berupa
bangunan dan/atau konstruksi milik daerah yang
terdampak dari proses pembangunan Proyek, serta
bentuk penyerahan kepada pihak lain sebagai
pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Tata cara atau mekanisme penyerahan obyek hasil
pembiayaan SBSN kepada pihak lain termasuk kewajiban
atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil
pembiayaan tersebut setelah dilakukannya penyerahan
objek hasil pembiayaan SBSN dilakukan dengan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek yang hasil
pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain,
dapat menggunakan Proyek dimaksud sebagai dasar
transaksi (underlging) danlatau menggunakan jenis dasar
transaksi (underlging) yang lain yang sesuai dengan
prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 14...
SK No 170759 A
-- 40 of 52 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Pasal 14
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Humf b
Penemsan SBSN melalui Pinjaman Daerah dalam rangka
dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan KPDBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi
{blended finanecl tersebut hanya terbatas dalam hal
Pemerintah Daerah bertindak sebagai penanggung jawab
Proyek kerja sama dan bermaksud membiayai sebagian
dari Proyek KPDBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi
(blended financel dalam kedudukannya sebagai
penanggung jawab Proyek kerja sama tersebut.
Yang dimaksud dengan "dukungan pelaksanaan dari
kebijakan strategis Pemerintah lainnya" merupakan
pembangunan yang memiliki dampak langsung dan besar
kepada masyarakat, mendukung secara langsung
pencapaian pembangunan nasional, mempakan arahan
kebijakan Presiden dan/atau kebijakan strategis
Pemerintah lainnya, dan diatur atau ditetapkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hunrf a
Penerusan SBSN melalui Investasi Pemerintah dalam
rangka dukungan pelaksanaan KPBU dan/atau
Pembiayaan Terintegrasi lblended financel hanya terbatas
dalam hal BUMN bertindak sebagai penanggung jawab
Proyek kerja sarna, dan bermaksud membiayai sebagian
dari Proyek KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi
(blended finonel dalam kedudukannya sebagai
penanggung jawab Proyek kerja sama tersebut.
Huruf b. . .
SK No 170763 A
-- 41 of 52 --
Pasal 16
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Pasal 17
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPTJBUK INDONESIA
Huruf b
Penerusan SBSN dalam rangka dukungan pelaksanaan
penugasan Pemerintah kepada BUMN hanya terbatas
dalam hal BUMN mendapatkan penugasan oleh
Pemerintah dalam rangka penyediaan/pembangunan
infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dukungan pelaksanaan dari
kebijakan strategis Pemerintah lainnya" merupakan
pembangunan yang memiliki dampak langsung dan besar
kepada masyarakat, mendukung secara langsung
pencapaian pembangunan nasional, merupakan arahan
kebijakan Presiden dan/atau kebijakan strategis
Pemerintah lainnya, dan diatur atau ditetapkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Cukup jelas.
(21
Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
(4)
Cukup jelas.
ts)
Pemrakarsa Proyek menyampaikan usulannya sebagai bahan
pen5rusunan pagu indikatif APBN, sesuai dengan sifat
perencanaan Proyek SBSN yang mengikuti siklus APBN.
Usulan Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif APBN
dapat dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan sampai
dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran APBN
dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 169831A
Pasal18...
-- 42 of 52 --
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurr.f a
Pemberian persetujuan dari Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dipemntukkan bagi BUMN yang berada di bawah
pembinaan dan pengawasan Menteri.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 2O
Penilaian kelayakan Proyek oleh Menteri Perencanaan dalam hal
Proyek yang menrpakan dukungan atau partisipasi dalam
pelaksanaan KPBU, KPDBU, dan/atau Pembiayaan Terintegrasi
(blended finanel terbatas hanya meliputi bagian Proyek yang akan
dibiayai melalui SBSN, namun tetap dengan mempertimbangkan
berbagai aspek yang terkait pada keseluruhan Proyek dalam skema
KPBU, KPDBU, dan/atau Pembiayaan Terintegrasi lblended finanel
tersebut.
Pasal 2 1
Cukup jelas.
Pasat 22
Ayat
Ayat
(u
Cukup jelas.
(2t
Koordinasi penyusunan DPP SBSN dilakukan dalam rangka
harmonisasi jumlah dan nilai Proyek yang akan dibiayai melalui
SBSN dengan rencana program pen)rusunan APBN dan rencana
program pembiayaan APBN melalui penerbitan SBSN, yang
dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan unit kerja di Kementerian Keuangan yang
menangani pengelolaan penganggaran dan pengelolaan SBSN.
Ayat(3) ...
SK No 169860 A
-- 43 of 52 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Penerusan SBSN tersebut dimaksudkan untuk mendorong
peningkatan kapasitas pendanaan Penerima Penerusan SBSN
dalam mendukung percepatan pembangunan khususnya dalam
penyediaan infrastruktur, mendukung pengembangan investasi
dan kerja sama ekonomi, serta untuk penguatan terhadap
pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah lainnya.
Penggunaan dana APBN dalam Penerusan SBSN ini dialokasikan
sebagai pengeluaran pembiayaan yang dapat dilakukan paling
banyak sebesar alokasi yang telah disehrjui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat dalam APBN.
Ayat (2)
Culmp jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Margin dalam Penemsan SBSN tersebut merupakan tambahan
kewajiban pembayaran, di luar pembayaran pokok/nominal
pembiayaan, yang dibebankan kepada Penerima Penerusan
SBSN berdasarkan Perjanjian Penerusan SBSN. Tata cara
pembayaran dan mekanisme perhitungan besaran margin
tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan kesesuaian
syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal26...
SK No 169829 A
-- 44 of 52 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Proyek tidak dalam status
bermasalah" yaitu tidak dalam status bermasalah baik
secara hukum maupun teknis konstmksi.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurrf b
Yang dimaksud dengan "Proyek tidak dalam status
bermasalah" yaitu tidak dalam status bermasalah baik
secara hukum, teknis konstruksi, maupun teknis
operasional pemanfaatannya.
Huruf c
Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan dan latau pihak yang berwenang untuk
memastikan nilai investasi dan status permasalahan
Proyek baik terkait aspek hukum, teknis konstruksi,
maupun operasional pemanfaatannya.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Penggunaan dana APBN dalam rangka Penerusan SBSN kepada
BUMN melalui pemberian pinjaman dan/atau Investasi
Pemerintah dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan yang
merupakan sumber investasi yang dapat dilakukan paling
banyak sebesar alokasi yang telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat dalam APBN.
Ayatl2l ...
SK No 169828 A
-- 45 of 52 --
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
-L2-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Huruf a
Investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman,
terbatas hanya dapat digunakan untuk melakukan
pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Proyek/kegiatan
pada BUMN itu sendiri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kerja sama investasi" termasuk
antara lain penyertaan pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasil usaha profit/reuenue sharing.
Huruf c
Bentuk investasi langsung lainnya merupakan investasi
yang bersifat non perrnanen.
Ayat (5)
BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator investasi
Pemerintah merupakan BUMN yang ditunjuk atau ditetapkan
sebagai pelaksana fungsi operasional dari kegiatan Investasi
Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33. . .
SK No 169827 A
-- 46 of 52 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jumlah" adalah nilai nominal
Penerusan SBSN.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "peruntukan" adalah tujuan atau
penggunaan dari Penerusan SBSN tersebut.
Hurrf c
Yang dimaksud dengan "ketentuan dan persyaratan"
adalah ketentuan dan persyaratan dari Penerusan SBSN
antara lain berupa nilai nominal, margin,
ketentuan/persyaratan penarikan, kewajiban
pembayaran (repagment| dan waktu jatuh tempo
(maturitg date|
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kewajiban lain' adalah komponen biaya
lain yang harus dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Penerusan
SBSN sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
SK No 169826 A
Pasal38...
-- 47 of 52 --
PasaI
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
38
Cukup jelas.
39
Cukup jelas.
40
Cukup jelas.
4t
Cukup jelas.
42
Ayat (1)
Pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek dimaksudkan agar
Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaa.n Proyek.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen anggaran" adalah dokumen
anggaran yang berupa daftar isian pelaksanaan anggaran atau
dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
43
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasi
anggaran dalam APBN antara lain berupa:
a. langkah-langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran
atau lanjutan Proyek; dan
b. mekanisme lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan
kinerja Proyek agar dapat menghasilkan keluaran (output) sesuai
target yang ditetapkan,
dilakukan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek, baik
yang disertai dengan perubahan DPP SBSN maupun yang tidak perlu
disertai dengan perubahan DPP SBSN, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
44
Cukup jelas.
45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 ...
SK No 170758 A
-- 48 of 52 --
Ayat (2)
Huruf a
Huruf b
Ayat (3)
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPIIBUK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "pembiayaan pendahuluan"
adalah pembayaran yEmg dilakukan terlebih dahulu atas
beban APBN kepada penyedia barangljasa untuk kegiatan
yang dibiayai dengan SBSN, untuk kemudian dilakukan
penggantian dana setelah dilakukannya penerbitan SBSN.
Yang dimaksud dengan "rekening khusus SBSN" adalah
rekening yang dibuka oleh Menteri pada Bank Indonesia
atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan
menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN dalam rangka
pembayaran atas beban APBN untuk pelaksanaan Proyek.
Pasal 46
Ayat (1)
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Proyek baru" adalah permintaan
tambahan Proyek yang belum mendapatkan alokasi dalam APBN
di tahun anggaran berjalan.
Yang dimaksud dengan "prioritas Proyek sesuai arahan
Presiden" adalah Proyek yang merupakan arahan
langsung Presiden atau Proyek yang mendukung
kebijakan strategis Presiden antara lain hasil kunjungan
Presiden, yang dituangkan dalam bentuk dokumen atau
produk administratif dari unit kerja Pemerintah yang
berwenang.
Yang dimaksud dengan "hasil keputusan sidang kabinet"
adalah arahan langsung Presiden atau Proyek yang
mendukung kebijakan strategis Presiden yang diputuskan
dalam sidang kabinet, yang dituangkan dalam bentuk
dokumen atau produk adrninistratif dari unit kerja
Pemerintah yang berwenang.
Huruf b. . .
SK No 169824 A
-- 49 of 52 --
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Humf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
47
Cukup jelas.
48
Cukup jelas.
49
Ayat (1)
Pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan
lain atas pelaksanaan Proyek dilakukan Menteri sebagai bagian
dari laporan keuangan Pemerintah untuk memenuhi
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
50
Cukup jelas.
51
Cukup jelas.
52
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 169823 A
Ayat (2)
-- 50 of 52 --
P]TESIDEN
REP]IBLIK INDONESIA
-t7-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan
dituangkan dalam bentuk surat bersama setelah melalui proses
pembahasan bersama antara Pemrakarsa Proyek, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak atas
Proyek yang direkomendasikan untuk dilakukan penyelesaian
dan / atau pembatalan pembiayaan.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan "objek hasil pembiayaan" adalah hasil dari
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
Pasal 54
Pemrakarsa Proyek dilarang untuk memindahtangankan atau
menghapuskan objek hasil pembiayaan sampai dengan waktu jatuh
tempo SBSN, mengingat Proyek digunakan sebagai dasar penerbitan
(underlying/ SBSN. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga
terpenuhinya aspek syariah dari SBSN yang diterbitkan.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penghapusan objek pembiayaan karena kondisi objek
pembiayaan sudah rusak dilaksanakan dalam hal objek
pembiayaan mengalami rusak berat yang menyebabkan objek
pembiayaan tersebut tidak dapat digunakan untuk menjalankan
fungsi sebagaimana yang direncanakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No 169822 A
Pasal 56. . .
-- 51 of 52 --
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-18-.
56
Ayat (1)
Penggantian dasar penerbitan (underlging/ SBSN dilakukan dalam
hal:
a. penerbitan SBSN tersebut dilakukan dengan menggunakan
Proyek itu sendiri sebagai dasar penerbitan (underlging);
dan
b. pemindahtanganan atau penghapusan atas objek hasil
pembiayaan tersebut dilakukan sebelum jatuh tempo
SBSN.
Penggantian dasar penerbitan SBSN dimaksud dilakukan guna
menjaga terpenuhinya aspek syariah dari SBSN yang
diterbitkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
57
Cukup jelas.
58
Cukup jelas.
59
Cukup jelas.
60
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6857
SK No 1707504
-- 52 of 52 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
tentang KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 16/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 49 mandates that the Minister conducts monitoring, evaluation, and reporting on the financial aspects and implementation of projects financed through SBSN.
Pasal 57 allows for the continuation of project proposals established prior to this regulation until their completion.
Pasal 6 emphasizes the need for coordination between the Minister of Finance and the Minister of National Development Planning to determine project priorities and financing needs.