No. 14 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 12 of 2016 regarding the income, other rights, and security protection for the leadership of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). The changes reflect adjustments in organizational structure and the expansion of duties and authority for LPSK leaders, ensuring they receive appropriate compensation and protections as they fulfill their critical roles in the legal system.
The regulation specifically affects the leadership of the LPSK, which includes one Chairperson and six Vice Chairpersons. These individuals are responsible for providing protection and assistance to witnesses and victims in legal proceedings, and their roles have been expanded under recent laws, including those addressing terrorism.
The regulation outlines specific compensation structures for LPSK leaders. According to Pasal 4, the Chairperson receives a monthly salary of Rp21,000,000 and a position allowance of Rp13,800,000, while the Vice Chairperson receives a salary of Rp21,000,000 and an allowance of Rp12,420,000. Additionally, Pasal 5 details other rights, including housing allowances, health and life insurance, transportation allowances, legal protection, and travel expenses. Notably, LPSK leaders will not receive official residences or vehicles, as stated in Pasal 5 ayat (6).
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) refers to the Witness and Victim Protection Agency, which is an independent body responsible for the protection of witnesses and victims in legal matters.
This regulation came into effect on April 5, 2022, and it amends Government Regulation No. 12 of 2016. It updates the compensation and rights of LPSK leaders to align with their expanded responsibilities.
The regulation references the Law No. 31 of 2014, which amended Law No. 13 of 2006 concerning the protection of witnesses and victims, and it acknowledges the additional responsibilities assigned to LPSK under the Law No. 5 of 2018 regarding terrorism. These laws collectively enhance the operational framework and responsibilities of LPSK in the Indonesian legal system.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 4, the Chairperson of LPSK receives a monthly salary of Rp21,000,000 and a position allowance of Rp13,800,000, while the Vice Chairperson receives the same salary but a lower allowance of Rp12,420,000.
Pasal 5 outlines additional rights for LPSK leaders, including housing allowances, health and life insurance, transportation allowances, legal protection, and travel expenses, ensuring comprehensive support for their roles.
Pasal 5 ayat (6) specifies that LPSK leaders will not receive official residences or vehicles, as they are provided with sufficient allowances for housing and transportation.
The regulation is effective from April 5, 2022, as stated in Pasal II, marking the date of its enactment.
This regulation amends Government Regulation No. 12 of 2016, updating the compensation structure and rights of LPSK leaders to reflect their expanded duties and responsibilities.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14TAHVN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat : I a. bahwa Feraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan tugas dan kewenangan Pimpinan L,embaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da-lam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerinta-h tentang Perubahan Atas Ferafuran pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bag pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); 3. peraturan . . . 2 SK No 133835 A -- 1 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2- Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 88, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR T2 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Pasa-l I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; dan b. tunj angan jabatan. I SK No 133836A (3) Besaran... -- 2 of 9 -- PRES!DEN REPUELIK INDONESIA 2 (3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). (4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa: a. tunj angan perumahan; b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa; c. uang penghargaan; d. tunjangan transportasi; e. keprotokolan; f. perlindungan hukum; dan g. biaya perjalanan dinas. (21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan b.Wakil ... SK No 133837 A -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah). (3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah). (4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut: a. Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan b. Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). (5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 133838A Agar -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 85 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, ttd ttd SK No 133847A vanna Djaman -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR L4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASII-A,N, HAK I,AINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN I. UMUM Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK merupakan lembaga yang bersifat mandiri, bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan undangan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. LpSK mempunyat perErnan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memperkuat kelembagaan LPSK dalam menjalankan tugas, fungsi, yang lebih besar agar dapat lebih dan bersinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya yang berada dalam sistem peradilan pidana. LPSK juga diberikan tambahan tugas dan kewenangan yang signifikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor S Tahun 20 18 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang_Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme. LPSK diberikan tambahan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana terorisme yang semula bukan merupakan tugas dan tanggung jawab LPSK. SK No 133840A Pimpinan ... -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pimpinan LPSK berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 6 (enam) orang Wakil Ketua merangkap Anggota. Mengingat peran strategis LPSK maka kepada Pimpinan LPSK perlu diberikan penghasilan, hak Iainnya, dan perlindungan keamanan. Penghasilan yang diberikan kepada Pimpinan LPSK meliputi gaji dan tunjangan jabatan. Hak Iainnya yang diberikan kepada Pimpinan LPSK berupa tunj angan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, tunjangan transportasi, keprotokolan, perlindungan hukum, dan biaya perjalanan dinas. Oleh karena Pimpinan LPSK telah diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan uang penghargaan maka Pimpinan LPSK tidak diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya untuk melindungi saksi dan korban, Pimpinan LPSK rentan mengalami ancaman fisik maupun psikis yang membahayakan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, terhadap Pimpinan LPSK perlu diberikan perlindungan keamanan. Perlindungan keamanan tidak hanya diberikan kepada Pimpinan LPSK tetapi juga kepada keluarganya dalam bentuk tindakan pengawalan dan/ atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan Pimpinan LPSK. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penyesuaian terhadap penghasilan dan hak lainnya bagi Pimpinan LPSK melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4 SK No 133841A Cukup jelas. Angka 2 ... -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES Angka2 Pasal 5 Ayat Ayat Ayat Ayat AYat (1) Cukup jelas. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. (s) Biaya perjalanan dinas diberikan kepada Pimpinan LPSK yang besarannya disetarakan dengan biaya perjalanan dinas sebagaimana yang berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK. Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan LPSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (6) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sehingga tidak diberikan fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan. Pimpinan LPSK diberikan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa untuk membayar premi asuransi kesehatan yang dipilih sebagai bentuk perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan. SK No 133842A Pasal II ... -- 8 of 9 -- STDEN INDONESIA Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6785 SK No 133843 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PROTOKOLER
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 14/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with Law No. 31 of 2014 and Law No. 5 of 2018, which enhance the role and responsibilities of LPSK in protecting witnesses and victims, particularly in cases involving terrorism.