Government Regulation No. 13 of 2023 on the Dissolution of PT Istaka Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation formalizes the dissolution of PT Istaka Karya, a state-owned enterprise, following its declaration of bankruptcy by the Central Jakarta Commercial Court. The regulation outlines the legal framework and procedures for the liquidation of the company's assets and the distribution of any remaining wealth to the state treasury.
The regulation specifically affects PT Istaka Karya, a state-owned enterprise (BUMN) engaged in construction and related activities. It also impacts stakeholders involved in the liquidation process, including creditors and government entities overseeing the dissolution.
- Pasal 1 states that PT Istaka Karya is dissolved due to its bankruptcy status as determined by the court. - Pasal 2 mandates that the liquidation process must comply with relevant laws concerning state-owned enterprises, bankruptcy, and limited liability companies. - Pasal 3 requires that the liquidation be completed within five years from the bankruptcy declaration date. - Pasal 4 stipulates that all remaining assets after liquidation must be deposited into the state treasury. - Pasal 5 indicates that this regulation is effective upon its promulgation.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises in Indonesia. - Pailit: Bankruptcy, a legal status of a person or entity that cannot repay the debts it owes to creditors. - Likuidasi: Liquidation, the process of winding up a company’s financial affairs and distributing its assets.
This regulation took effect on March 17, 2023, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any prior regulations but operates within the framework established by existing laws regarding state-owned enterprises and bankruptcy.
The regulation references several laws, including the Law on State-Owned Enterprises (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003), the Bankruptcy Law (Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004), and the Limited Liability Company Law (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007), indicating that the dissolution process must adhere to these legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that PT Istaka Karya is officially dissolved due to its bankruptcy as declared by the Central Jakarta Commercial Court.
Pasal 2 mandates that the liquidation process must adhere to laws governing state-owned enterprises, bankruptcy, and limited liability companies.
Pasal 3 requires that the liquidation be completed within five years from the date of the bankruptcy declaration.
Pasal 4 specifies that all remaining assets after liquidation must be deposited into the state treasury.
Pasal 5 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation, March 17, 2023.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA DENGAN RAHMAT TUHAN YAI.IG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negiri Jakarta Pusat Nomor 26lPdt. Pembatalan Perdamaianl2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pcrnbubaran Perusahaan Perseroan (persero) pT Istaka Karya; Mengingat b c 1 2 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1g Tahun 2003 tentang Badan IJsaha Milik Negara (Lembaran Negara Repub[k Indonesia Tahun 2003 Norrior 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42g7l sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1); 3.Undang-Undang... Negara SK No 170535A -- 1 of 4 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESTA 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaa3l; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSERCAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA. perusahaan ".:ff.x'"i (persero) pr Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Constntction Industies (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26lPdt.Pembatalan Perdamaianl 2O22lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi. 4 5 Menetapkan Pasal2... SK No 170536 A -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESTA Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan d. peraturanperundang-undangan lainnya. Pasal 3 Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 170537 A -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2'J NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd trd. SK No 170538 A Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
tentang BUMN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 13/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.