No. 124 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the capital structure for the Badan Bank Tanah (Land Bank Agency) in Indonesia, as mandated by previous regulations. It outlines the financial support provided by the government to ensure the agency can fulfill its functions effectively.
The primary entity affected by this regulation is the Badan Bank Tanah, which is a government agency established under Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. This regulation is relevant to government financial management and investment sectors, particularly those involved in land management and development.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will provide capital to the Badan Bank Tanah, which is essential for its operations. - Pasal 2 outlines the amount of capital, which is set at Rp 1 trillion (one trillion rupiah), and specifies that this capital will be in cash and classified as state wealth that is separated from other state assets. - Pasal 2 also indicates that the source of this capital is from the Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Budget) for the fiscal year 2021.
- Badan Bank Tanah (Land Bank Agency): A government agency responsible for managing land resources in Indonesia. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): The State Budget of Indonesia, which outlines the government's revenue and expenditure plans.
This regulation came into effect on December 30, 2021, the same date it was enacted. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is a continuation of the framework established by Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
This regulation is directly linked to Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, which established the Badan Bank Tanah and outlines its functions and responsibilities. It also references various laws related to state finance and budgeting, ensuring that the capital provision aligns with national financial policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates that the Republic of Indonesia provides capital to the Badan Bank Tanah to support its operations.
According to Pasal 2, the capital amount is set at Rp 1 trillion, which will be provided in cash.
Pasal 2 ayat (3) specifies that the capital will come from the Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara for the fiscal year 2021.
Pasal 2 ayat (2) states that the capital is classified as state wealth that is separated from other state assets.
Pasal 3 indicates that this regulation is effective from the date of its enactment, December 30, 2021.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124 TAHUN 2021
TENTANG
MODAL BADAN BANK TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk melaksanAkan tugas, fungsi, dan
kewenangan Badan Bank Tanah sesuai ketentuan pasal
43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l
tentang Badan Bank Tanah, perlu memberikan modal
kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal
43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l
tentang Badan Bank Tanah, perlu menetapkan peraturan
Pemerintah tentang Modal Badan Bank Tanah;
l. Pasal .5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a3SS);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang...
SK No 131021A
SALINAN
-- 1 of 3 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 65701;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2t tentang
Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6683);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATUR\'N PEMERINTAH TENTANG MODAL BADAN BANK
TANAH.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan
Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank
Tanah.
Pasal 2
(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk
tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berla pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 131022 A
-- 2 of 3 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA I{. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 289
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
tK
EUJ
u
*
SK No 131023 A
sil a Djaman
-- 3 of 3 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 124/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.