No. 118 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, enacted by the President of Indonesia, establishes the framework for increasing the state capital investment in the shares of PT Rajawali Nusantara Indonesia. This is aimed at strengthening the company's capital structure and enhancing its operational capacity through the transfer of state-owned shares from several other state-owned enterprises.
The primary entity affected by this regulation is PT Rajawali Nusantara Indonesia, a state-owned enterprise (BUMN). Additionally, the regulation involves the transfer of shares from other state-owned enterprises, including PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Garam, PT Sang Hyang Seri, PT Berdikari, and PT Perikanan Indonesia.
According to Pasal 1, the state will increase its capital investment in PT Rajawali Nusantara Indonesia through the transfer of shares from other state-owned enterprises. Pasal 2 specifies the exact number of shares being transferred from each enterprise, totaling 2,000,000 shares. Pasal 3 outlines that this transfer will grant the state control over the aforementioned enterprises through ownership of Series A shares. Furthermore, Pasal 4 states that this capital increase will change the status of the transferring companies to limited liability companies (perseroan terbatas) under the Company Law No. 40 of 2007.
"Badan Usaha Milik Negara" (BUMN) refers to state-owned enterprises, and "perseroan terbatas" (limited liability company) is a business entity type in Indonesia.
This regulation came into effect on December 27, 2021, and it revokes several previous regulations regarding the status and transformation of the mentioned state-owned enterprises, specifically those listed in Pasal 5.
The regulation references and replaces several earlier government regulations, including Government Regulation No. 38 of 1971, No. 12 of 1991, No. 18 of 1995, No. 22 of 2000, and No. 76 of 2021, which pertained to the transformation of state-owned enterprises into limited liability companies. These prior regulations are explicitly revoked as per Pasal 5.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Rajawali Nusantara Indonesia through the transfer of shares from other state-owned enterprises.
Pasal 2 specifies the number of shares being transferred from each state-owned enterprise, totaling 2,000,000 shares, with specific allocations for each entity.
Pasal 3 establishes that the state will gain control over the transferring enterprises through ownership of Series A shares.
Pasal 4 indicates that the transfer of shares will change the status of the transferring companies to limited liability companies under the Company Law No. 40 of 2007.
Pasal 5 lists the previous regulations that are revoked by this new regulation, ensuring clarity in the legal framework.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 18 TAHUN 2021
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI
NUSANTARA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia, perlu
melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia yang berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Perikanan Indonesia'
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia;
SK No 114257 A
Mengingat
-- 1 of 7 --
Mengingat
Menetapkan
1
2
3
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONEStA
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA.
Pasal 1
4
SK No 114258 A
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan
Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara
Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia").
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perrrsahaan
Perdagangan Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga Menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun l99I tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Garam Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERo);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang
Seri yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO);
d. Perusahaan. . .
SK No 114259 A
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek
Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO); dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2O2l
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 942.744 (sembilan ratus empat puluh dua ribu
tujuh ratus empat puluh empat) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia;
b. 599.999 (lima ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Garam;
c. 1.506.992 (satu juta lima ratus enam ribu
sembilan ratus sembilan puluh dua) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang
Hyang Seri;
d. 74.999 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari;
dan
e.495.216...
d
e
SK No 114260 A
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
e. 495.216 (empat ratus sembilan puluh lima ribu
dua ratus enam belas) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Indonesia,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang
Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia
melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perikanan Indonesia berubah menjadi perseroan
terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang*
Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan
Terbatas; dan
b.Perusahaan...
SK No 11426l A
-- 5 of 7 --
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia menjadi Pemegang Saham PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia, H Garam, PT
Sang Hyang Seri, PT Berdikari, dan PT Perikanan
Indonesia.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun L971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta
Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97l
Nomor 48);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l
Nomor 15);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang
Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 34);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek
Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO
Nomor 471; dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tah:un 2021 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2l Nomor 154),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 114262 A
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 28O
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukuln,
ttd
ttd
SK No 114263 A
vanna Djaman
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 118/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 states that this regulation is effective as of December 27, 2021.