No. 113 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 113 of 2021, amends Government Regulation No. 25 of 1976 concerning the State Capital Investment of the Republic of Indonesia for the establishment of the State-Owned Enterprise (Persero) 'Danareksa'. The amendment aims to support the government's economic development policies by enhancing the capacity of State-Owned Enterprises (BUMN) and other business entities.
This regulation primarily affects State-Owned Enterprises (BUMN) and other business entities involved in sectors such as financial services, industrial zones, water resources, construction and consulting services, manufacturing, media and technology, as well as transportation and logistics.
- According to Pasal 2, the purpose of the Persero is to act as a holding company managing subsidiaries in various sectors including financial services and construction. It aims to accelerate public participation in share ownership and enhance community involvement in capital mobilization. - Pasal 2 ayat (2) outlines the main business activities of the Persero, which include holding company activities, direct or indirect investments, asset management, and management consulting services. - The Persero is also allowed to conduct additional business activities to optimize the utilization of its resources as stated in Pasal 2 ayat (3).
- Persero: A State-Owned Enterprise established under Indonesian law. - BUMN: Badan Usaha Milik Negara, or State-Owned Enterprises. - Anggaran Dasar: The Articles of Association governing the operations of a company.
This regulation came into effect on November 10, 2021, and it amends the previous Government Regulation No. 25 of 1976.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, which have implications for the operational framework of BUMN and investment activities. Overall, this regulation is significant for foreign investors looking to understand the operational landscape of State-Owned Enterprises in Indonesia, particularly in terms of investment opportunities and the regulatory framework governing such entities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the Persero aims to operate as a holding company managing subsidiaries in various sectors, including financial services and construction, to enhance public share ownership and community investment participation.
Pasal 2 ayat (2) specifies that the main activities of the Persero include holding company operations, direct and indirect investments, asset management, and management consulting services.
According to Pasal 2 ayat (3), the Persero may engage in additional business activities to optimize the use of its resources as outlined in its Articles of Association.
This regulation is effective as of November 10, 2021, as stated in Pasal II.
This regulation amends Government Regulation No. 25 of 1976, updating the framework for State Capital Investment in the establishment of the Persero 'Danareksa'.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 13 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976
TENTANG PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA'
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
pembangunan perekonomian nasional khususnya
peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara
dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan
tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun L976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Pemsahaan Perseroan (Persero)
"Dana Reksa';
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara ([rmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun t976 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
s8);
4.Peratura.n...
SK No I14057 A
-- 1 of 4 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Ttrgas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a3O5);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) "DANA REKSA".
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalarr. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
"Dana Reksa" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
L976 Nomor 58), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di
bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya
air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi,
manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan
logistik, mempercepat proses pengikutsertaan
masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju
pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan
kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta
melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk...
SK No I14058 A
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan lain;
aktivitas kantor pusat;
investasi langsung atau tidak langsung;
aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset;
aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
dan/atau badan usaha lain;
f. aktivitaskonsultansimanajemen;
g. aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
h. aktivitas penelitian pasar dan jajak
masyarakat; dan
pendapat
aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
a
b
c
d
e
1
SK No I14059 A
Agar
-- 3 of 4 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundang€rn
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2O2t
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 252
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No I14060 A
Djaman
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 113/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.