No. 111 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 111 of 2021, establishes the framework for increasing the state capital investment of the Republic of Indonesia into the capital of the Investment Management Institution (Lembaga Pengelola Investasi). This is aimed at fulfilling the capital needs of the institution as mandated by previous regulations, specifically addressing the transfer of state shares in certain banks to support this initiative.
The primary entities affected by this regulation are the Investment Management Institution and the state-owned enterprises involved, specifically PT Bank Rakyat Indonesia Tbk and PT Bank Mandiri Tbk. This regulation impacts sectors related to state investment and financial management, particularly in banking and investment management.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia is mandated to increase its capital investment into the Investment Management Institution. Pasal 2 states that the maximum value of this capital increase is set at Rp45 trillion, derived from the transfer of state shares in PT Bank Rakyat Indonesia Tbk and PT Bank Mandiri Tbk. Pasal 3 outlines that this capital increase will ensure that the state maintains at least a 52% ownership stake in both banks. Furthermore, Pasal 4 indicates that the rights associated with the transferred shares will be transferred to the Investment Management Institution.
Lembaga Pengelola Investasi (Investment Management Institution) refers to the entity established under the law to manage state investments. Perseroan (Persero) refers to a limited liability company, specifically state-owned enterprises in this context.
This regulation came into effect on October 29, 2021, the same day it was enacted. It does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon the framework established by prior laws regarding state capital investment.
This regulation is linked to several laws, including Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, which provides the overarching legal framework for investment and economic activities in Indonesia, and Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020, which specifically addresses the Investment Management Institution. These interactions highlight the regulatory environment surrounding state investments and the management of public funds.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates the Republic of Indonesia to increase its capital investment into the Investment Management Institution.
According to Pasal 2, the maximum value of the state capital increase is set at Rp45 trillion, sourced from the transfer of state shares.
Pasal 3 ensures that the state maintains at least a 52% ownership stake in PT Bank Rakyat Indonesia Tbk and PT Bank Mandiri Tbk.
As stated in Pasal 4, the rights associated with the transferred shares will be transferred to the Investment Management Institution.
This regulation is effective from October 29, 2021, as per Pasal 5.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2O2I TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOI.,A IT.IVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. 1. bahwa untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O2O tentang Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal t embaga Pengelola Investasi yang berasal dari pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modd Lembaga Pengelola Investasi; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 064969 A 2.Undang-Undang... -- 1 of 4 -- 2 3 4 FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O2O tentang kmbaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6595); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal l,embaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp45.OO0.000.OO0.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada: Menetapkan SK No 064970 A a. Perusahaan -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun L992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ralryat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan. Pasal 3 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan kepemilikan Negara Republik Indonesia atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52o/o llima puluh dua persen). (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah saham yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 064971 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengund€u1gan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 248 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd. SK No 064972 A sil Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 111/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.