No. 110 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, establishes the framework for increasing the state capital investment in the Investment Management Institution (Lembaga Pengelola Investasi) as mandated by previous laws. It specifies the amount of capital to be added and the source of funding for this investment.
This regulation primarily affects the Investment Management Institution established under Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. It also impacts government financial management entities involved in the allocation of the state budget.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia is mandated to increase its capital investment in the Investment Management Institution. Pasal 2 states that the value of this capital increase is set at Rp15,000,000,000,000.00 (fifteen trillion rupiah), sourced from the state budget for the fiscal year 2021 as detailed in the budget breakdown. Pasal 3 indicates that this regulation comes into effect on the date of its promulgation, which is October 29, 2021.
Lembaga Pengelola Investasi (Investment Management Institution) refers to the entity established under Law No. 11 of 2020 for managing state investments.
This regulation is effective from October 29, 2021, and does not explicitly replace or amend any previous regulations but builds upon the framework established by Law No. 11 of 2020 and Government Regulation No. 74 of 2020.
This regulation is linked to several laws, including Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, which provides the legal basis for the establishment of the Investment Management Institution, and Law No. 9 of 2020 concerning the State Budget for the fiscal year 2021, which outlines the funding sources for the capital increase.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates the Republic of Indonesia to increase its capital investment in the Investment Management Institution established under Law No. 11 of 2020.
Pasal 2 states that the capital increase is set at Rp15,000,000,000,000.00, sourced from the state budget for the fiscal year 2021.
According to Pasal 3, this regulation is effective from October 29, 2021.
The funding for the capital increase is specified to come from the state budget as detailed in the budget breakdown for the fiscal year 2021.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I lO TAHUN 2O2I TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESTA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA IIfl/ESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b. bahwa untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O2O tentang l,embaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi; Mengingat : l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 06496.5 A 2. Undang-Undang -- 1 of 4 -- 2 3 5 6 4 FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O2O tentang Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6595); MEMUTUSKAN . SK No 064966 A -- 2 of 4 -- Menetapkan PRES IDEN REPUEUK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15.O00.0O0.0OO.0O0,0O (lima belas triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 064967 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2L NOMOR 247 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA Perundang-undan gan dan Hukum, ttd SK No 064968 A na Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 110/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.