FRESIDEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PPMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ll TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL
TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU
NEGARA ASAL PEMASUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan
Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam hal tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau
Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari
Negara atau 7-ona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan
Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang
Berasal dari Negara atau 7,ona dalam Suatu Negara Asal
Pemasukan;
Mengingat : l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang. . .
b
SK No 137000A
-- 1 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan
dan Kesehatan Hewan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O 16 tentang
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal
Tertentu yang Berasal dari Negara ar.au Zona da)am
Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM
HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA
DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk
Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau
Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
3
Menetapkan
Pasal 7...
SK No 136973 A
-- 2 of 9 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
Pasal 7
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang
ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara.
l2l Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha
lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah
memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki:
a. peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum
tersedia; dan
b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam . . .
SK No 136974A
-- 3 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia,
penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan
Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan
berdasarkan Neraca Komoditas.
(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dapat mengusulkan penambahan
jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk
Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas
dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan
dalam Neraca Komoditas.
(71 Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah
dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi
harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia
mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan
kepada masyarakat maupun industri.
2. Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
SK No 136975 A
BAB IVA. . .
-- 4 of 9 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONES]A
BAB IVA
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 7A
(1) Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik
negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71, dilakukan
pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya
paling sedikit terdiri dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen
pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 78
(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya
yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (71 dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan / teguran tertulis;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan perizinan berusaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 136976 A
Agar
-- 5 of 9 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Aga setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam lembaran Negara Republik penempatannya
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 52
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 136999 A
Djaman
-- 6 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ll TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL
TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU
NEGARA ASAL PEMASUKAN
I, UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota organisasi
perdagangan drmia (World Tlade Organizationl dan organisasi kesehatan
hewan dunia (Offie Internationale des Epizootichae) memiliki arti yang
strategis dalam menjaga status kesehatan hewan dunia.
Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan sebagai negara
dengan status bebas penyakit mulut dan kuku, dan Indonesia hanya
memasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan yang berasal dari negara
atau zorLa dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata
cara pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional.
Untuk menjamin kestabilan stok/pasokan dan harga Ternak
danlatatt Produk Hewan di pasar dalam negeri, segera diperlukan
pemenuhan kebutuhan Ternak dan/ atau Produk Hewan dari luar negeri.
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan tersebut saat ini dilakukan
oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan dari
Pemerintah. Penugasan kepada badan usaha milik negara untuk
melakukan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan saat ini belum
optimal karena masih terjadi gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga
Ternak dan/atau Produk Hewan di pasar dalam negeri, sehingga perlu
ditambahkan pelaku usaha lainnya yang dapat melakukan pemasukan
Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
setelah memenuhi persyaratan tertentu.
SK No 136998 A
Berdasarkan . . .
-- 7 of 9 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan
pemasukan Produk Hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara
atau zor.a dalam suatu negara asal pemasukan oleh pelaku usaha lainnya
dalam Peraturan Pemerintah.
il. PASALDEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan odalam keadaan tertentu",
antara lain:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menyebabkan kendala pengangkutan
dalam pemasukan Temak dan/ atau Produk Hewan;
c. keadaan memaksa yang mengakibatkan
terhambatnya pelaksanaan pemenuhan pemasukan
Ternak dan/ atau Produk Hewan; dan
d. keadaan lainnya yang menyebabkan terhambatnya
ketersediaan stok/pasokan Ternak dan/ atau Produk
Hewan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7A
Cukup jelas.
SK No 136979A
Pasal 7El. . .
-- 8 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6768
SK No 136997A
-- 9 of 9 --