No. 109 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs for Non-Tax Revenue (PNBP) applicable to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) in Indonesia. It aims to optimize PNBP to support the prevention and eradication of money laundering and terrorism financing, as well as national development.
The regulation affects entities involved in financial reporting, particularly those required to report to PPATK. This includes financial institutions and other reporting parties that may not have their own regulatory bodies.
- Article 1 outlines the types of PNBP, which include fees for training programs on money laundering and terrorism financing prevention, usage of facilities, and administrative fines for reporting violations. - Article 2 states that tariffs for training programs can be based on contracts, with the nominal value specified in the contract. - Article 3 specifies that tariffs do not include accommodation, consumption, and transportation costs, which are the responsibility of the payer. - Article 4 allows for certain considerations to set tariffs at Rp0 or 0%, with specific conditions and procedures to be regulated by PPATK and approved by the Minister of Finance. - Article 5 mandates that all PNBP collected must be deposited into the state treasury. - Article 6 indicates that the regulation will take effect 60 days after its promulgation.
- "Pihak pelapor" (reporting party): entities required to report to PPATK, which may lack their own supervisory bodies. - "Tarif" (tariff): refers to the maximum tariff limit set by the regulation. - "Biaya akomodasi" (accommodation costs), "biaya konsumsi" (consumption costs), and "biaya transportasi" (transportation costs) are defined in Article 3.
The regulation comes into effect 60 days after its promulgation on October 25, 2021. It does not explicitly replace or amend previous regulations but is established to comply with the provisions of Law No. 9 of 2018 regarding Non-Tax Revenue.
The regulation is linked to Law No. 9 of 2018 and Government Regulation No. 69 of 2020 regarding the procedures for setting tariffs for Non-Tax Revenue. It emphasizes the need for coordination with the Ministry of Finance for tariff adjustments and compliance with national interests and other considerations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies that PNBP includes fees from training programs on money laundering and terrorism financing, usage of facilities, and administrative fines for reporting violations.
Article 2 allows tariffs for training programs to be based on contracts, with the nominal value specified in those contracts.
Article 3 clarifies that tariffs do not cover accommodation, consumption, and transportation costs, which must be borne by the payer.
Article 4 permits setting tariffs at Rp0 or 0% under certain conditions, which must be regulated by PPATK and approved by the Minister of Finance.
Article 5 mandates that all collected PNBP must be deposited into the state treasury.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal.4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLB tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); SK No lt76l2 A MEMUTUSKAN . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA -- 1 of 9 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meliputi penerimaan dari: a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor; b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh pihak pelapor. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. SK No 117613 A (2) Tarif -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,O0 (nol rupiah) atau O,OOYI (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2lrharus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor ke kas negara. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 117630 A Agar -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2a2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 243 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA -undangan dan trasi Hukum, ttd ttd tn) 5c * SK No 117616 A S vanna Djaman -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dan pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (21, dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. SK No 117620 A II.PASAL... -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat lanjutan bagi pihak pelapor" adalah program pelatihan yang diperuntukan bagi pihak pelapor yang telah mengikuti program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat dasar, atau yang dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai tingkat lanjutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pihak pelapor" adalah pihak pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur atau terhadap pihak pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh lembaga pengawas dan pengatur kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya akomodasi selama mengikuti pelatihan. SK No 11762l A Yang. . . -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya konsumsi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang- pergi). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain kepentingan nasional, kegiatan kenegaraan, hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan, kejadian luar biasa, jumlah kekayaan bersih korporasi, layanan diselenggarakan secara daring, jumlah penghasilan tahunan, masa kerja profesi, bencana, usaha mikro kecil dan menengah, serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6734 SK No 117622 A -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) I. PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN DI BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME UNTUK TINGKAT LANJUTAN BAGI PIHAK PELAPOR per orang per hari 760.000,00 II. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI 1. Kamar Asrama Single Bed per malam per orang 300.000,00 2. Kamar Asrama Twin Bed per malam per orang 200.000,00 III. DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR SK No 117628 A 1. keterlambatan -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D Perundang-undangan dan Hukum, Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) 1. keterlambatan I sampai dengan 4O hari per hari per laporan 25.000,00 2. keterlambatan lebih dari 40 hari per laporan 1.000.000,00 3. akumulasi denda keterlambatan per entitas pelapor per tahun 100.0o0.000,00 SK No 117627 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 109/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 6 states that the regulation will take effect 60 days after its promulgation on October 25, 2021.