Government Regulation No. 105 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for the auction of assets seized by the Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Corruption Eradication Commission, KPK) in Indonesia. It aims to facilitate the sale of these assets during the investigation, prosecution, or trial phases of corruption and money laundering cases, ensuring that the process is transparent and legally compliant.
This regulation affects various stakeholders, including the KPK, suspects or their representatives, auction officials (Pejabat Lelang), and the general public interested in participating in the auctions. It pertains specifically to assets seized in corruption and money laundering cases.
- **Pasal 3**: Auctions can occur during the investigation, prosecution, or trial phases. - **Pasal 5**: Auctions during the investigation or prosecution require the approval of the suspect or their representative, who must respond within three days. - **Pasal 8**: The seller (Penjual) must establish a minimum auction price (Nilai Limit) based on an appraisal. - **Pasal 12**: Auctions are conducted according to a predetermined schedule and overseen by auction officials. - **Pasal 18**: The proceeds from the auction must be deposited into the KPK's account within three working days after the sale.
- **Benda Sitaan**: Seized assets that are evidence in corruption or money laundering cases. - **Nilai Limit**: The minimum price set for the auction of seized assets. - **Pejabat Lelang**: Auction officials authorized to conduct the auction.
This regulation came into effect on October 12, 2021, and it does not explicitly replace any previous regulations but provides a framework for the auction process of seized assets under the authority of the KPK.
This regulation references the Law No. 30 of 2002 on the KPK and Law No. 19 of 2019, which amended it. It also interacts with laws governing criminal procedure and asset management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to **Pasal 5**, the auction of seized assets during the investigation or prosecution phase requires the approval of the suspect or their representative, who must respond within three days of receiving the request.
**Pasal 8** mandates that the seller must set a minimum auction price (Nilai Limit) based on an appraisal, ensuring the auction starts at a fair market value.
As per **Pasal 12**, the auction must be conducted according to a predetermined schedule and overseen by auction officials to ensure compliance with legal standards.
Under **Pasal 18**, the proceeds from the auction must be deposited into the KPK's account within three working days after the sale, ensuring proper financial management of the auction results.
**Pasal 4** outlines the criteria for assets eligible for auction, including those that are perishable, hazardous, or costly to store.
Full text extracted from the official PDF (22K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 Tp^HUN 2021
TENTANG
LELANG BENDA SITAAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4TA ayat (21
undang-Undang Nomor 19 Tahun 2or9 tentang perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 rahun 2oo2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak pidana Kompsi, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Benda
Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
l.
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Konrpsi (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42SOl
sebagaimana telah beberapa kali diubakr terakhir dengan
Undang-Undang Norrror l9 Tahurr ZOL9 tentang
Perubalran Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun
2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana
Korupsi (kmbaran Negara Republik Inclonesia Tahun
2OL9 Nomor 197, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6aO9ll'
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI.
LELANG
TINDAK
BENDA
PIDANA
SK No 112542 A
BABI...
SALINAN
-- 1 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun.
2. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun
untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
3. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses
penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun
tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya dari tindak pidana korupsi.
4. Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan
tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
5. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberi wewenang
khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara
Lelang.
6. Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan
taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
7. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
8. Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi
Pemberantasarr Korupsi untuk melakukan penaksiran
berCasarkan metode yang dapat
dipertan ggungj aw-abkan, termasuk kura tor untuk benda
seni..
SK No 112543 A
9. Penilai
-- 2 of 17 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
9. Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-und-an gan.
10. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah
yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi
anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
1 1. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
12. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya
disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum
yang berdasarkan peraturan perundang-unciangan
berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
14. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
15. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi
a. permintaan persetujuan atau izin;
b. penetapan Nilai Limit:
c. persiapan Lelang;
d. pelaksanaan Lelang; cian
e. penatausahaan hasil Lelang.
BAB II
I-,ELANG BENDA SITAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap
penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke
pengadilan.
SK No 112544 A
Pasal 4
-- 3 of 17 --
PRES!DEN
REPUBLI'' INSONESIA
Pasal 4
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
a. Iekas rusak;
b. membahayakan; atau
c. biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu
tinggi.
(21 Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang
atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan,
dikecualikan untuk dilelang.
Bagian Kedua
Permintaan Persetujuan atau Izin
Pasal 5
(1) Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan
tersangka atau kuasanya.
(2) Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik
atau Penuntut Umum dengan menyampaikan
permintaan persetujuan secara tertulis kepada
tersangka atau kuasanya melalui media elektronik
atau nonelektronik.
(3) Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2|, tersangka atau kuasanya
memberikan tanggapan paling lama 3 {tiga) Hari sejak
diterima permintaan perse+"ujuan.
(4) Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan
tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak
memberikan tanggapan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau
Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda
Sitaan.
(5) Dalar,n...
SK No 112545 A
-- 4 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang
isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat
melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(6) Penyidik atau Penuntut Umum menentukan
kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan clan
pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut
Umum.
Pasal 6
Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik
atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling
lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat
jawaban dari tersangka atarr kuasanya.
Pasal 7
Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara ,telah
dilinrpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan vin dari majelis
hakim yang menvidangkan perkaranya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penetapan l.lilai Limit
Pasal 8
(1) Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan
Nilai Limit oleh Penjual.
(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.
(3) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi.
(a) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
SK No 112546 A
(5) Penilaian. . .
-- 5 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh:
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai Publik.
(6) Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria 'lekas
rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan
hasil Penaksiran.
(7) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Penaksir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda
Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diatur dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Bagian Keempat
Persiapan Lelang
Pasal 9
(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda
Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang
wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan
berada.
(2) Permohonan lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. daftar Benda Sitaan yang dilelang;
c. Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
d. alasan penjualan dengan Lelang.
(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dokumen
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 106773 A
-- 6 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1O
(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan 'rerifikasi
kelengkapan dokumen permohonan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas
formal subjek dan objek Lelang.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara
menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam
jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak dokumen perrnohonan Lelang Benda Sitaan
dinyatakan lengkap dan rrremenuhi legalitas formal
subjek dan objek Lelang.
(3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Penjual
paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal
Lelang Benda Sitaan ditetapkan.
Pasal 1 1
Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual
melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Lelang
Pasal 12
(1) Lelang Benda Sitaarr dilaksanakan berdasarkan
jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O.
(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat
Lelang.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 disaksika.n oleh tersangka,
terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh
Penjual.
SK No 112548 A
(2) Dalam...
-- 7 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak
hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan
sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada
tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
Pasal 14
Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat
perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda
Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah lelang oleh
Pejabat Lelang.
(2) Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita
acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang.
(3) Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang
dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan
Lelang Benda Sitaan.
Pasal 16
(1) Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan
Lelang ulang.
(2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan
Nilai Limit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai
Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK No 106774 A
Pasal 17 ...
-- 8 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pereituran
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penatausahaan Hasil Lelang
Pasal 18
(1) Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil
Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang
Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya pelunasan.
(3) Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Dalam hal dari peny'impanan uang hasil Lelang Benda
Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat
bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi
hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda
Sitaan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PENJUAL
DAN PE.IABAT LELANG
Pasal 19
(1) Peniual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang
dilelang.
SK No 112550 A
(2) Tanggung...
-- 9 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10-
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda
Sitaan;
b. kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
c. keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan;
d. penyerahan Benda Sitaan; dan
e. penyerahan dokumen kepemilikan.
Pasal 20
Pejabat Lelang bertanggung,jawab terbatas pada jalannya
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda
Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah
mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh
kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Lelang.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 106775 A
Agar
-- 10 of 17 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatennya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2l
MENT'ERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 236
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
stresi Hnkum,
ttd
ttd
SK No I12569 A
Djaman
-- 11 of 17 --
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
LELANG BENDA STTAAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2oo2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu
tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain
itu, berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2olo tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Rrtusan Mahkamah Kontitusi Nomor 77 IPUU-xlll2ol4, Komisi
Pemberantasan Korupsi juga diberikan kewenangan untuk melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya adalah tindak pidana korupsi.
Dalam proses penyidikan, Penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan
Pengawas. Namun dari kedua tindakan dimaksud, tindakan yang
menyebabkan suatu benda berada dalam penguasaan Penyidik adalah
tindakan penyitaan. Benda yang disita Penyidik merupakan barang
bukti unttrk mendukung pembuktian tindak pidana korupsi dan tinclak
pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana
korupsi pada tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan di
pengadilan.
Berdasarkan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2olg,
Benda sitaan Penyidik dapat dilelang. Benda Sitaan dapat berupa
benda baik yang berwujud maupun ticiak berwujud, bergerak maupun
tidak bergerak, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau
dimanfaatkan oleh subjek hukum. Sebelum ada putusan pokok
perkaranya, pada dasarnya Benda Sitaan masih berada pada tersangka
SK No I12553 A
atau...
NOMOR 105 TAHUN 2O2I
TENTANG
-- 12 of 17 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
atau terdakwa. Oleh karena itu Lelang Benda Sitaan sejauh mungkin
dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya, atau dalam
hal perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, Lelang Benda Sitaan
dilakukan berdasarkan izin majelis hakim yang menyidangkan
perkaranya.
Secara yuridis perlu disusun Peraturan Pemerintah ini sebagai
pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol9 agar tidak
terjadi kekosongan hukum. Dalam tataran filosofis, Peratur.an
Pemerintah yang mengatur tentang Lelang Benda Sitaan Komisi
Pemberantasan Korupsi ini menjadi kelengkapan peraturan perundang-
undangan dalam penegakan hukum sehingga dapat mendukung
strategi nasional pemberantasan korupsi.
Selain itu, secara sosiologis pengaturan Lelang Benda Sitaan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi kebutuhan yang mendesak
dalarrr upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai
ekonomis Benda Sitaan dan/atau biaya penyimpanan Benda Sitaan
yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan
kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara. Oleh
karena itu dalam rnengupayakan persetujuan tersangka atau kuasanya,
Penyidik atau Penuntut Umum perlu menjelaskan dengan baik bahwa
tindakan Lelang lebih menguntungkan kepentingan tersangka atau
kepentingan negara. Hal ini karena pemeriksaan perkara biasanya
berlangsung lama sedangkan kondisi Benda Sit-aan mudah rusak
sehingga nilainya mengalami penurunan. Selain itu biaya penyimpanan
Benda Sitaan akan menjadi terlalu tinggi maka justru dapat membebani
keuangan negara. Dengan demikian Lelang Benda Sitaan merupakan
tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka dan
kepentingan negara.
Maksud dan tujuan pengaturan Lelang Benda Sitaan Komisi
Pemberantasan Korupsi ini adalah:
a. mendukung upaya pengembalian dan pemulihan kerugian negara
dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang
tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi;
b. mengurangi potensi kerugian karena penurunan nilai ekonomis
Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait
dengan penjualan Lelang Benda Sitaan dalam tahap penyidikan,
penuntutan, dan perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dalam
perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi oleh Komisi
Pemberantasarr Korupsi.
objek . . .
SK No 112554 A
-- 13 of 17 --
II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3-
Objek pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah penda
Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Peraturan Pemerintah ini
diatur mengenai kriteria Benda Sitaan yang dapat dilelang, tahapan
yang dilakukan dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan, dan tanggung
jawab Penjual dan Pejabat Lelang.
PASAL DEIvII PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Benda Sitaan yang lekas rusak yakni benda yang secara
fisik cepat rusak dan/atau benda yang secara ekonomis
nilainya cepat turun, misalnya:
1. barang elektronik tertentu;
2. obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau
3. kendaraan mewah.
Huruf b
Berrda Sitaan yang membahayakan, antara lain berupa
barang yang membahayakan keselamatan, keamanan,
kesehatan, atau lingkungan, contohnya bahan kimia.
Huruf c
Benda Sitaan ldrr! biaya penyimpanannya akan menjadi
terlalu tinggi, antara lain:
1. kendaraan bermotor;
2. alat angkut lainnya;
SK No 112555 A
3. perhiasan
-- 14 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4-
3. perhiasan/logam mulia/batu mulia;
4. alat berat; atau
5. hewan ternak/peliharaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pertimbanglan" adalah kepentingan
tersangka dan I atau kepentingan negara.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "sesuai clengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan" antara lain Un<iang-Undang mengenai
Hukum Acara Pidana.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat(21 ...
SK No 112556 A
-- 15 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-
undangan mengenai pelaksanaan lelang.
Pasal 10
Ayat (1) ,
Yang dimaksud dengan "legalitas formal subjek dan objek
Lelangi' adalah kondisi di mana dokumen persyaratan Lelang
telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak
ada perbedaan data, serta menunjukkan hubungan hukum
antara Penjual (subjek Lelang) dengan barang yang akan
dilelang (objek Lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang
bahwa subjek Lelang berhak melelang objek Lelang, dan objek
Lelang dapat dilelang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan
mengenai pelaksanaan lelang.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan
mengenai pelaksanaan lelang.
Pasal 15
Cukup jelas.
SK No 106776 A
Pasal 16
-- 16 of 17 --
FHESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan osesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan' antara lain peraturan penrndang-undangan
mengenai pelakeenaaR lelang.
Pasal l8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "uang hasil L,elang Benda Sitaan"
adalah uang hasil tclang yang telah dikurangi bea Lelang dan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas,
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelae .
Pasal 20
Yang dimaksud dengan 'bertanggung jawab terbatas pada jalannya
pelaksanaan Lclang Benda Sitaan' yaitu bahwa Pejabat Lelang
hanya bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan [,elang yang
dipimpinnya sesuai kewenangan jabatan. Adapun hal yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para
pihak dalam Lelang bukanlah tanggung.iawab Pejabat Lelang.
Pasal 2 1
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBAFAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6729
SK No I12558 A
-- 17 of 17 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang HUKUM ACARA DAN PERADILAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 105/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
**Pasal 17** states that the technical procedures for conducting the auction must adhere to existing legal regulations, ensuring that the process is legally sound.
According to **Pasal 13**, the seller must inform the suspect or their representative about the auction results after it has taken place, maintaining transparency in the process.
As per **Pasal 20**, auction officials are responsible for the conduct of the auction but are not liable for the legal responsibilities of the parties involved in the auction.