Government Regulation No. 104 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the addition of state capital investment by the Republic of Indonesia into the shares of PT Aviasi Pariwisata Indonesia. The aim is to strengthen the capital structure and enhance the operational capacity of the company, which is categorized as a State-Owned Enterprise (BUMN).
The regulation primarily affects PT Aviasi Pariwisata Indonesia, which is a State-Owned Enterprise. It also involves other related state-owned companies such as PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, PT Angkasa Pura I, and PT Angkasa Pura II, as the regulation entails the transfer of shares from these entities to PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
According to Pasal 1, the state will increase its capital investment into PT Aviasi Pariwisata Indonesia through the transfer of all Series B shares from several state-owned enterprises. Pasal 2 specifies the exact number of shares being transferred from each entity, totaling 22,000,000 shares across the mentioned companies. Pasal 3 outlines that this transfer will grant the state control over the aforementioned companies through ownership of Series A shares. Additionally, Pasal 4 indicates that the status of the companies involved will change to limited liability companies governed by the relevant laws.
'Perusahaan Perseroan (Persero)' refers to a limited liability company owned by the state, and 'Penyertaan Modal Negara' means state capital investment.
The regulation took effect on October 6, 2021, and it repeals several previous government regulations related to the capital investment in the mentioned state-owned enterprises, specifically those listed in Pasal 5.
This regulation interacts with several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 about State-Owned Enterprises and Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 about Job Creation, as well as previous government regulations regarding state capital investment and the transformation of state-owned enterprises.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Aviasi Pariwisata Indonesia through the transfer of Series B shares from other state-owned enterprises.
Pasal 2 details the number of Series B shares being transferred from each state-owned enterprise, totaling 22,000,000 shares.
Pasal 3 establishes that the state will exercise control over the companies involved through ownership of Series A shares.
Pasal 4 indicates that the status of the companies involved will change to limited liability companies, subject to the relevant laws.
Pasal 6 states that this regulation is effective from October 6, 2021.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2021
TENTANG
PENAMBAHAN PETflTERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
b.
bahwa untuk memperkuat stnrktur permodalan dan
meningkatkan kaparitas usaha Perutahaan Perseroan
(Persero) Pf Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(Perrero) PI Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasal dari
pengalihan seluruh sahem Seri B milik Negare Republik
Indonesie pada Penrsahaan Pereeroan (Persero) PT Hotel
Indoneria Natour, Penruahaan Perseroan (Persero) PT
Sarinah, Penrcahean Perseroan (Persero) PT Taman
Wirata Qandi Borobudur, Prernbanen dan Ratu Boko,
Penreahaan Perseroen (Persero) Pf Angkasa F\rra I, dan
Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa hrra II;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakeud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubatr dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tenteng Cipta Kerja, perlu
menetapkan Pcraturan Pcmerintah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Penrsahaen Perseroan (Persero) Pf Aviasi
Feriwirate Indoasrie;
SK No 064895 A
Mengingat
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Peraturan Pemerintah Nomor 4+ Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 325, Tambahan
[,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA.
2
3
4
SK No 098704A
Pasal 1 .
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Pertrsahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O2l tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia
Natour yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun l97I tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam
Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional fP.T.
Hotel Indonesia International Corporation Limited');
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan
Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah;
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata
Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 198O tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur
dan Prambanarr;
SK No 064908 A
d. Perusahaan
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun L992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Urnum (Perum) Angkasa Pura I
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 101.699 (seratus satu ribu enam ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour;
b. 46.849 (empat puluh enam ribu delapan ratus empat
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarinah;
c. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman
Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
d. 6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu
empat ratus sebelas) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; dan
e. 15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh
puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu) saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh neg .
SK No 098706 A
(2) Nilai
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha
Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur,
Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna
dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia
Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OOT tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia
Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur,
Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan pT
Angkasa Pura II.
SK No 098707 A
Pasal 5
-- 5 of 7 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 797I tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal
Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel
Indonesia International Corporation Limited") (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun l97L Nomor 89);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia
Sarinah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 30);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata
Candi Borobudur dan Prambanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 12);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa
Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11); dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa
Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 098708 A
Agar
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indoneaia.
-7
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam l,embaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2A2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2T NOMOR 228
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESTA
Penrndang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 064912 A
Djaman
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 104/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 5 lists the previous government regulations that are repealed by this regulation, ensuring clarity in the legal framework.