Government Regulation No. 103 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the addition of state capital investment by the Republic of Indonesia into the share capital of PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), a state-owned enterprise. The investment aims to improve PLN's capital structure and enhance its operational capacity, as mandated by the relevant laws.
The primary entity affected by this regulation is PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), which operates in the energy sector, specifically electricity generation and distribution. This regulation directly impacts the management and financial structure of PLN, a significant player in Indonesia's energy landscape.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia is mandated to increase its capital investment in PLN. Pasal 2 specifies that the value of this capital increase is set at Rp802,013,555,133.00, sourced from the transfer of state-owned assets from the Ministry of Energy and Mineral Resources, which were acquired through the state budget from various fiscal years. Pasal 3 states that this regulation is effective from the date of its promulgation.
'Perusahaan Perseroan (Persero)' refers to a limited liability company established by the government, and 'Barang Milik Negara' means state-owned assets. 'Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara' (APBN) refers to the state budget.
This regulation took effect on October 6, 2021, upon its promulgation. It does not explicitly state any transitional provisions or amendments to previous regulations.
This regulation is established under the authority of various laws, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning State-Owned Enterprises, which has been amended by Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 on Job Creation. It also references Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 regarding the procedures for state capital participation in state-owned enterprises, which has been amended by Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates the Republic of Indonesia to increase its capital investment in PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 2 states that the capital increase is valued at Rp802,013,555,133.00, sourced from the transfer of state-owned assets.
Pasal 2 ayat (2) specifies that the funds for the capital increase come from the transfer of state-owned assets from the Ministry of Energy and Mineral Resources, acquired through the state budget from various fiscal years.
Pasal 3 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is October 6, 2021.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2O2I TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penrsahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Pemsahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pade Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199411995, L99511996, L9961L997, t9971 1998, 19981 1999, 199912000, 2000, 2001 , 2OO2,2003, 2OO4,2005, 2006, 2OO7,2008, 2OO9, 2OLO, dan 2O11; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penrsahaan Listrik Negara; SK No 064902 A Mengingat : . -- 1 of 11 -- PRES IDEN REPUBLIK TNDONESTA Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan I-embaran Negara Republik lndonesia Nomor 6570); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERTNTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. SK No 064032 A Pasal 1 -- 2 of 11 -- PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Niiai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp802.013.555.133,OO (delapan ratus dua miliar tiga belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199411995, 19951t996, 199611997, t99711998, t9981t999, t999/2OOO, 2000, 2OOl, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2OlO, dan 2oll dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 064031 A Agar -- 3 of 11 -- FRES tDEN EEPUHLIK INDONESIA Agar setiap oreng mengetahuinya, memerintahkan pengundengen FereturEn Femerintah ini dengnn pcnempetannya dalam l.embaran Negara Republik Indoneria. Ditetapkan di Jekarta pade tanggel 6 Oktober 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundnngknn di Jnkarte prda tanEgel 6 Oktober 2O2L MEMERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA EEPUELIK INDONEEIA, YASONNA H. II,OLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2L NOMOR 227 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA R.EPUBLIK INDONEEIA Perundang-undangan dan Hukum,_ trd SK No 054901 A enna Djarnan -- 4 of 11 -- trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI I Instalasi Pembangkit Listrik 1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali (Eks. Satuan Kerja INKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 199411995 dan r99s I 1e96 Rp456.419.309.550,00 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Atambua yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali (Eks. Satuan Kerja INKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 2008, 2009, 2010, dan 2011 Rp209.329.949.776,00 SK No 064900 A 3. Pembangkit -- 5 of 11 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 3 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Pontianak 1 x 34 MW yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Kalimantan (Eks. Satuan Kerja INKITRING Kalimantan) 1997 / 19e8 RpSO.965.2OO.109,00 4 Pembangkit Listrik Tenaga Air Sipansipahoras (material) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) ree7 I 1e98, t9981t999, t999 l2OO0, 2000, 200L,2002,2003, 2OO4, dan 2OO5 Rp5.934.293.360,0O 5 Pembangkit Listrik Tenaga Air Renun (material) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sumatera Utara, Aceh dan Riau) 1994 I 199s, 199s I t996, 19961L997, 1997 /t9e8, 19981t999, L999l2OO0,2OOo, 2001, 2002, 2003, 2004,2005, 2006, dan 2OO7 Rp4.344.332.367 ,OO 6. Pembangkit Listrik Tenaga Air Kotapanjang (Relokasi Jalan Nasional) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera II (Eks. Satuan Kerja INKITRING Sumatera Bagian Selatan dan Sumatera Barat) 1995 / 1996 Rp2.046.224.775,OO 7 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang - Phase II (material) yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali (Eks. Satuan Kerja INKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) 199411995 dan t99s I t996 Rpa06.520.348,00 SK No 085560 A 8. Pembangkit -- 6 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 8 Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Baras 1 x 200 MW (material) berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Kalimantan (Eks. Satuan Kerja INKITRING Kalimantan) t994 I 1995, 19951 1996, dan t9961t997 Rp2l9 .715.644,00 9 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Samarinda 3 x 20 MW (material) berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, hasil kegiatan Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Kalimantan (Eks. Satuan Kerja INKITRING Kalimantan) t994 I 1995, r99s I t996, t9961t997, 1997 I 1998, 199811999, dan t99e I 2OOO Rp3.70O.280.306,00 Sub Jumlah Instalasi Pembangkit Listrik (I) Rp733.36 5.826.235,00 il Instalasi Gardu Listrik Induk 1 Gardu Induk 150 kV lopana Pengadaan Material Elektromekanik yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2006 Rp5. 1.42.9O9.OO0,00 2 Gardu Induk 150 kV Tanjung Bunga - Pengadaan Trafo I5O l2O kV 60 MVA yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp11 .459.440.700,00 3 Gardu Induk 15O kV Lopana (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp15.3a4.286.500,00 SK No 086947 B 4. Gardu -- 7 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 4 Gardu Induk 70 kV Parigi (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp256.335.090,00 5 Gardu Induk 150 kV Tallo Lama (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp46.150.00O,00 6 Gardu Induk 150 kV Bontoala (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp3.O66.57O.1O0,00 7 Gardu Induk 150 kV Majene (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Barat, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2006 Rp67.732.O00,O0 8 Gardu Induk 150 kV Mamuju (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Barat, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp 1.753.40O.O00,0O I Gardu Induk 70 kV Talise (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp404.349.000,00 SK No 098718 A 10. Gardu -- 8 of 11 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 10. Gardu Induk 150 kV Panakkukang (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp75.483.750,00 11. Gardu Induk 70 kV Teling (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp494.34O.550,O0 Sub Jumlah Instalasi Gardu Listrik Induk (II) Rp38.110.996.690,00 III Instalasi Jaringan Transmisi 1 Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Mempawah - Singkawang (material) yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan X (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Kalimantan) 2004,2005, dan 2006 Rp4.269.115.347,0O 2 Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Embalut - Tenggarong (material) yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan X (Eks. Satuan Keda Unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Kalimantan) 2006 Rp2.148.040.536,OO 3 Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 kV Bitung - Likupang (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2004 Rp448. 1 13.899,00 SK No 098717 A 4. Saluran -- 9 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 4 Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Lopana - Kotamobago (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit tnduk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2006 Rp 1.845.763.192,OO 5 Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Majene - Mamuju (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Barat, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit tnduk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2006 Rp2.360.980.688,O0 6 Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 kV Single PHI - Parigi (material) yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan XIII (Eks. Satuan Kerja Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku dan Papua) 2007 Rp68.853.328,00 7 Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Suralaya - GI Salira (Indoprint/Indochlor Prakarsa Industries) yang berlokasi di Provinsi Banten, hasil kegiatan Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali (Eks. Satuan Kerja INKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) t9e8/199e Rp19.395.865.218,O0 SK No 098710 A Sub -- 10 of 11 -- PRES IDEN EEPUELIK INDONESIA NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI Sub Jumlah Instalasi Jaringan Transmisi (lII) Rp30.536.732.208,00 Jumlah Rp802.013.555.133,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan rtraei Hukum, lvanna Djaman SK No 064899 A -- 11 of 11 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 103/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.