No. 102 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, establishes the framework for increasing the state capital investment of the Republic of Indonesia into the shares of PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. The aim is to enhance the company's capital structure and operational capacity, particularly in supporting the insurance industry in Indonesia and addressing the restructuring of PT Asuransi Jiwa Araya (Persero).
This regulation primarily affects PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, a state-owned enterprise (BUMN) involved in the insurance sector. It also indirectly impacts stakeholders in the insurance industry, including PT Asuransi Jiwa IFG, which will receive the additional capital.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia is mandated to increase its capital investment in PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Pasal 2 specifies that the value of this capital increase is set at Rp20 trillion (approximately USD 1.4 billion), sourced from the state budget for the fiscal year 2021. Furthermore, Pasal 2 ayat (2) indicates that this capital increase will subsequently be transferred to PT Asuransi Jiwa IFG.
"Badan Usaha Milik Negara" (BUMN) refers to state-owned enterprises, while "modal saham" means share capital. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara" (APBN) is the state budget, and "Perusahaan Perseroan (Persero)" denotes a limited liability company established by the government.
This regulation took effect on October 6, 2021, as stated in Pasal 3. It does not explicitly replace any previous regulations but is part of the ongoing legal framework governing state capital investments in Indonesia.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning BUMN and Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 regarding Job Creation, indicating that it operates within the broader context of Indonesian economic and investment policy. It also aligns with Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 concerning the procedures for state capital investment in BUMNs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates the Republic of Indonesia to increase its capital investment in PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, a state-owned enterprise.
Pasal 2 states that the value of the capital increase is set at Rp20 trillion, sourced from the state budget for the fiscal year 2021.
According to Pasal 2 ayat (2), the additional state capital will be transferred to PT Asuransi Jiwa IFG.
Pasal 3 indicates that this regulation became effective on October 6, 2021.
The regulation is part of the legal framework established by Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 and Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
FRESIDEN REPUBUK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk memperbaiki stmktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indoneaia termasuk penyelesaian polia PT Asuransi Jiwaaraya (Persero) yang telah direstnrkturisasi dan/ateu dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, pcrlu melakukan penarnbehan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Paeal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usehe Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indoneeia; b SK No 06491 I A Mengingat: . . . -- 1 of 4 -- Mengingat 2 1 3 4 5 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20OS tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); SK No 073216 A MEMUTUSKAN: . . . -- 2 of 4 -- Menetapkan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun L973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2O.OO0.000.0O0.OOO,O0 (dua puluh triliun rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan selumhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG. (3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 073138 A ln1 Agar -- 3 of 4 -- PRESTDEN REPUBLTK INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempetannya dalam lembaran Negara Republik Indoneeia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggd 6 Oktober 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 226 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd. SK No 064909 A Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 102/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.