No. 100 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the role, responsibilities, and qualifications of Intellectual Property Consultants in Indonesia. It aims to enhance the protection of intellectual property rights both nationally and internationally, responding to the evolving legal landscape and the need for qualified professionals in this field.
This regulation primarily affects individuals seeking to become registered Intellectual Property Consultants in Indonesia. It also impacts organizations involved in intellectual property management, including businesses, educational institutions, and legal entities that require intellectual property services.
- Article 3 outlines the qualifications required to become an Intellectual Property Consultant, including citizenship, educational background, and professional training. - Article 12 mandates that consultants provide services related to the submission and management of intellectual property applications, requiring a power of attorney from clients. - Article 13 details the rights of consultants to receive fair compensation for their services and outlines their obligations to maintain confidentiality and adhere to professional ethics. - Article 17 describes the supervisory role of the Majelis Pengawas (Supervisory Council) in overseeing consultants' conduct and performance.
- Konsultan Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Consultant): A professional registered to provide services in intellectual property management. - Majelis Pengawas (Supervisory Council): A body established to oversee and guide the conduct of Intellectual Property Consultants. - Organisasi Profesi (Professional Organization): An association for Intellectual Property Consultants aimed at enhancing professional standards.
This regulation came into effect on September 27, 2021, and replaces the previous regulation, Government Regulation No. 2 of 2005 on Intellectual Property Consultants. Transitional provisions include the recognition of existing associations and the requirement for current consultants to comply with the new regulations within six months.
The regulation references several laws related to intellectual property, including Law No. 28 of 2014 on Copyright and Law No. 13 of 2016 on Patents, ensuring that the framework for consultants aligns with current legal standards and practices.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 3 specifies that candidates must be Indonesian citizens, at least 25 years old, hold a minimum of a bachelor's degree, and have completed specific training and examinations to qualify as Intellectual Property Consultants.
According to Article 12, Intellectual Property Consultants must provide services related to the submission and management of intellectual property applications and must possess a power of attorney from their clients.
Article 13 grants consultants the right to receive fair compensation for their services and outlines their responsibilities to act professionally, maintain confidentiality, and comply with legal and ethical standards.
Article 17 establishes the Majelis Pengawas, which is responsible for monitoring the conduct of Intellectual Property Consultants and ensuring compliance with professional standards.
Article 31 states that existing consultants must appoint a protocol holder within six months of the regulation's enactment and that ongoing applications under the previous regulation will continue to be processed under that framework.
Full text extracted from the official PDF (31K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR lOO TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN TNTELEKTUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peran€rn penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO0 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata lretak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Kekayaan Intelektual; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0aal; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 243, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aO45); 4.Undang-Undang... SK No 073136 A -- 1 of 25 -- 4 5 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O00 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4OaQ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor !76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH KEKAYAAN INTELEKTUAL. TENTANG KONSULTAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. 7 MENETAPKAN I SK No 073129 A 2.Majelis... -- 2 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r) -\)- 2. Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual. 3. Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 6. Hari adalah hari kerja. BAB II PENGANGKATAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat oleh Menteri Bagian Kedua Syarat Pengangkatan Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; SK No 064813 A c. sehat. . . -- 3 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. sehat jasmani dan rohani; d. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; e. berijazah paling rendah sarjana; f. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; g. menguasai bahasa Inggris; h. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; i. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; j. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual; k. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan 1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 4 (1) Persyaratan telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan telah menjalani rnagang atau bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dikecualikan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf h, huruf j, dan huruf l, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan : a. telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan SK No 097574 A (21 b. telah . -- 4 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. telah melewati iangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun. Pasal 5 (1) Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. , (21 Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Konsultan Kekayaan Intelektual selain pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain. (2) Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Tata Cara Pengangkatan Pasal 7 (1) Calon Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan permohonan. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. diangkat (1) dapat SK No 097573 A (3) Permohonan -- 5 of 25 -- (3) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada Menteri dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; c. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah; d. asli surat keterangan catatan kepolisian; e. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; f. sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus); g. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.0O0,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; h. fotokopi sertifikat pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; i. surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual; j. surat keterangan magang atau bekerja pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; k. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan' latar belakang berwarna merah; dan 1. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pensiunan pegawai Direktorat Jenderal, pemohon melampirkan dokumen persyaratan berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk; SK No 097572 A (4) b. fotokopi -- 6 of 25 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; c. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah; d. asli surat keterangan catatan kepolisian; e. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; f. sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus); g. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.00O,O0 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; h. surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual; i. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang ber.warna merah; j. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak; k. surat keterangan telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan l. surat keputusan pensiun. Pasal 8 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. (21 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dilakukan. (3) Pemohon . SK No 097571 A -- 7 of 25 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis untuk memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. (5) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pemohon dapat mengajukan kembali. Pasal 9 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual. Pasal 10 (1) Sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersump ah I berjanj i dengan sungguh- sungguh : - bahwa saya senantiasa memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bekerja secara profesional, baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau dalih apapun, tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; -bahwa... SK No 098716 A -- 8 of 25 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya senantiasa menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual; - bahwa saya senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepada saya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Konsultan Kekayaan Intelektual." (3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual. Pasal 1 1 Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. BAB TII HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum Pasal 12 (1) Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. SK No 064034 A (2) Dalam... -- 9 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya. (3) Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 13 (1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran. (21 Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib: a. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab; b. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi; c. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya; d. memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas; e. menjadi anggota Organisasi Profesi; f. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk; g. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya; h. menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan i. memberikan... SK No 097568 A -- 10 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu. BAB IV MAJELIS PENGAWAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Pasal 14 (1) Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual. (21 Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Majelis Pengawas. Pasal 15 Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 16 (1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; b. Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; t b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 7 (tujuh) orang anggota. (3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas. I SK No 097567 A (4) Pemilihan -- 11 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah. (5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara. Pasal 17 Majelis Pengawas mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual; b. melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual; d. membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan e. membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual. Pasal 18 Majelis Pengawas berwenang: a. menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; b. memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan c. menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri. Pasal 19 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas. SK No 097566 A (2) Sekretariat -- 12 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA (21 Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang merupakafl ex offrcio pejabat pada Direktorat Jenderal. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian, serta tata keda Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri' BAB V PEMBERHENTIAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum Pasal 21 Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri. Pasal22 Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara: a. pemberhentian sementara; b. pemberhentian dengan hormat; dan c. pemberhentian dengan tidak hormat. Bagian Kedua Pemberhentian Sementara Pasal 23 (1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tlruruf a, karena: a. berada di bawah pengampuan; SK No 097565 A b.melakukan... -- 13 of 25 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat ringan dan sedang; c. diangkat menjadi pejabat negara; atau d. sedang menjalani masa penahanan. (21 Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas. Pasal24 (1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual. Bagian Ketiga Pemberhentian Dengan Hormat Pasal 25 (1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 }:ruruf b, karenat i a. meninggal dunia; b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; c. atas permintaan sendiri; d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau e. pindahkewarganegaraan. (21 Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat: SK No 097564 A a. mendapatkan -- 14 of 25 -- (3) (4) FRESIDEN REPUELIK INDONESIA a. mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas; b. tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri. Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas. Bagian Keempat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pasal 26 (1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, karena: a. melanggar sumpah/janji Konsultan Kekayaan Intelektual; b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat berat; danf atau c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas. SK No 097563 A Pasal27 . -- 15 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal2T Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 hunfi b dan huruf c dihapuskan namanya dari daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI ORGANISASI PROFESI Pasal 29 (1) Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi. (2) Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. (3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan Organisasi Profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi. (4) Organisasi Profesi menetapkan dan menegakkan kode etik profesi. (5) Organisasi Profesi memiliki daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas. (6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dan Majelis Pengawas. SK No 097562 A BABVII ... -- 16 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Pasal 3O (1) Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan b. pemberian jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah mengikuti rangkaian proses pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetapi sedang diproses dan belum diputuskan, pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; dan b. Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk pemegang protokol wajib menunjuk pemegang protokol dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. SK No 097561 A Pasal32... -- 17 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 32 (1) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (21 Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44661; dan b. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 073131 A Agar -- 18 of 25 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESTA, YASONNA H. I"AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2L NOMOR 224 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA undangan dan trasi Hukum, ttd rtd. SK No 073 135 A Djaman -- 19 of 25 -- I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1OO TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-Undang terkait kekayaan intelektual. Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili kepentingan pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan layanan di bidang kekayaan intelektual, yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan pelindungan hukum atas haknya tersebut. Oleh karenanya, Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional. Dalam perkembangannya, Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang merupakan dasar dibentuknya Peraturan Pemerintah dimaksud telah dilakukan perubahan. Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang dilakukan perubahan yakni: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan 3. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OL6 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda. Dengan kata lain, beberapa Undang-Undang yang dijadikan dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagian sudah diperbaharui. Perubahan tersebut termasuk di dalamnya terdapat penyesuaian istilah "hak kekayaan intelektual" menjadi "kekayaan intelektual" dengan menghilangkan kata "hak", sehingga perlu untuk mengubah nomenklatur "Konsultan Hak Kekayaan Intelektual" menjadi "Konsultan Kekayaan Intelektual". SK No 098715 A Sehubungan . -- 20 of 25 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO0 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu masih mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah guna mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, Peraturan Pemerintah terkait Konsultan Kekayaan Intelektual juga perlu disesuaikan. Selain itu, meningkatnya pelaksanaan layanan di bidang kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal ataupun koordinasi Direktorat Jenderal dengan kementerian/lembaga dan institusi penegak hukum, menjadi alasan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah yang lebih mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual dengan tujuan melakukan kontrol mengenai sejauh mana Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya. Dengan Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. SK No 064884 A Huruf f ... -- 21 of 25 -- I]RESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan "unit pengelolaan kekayaan intelektual" adalah lembaga pada perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola kekayaan intelektual milik institusi induknya secara keseluruhan yang meliputi kegiatan identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian (valuasi), dan komersialisasi. Huruf I Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lembaga lain" antara lain Organisasi Profesi dan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 064883 A Pasal 8 -- 22 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual" antara lain permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, permohonan paten, dan permohonan merek. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. SK No 073132 A Huruf g. . . -- 23 of 25 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Huruf g Cukup jelas. Huruf h Penunjukan Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemohon atau pemberi kuasa, agar permohonan kekayaan intelektual yang sedang dalam proses di Konsultan Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan tidak hormat tidak terbengkalai. Huruf i Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. SK No 064815 A Pasal 24 -- 24 of 25 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6726 SK No 073133 A -- 25 of 25 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
tentang HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 100/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 29 mandates that all Intellectual Property Consultants must be members of a Professional Organization to promote standards and ethics within the profession.
Article 22 outlines the conditions under which an Intellectual Property Consultant may be terminated, including for misconduct or upon reaching retirement age.
Article 30 requires the Supervisory Council to conduct periodic evaluations of consultants' performance every three years to ensure compliance with their obligations.