Government Regulation No. 10 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs for Non-Tax State Revenue (PNBP) applicable to the Ministry of Home Affairs in Indonesia. It aims to optimize PNBP to support national development and improve public services. The regulation is a response to the need for updated guidelines following the enactment of Law No. 9 of 2018 regarding PNBP.
The regulation affects various entities, including government agencies, social security organizers, cooperatives, micro and small enterprises, and telecommunications operators. It pertains to activities related to training, competency development, certification, and access to population data.
- Article 1 outlines the types of PNBP, including training services, competency certification, and access to population data (Pasal 1). - Article 4 specifies that government agencies and small businesses are charged a fee of Rp0 for accessing population data, while telecommunications operators pay 50% of the standard tariff for the first two years (Pasal 4). - Article 8 mandates that all PNBP collected must be deposited into the State Treasury (Pasal 8). - Article 10 repeals the previous regulation, Government Regulation No. 64 of 2013, upon the enactment of this regulation (Pasal 10).
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue. - OSS (Online Single Submission): A system for business licensing. - KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Indonesian Standard Industrial Classification. - LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal): Investment Activity Report. - BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal): Investment Coordinating Board. - BUPM (Badan Usaha Penanaman Modal): Investment Business Entity. - RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Plan for the Use of Foreign Workers. - KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Limited Stay Permit Card. - PMA (Penanaman Modal Asing): Foreign Investment. - KEK (Kawasan Ekonomi Khusus): Special Economic Zone. - FTZ (Free Trade Zone): Free Trade Zone. - BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal): Halal Product Assurance Agency. - MUI (Majelis Ulama Indonesia): Indonesian Ulema Council. - KKPR (Kedudukan Keuangan Perusahaan): Company Financial Position. - OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Financial Services Authority.
The regulation comes into effect 30 days after its promulgation, which occurred on February 27, 2023. It replaces Government Regulation No. 64 of 2013 (Pasal 10).
The regulation references Law No. 9 of 2018 regarding PNBP and Government Regulation No. 69 of 2020 concerning the procedures for determining tariffs for PNBP. It also states that the implementation of contracts related to PNBP must comply with existing laws (Pasal 3).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines the types of PNBP applicable to the Ministry of Home Affairs, including training services, competency certification, and access to population data.
Article 4 specifies that government agencies and small businesses are charged Rp0 for accessing population data, while telecommunications operators pay 50% of the standard tariff for the first two years.
Article 8 mandates that all PNBP collected must be deposited into the State Treasury.
Article 10 repeals Government Regulation No. 64 of 2013 upon the enactment of this regulation.
Article 3 states that contracts related to PNBP must comply with existing laws.
Full text extracted from the official PDF (22K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), pasal 8
ayat (3), dan Pasal lO ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2OLB tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor L47, Tambahan I.embaran Negara
Republik lndonesia Nomor 62a51;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 658a);
SK No 1706ll A
MEMUTUSI(AN: . . .
-- 1 of 21 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN DAI.,AM NEGERI.
Pasal L
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari
jasa:
a" penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang non-
pemerintahan dalam negeri;
c. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam
negeri;
d. penilaian kompetensi;
e. penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan
dalam negeri;
f. pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan;
g. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi;
h. pelayanan kesehatan; dan
i. penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang
pemerintahan dalam negeri.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
[,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 169693 A
(4) Jenis
-- 2 of 21 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(41 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
{21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(4) dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan
akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
a. instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial,
koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar
RpO,OO (nol ntpiah); dan
b. operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 5oo/o (lima
puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang mempakan bagian yarrg tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun
pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 5. . .
SK No 169692 A
-- 3 of 21 --
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
Pasal 5
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya
konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan,
dan praktik lapangan peserta.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:
a. pelatihan aparat pemerintah desa/pengurus Badan
Permusyawaratan Desa/pengunrs lembaga
kemasyarakatan desa/pengurus lembaga adat desa;
dan
b. pengembangan kompetensi (bimbingan
teknis / seminar / lokakarya / ut orkslwp/ kursus / penata-
ran / pembekalan / orientasi tugas / pendalaman tugas),
tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi,
akomodasi, dan observasi lapangan peserta.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya
transportasi peserta.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa:
a. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang non-
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
SK No 169717 A
b. sertifikasi...
-- 4 of 21 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf c,
tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi,
dan akomodasi peserta.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk
tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.
(6) Dalam hat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c dan
huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian
Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas
untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.
(71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi
strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis
luar negeri tidak termasuk tarif atas braya paspor, visa,
transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.
(8) Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (U
sampai dengan ayat (71 dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Dalam
Negeri dapat menyelenggarakan:
a. jasa pelatihan stnrktural kepemimpinan pratama,
pelatihan struktural kepemimpinan administrator,
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas,
pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan
pelatihan widyaiswara berjenjang;
SK No 169690 A
b. pelatihan.
-- 5 of 21 --
PEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan
pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan
informasi; dan
c. pelatihan keprotokolan,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara;
b. huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan
Nasional; dan
c. huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal 7
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,O0 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.
SK No 169689 A
Pasal9...
-- 6 of 21 --
PRESIDEN
REPUSLTK TNDONESIA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:
a. calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai
peserta pelatihan;
b. mahasiswa Program Profesi Kepamongrr4iaan Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai
mahasiswa;
c. mahasiswa Pascasadana Program Magister (S2) Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai
mahasiswa; dan
d. mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai
mahasiswa,
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlalnr pada Kementerian Dalam
Negeri.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentangJenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 169688 A
Agar
-- 7 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februan 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Febnrari 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 34
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ttd
Plh Pemndang-undangan dan
Hukum,
SK No 170609A
Setiawati
-- 8 of 21 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerirnaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam
Negeri. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang barr dan penyesuaian tarif, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
I
u
SK No 1706064
Ayat(21 ...
-- 9 of 21 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tarif pada ketentuan ini merupakan batas
tarif tertinggi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perrndang-
undangan" adalah ketentuan yang mengatur mengenai tarif layanan
pada Unit Layanan Kesehatan setempat.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam
kontrak kerja sama' adalah tarif dan struktur biaya yang
disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "badan penyelenggara jaminan sosial' adalah
badan yang dinyatakan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial
menurut peraturan perundang-undangan terkait sistem jaminan sosial
nasional.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 166431 A
Ayat(21 ...
-- 10 of 21 --
FRESIDEN
REPUE1JK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan' antara lain standar biaya yang dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, keberlangsungan usaha dalam penyelenggaraan
layanan pemanfaatan akses data kependudukan, indeks kemahalan
wilayah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan persiapan
studi strategis dalam negeri, serta bagi masyarakat tidak mampu,
mahasiswa berprestasi dan usaha mikro dan kecil.
SK No 169701 A
Ayat(3) ...
-- 11 of 21 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6852
SK No 1706054
-- 12 of 21 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PA.JAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN DAI,,AM NEGERI
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
I. JASA PENYELENGGARAAN
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA
MANUSIA BIDANG PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI
A. Pelatihan Bidang Pemerintahan
Dalam Negeri
1. Metode Klasikal
a. Tingkat Pejabat Strategis
1) Pelatihan 4 hari per peserta
per hari
640.OOO,OO
2) Pelatihan 5 hari per peserta
per hari
605.O00,00
3) Pelatihan 6 hari per peserta
per hari
567,000,00
4) PelatihanT-10 hari per peserta
per hari
470.O00,00
SK No 170608 A
5) Tambahan...
-- 13 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
5) Tambahan untuk
pelatihan di atas 1O hari
per peserta
per hari
400.000,00
b. Tingkat Pelaksana Teknis
1) Pelatihan 4 hari per peserta
per hari
612.500,OO
2) Pelatihan 5 hari per peserta
per hari
575.000,o0
3) Pelatihan 6 hari per peserta
per hari
525.00O,OO
4) PelatihanT-12 hari per peserta
per hari
450.000,o0
5) Tambahan untuk
pelatihan di atas 12 hari
per peserta
per hari
320.O00,00
2. Metode Daring
a. Pelatihan 4 hari per peserta 850.0OO,00
b. Pelatihan 5 hari per peserta 970.OOO,OO
c. Pelatihan 6 hari per peserta 1 .O I O.OOO,OO
B. Pelatihan Aparat Pemerintah
Desa/Pengurus Badan
Permusyawaratan Desa/ Pengunrs
Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Pengurus Lembaga Adat
Desa
1. Metode Klasikal
a. Pelatihan 3 hari per peserta 2.538.000,00
SK No 169685 A
b. Pelatihan
-- 14 of 21 --
PRESIDEN
REPUIUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
b. Pelatihan 4 hari per peserta 2.618.000,00
c. Pelatihan 5 hari per peserta 3.O78.OOO,OO
2. Metode Daring
a. Pelatihan 3 hari per peserta 980.000,O0
b. Pelatihan 4 hari per peserta 1.250.OOO,OO
c. Pelatihan 5 hari per peserta 1.500.o00,00
C. Pengembangan Kompetensi
(bimbingan teknis/ seminar /
lokakarya I w orlcshopl kursus /
penataran / pembekalan / orientasi
hrgas/ pendalaman tugas)
1. t hari - Halfdag per peserta l.069.o00,oo
2. thari-Fltlldag per peserta 1.252.OOO,OO
3. 2 hari per peserta 2.Ot2.OOO,OO
4. 3 hari per peserta 2.772.OAO,OO
D. Webinar per peserta
per hari
205.O00,00
E. Pelatihan Kepemimpinan
Pemerintahan Dalam Negeri
1. Tingkat Pengawas
a. Metode Klasikal per peserta 18.350.000,00
b. Metode Blended Leaming per peserta 8.500.000,0o
2. Tingkat Administrator
SK No 169684A
a. Metode. . .
-- 15 of 21 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
a. Metode Klasikal per peserta 19.000.000,00
b. Metode Blended Learning per peserta 9.500.000,00
3. Tingkat Jabatan Pimpinan
Tinggi
a. Metode Klasikal per peserta 22.500.O00,o0
b. Metode Blended Leaming per peserta 12.500.00O,0O
II. JASA PENYELENGGARAAN
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA
MANUSIA BIDANG NON.
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
A. Metode Klasikal per peserta 3.025.0O0,00
B. Metode Daring per peserta 970.OOO,OO
III. JASA SERTIFIKASI KOMPETENSI
BIDANG PEMERINTAHAN DALAM
NEGERI
A. Sertifikasi Kompetensi Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri
per peserta 1.500.o00,00
B. Biaya sertifikat kompetensi per peserta 75.OOO,OO
IV. JASA PENILAIAN KOMPETENSI
A. Metode Sederhana per peserta 3.764.OO0,OO
B. Metode Sedang per peserta 4.164.OOO,OO
C. Metode Kompleks per peserta 4.584.OOO,OO
D. Umpan Balik per peserta 657.OOO,OO
SK No 166434A
V. JASA. . .
-- 16 of 21 --
PRESIDEN
RTPUBL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
V. JASA PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN BIDANG
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
A. Biaya Pendidikan Program Profesi
Kepamongprajaan
1. Pendaftaran Tes Masuk per calon
mahasiswa
500.000,o0
2. Matrikulasi per mahasiswa 1.OO0.O00,OO
3. Registrasi Ulang per mahasiswa 100.ooo,oo
4. Sumbangan Penyelenggaraan
Pendidikan Program Profesi
Kepamongprajaan (2 Semester)
per
mahasiswa/
per program/
per profesi
16.500.000,o0
5. Sumbangan Penyelenggaraan
Pendidikan Program Profesi
Kepamongprajaan (1 Semester)
per
mahasiswa/
per program/
per profesi
1 1.500.000,00
6. Praktek L,apangan dan
Penelitian
per mahasiswa 2.500.000,00
7. Pakaian Dinas dan
Kelengkapannya
per mahasiswa 4.655.O00,00
8. Wisuda per mahasiswa 1.OOO.OOO,00
B. Biaya Pendidikan Pascasarjana
Program Magister (S2)
1. Pendaftaran Tes Masuk per calon
mahasiswa
750.O00,00
2. Matrikulasi per mahasiswa 1.OOO.OOO,OO
SK No 169682A
3. Sumbangan...
-- 17 of 21 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
3. Sumbangan Penyelenggaraan
Pendidikan
per mahasiswa
per semester
6.750.O00,0O
4. Registrasi Ulang per mahasiswa
per semester
250.000,00
5. Studi Strategis per mahasiswa 2.609.000,00
6. Wisuda per mahasiswa 2.OOO.OOO,OO
C. Biaya Pendidikan Pascasadana
Program Doktor (S3)
1. Pendaftaran Tes Masuk per calon
mahasiswa
1.250.OOO,OO
2. Matrikulasi per mahasiswa 2.000.000,00
3. Pra Kualifikasi Khusus per mahasiswa 2.750.OA0,00
4. Bimbingan Promotor per mahasiswa 10.500.00o,0o
5. Sumbangan Penyelenggaraan
Pendidikan
per mahasiswa
per semester
14.750.000,00
6. Registrasi Ulang per mahasiswa
per semester
500.000,00
7. Seminar usulan Penelitian per mahasiswa 6.500.000,o0
8. Seminar hasil Penelitian per mahasiswa 6.500.ooo,oo
9. Ujian Sidang Tertutup per mahasiswa 18.635.000,0O
10. Persiapan Studi Strategis Luar
Negeri
per mahasiswa 317.000,00
11. Persiapan Studi Strategis
Dalam Negeri
per mahasiswa 948.0O0,00
12. Pr.tblic Lecture per mahasiswa 1.562.O00,O0
SK No 169681 A
13. Wisuda . .
-- 18 of 21 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
13. Wisuda per mahasiswa 3.250.OOO,OO
D. Perpustakaan
1. Biaya Pendaftaran Anggota per orang
per tahun 5.OOO,O0
2. Denda keterlambatan
pengembalian buku
per buku
per hari 500,0o
VI. JASA PEI*AYANAN AKSES
PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN
KEPENDUDUKAN
A. Pemadanan Data dan Dokumen
Kependudukan
1. sampai dengan 1.0O0.OOO jiwa
a. Elemen data lengkap per paket 6.800.000,00
b. Elemen data tidak lengkap per paket 10.0oo.000,00
2. 1.0O0.0O1 - IO.OOO.0OO jiwa
a. Elemen data lengkap per paket 13.280.000,00
b. Elemen data tidak lengkap per paket 20.ooo.ooo,o0
3. 1O.O00.OO1 - 5O.OOO.o0O jiwa
a. Elemen data lengkap per paket 19.500.O00,00
b. Elemen data tidak lengkap per paket 30.000.000,0o
4. 5O.O0O.O01 - lOO.oOo.OOO jiwa
a. Elemen data lengkap per paket 24.OOO.O00,OO
b. Elemen data tidak lengkap per paket 40.ooo.ooo,00
SK No 169680 A
5. diatas...
-- 19 of 21 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
5. diatas 1OO.OOO.0OO jiwa
a. Elemen data lengkap per paket 33.360.000,o0
b. Elemen data tidak lengkap per paket 50.ooo.ooo,oo
B. Verifikasi Data
Berbasis Web
Kependudukan
1. Melalui webserufce NIK per NIK 1.000,oo
2. Melalui utebportal NIK per NIK 1.000,oo
3. Melalui webseruie biometrik
Fae Reugnition
per biometrik 3.0oo,oo
4. Melalui websentice biometrik
Sidik Jari
per biometrik 2.OOO,OO
C. Akses Data Agregat Penduduk
l. Leuel I per enam bulan 100.ooo,oo
2. Leuel2 per enam bulan 200.000,o0
3. LeuelS per enam bulan 300.0o0,00
D. Buku Cetakan Data
Penduduk
Agregat
Buku digital per download. 100.000,00
E. Verifikasi Data Kependudukan
Melalui Blanko KTP-el
L. Personalisasi SAM per unit 200.000,00
2. Koneksitas SAM Online per akses 500,o0
SK No 169679 A
VII.JASA...
-- 20 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
IflI. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI TUGAS DAN
FUNGSI
Asrama
A. Kamar asrama Tipe A per malam 122.500,00
B. I(amar asrama Tipe B per malam 93.500,00
C. Kamar asrama Tipe C per malam 52.100,O0
D. Kamar asrama Tipe D per malam 51.200,00
E. amenities (toiletries dan handuk| per paket 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WTDODO
ttd.
Plh
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
SK No 170607 A
Setiawati
-- 21 of 21 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 10/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation comes into effect 30 days after its promulgation on February 27, 2023.