No. 10 of 2014
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the requirements and procedures for the designation of institutions that will implement the Warehouse Receipt Guarantee System in Indonesia. It aims to ensure that these institutions are credible and competent to fulfill their roles in guaranteeing the rights and interests of warehouse receipt holders against potential failures by warehouse managers.
The regulation primarily affects institutions or businesses that are involved in the Warehouse Receipt System, particularly those that are state-owned or have significant state ownership. It also impacts warehouse managers, warehouse receipt holders, and financial institutions that engage with the Warehouse Receipt System.
- Pasal 3 outlines the requirements for an institution to be designated as a Warehouse Receipt Guarantee Institution, including having at least three years of experience in guarantee activities and a commitment to the development and security of the Warehouse Receipt System. - Pasal 2 states that before the establishment of the Warehouse Receipt Guarantee Institution, its functions and responsibilities will be carried out by the designated implementing institution. - Pasal 6 details the process for the Minister to submit a request for the designation of the implementing institution to the President, following a selection process.
- Lembaga Jaminan Resi Gudang (Warehouse Receipt Guarantee Institution): A legal entity in Indonesia that guarantees the rights and interests of warehouse receipt holders against failures by warehouse managers. - Lembaga Pelaksana (Implementing Institution): The institution that carries out the functions and responsibilities of the Warehouse Receipt Guarantee Institution. - Menteri (Minister): The minister responsible for trade affairs.
This regulation came into effect on February 12, 2014, the date it was enacted. It does not explicitly replace any prior regulations but establishes a framework for the implementation of the Warehouse Receipt System as outlined in previous laws.
The regulation refers to Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 and its amendments, which govern the Warehouse Receipt System, indicating that the new regulation is intended to support and enhance the existing legal framework for warehouse receipts in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 specifies that institutions must be state-owned or have significant state ownership, possess at least three years of experience in guarantees, and have a commitment to the Warehouse Receipt System.
Pasal 2 states that the functions of the Warehouse Receipt Guarantee Institution will be carried out by the designated implementing institution until it is officially established.
Pasal 6 outlines that the Minister must submit a request for the designation of the implementing institution to the President after conducting a selection process.
Pasal 1 defines the Warehouse Receipt Guarantee Institution as a legal entity that guarantees the rights of warehouse receipt holders against failures by warehouse managers.
Pasal 1 also defines the Minister as the one responsible for trade affairs, highlighting the governmental oversight in the designation process.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Pasal ... Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATANDAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINANRES! GUDANG. MEMUTUSKAN: l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jarninan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjarninan Resi Gudang; PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERSYARATANDANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA PENJAMINANRESI GUDANG TENTANG NOMOR 10 TAHUN 2014 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN -- 1 of 6 -- Pasal Pasal3 Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan; c. kegiatan dari lembaga atau bad an usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang; d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang. Pasal2 Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang berdiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Peru bah an atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana. . Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Lernbaga .Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang rnenjamin hak dan kepentingan pernegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang. 2. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan. 3. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 2 of 6 -- Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal6 (1) Menteri mengajukan permohonan penetapan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi kepada Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri. Pasal5 c. menyampaikan hasil seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi oleh Tim .Seleksi diatur dengan Peraturan Menteri. melakukan a. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon Lembaga Pelaksana; b. menyeleksi dan menilai calon Lembaga Pelaksana; dan (1) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi. . (2) Tim Seleksi dibentuk" dan bertanggungjawab kepada Menteri. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: . Pasal4 PRESIDEN REPU8LlK INDONESIA -- 3 of 6 -- anna Djaman 12----, Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan ;;;~~~~g Perekonomian, LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2014 NOMOR 32 AMIR SYAMSUDIN ttd MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal12 Februari 2014 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah iru dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESIDEN t-<t:.t-'UBLIK INDONESIA -- 4 of 6 -- Dengan ... I. UMUM Setelab eliundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2011 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada tanggal 8 Agustus 2011, Sistem Resi Gudang eli Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang elisimpan eli gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Dengan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang, diharapkan pengaturan tersebut menjadi katalisator dalam mempercepat perkembangan Sistem Resi Gudang di Indonesia. Selain itu, dengan adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, lembaga keuangan, dan Pengelola Gudang) terhadap integritas Sistem Resi Gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil [petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi. Untuk membentuk suatu lembaga baru (Lembaga Jaminan Resi Gudang) memerlukan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan. Lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan terse but merupakan lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang akan ditetapkan dengan peraturan pernerintah tersendiri. PENJELASAN . ATAS PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR 10 TAHUN2014 TENTANG PERSYARATANDANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA PENJAMINANRESI OUDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 5 of 6 -- TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5503 Pasal6 Cukup jelas. Pasal5 Cukup jelas. Pasal4 Cukup jelas. Pasal3 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalah penjaminan dalam arti luas seperti penjaminan kredit, penjaminan ekspor, penjaminan komoditas, pertanggungan, atau penjaminan lainnya. Hurufc Yang dimaksud dengan "terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang" adalah termasuk lembaga atau badan usaha yang kegiatan usahanya tidak semata-rnata di bidang Sistem Resi Gudang. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Pasall Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. II. PASALOEMI PASAL Dengan adanya pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang diharapkan dapat diperoleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan yang kredibel dan berkompeten untuk mengemban tugas penjaminan dengan baik. PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 10/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation became effective on February 12, 2014, marking the start of its enforcement.