Government Regulation No. 1 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 18 of 2017 regarding the financial and administrative rights of leaders and members of the Regional Representative Council (DPRD). It aims to improve administrative order concerning regional assets, particularly personal service vehicles and state houses, while ensuring alignment with existing laws.
The regulation primarily affects the leaders and members of the DPRD across various regions in Indonesia. It outlines their rights to financial benefits, housing, and transportation allowances, as well as the management of state assets assigned to them.
- Article 9 outlines the welfare benefits for DPRD leaders and members, including health insurance, work accident insurance, death insurance, and official attire (Pasal 9). - Article 13 specifies that state houses and personal service vehicles must be provided to DPRD leaders and members according to legal standards (Pasal 13). - Article 15 states that if the local government cannot provide a state house or vehicle, housing and transportation allowances must be given instead (Pasal 15). - Article 19 discusses the provision of service compensation for DPRD members who pass away or end their term, based on their length of service (Pasal 19).
- "Rumah negara" (state house): A government-owned building serving as a residence for officials. - "Kendaraan perorangan dinas" (personal service vehicle): A state-owned vehicle used by officials for their duties. - "Uang jasa pengabdian" (service compensation): Financial compensation awarded to DPRD members based on their tenure.
This regulation is effective from January 13, 2023, and it amends specific provisions of Government Regulation No. 18 of 2017.
The regulation aligns with Law No. 23 of 2014 on Regional Government and other relevant laws to ensure a harmonious relationship between the DPRD and local government heads, particularly regarding the use of service vehicles and the management of state assets.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 9 outlines that welfare benefits for DPRD leaders include health insurance, work accident insurance, death insurance, and official attire. Members may receive housing and transportation allowances if state provisions are not met.
Article 13 mandates that state houses and personal service vehicles must be provided to DPRD leaders and members according to legal standards, ensuring proper maintenance and return upon termination of service.
Article 15 states that if the local government cannot provide a state house or vehicle, housing and transportation allowances must be provided in monetary form starting from the date of oath-taking.
Article 19 stipulates that DPRD members who pass away or complete their term are entitled to service compensation based on their length of service, with specific amounts defined for different service durations.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang
milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan
dinas dan nrmah negara serta sinkronisasi dengan
peraturan penrndang-undangan perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tanrrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor ss87) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 68a1);
3. Peraturan...
SK No 145195 A
-- 1 of 11 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O57)
diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah, sehingga Pasal
9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) T\-rnjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(21 Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan
tunj angan kesej ahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan perorangan dinas; dan
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat
disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan
b. tunjangan transportasi.
1
SK No 146582A
2. Ketentuan
-- 2 of 11 --
2
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi
Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat
disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta
kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan
perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah
negara dan perlengkapannya sebagaimana dinraksud
pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir
masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan perorangan dinas wajib
dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan
pemberhentian masa jabatan.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah
negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir
masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya
wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan
pemberhentian masa jabatan.
SK No 146583 A
(71 Tata cara
-- 3 of 11 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3 Ketentuan
berikut:
Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
4
Pasal 14
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas yang disediakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan
pemanfaatan clan pemindahtanganan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas
yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah dapat dilakukan
pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah negara dan kendaraan
perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, kepadayang bersangkuta.n
diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi.
(21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah negara bagi Anggcta DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang
bersangkutan dapat diberikan tunja.ngan
perumahan.
SK No 146584 A
(3) T\rnjangan
-- 4 of 11 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) T\rnjangan perumahan dan tunjangan transportasi
bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan tunjangan transportasi bagi Anggota
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan
sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada
DPRD yang sama hanya diberikan sala.h satu
tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau
istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala
daerah pada daerah yang sama tidak diberikan
tunjangan pemmahan.
(71 Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang
diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi.
5 Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat
diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara
bersamaan.
SK No 146585 A
6. Ketentuan. .
-- 5 of 11 --
6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga
setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan
dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga
setempat yang berlaku s6suai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa
rumah yang berlaku untuk standar rumah negara
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk
mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa
kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan
perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD
kabupatenlkota tidak boleh melebihi besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam
Perkada.
SK No 145342A
7. Ketentuan
-- 6 of 11 --
7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 19 diubah, sehingga
Pasal 19 berbunyi sebagar berikut:
Pasal 19
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia
atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang
jasa pengabdian.
(21 Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa
jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan
ketentuan:
a. masa jabatan kurang dari atau sampai dengan
1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian
sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua)
bulan uang representasi;
c. masa jabatan sampai dengan 3 (tigaf tahun,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga)
bulan uang representasi;
d. masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun,
diberikan uangjasa pengabdian sebesar 4 (empat)
bulan uang representasi; dan
e. masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahtrn,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima)
bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang
representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan AngS;ota DPRD
diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan
uang jasa pengabdian.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 146587 A
Agar
-- 7 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januan 2023
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januan 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 104217 A
Djaman
-- 8 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PTMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala
Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya
penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD
diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas
agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling
mendominasi satu sama lain.
Seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak
keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD perlu dilakukan
penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang
digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan
perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian
rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 104219 A
Ayat(2)...
-- 9 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK tNDONESIA
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kendaraan perorangan
dinas" adalah barang milik negara/daerah berupa
kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat
Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan
Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas dan
fungsi pada jabatan yang diembannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rumah negara" adalah
bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan baik" adalah
dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi pemerintahan daerah.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan baik" adalah
dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi pemerintahan daerah.
SK No 146590 A
Ayat(7) ...
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBI.I:^ IIiII{)NESIA
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah
pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "tidak dapat diberikan kepada
pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah
bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni,
atau dipakai, rumah negara dan perlengkapannya serta
kendaraan perorangan dinas maka tidak dapat diberikan
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu
pula sebaliknya.
Angka 6
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6847
SK No 104220 A
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 1/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 14 prohibits the utilization and transfer of state houses and vehicles provided to DPRD members, except for vehicles no longer needed for government duties.
Article 13 requires that state houses and vehicles must be returned in good condition to the local government upon the end of a DPRD member's term.
Article 16 specifies that DPRD members cannot receive both a state house and transportation allowances simultaneously.
Article 17 outlines that the amounts for housing and transportation allowances must adhere to local standards and regulations, ensuring fairness and rationality in compensation.