Presidential Regulation No. 99 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Civil Servants assigned to the role of Election Managers in Indonesia. The allowance aims to enhance the quality, performance, and productivity of these officials by providing financial support that corresponds to their responsibilities. It outlines the eligibility criteria, payment procedures, and conditions under which the allowance may be terminated.
The Presidential Regulation No. 99 of 2022 introduces a structured allowance system for Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Functional Position of Election Managers (Penata Kelola Pemilihan Umum). This initiative is designed to improve the effectiveness and dedication of these officials by compensating them appropriately for their duties.
This regulation primarily affects Civil Servants who hold the Functional Position of Election Managers. These individuals are responsible for overseeing and managing election processes within Indonesia. The regulation applies to those working in both central and regional government institutions.
- **Eligibility for Allowance**: According to Pasal 2, Civil Servants assigned to the Functional Position of Election Managers are entitled to receive the allowance monthly. - **Amount of Allowance**: The specific amounts of the allowance are detailed in the annex of the regulation (Pasal 3), which categorizes the allowances based on the level of expertise (e.g., Ahli Utama, Ahli Madya, etc.). - **Funding Source**: As per Pasal 4, the allowance for those in central government positions is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - **Termination of Allowance**: The allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position, another functional position, or if other conditions arise that necessitate the termination of the allowance (Pasal 5). - **Payment Procedures**: Pasal 6 outlines that the payment and cessation of the allowance will follow existing legal regulations.
- **Tunjangan Jabatan Fungsional** (Functional Position Allowance): Financial compensation provided to Civil Servants in specific functional roles. - **Pegawai Negeri Sipil** (Civil Servants): Employees of the government who are appointed to perform public service duties. - **Penata Kelola Pemilihan Umum** (Election Managers): Civil Servants specifically tasked with managing election processes.
This regulation came into effect on July 12, 2022, as stated in Pasal 7. It does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon existing frameworks for Civil Servant compensation.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 concerning Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 regarding Civil Servant salaries, among others. These references indicate that the new allowance system is integrated within the broader legal framework governing Civil Servants in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Civil Servants assigned to the Functional Position of Election Managers are entitled to receive the allowance monthly (Pasal 2).
The specific amounts of the allowance are categorized based on expertise levels, as detailed in the annex (Pasal 3).
The allowance for Civil Servants in central government positions is sourced from the State Budget (Pasal 4).
The allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position (Pasal 5).
The payment and cessation of the allowance will follow existing legal regulations (Pasal 6).
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola pemilihan Umum, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penata Keloia Pemilihan Umum yang sesuai dengan beban keda dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional penata Kelola Pemilihan Umum; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTZ Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 797T tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 143242A -- 1 of 5 -- PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor t7 Ta}n:un 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647\; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2aO\ MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2. . . SK No 143243 A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Penata Kelola Pemilihan Umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 143244A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republit< ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 143245 A Djaman LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 150 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.89a.000,00 2 Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000,00 3. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000,00 4 Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIA'T. NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 143246 A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 99/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.