No. 99 of 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, outlines the framework for the procurement of COVID-19 vaccines and the implementation of vaccination efforts as part of the national response to the COVID-19 pandemic. It establishes the roles of various government entities and sets forth the procedures for vaccine acquisition and distribution to ensure public health and safety.
The regulation primarily affects government agencies, including the Ministry of Health, local governments, and state-owned enterprises involved in vaccine procurement and distribution. It also impacts private sector entities that may participate in the supply chain for vaccines and vaccination services.
- Pasal 1 mandates the government to expedite the procurement and implementation of COVID-19 vaccinations, including funding and logistical support. - Pasal 2 outlines that the Ministry of Health is responsible for determining the types and quantities of vaccines needed, with input from the COVID-19 Handling Committee. - Pasal 3 details the procurement process, which includes providing necessary equipment and logistics for vaccine distribution. - Pasal 4 specifies that procurement can be conducted through state-owned enterprises, direct appointments, or international cooperation. - Pasal 12 allows for fiscal facilities, including tax exemptions for vaccine imports and related equipment. - Pasal 13 states that the Ministry of Health will oversee the vaccination process, including setting criteria for vaccine recipients and managing logistics. - Pasal 21 outlines the support roles of various ministries in facilitating vaccine procurement and vaccination efforts.
- Vaksin COVID-19 (COVID-19 vaccine): The vaccine developed to combat the COVID-19 virus. - Kementerian Kesehatan (Ministry of Health): The government body responsible for public health policies and vaccination implementation. - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug Supervisory Agency): The agency responsible for regulating drug and vaccine approvals.
This regulation came into effect on October 6, 2020, and is intended to streamline and expedite the vaccine procurement process during the ongoing pandemic. It does not explicitly replace any previous regulations but is part of the broader legislative framework addressing the COVID-19 crisis.
The regulation references the Law No. 2 of 2020, which addresses national financial policy and stability in response to the pandemic. It also interacts with various health and safety regulations governing vaccine distribution and public health management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines the government's responsibility to expedite the procurement of COVID-19 vaccines and their implementation, including funding and logistical support.
Pasal 2 states that the Ministry of Health will determine the types and quantities of vaccines needed, based on recommendations from the COVID-19 Handling Committee.
Pasal 3 specifies that the procurement process includes providing necessary equipment and logistics for vaccine distribution to designated points.
Pasal 6 allows the Ministry of Health to directly appoint suppliers for vaccine procurement, ensuring compliance with regulatory standards.
Pasal 12 provides for tax exemptions and fiscal support for the importation of vaccines and related equipment.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2O2O TENTANG PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMT COROIVA vrRUS DTSEASE 20 1 9 (COVID- 19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organizatioru (WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-l9 sebagai bencana nasional; b. bahwa dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah; bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinaryl dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c SK No 039471 A 2. Undang-Undang -- 1 of 13 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9l danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covrD- 1e). Pasal 1 (1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. (2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi: a. pengadaan Vaksin COVID-19; b. pelaksanaanVaksinasi COVID-19; c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pasal 2 (1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. SK No 039401 A (2) Pelaksanaan . -- 2 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (3) Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorizationl atau lzin Edar . (4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022. (5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri. Pasal 3 (1) Pengadaan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup paling sedikit sgringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarLlng tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safetg box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. SK No 039402 A Pasal 4 -- 3 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara; b. penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau c. kerjasama dengan lembaga/badan internasional. (2) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya terbatas untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19. Pasal 5 (1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan. (2) Jenis dan jumlah untuk pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui penugasarl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (3) Penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. (4) PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin COVID-19; dan b. menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan. (5) Kerjasama PT Bio Farma (Persero) dengan pihak lain yang telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan tetap berlaku dan dilanjutkan. SK No 039403 A Pasal 6 -- 4 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 (1) Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan. (2) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan. (4) Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup sertifikat mengenai cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha. (5) Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (6) Pelaksanaan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali diatur lain daiam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 (1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasionai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi , dan f atau penyediaan Vaksin COVID- 19. (2) Lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. The Coalition for Epidemic Preparedness Innouations (cEPI); b. The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); danf atau c. lembaga/badan internasional lainnya. (3) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-l9 melalui kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. SK No 039404 A Pasal 8 . -- 5 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. (21 Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Luar Negeri dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh lembaga/badan internasional tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Pasal 9 (1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. (21 Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh lembaga/ badan internasional tersebut. (3) Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 1O (1) Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID- 19. (21 Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga pembelian Vaksin COVID-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak. (3) Penetapan harga pembelian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan. SK No 039405 A Pasal 1 1 -- 6 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (fore majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan Vaksin COVID-19 dapat dihentikan. (21 Keadaan kahar lforce majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergencg use auttwrizationl atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID- 19. (3) Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik. (4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure)diatur dalam kontrak atau kerjasama. Pasal 12 Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa: a. fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi Vaksin COVID-l9, serta peralatan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan b. fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Ke sehatan. (2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 menetapkan: a. kriteria dan prioritas penerima vaksin; b. prioritas wilayah penerima vaksin; c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan d. standar pelayanan vaksinasi. (3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. SK No 039467 A Pasal 14 -- 7 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 (1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan; b. tempat vaksinasi; c. logistik/transportasi; d. gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan I sto ck piling; e. keamanan; dan/atau f. sosialisasi dan penggerakan masyarakat. (3) Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d, harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah. Pasal 15 (1) Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19. (21 Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 039407 A Pasal 16. . . -- 8 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal 17 (1) Pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Pasal 18 Untuk mendukung pelaksanaan penugasan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah dapat memberikan Penyertaan Modal Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 (1) Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19, dapat dilakukan pembayaran di muka (aduance pagmentl atau dapat diberikan uang muka kepada penyedia lebih tinggi dari l5o/o (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun j amak, yang dituangkan dalam perjanjian / kontrak. (21 Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-19 sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam perj anjian / kontrak. SK No 039408 A Pasal 20 -- 9 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Pasal 2O Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 pada daerah masing-masing. Pasal 21 (1) Dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri Kesehatan memberikan dukungan sebagai berikut: a. penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan latau kerjasama dengan lembagalbadan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; b. percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; c. percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; d. pen)'usunan standar pelayanan Vaksinasi COVID-19; dan e. dukungan lainnya yang diperlukan. (3) Menteri Keuangan memberikan dukungan sebagai berikut: a. alokasi anggaran untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9; dan b. dukungan lainnya yang diperlukan. (4) Menteri Luar Negeri memberikan dukungan sebagai berikut: a. fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses Vaksin COVID- 19 dan dukungan penganggaran untuk kerjasama multilateral; dan b. dukungan lainnya yang diperlukan. SK No 039409 A (5) Menteri -- 10 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud. (6) Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. (7) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan sebagai berikut: a. pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik Vaksin COVID- 19; b. pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan Vaksin COVID-19; c. pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk Vaksin COVID- 19; d. penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin; e. pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergenq use authorizatiort) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID- 19; f. persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot releasel; g. pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai Vaksin COVID-l9 hingga penggunaan di masyarakat; dan h. dukungan lainnya yang diperlukan. (8) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan dukungan sebagai berikut: a. melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan b. dukungan lainnya yang diperlukan. (9) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan dukungan sebagai berikut: SK No 039410 A a. melakukan -- 11 of 13 -- trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_ a. melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan b. menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. (1O) Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum. (11) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan. (12) Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. (13) Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. dukungan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan anggaran; dan b. dukungan lainnya yang diperlukan. Pasal 22 Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Pasal 23 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 039411 A Agar -- 12 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _13_ Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 227 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hukum dan -undangan, ttd ttd. SK No 043031 A Djaman -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
tentang APBN - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 99/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 13 mandates the Ministry of Health to oversee the vaccination process, including setting criteria for recipients and managing logistics.
Pasal 21 details the roles of various ministries in supporting vaccine procurement and vaccination efforts, including budget allocation and logistical support.