No. 98 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, amends Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 concerning the details of the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBN) for the fiscal year 2022. The amendments are made to implement an agreement between the Government and the House of Representatives regarding changes to the budget structure in response to emergency situations as outlined in Pasal 42 of Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
This regulation primarily affects government entities at both national and regional levels, including ministries, local governments, and agencies involved in budget allocation and management. It impacts sectors reliant on government funding, particularly those related to social protection, food security, and COVID-19 response.
- Pasal I outlines changes to the budget details, specifically regarding the allocation of Transfer to Regions and Village Funds. It mandates that the additional revenue sharing fund (Dana Bagi Hasil) is set at Rp47.167 trillion (Pasal 5 ayat (2a)). - The regulation specifies that the efficiency of Special Allocation Funds (Dana Alokasi Khusus Fisik) must not adversely affect regions that do not receive additional revenue sharing (Pasal 5 ayat (2b)). - It also stipulates that at least 40% of Village Funds must be allocated for direct cash assistance programs (Pasal 5 ayat (4a)). - The Minister of Finance is tasked with determining the details of revenue sharing and special allocation funds based on various criteria, including data changes and calculation errors (Pasal 5 ayat (9)).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): The state budget of Indonesia. - Dana Bagi Hasil: Revenue sharing funds allocated to regions. - Dana Alokasi Khusus: Special allocation funds for specific purposes. - Dana Desa: Village funds allocated for development and social programs.
This regulation came into effect on June 27, 2022, and it amends the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. It does not provide specific transitional provisions but indicates that the changes are to be implemented immediately.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 and Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, which pertain to national financial policies and the state budget framework. It also interacts with the existing framework set by Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, which it amends.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal I states that several provisions in Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 are amended, specifically regarding the details of the State Budget for 2022.
Pasal 5 ayat (2a) establishes that the additional revenue sharing fund is set at Rp47.167 trillion, which is crucial for regional funding.
Pasal 5 ayat (2b) mandates that the efficiency measures for Special Allocation Funds must not negatively impact regions that do not receive additional revenue sharing.
Pasal 5 ayat (4a) requires that at least 40% of Village Funds be allocated for direct cash assistance programs, ensuring support for vulnerable populations.
Pasal 5 ayat (9) assigns the Minister of Finance the responsibility to determine the details of revenue sharing and special allocation funds based on data changes and calculation errors.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR IO4 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa untuk melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Perubahan Rincian Postur Outlook Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penanganan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor lO4 Tahun 2O2l tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja trtegara Tahun Anggaran2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2O21 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarani}22; Mengingat . . . SK No 132984A -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Mengingat Menetapkan 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus D,sease 2019 (COVID- 19) danl atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2L tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67351; 4. Peraturan Presiden Nomor lO4 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 260l; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2O2l TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 1O4 Tahun 2O2l tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 260) diubah sebagai berikut: 1. Di antara . . . SK No 132985 A -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. Di antara ayat (21dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian: a. anggaran Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa per kabupaten/kota. (21 Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupatenlkota tercantum dalam l,ampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2a) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran V sebagaimana dimaksud pada avat (21 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tambahan Dana Bagi Hasil ditetapkan sebesar Rp47.167.006.785.000,00 (empat puluh tujuh triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); b. dilakukan efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp12.O0O.O0O.OOO.OO0,O0 (dua belas triliun rupiah); c. efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak berdampak pada daerah yang tidak mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil; d. berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hutlf b, dan huruf c, tambahan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan menjadi sebesar Rp35.167.006.785.000,00 (tiga puluh lima triliun seratus enam puluh tujuh miliar enarn juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan e. tambahan... SK No 132997 A -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas: tambahan Dana Bagi Hasil tahun berjalan sebesar Rp20.167.006.785.000,00 (dua puluh triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dibagikan per daerah secara proporsional terhadap pagu alokasi Dana Bagi Hasil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp15.OO0.000.000.0O0,00 (lima belas triliun rupiah). (3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian: a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus Fisik; d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; e. Dana Insentif Daerah; dan f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yograkarta. (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Dbease 201.9 (COVID-I9) paling sedikit 8o/o (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya. (5) Rincian a.nggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. SK No 132998 A (6) Rincian... -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (71 Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupatenfkota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun bedalan menurr,rt provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai akibat dari: a. perubahan data; b. kesalahan hitung; dan/atau c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 132999 A Agar -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 149 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 135947 A Djaman -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
tentang APBN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 98/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal II specifies that this regulation is effective from June 27, 2022, indicating immediate implementation of the changes.