Presidential Regulation No. 97 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana (Functional Planner Position Allowance) for civil servants appointed and assigned to the Functional Planner position. It aims to enhance the quality, performance, dedication, and productivity of these employees by providing a monthly allowance that reflects their work responsibilities and risks.
The regulation specifically affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are fully appointed to the Functional Planner position. It applies to both central government employees and those in regional government institutions.
- According to Pasal 1, the Tunjangan Perencana is defined as an allowance for civil servants in the Functional Planner role. - Pasal 2 mandates that these civil servants receive the allowance monthly. - The amount of the allowance is specified in the annex of the regulation (Pasal 3). - Pasal 4 outlines that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget (APBN), while for regional employees, it comes from the Regional Budget (APBD). - Pasal 5 states that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position or another functional role, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 details that the payment and cessation procedures for the allowance must follow existing regulations.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana (Functional Planner Position Allowance): The allowance provided to civil servants in the Functional Planner position. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Employees of the state who are appointed to carry out government duties. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Budget): The budget that funds the central government. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Regional Budget): The budget that funds regional government activities.
The regulation came into effect on June 17, 2022, and it repeals Presidential Regulation No. 44 of 2007 regarding the Functional Planner Position Allowance (Pasal 7).
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, among others. These laws provide the foundational legal framework for the establishment and administration of civil servant allowances.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana as an allowance for civil servants fully appointed to the Functional Planner position.
Pasal 2 states that civil servants in the Functional Planner role will receive the allowance on a monthly basis.
Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in the annex of the regulation.
Pasal 4 indicates that the allowance for central government employees is funded by the State Budget, while regional employees' allowances are funded by the Regional Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will stop if the civil servant is appointed to a structural or different functional position, or for other legal reasons.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. batrwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Perencana, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan be6an kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2ooz tentang Tunjangan Jabatan Fungsional perencana sudatr tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rrr".rit"pk"r, Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. undang-Undang Nomor 5 Tahun 2oL4 tentang Aparaflrr sipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonJsia Tahun 2ot4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 549fl; 3. Peraturan Pemerintah Nomor T Tahun Lgrz tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun r97z Nomor 1 1, Tambarran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaiman_a telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2olg tentlng Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun rgzr tentang peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia t"hu., 2Ol9 Nomor 43); 4.Peraturan... SK No 144772A -- 1 of 5 -- Menetapkan REPUJLT[1',35X*=r,o 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60gZ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun Lggg tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aQ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan T\rnjangan Perencana setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal4... SK No 144798 A -- 2 of 5 -- REP,JLTI=,'*o5]*r.,o Pasal 4 Pemberian Tunjangan Perencana bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian T\rnj angan Perencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Perencana dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 144799 A Agar -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 14S Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. ttd. SK No 144695 A Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Perencana Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Perencana Ahli Madya Rp1.380.000,00 3. Perencana Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Perencana Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 144697 A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 97/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 mandates that the payment and cessation of the allowance must comply with existing regulations.
Pasal 7 states that this regulation repeals Presidential Regulation No. 44 of 2007 regarding the Functional Planner Position Allowance.
Pasal 8 confirms that this regulation is effective from June 17, 2022.