Presidential Regulation No. 96 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Allowance for Forest Police Officers (Tunjangan Polisi Kehutanan) to enhance the quality, performance, dedication, and productivity of Civil Servants assigned to this role. It replaces the previous regulation from 2013, reflecting the need for updated compensation that aligns with the responsibilities and risks associated with the position. The allowance is intended for Civil Servants fully appointed to the Functional Position of Forest Police, ensuring they receive appropriate financial support for their duties.
1. **Who is affected**: The regulation specifically impacts Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Functional Position of Forest Police (Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan). This includes both central and regional government employees.
2. **Key obligations and rights**: According to Pasal 2, Civil Servants in this role will receive the Functional Allowance monthly. Pasal 4 outlines that the allowance for central government employees will be sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), while regional employees will be funded through the Regional Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Furthermore, Pasal 5 states that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional role, or for other reasons as per applicable regulations. The payment and cessation procedures are detailed in Pasal 6, which mandates adherence to existing laws.
3. **Definitions worth knowing**: The term Tunjangan Polisi Kehutanan refers to the allowance provided to Civil Servants in the Forest Police functional position. The term Pegawai Negeri Sipil denotes Civil Servants in Indonesia.
4. **Effective date and transitional provisions**: The regulation came into effect on June 17, 2022, and it explicitly revokes the previous Presidential Regulation No. 18 of 2013 regarding the same allowance, as stated in Pasal 7.
5. **Interactions with other regulations**: This regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader framework governing civil service compensation and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 mandates that Civil Servants fully appointed to the Functional Position of Forest Police shall receive the Functional Allowance monthly.
Pasal 4 specifies that the allowance for central government employees will be sourced from the State Budget, while regional employees' allowances will come from the Regional Budget.
According to Pasal 5, the Functional Allowance will be stopped if the Civil Servant is appointed to a structural or different functional position, or for other reasons as per applicable laws.
Pasal 6 outlines that the procedures for payment and cessation of the Functional Allowance must comply with existing regulations.
Pasal 7 states that this regulation revokes Presidential Regulation No. 18 of 2013 regarding the Functional Allowance for Forest Police.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor L8 Tahun 2Ol3 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43); SK No 144593 A 4.Peraturan... -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a7\; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aOl; MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan T\.rnjangan Polisi Kehutanan setiap bulan. 4 5 SK No 144598A Pasal3... -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Besaran Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pembeiian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang T\-rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 144595 A Agar -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta padatanggal 17 Juni 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 144701 A Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukgm, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp2.190.000,00 2 Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp1.493.000,00 3 Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1 . 190.000,00 4 Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp540.O0O,O0 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Polisi Kehutanan Penyelia Rp976.OOO,O0 2 Polisi Kehutanan Mahir Rp540.000,00 3 Polisi Kehutanan Terampil Rp360.000,00 4 Polisi Kehutanan Pemula Rp300.000,00 SK No 144698 A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 96/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective as of June 17, 2022, as stated in Pasal 8.