No. 95 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the organization of the ASEAN Para Games XI in 2022, which Indonesia is hosting. It outlines the roles and responsibilities of various government entities and committees involved in the preparation and execution of the event, aiming for successful implementation and economic recovery.
The regulation affects the Central Government, local governments, and various ministries involved in sports and event management. Key entities include the Panitia Nasional INASPOC (the National Organizing Committee), which is responsible for the overall coordination of the games.
- Pasal 2 states the objectives of the ASEAN Para Games XI, including successful organization and economic impact. - Pasal 4 outlines the duties of the Panitia Nasional INASPOC, including the preparation of a master plan and budget for the event. - Pasal 10 details the responsibilities of the organizers, including overseeing the implementation of the event and ensuring financial accountability. - Pasal 16 specifies that funding for the event is the responsibility of both the Central and Local Governments, with sources including national and local budgets as well as other legitimate funding sources.
- Panitia Nasional INASPOC (National Organizing Committee for ASEAN Para Games XI 2022): The committee formed to prepare and execute the games. - Pengadaan (Procurement): The process of acquiring goods and services necessary for the event.
This regulation took effect on June 17, 2022, the date of its promulgation. It does not explicitly replace or amend any prior regulations but is built upon existing laws regarding sports and event management.
The regulation references several laws, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 11 of 2022 on Sports, and Government Regulation No. 17 of 2007 on Sports Events, which provide the legal basis for organizing such events in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the goals of the ASEAN Para Games XI, emphasizing successful organization, infrastructure provision, and economic recovery.
Pasal 4 details the tasks of Panitia Nasional INASPOC, including developing a master plan and budget for the event.
Pasal 16 specifies that funding for the event will come from both Central and Local Government budgets and other legitimate sources.
Pasal 19 mandates that ministries and local governments report on the use of funds for both the preparation and execution phases of the games.
Pasal 14 outlines the procurement methods for acquiring goods and services, including self-management and direct appointment.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa sehubungan dengan penetapan Indonesia oleh Board of Gouernors Meeting ASEAN Para Sporfs Federation pada tanggal 16 Februari2O22 sebagai tuan rumah ASEA/V Para Games XI Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games Xl Tahun 2022; 1. 2. 3. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782\; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703lr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a6O); SK No 147243 A MEMUTUSI(AN: . . . -- 1 of 13 -- Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games )(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. 5. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pasal2... SK No 147244 A -- 2 of 13 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi. BAB II KEPANITIAAN Pasal 3 (1) Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional INASPOC. (2) Panitia Nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Pasal 4 (1) Panitia Nasional INASPOC mempunyai tugas: a. menJrusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022; b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022; dan c. menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 yang akan dilaksanakan di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. SK No 147245 A (2) Dalam... -- 3 of 13 -- PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 5 Panitia Nasional INASPOC terdiri atas: a. pengarah; dan b. penyelenggara. Pasal 6 Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. b. anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 12. Panglima Tentara Nasional Indonesia' SK No 147246A 13. Kepala. . . -- 4 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A. 13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 14. JaksaAgung; 15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan L7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Pasal 7 (1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. ketua : Menteri. b. wakil ketua : Ketua Umum National Paralgmpic Committee (NPC) Indonesia. c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah. (21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk penyelenggaraan ASBAN Para Games XI Tahun 2022. SK No 147247 A Pasal8... -- 5 of 13 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 9 Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurr,rf a mempunyai tugas memberikan arahan kepada penyelenggara dan melaporkan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Presiden. Pasal 10 Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas: a. menetapkan rencana induk ASEAN Para Games XI Tahun 2022; b. menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022; c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan d. melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 (1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022. SK No 147248 A (2) Ketua. . . -- 6 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A (2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk: a. pelaksana INASPOC; b. pelaksana prasarana dan sarana; dan c. pelaksana prestasi olahraga. (3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta. (41 Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat. (5) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal NPC Indonesia. (6) T\rgas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing ketua pelaksana. Pasal 12 (1) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas: a. men5rusun rencana induk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; b. men5rusun rencana kerja dan anggaran ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan c. menyiapkandanmelaksanakanpenyelenggaraan ASEA/V Para Games XI Tahun 2022 sesuai Memorandum of Understanding. SK No 147249 A (2) Pelaksana . -- 7 of 13 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA. (2) Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas: a. melakukan renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 berupa renovasi lapangan untuk boccia, blind judo, goalball, tenis kursi roda, para panahan, sepak bola rerebral palsA, arer:.a upacara pembukaan dan penutupan di Kota Surakarta serta renovasi lapangan untuk voli duduk di Kabupaten Karanganyar; dan b. menyerahkan hasil renovasi prasarana dan sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah dan pemilik aset lainnya untuk penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. (3) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas: a. menyiapkan olahragawan yang handal untuk mengikuti ASEAIV Para Games XI Tahun 2022; b. mempersiapkan kontingen Indonesia pada ASEAN Para Games XI Tahun 2022; c. mengusulkan chief de mission kontingen ASEAN Para Games XI Tahun 2022 kepada Menteri untuk ditetapkan; dan d. memastikan pencapaian prestasi kontingen Indonesia sebagai juara umum dalam keikutsertaannya pada ASEAN Para Games Xl Tahun 2022. SK No 147250 A BABIII ... -- 8 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Persiapan Pasal 13 (1) Persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan, yaitu: a. penetapan kebijakan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; b. pengoordinasian kegiatan persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan c. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan untuk persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. (21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh ketua penyelenggara dalam bentuk rencana induk penyelenggaraan. Bagian Kedua Pengadaan Pasal 14 (1) Pengadaan dilaksanakan dengan cara: a. swakelola; dan/atau b. penyedia. (2) Pengadaan dengan cara penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan metode pemilihan penunjukan langsung. SK No 147251 A (3) Selain... -- 9 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Selain metode pemilihan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengadaan dilaksanakan dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, atau pengadaan yang dikecualikan. (4) Proses dan tata cara Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagian Ketiga Pendampingan Pasal 15 (1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dapat dilakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kejaksaan Agung. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan dalam pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; b. pendampingan dalam penJrusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Kernenterian Keuangan; dan c. pendampingan dalam bidang hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. BAB IV. . . SK No 147252 A -- 10 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV PENDANAAN Pasal 16 (1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022 menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran kementerian/lembaga terkait Tahun 2022; b. anggaran pendapatan dan belanja daerahTahun 2022; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan. Pasal 17 (1) Pendanaan yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa sponsors hip, sportlabelling, dan souuenir. (21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. BAB V PELAPO RAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 18 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. SK No 147253 A Pasal19... -- 11 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _12_ Pasal 19 (1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam penyelenggaraan ASEAIV Para Games Xl Tahun 2022 meliputi: a. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan b. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. (21 Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan siklus anggaran. (3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyelenggara paling lambat tanggal 31 Desember 2022. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 147254 A Agar -- 12 of 13 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 146 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 147265 A Djaman -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
tentang PEMUDA DAN OLAH RAGA - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 95/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 establishes a support team for ensuring transparency and accountability in the organization of the games.
Pasal 5 and Pasal 6 describe the composition of the organizing committee, including key government officials and their roles.