No. 93 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 93 of 2022, amends Peraturan Presiden No. 106 of 2007, which governs the Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). The amendments aim to enhance the organizational structure and operational functions of LKPP to better support government procurement processes in Indonesia.
The regulation primarily affects government agencies involved in procurement processes, including ministries and other governmental bodies that engage in the procurement of goods and services. It also impacts contractors and businesses that participate in government procurement.
- Pasal 1 establishes LKPP as a government agency under the President's authority, responsible for overseeing procurement policies. - Pasal 3 outlines LKPP's functions, including formulating strategies and policies for government procurement, human resource development in procurement, and digital transformation in procurement processes. - Pasal 5 details the organizational structure of LKPP, which includes various deputies focusing on strategy, digital transformation, human resource development, and legal matters. - Pasal 14 and Pasal 15 define the role of the Deputy for Digital Procurement Transformation, emphasizing the importance of digital strategies in procurement. - Pasal 36 specifies the hierarchy within LKPP, detailing the ranks of various positions, including the Head of LKPP, who is granted financial rights and facilities equivalent to a minister (Pasal 38A).
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): The Government Procurement Policy Agency responsible for overseeing procurement policies and practices. - Deputi: Deputy positions within LKPP that focus on specific areas such as strategy, digital transformation, and human resources.
This regulation took effect on June 17, 2022, upon its promulgation. It amends the previous regulations set forth in Peraturan Presiden No. 106 of 2007 and its amendments.
The regulation interacts with Peraturan Presiden No. 16 of 2018 regarding government procurement and its subsequent amendments, ensuring that the changes align with existing procurement laws and policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines LKPP as a government agency under the President, responsible for procurement policies.
Pasal 3 outlines LKPP's functions, including strategy formulation and digital transformation in procurement.
Pasal 5 details the organizational structure of LKPP, including various deputies responsible for different aspects of procurement.
Pasal 14 and Pasal 15 define the responsibilities of the Deputy for Digital Procurement Transformation.
Pasal 36 and Pasal 38A establish the hierarchy within LKPP and grant the Head of LKPP financial rights equivalent to a minister.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2OO7 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. trahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I J asa Pemerintah; b. bakrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor t6 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 63); 3.Peraturan... Mengingat SK No 144874A -- 1 of 7 -- 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 3l\; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2OO7 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 757 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1O6 Tahun 2OOT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 LKPP dipimpin oleh Kepala. Menetapkan SK No 144860 A 2. Ketentuan -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital; d. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah; f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada selurrrh unit organisasi di LKPP; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Susunan organisasi LKPP terdiri atas: a. Kepala; b. SekretariatUtama; c.Deputi... SK No 144861 A -- 3 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan; d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital; e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. 5. Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dipimpin oleh Deputi. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 15 Pasal 15 Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan bxangI jasa Pemerintah. SK No 144862A 8. KetentuarL. . . -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8. Ketentuan Pasal 16 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 16 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital; c. pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah. 9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 26E} Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 144863 A 1O.Ketentuan... -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10. Ketentuan Pasal 36 diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Pasal 36 Pasal 36 (1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. 11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 144864A Agar -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATTKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 144 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd ttd jlln SK No 144694 A sir Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 93/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.