No. 92 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and amounts of financial rights and other facilities for the executive management of the National Committee on Sharia Economy and Finance (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). It aims to provide a clear framework for compensation and benefits for the executive roles within this committee, ensuring alignment with national laws and regulations.
The regulation specifically affects the executive management of the National Committee on Sharia Economy and Finance, which includes the Executive Director, Directors, Division Heads, and various levels of Analysts. These roles are critical in overseeing and coordinating the committee's functions and responsibilities.
- Pasal 2 states that the executive management is entitled to financial rights and other facilities. - According to Pasal 3, financial rights are provided monthly, with specific amounts outlined for each position: Executive Director (Rp61,360,000), Directors (Rp55,460,000), Division Heads (Rp35,400,000), and Analysts ranging from Rp7,000,000 to Rp17,700,000 depending on their level. - Pasal 4 specifies that for those from the Civil Service, their financial rights will consider their existing salaries and allowances. - Pasal 5 and Pasal 6 detail that other facilities include travel expenses, with varying amounts based on the position held. - Pasal 7 outlines that financial rights commence upon appointment by the President or the Executive Director. - Pasal 8 indicates that these rights cease if the individual resigns or is dismissed. - Pasal 9 mandates that payment procedures must comply with existing laws. - Pasal 10 and Pasal 11 provide transitional provisions regarding previously granted financial rights and travel expenses, ensuring continuity and compliance with the new regulation.
- Manajemen Eksekutif (Executive Management): The leadership team of the National Committee on Sharia Economy and Finance, including the Executive Director and supporting units. - Direktur Eksekutif (Executive Director): The leader responsible for coordinating the executive management's tasks and functions. - Unit Kerja (Work Unit): A part of the executive management that provides technical support.
The regulation is effective from June 8, 2022. It replaces and revokes the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018, while maintaining the validity of any existing provisions that do not conflict with this new regulation.
The regulation references Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 regarding the National Committee on Sharia Economy and Finance, ensuring that the financial rights and facilities align with the broader legal framework governing this committee.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes that the executive management is entitled to financial rights and other facilities, which are detailed in subsequent articles.
Pasal 3 outlines the specific monthly financial rights for various positions, including Rp61,360,000 for the Executive Director and varying amounts for other roles.
Pasal 5 and Pasal 6 specify that travel expenses are provided based on the position, with detailed amounts for each level of management.
Pasal 7 states that financial rights begin upon appointment by the President or the Executive Director, ensuring clarity on when compensation starts.
Pasal 8 indicates that financial rights will cease if the individual resigns or is dismissed, providing a clear termination condition.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
TENTANG
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINT{YA
BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI
DAN KEUANGAN SYARIAH
DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (21
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2O2O tantang Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan
dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 41);
MEMUTUSIGN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JENIS DAN BESARAN
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I.A.INNYA BAGI
MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL EKONOMI
DAN KEUANGAN SYARIAH.
SK No 133871A
Pasal I ...
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2O22
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen
Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur
Eksekutif dan Unit Kerja.
2. Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan
tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
3. Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif yang
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
Pasal 2
Manajemen Eksekutif diberikan Hak Keuangan dan
Fasilitas Lainnya.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(21 Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000,OO (enam
puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Direktur sebesar Rp55.46O.OOO,OO (lima puluh lima
juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
c. Kepala Divisi sebesar Rp35.4OO.0OO,O0 (tiga puluh
lima juta empat ratus ribu rupiah);
d. Ana1is Tingkat I sebesar Rp17.7OO.0OO,0O
(tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
e. Analis Tingkat II sebesar Rp15.0OO.0OO,0O
(lima belas juta rupiah);
SK No 133865 A
f. Analis ...
-- 2 of 7 --
PRESIDEN
PUELIK INDONESIA
f. Analis Tingkat III sebesar Rp12.0OO.O0O,0O
(dua belas juta rupiah);
g. Analis Tingfut IV sebesar Rp9.OO0.OO0,00 (sembilan juta
rupiah); dan
h. Analis Tingkat V sebesar Rp7.OOO.0OO,OO (tujuh juta
rupiah).
(3) Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 8O Tahun 2018 tentang Jenis
dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan
Syariah, menjadi Analis Tingkat I sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Man4lemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
diberikan Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dengan memperhitungkan penghasilannya berupa Gaji dan
T\rnjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan ketentuan p€ratlrran perundang-undangan.
Pasal 5
Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutjf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas
setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya;
b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara
dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama;
c. Kepala ...
SK No 133866 A
-- 3 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setara
dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Administrator; dan
d. Ana1is Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III,
Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V diberikan
biaya perjalanan dinas setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
(2) Penggunaan biaya pedalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh Presiden
selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat
II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat
V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bog'
Manajemen Eksekutif dihentikan apabila Manajemen
Eksekutif berhenti dan/ atau diberhentikan dari jabatannya,
dan/ atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 ...
SK No 133867 A
-- 4 of 7 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Manajemen
Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan terhitung sejak
yang bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 41) sampai dengan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil
nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
ini maka diberikan kekurangan Hak Keuangannya; atau
b. Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih besar
nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
ini maka wajib mengembalikan kelebihan pembayaran
Hak Keuangannya kepada kas negara.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Fasilitas
Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima
oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang
bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2O2O tr.ntang Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan
sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran
Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12 ...
SK No 133858A
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembayaran
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya begi Manajemen
Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak Peraturan Presiden
Nomor 28 Tahun 2O2O tentangKomite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O20 Nomor 4l) mulai berlaku sampai dengan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan
diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran Hak Keuangan
dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan
Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bag
Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8
Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen
Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 163),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 133869 A
Agar
-- 6 of 7 --
PRESIDEN
K INDONESIA
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSI,A
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEMERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum,
ttd
ttd
SK No 133876 A
Djaman
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 92/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 and Pasal 11 outline how previously granted financial rights and travel expenses will be treated under the new regulation, ensuring a smooth transition.
Pasal 9 mandates that all payment procedures must adhere to existing laws, ensuring legal compliance in the administration of financial rights.