Presidential Regulation No. 91 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Civil Servants appointed and assigned to the role of Environmental Extension Workers in Indonesia. The allowance aims to enhance the quality, performance, and productivity of these employees based on their workload and responsibilities.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Functional Position of Environmental Extension Workers (Penyuluh Lingkungan Hidup). This includes employees working in both central and regional government institutions.
According to Pasal 2, Civil Servants in this role are entitled to receive the Functional Position Allowance monthly. The amount of this allowance is detailed in the annex of the regulation (Pasal 3). The funding for these allowances comes from the State Budget for central government employees (Pasal 4a) and from the Regional Budget for local government employees (Pasal 4b). The allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as outlined in Pasal 5. Payment procedures for the allowance are governed by existing regulations (Pasal 6).
Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup (Functional Position Allowance for Environmental Extension Workers) refers to the financial compensation provided to Civil Servants in this specific role.
This regulation came into effect on June 8, 2022, as stated in Pasal 7. It does not explicitly mention any previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader framework governing civil service compensation and management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Civil Servants assigned to the Functional Position of Environmental Extension Workers are entitled to a monthly allowance as per Pasal 2.
The specific amounts for the Functional Position Allowance are detailed in the annex of the regulation, as stated in Pasal 3.
The allowance for central government employees is sourced from the State Budget (Pasal 4a), while local government employees' allowances are sourced from the Regional Budget (Pasal 4b).
The allowance will be terminated if the Civil Servant is appointed to a structural or different functional position, as outlined in Pasal 5.
The procedures for payment and cessation of the allowance are to be conducted according to existing regulations, as mentioned in Pasal 6.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEI{YULUH LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh
Lingkungan Hidup sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerj aan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Penyuluh Lingkungan Hidup;
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O 14 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentarLg
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 43);
4. Peraturan . . .
SK No 144571A
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2022
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPIIBLIK !NDONESIA
Menetapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 2O 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 240);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PEI{YULUH LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penyuluh Lingkungan
Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2...
SK No 144572 A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 144573 A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
padatanlgd 8Juni2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 147
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 144674A
Djaman
-- 4 of 5 --
SIDEN
INDONES!A
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEI{YULUH LINGKUNGAN HIDUP
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEI{YULUH UNGKUNGAN HIDUP
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp1.29l.0OO,0O
2 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp1.029.000,00
3 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp54O.O0O,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEG
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
SK No 133879 A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 91/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation is effective from June 8, 2022, as stated in Pasal 7.