No. 90 of 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024, amends the existing organizational structure and operational procedures of the Indonesian National Police (Polri) as outlined in Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010. The changes aim to optimize the police's operational tasks and functions, ensuring that the organizational structure aligns with current workloads and responsibilities.
The regulation primarily affects the Indonesian National Police (Polri) and its organizational units. It also impacts personnel within the police force, particularly those in leadership and operational roles, as well as other governmental agencies that collaborate with the police.
- Pasal 4 outlines the new structure of Mabes Polri, detailing the leadership and operational units, including the roles of the Kapolri (Chief of Police) and Wakapolri (Deputy Chief of Police) as well as various divisions such as the Divisi Hukum (Legal Division) and Divisi Profesi dan Pengamanan (Professional and Security Division). - Pasal 8 specifies the responsibilities of the Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Assistant to the Chief of Police for Operations), including planning, organizing, and controlling police operations. - Pasal 9 describes the duties of the Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Assistant to the Chief of Police for General Planning and Budget), emphasizing the importance of strategic planning and organizational management within Polri. - Pasal 54 details the hierarchy of positions within Polri, defining various ranks and their corresponding responsibilities, ensuring clarity in the command structure.
- Kapolri: Chief of the Indonesian National Police. - Wakapolri: Deputy Chief of the Indonesian National Police. - Asisten Utama: Assistant to the Chief of Police. - Eselon: A rank or level within the organizational hierarchy.
The regulation is effective as of August 22, 2024, and it amends previous regulations, specifically Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 and its amendments, ensuring that the organizational structure of Polri is updated to reflect current operational needs.
This regulation interacts with several prior regulations, including Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024, which was the third amendment to the original 2010 regulation. It also references the foundational laws governing the Indonesian National Police, ensuring that the new structure complies with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 outlines the composition of Mabes Polri, including leadership roles such as Kapolri and Wakapolri, and various divisions responsible for different operational aspects.
Pasal 8 details the responsibilities of the Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, focusing on the management of police operations and collaboration with other ministries.
Pasal 9 describes the role of the Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran, emphasizing strategic planning and budget management within Polri.
Pasal 54 defines the hierarchy within Polri, specifying the ranks and responsibilities of various positions, ensuring clarity in the command structure.
The regulation is effective from August 22, 2024, and amends previous regulations to align the organizational structure of Polri with current operational needs.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2O1O TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi operasi dan kegiatan kepolisian serta perencanaan umum dan anggaran, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; bahwa Peraturan presiden Nomor 52 Tahun 20lO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan presiden Nomor 5i Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b-, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang perublhan Keempat atas Peraturan presiden Nomor 52 Tahun ?010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; c SK No 211925 A Mengingat: -- 1 of 12 -- Mengingat Menetapkan REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 168); 3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 33); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OLO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 15); b.Nomor... SK No 211756 A -- 2 of 12 -- REPUBLIK INDONESIA 1 b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 89); c. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 33), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan huruf b angka 2 dan angka 3 Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Mabes Polri terdiri atas: a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Logistik; 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7) Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9) Divisi Hubungan Internasional; SK No 211757 A 1O) Divisi -- 3 of 12 -- PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA 10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 1 1) Staf Ahli Kapolri. Unsur Pelaksana Tugas Pokok: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4) Korps Lalu Lintas; 5) Korps Brigade Mobil; dan 6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Unsur Pendukung: 1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2) Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah. 2. Ketentuan Pasal8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri. (2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri. c d SK No 211758 A (3) Astamaops -- 4 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamaops Kapolri disingkat Waastamaops Kapolri. (5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro. 3. Ketentuan Pasal9 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 9 (1) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri. (2) Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri. (3) Astamarena Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Astamarena Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamarena Kapolri disingkat Waastamarena Kapolri. (5) Astamarena Kapolri terdiri dari paling banyak 6 (enam) biro. SK No 211759 A 4. Ketentuan. . -- 5 of 12 -- PRESIDEN REFUBLIK INOONESIA 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a. (2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropoffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b. (3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b. (3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a. (4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b. (4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-tnterpol Indonesia, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a. SK No 211760 A (ab) Wakapolda... -- 6 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a. (5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 5. Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211777 A Agar -- 7 of 12 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 181 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 211927 A Djaman -- 8 of 12 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA As SDM I,,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OIO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER.JA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON NO JABATAN PANGKAT ESELON A MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 Kapolri Jenderal lPati Bintang - 4 2 Wakapolri Komjen/Pati Bintang - 3 IA 3 Iruzasum Komjen/ Pati Bintang - 3 IA 4 Kabaintelkam Komjen/Pati Bintang - 3 I IA 5 Kabaharkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA 6 Kabareskrim Komjen/ Pati Brntang - 3 IA 7 Kalemdiklat Komjen/Pati Bintang - 3 IA 8 Dankorbrimob Komjen/Pati Bintang - 3 IA 9 Astamaops Komjen/Pati Bintang - 3 IA 10 Astamarena Komjen/Pati Bintang - 3 IA 11 Ipjen/ Pati Bintang - 2 IA SK No 2ll93l A 12. Aslog -- 9 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JABATAN PANGKAT ESELON 12. Aslog Irjen/Pati Bintang - 2 IA 13. Wairwasum Irjen/Pati Bintang - 2 IB 14. Wakabaintelkam Irjen/Pati Bintang - 2 IB 15. Wakabareskrim Irjen/Pati Bintang- 2 IB 16. Wakalemdiklat Irjen/Pati Bintang - 2 IB 17. Wadankorbrimob Irjen/Pati Bintang - 2 IB 18. Waastamasops Irjen/Pati Bintang - 2 IB 19 Waastamarena Irjen/Pati Bintang - 2 IB 20 Kadivpropam Irjen/Pati Bintang - 2 IB 2t. Kadivkum Irjen/Pati Bintang - 2 IB 22 Kadivhumas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 23. Kadivhubinter Irjen/Pati Bintang - 2 IB 24 Kadiv TIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB 25 Sahli Kapolri Irjen/Pati Bintang - 2 IB 26 Kakorlantas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 27 Kakorpolairud Irjen/Pati Bintang - 2 IB 28 Kakorsabhara Irjen/Pati Bintang - 2 IB SK No 211764 A 29. Kakorbinmas -- 10 of 12 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA NO JABATAN PANGKAT ESELON 29. Kakorbinmas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 30 Kadensus 88 AT Iden/Pati Bintang - 2 IB 31 Kasespim Irjen/Pati Bintang - 2 IB 32 Ketua STIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB 33 Gub Akpol Irjen/Pati Bintang - 2 IB 34 Kapusdokkes Irjen/Pati Bintang - 2 IB 35 Danpas Gegana Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 36 Danpas Pelopor Brigien/Pati Bintang - 1 37 Danpas Brimob I Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 38 Danpas Brimob II Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 39 Danpas Brimob III Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 40 Wakadensus 88 AT Brigjen/Patr Bintang - 1 IIA 4t. Kasespimti Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 42. Kasespimmen Brigjen/Pati Bintang - 1 43. Kasespimma Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 44. Waket STIK Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 45. Wagub Akpol Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA IIA IIA SK No 211765 A 46. Kasetukpa -- 11 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Ilukum, IIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO NO JABATAN PANGKAT ESELON 46. Kasetukpa Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 47. Kadiklatsus Jatrans Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 48 Kadiklat Reserse Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA Sespusdokkes Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 50. Kepala Biro BrigjenTPati Bintang - 1 IIA 51. Direktur Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 52. Kepala Pusat Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 53 Inspektur Wilayah Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 54 Ses NCB-Interpol Indonesia Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 55 I(arumkit Bhayangkara Tk. I Brigjen/Pati Bintang - 1 B. KEPOLISIAN DAERAH 56 Kapolda Tipe A Khusus/Tipe A Kapolda Tipe B Irjen/Pati Bintang - 2 IB 57. Brigjen/Pati IIA Bin -1 Brigjen/Pati IIA Bin -1 58 Wakil Kepala Polda Tipe A Khusus/ Tipe A SK No 2ll932A Djaman -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 90/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.