No. 90 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Environmental Impact Controllers (Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan) for civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to this role. The allowance aims to enhance the quality, performance, and productivity of these employees by aligning their compensation with their workload and responsibilities.
The regulation primarily affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) assigned to the Functional Position of Environmental Impact Controller across both central and regional government institutions. It applies to those whose roles are directly related to environmental management and oversight.
- According to Pasal 1, the allowance is specifically for civil servants appointed to the Functional Position of Environmental Impact Controller. - As stated in Pasal 2, these civil servants will receive the allowance monthly. - The amount of the allowance is detailed in the annex of the regulation (Pasal 3). - Pasal 4 outlines that the funding for the allowance comes from the State Budget for central government employees and from the Regional Revenue and Expenditure Budget for regional employees. - The allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position or another functional position, as per Pasal 5. - Payment procedures are governed by existing regulations (Pasal 6). - This regulation replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007, as stated in Pasal 7.
- Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan (Functional Position Allowance for Environmental Impact Controllers): A financial allowance provided to civil servants in this specific role. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Government employees who are appointed to serve in various capacities within the public sector.
The regulation came into effect on June 8, 2022, and it explicitly revokes the previous regulation (Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007) regarding the same allowance.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and various government regulations concerning civil servant management and salary structures. These interactions ensure that the new allowance aligns with broader civil service regulations and financial management frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Environmental Impact Controllers as a financial benefit for civil servants fully appointed to this role.
Pasal 2 mandates that the allowance is to be paid monthly to eligible civil servants.
Pasal 4 specifies that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget, while regional employees' allowances come from the Regional Revenue and Expenditure Budget.
According to Pasal 5, the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural or different functional position.
Pasal 6 states that the payment and cessation of the allowance must follow existing regulations.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaan; bahwa Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengendali Dampak Lingkungan sudah tidak sesuai log' dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. SK No 144706A 2. Undang-Undang. . . -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -z- 2 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O98) sebagaimana telah beberapa kali diubah, teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintalr Nomor 7 Tahun 1977 tentarrg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O14 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 24O); 4 5 SK No 144705 A MEMUTUSKAN: ... -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN MeNctapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Trrnjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Negara; dan Pendapatan dan Belanja SK No 144704A b. Pegawai . . . -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 144703 A Agar -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUALIK INDONESTA Agar setiap Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni2022 MEMERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR I4O Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 144769A Djaman -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETAzuAT NEGARA K INDONESIA Hukurn, ttd NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp1.38O.00O,OO 3 Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp540.000,00 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan I Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp903.000,00 2 Dampak Lingkungan Mahir Rp52l.00O,0O 3 Dampak Lingkungan Terampil Rp36O.OO0,OO SK No 144768A Lydia Sil Djaman -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 90/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 indicates that this regulation replaces Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007, which is now revoked.