No. 9 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for honorarium, incentives, and additional benefits for the members of the Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Housing Savings Committee), aimed at enhancing their performance and professionalism in managing housing savings programs. It outlines the financial compensation structure and the types of benefits provided to committee members.
The primary entities affected by this regulation are the members of the Komite Tapera, which includes officials from the government and professionals appointed to manage the housing savings program. This regulation specifically addresses the financial remuneration for these members.
According to Pasal 2, members of the Komite Tapera are entitled to receive honorarium, incentives, and additional benefits to improve their performance. Honorarium is paid monthly (Pasal 2 ayat (2)), while incentives are based on the performance of the Komisioner BP Tapera (Pasal 2 ayat (3)). Additional benefits include holiday allowances, transportation allowances, and retirement insurance (Pasal 2 ayat (4)). The amounts for honorarium are specified in Pasal 3, with the Chair receiving Rp32,508,000, professional members receiving Rp43,344,000, and other members receiving Rp29,257,200. All payments are subject to income tax deductions (Pasal 3 ayat (2)).
Key terms include: - Komite Tapera (Housing Savings Committee): The committee responsible for formulating policies for managing housing savings. - BP Tapera (Housing Savings Management Agency): The legal entity managing the housing savings program. - Honorarium: Fixed monetary compensation received monthly by committee members. - Insentif (Incentive): Additional income awarded to committee members based on performance. - Manfaat Tambahan Lainnya (Additional Benefits): Other allowances and facilities provided to committee members.
This regulation is effective from the date of its enactment, which is January 20, 2023. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is established to implement provisions from existing laws regarding housing savings.
This regulation refers to the provisions in Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 regarding the management of housing savings, ensuring that the honorarium and incentives align with the overarching legal framework for housing savings in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines the honorarium amounts for Komite Tapera members, with the Chair receiving Rp32,508,000, professional members receiving Rp43,344,000, and other members receiving Rp29,257,200 monthly.
Pasal 2 ayat (3) states that incentives are awarded to Komite Tapera members based on the performance of the Komisioner BP Tapera, with a maximum of 40% of the incentives received by the Komisioner.
Pasal 2 ayat (4) specifies that additional benefits include holiday allowances (one-time per year), monthly transportation allowances, and retirement insurance provided at the end of the term.
Pasal 3 ayat (2) indicates that all honorarium and benefits are subject to income tax deductions in accordance with applicable laws.
Pasal 8 states that this regulation is effective from January 20, 2023, the date of its enactment.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2023
TENTANG
HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINI{YA
KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAI(YAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralgrat, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium,
Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite
Tabungan Perumahan Ralryat;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6517);
MEMUTUST(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM,
INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE
TABUNGAN PERUMAHAN RAI(YAT.
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Tabungan Penrmahan Rakyat yang selanjutnya
disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera.
2.Badan...
SK No 161496A
-- 1 of 4 --
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
2. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang
selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang
dibentuk untuk mengelola Tapera.
3. Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang
bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap
bulan.
4. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan
penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera.
5. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan
fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang diberikan kepada Komite Tapera.
Pasal 2
(1) Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan
Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja
dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
(21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setiap bulan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif
bagi Komisioner BP Tapera.
(41 Pemberian Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
b. tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
c. tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat
akhir masa jabatan.
Pasal 3
(1) Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio
diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.OO0,00 (tiga
puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah).
b. Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan
Honorarium sebesar Rp43.344.000,00 (empat puluh tiga
juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
c. Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio
diberikan Honorarium sebesar Rp29.257.20O,00 (dua
puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tutjuh ribu dua
ratus ruPiah)' (2) Honorarium . . .
SK No 155032 A
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan
kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.
(21 Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
banyak 4Oo/o (empat puluh persen) dari Insentif yang
diterima Komisioner BP Tapera.
Pasal 5
(1) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak I (satu)
kali Honorarium yang diterima.
(21 T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) huruf b, diberikan paling banyak 2Oo/o (dua
puluh persen) dari Honorarium yang diterima.
(3) Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak
25o/o (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang
diterima dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dikenakan pemotongan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran Honorarium, Insentif, dan Manfaat
Tambahan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya
diberikan kepada Komite Tapera terhitung sejak
pengangkatan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 155033 A
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Januari 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2023 NOMOR 18
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd.
SK No 161497 A
Djaman
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 9/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 mandates that the payment procedures for honorarium, incentives, and additional benefits must comply with existing regulations.