PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan
keamanan penerbangan serta untuk meningkatlcan
pelayanan kenegaraan naratetama dan
naratama dan mendukung kegiatan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan
percepatan rwitalisasi terhadap fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar
Udara Halim Perdanakusuma;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
I
2
SK No 136538A
3. Undang-Undang...
-- 1 of 10 --
3
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 1, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG REVITALISASI FASILITAS
PANGKAI"AN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN
UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA,
Menetapkan
Pasal I
(1) Dalam rangka
(2)
keselamatan dan
keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan
pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama dan mendukung kegiatan penerbangan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma,
menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan
revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Ha1im
Perdanakusuma.
Dalam rangka revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri Perhubungan menunjuk langsung
kepada Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk;
(3)
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Perumahan Tbk; dan
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya.
(4) Pelaksaaaan penunjukan langsung kepada Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan
jasa.
Pasal 2...
SK No 135539 A
-- 2 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
( I ) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
I meliputi:
a. penyehatan landas pacu (rurutag) dan landas
hubung (toxiwagh
b. peningkatan kapasitas landas parkir (aprcnl
pesawat udara naratetama dan naratama;
c. renovasi gedung naratetama dan naratama;
d. renovasi bangunan operasi;
e, perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan
udara/ bandar udara; dan
f. penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan
akibat pekerjaan revitalisasi.
(21 Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode pelaksanaan design and
build.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Wijaya Karya Tbk,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indah Karya dalam melaksanakan revitalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memaksimalkan penggunaan
produk dalam negeri.
Pasal 5 .,.
SK No 136540 A
-- 3 of 10 --
REPUBLIK
SIDEN
INDONES
Pasal 5
Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan setelah dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil
pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah
dikeluarkan.
Pasal 6
( 1) Selama pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar
Udara Halim Perdanakusuma, kegiatan operasional
pangkalan udara dan bandar udara dihentikan.
l2l Dengan penghentian kegiatan operasional pangkalan
udara dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka:
a. kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama dipindahkan ke Bandar Udara Soekamo
Hatta;
b. kegiatan penerbangan operasi dan Latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara dipindahkan
ke Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara
Husein Sastranegara, dan/atau Bandar Udara
Kertajati kecuali kegiatan yang tidak
membutuhkan landas pacu (ruruaagl, dan
c. kegiatan penerbangan niaga, geneml aviation, dart
sekolah penerbangan sipil dipindahkan ke Bandar
Udara Soekamo Hatta, Bandar Udara Kertajati,
Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara
Pondok Cabe, atau Bandar Udara Budiarto Curug
sesuai kapasitas bandar udara.
(3) Kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, wajib keamanan dan
keselamatan penerbangan serta ketersediaan kapasitas
bandar udara.
SK No 136541A
Pasal 7 ...
-- 4 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Perhubungan:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Perhubungan untuk kegiatan
revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/ Bandar Udara Halim
Perdanakusuma; dan
b. berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan melalui
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dalam
rangka revitalisasi dan kegiatan
penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama
serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Pertahanan:
memberikan dukungan atas penggunaan barang milik
neg.rra dalam rangka pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sesuan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menerima hasil pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dari
Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. untuk proses revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan
pemindahan kegiatan penerbangan, mendelegasikan
proses pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan
naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan
operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara kepada Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara;
d. memberikan . . .
a
SK No 136542A
-- 5 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e
d. memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memonitor
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara terkait
pemindahan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan
latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma; dan
anggaran biaya kegiatan
penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama
dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara dari dan ke
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal 9
Datam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan dan pengawasan korporasi
terhadap pelaksanaan revitalisasi oleh Badan Usaha
Milik Negara;
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi;
c. memerintahkan kepada Pf Angkasa Pura II untuk:
1. mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dengan
menghentikan sementara operasional penerbangan
sipil di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
kegiatan
niaga, general auiation, dan sekolah
sipil ke Bandar Udara Soekarno Hatta,
Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Husein
Sastranegara, Bandar Udara Pondok Cabe dan/atau
Bandar Udara Budiarto Curug; dan
2
SK No 136543 A
3. memfasilitasi . . .
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. memfasilitasi dan mendukung kegiatan
pelayanan kegiatan kenegaraan naratetama dan
naratama dan kegiatan operasi dan
latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
d. memerintahkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pertamina untuk mendukung penggunaan Bandar
Udara Pondok Cabe guna melayani pemindahan operasi
penerbangan sipil selama revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal 1O
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a. memberikan dukungan untuk normalisasi drainase
dalam rangka banjir di luar Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar
Udara Halim Perdanakusuma; dan
b. menyediakan .rnggaran untuk normalisasi drainase
dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal l1
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Keuangan memberikan fasilitasi dan dukungan
teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma.
SK No 136544A
Pasal 12...
-- 7 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 12
Dalam rangka pelalsanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan
persetqjuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara:
a. meildukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan
sementara operasional Pangkalan Udara Halim
Perdanakusuma selama pekerjaan berlangsung;
b. memindahkan penerbangan kenegaraan naratetama
dan naratama ke Bandar Udara Soekarno Hatta;
c memindahkan kegiatan operasi dan
latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar
Udara Halim Perdanakusuma ke Bandar Udara Husein
Sastranegara, Bandar Udara Soekarno Hatta, dan
Bandar Udara Kertajati; dan
d. melakukan koordinasi kegiatan
kenegaraan naratetama dan naratama termasuk
penanganan dan perawatan pesawat udara kenegaraan
dengan pemangku kepentingan terkait di Bandar Udara
Soekarno Hatta selama proses pekerjaan revitalisasi
fasilitas Pangkalan Tentsra Nasional Indonesia
Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
SK No 136545 A
Pasal 14 ...
-- 8 of 10 --
PRESIDEN
REPI.IBLIK INDONESIA
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/ Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan
dan percepatan perizinan dan dukungan lainnya yang
diperlukan terkait normalisasi drainase di sekitar Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma.
Pasal l5
(1) Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat menyerahkan seluruh barang milik
negara hasil revitalisasi yang telah selesai dibangun atau
direnovasi kepada Kementerian Pertahanan.
(21 Penyerahan hasil revitalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara.
Pasal 16
Kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama, kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara, kegiatan angkutan
udara niaga, general auiation, dan sekolah penerbangan sipil
dipindahkan kembali ke Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
setelah revitalisasi selesai dilaksanakan.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 136546 A
Agar
-- 9 of 10 --
PRESIDEN
REPUEL]K INDONESIA
_10_
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januai2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Jenuari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPI.IBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. IAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 17
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 136547A
Djaman
-- 10 of 10 --